Minggu, 16 Mei 2010

PERSENGKETAAN INTERNASIONAL

MAKALAH
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNATIONAL
PENDAHULUAN
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning East Timor (Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4 kriteria sengketa yaitu:
1. Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan melihat fakta yang ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak
2. Tidak didasarkan pada argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga Iran.
3. Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.
4. Adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa.Contoh: Case Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.
Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907. Namun karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian sengketa.
• Perkembangan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa secara damai secara formal lahir dari diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag (The Hague Peace Conference) tahun 1899 dan tahun 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan:
“The Convention on the Pacific Settlement of International Disputes (1907)”
Karakteristik dari Sengketa Internasional adalah:
1. Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a Direct International Disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen pemerintah Australia telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 26 ICCPR. Dalam kasus ini Komisi Tinggi HAM menetapkan bahwa pemerintah Australia telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan untuk itu pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
2. Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan WN Amerika Serikat di Freeport.
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi;
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
BAB II
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DIPLOMATIK YANG DAMAI
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1. Prinsip itikad baik (good faith);
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6. Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
1. Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3. Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4. Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
1. Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2. Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
b) Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c) Mediasi
Melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979. Dengan demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat secara aktif (more active and actually takes part in the negotiation).
Mediasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and suggesting possible solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat mengikat (the recommendation of the commission is not binding).
Contoh dari konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
e) Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
Salah satu tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan. Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Penyelesaian sengketa secara damai harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa . usaha ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Perang tidak dibenarkan oleh hukum internasional (renunciation of war) sebagaimana telah dituangkan dalam Bryan and kellogs pact dalam Paris Treaty 1928 .
Karena suatu negara memiliki hak untuk melindungi warga negaranya diluar negeri, maka negara itu berhak campur tangan secara diplomatik atau mengajukan suatu klaim untuk penyelesaian yang memuaskan (satisfaction) dihadapan suatu pengadilan arbitrase internasional apabila salah satu dari rakyatnya telah mendapat kerugian yang untuk mana negara lain bertanggung jawab. Negara penuntut itu dianggap telah dirugikan melalui rakyatnya atau, untuk menuntut haknya bagi jaminan dihormatinya kaidah-kaidah hukum internasional, dan sekali campur tangan itu dilakukan atau sekali klaim diajukan, maka persoalan itu menjadi suatu hal yang menyangkut kedua negara itu saja. Satu-satunya hak subjek yang dirugikan adalah menuntut melalui negaranya terhadap negara yang bertanggung jawab.
Orang-orang atau perusahaan yang atas namanya suatu negara berhak mengajukan klaim internasional terutama haruslah warga negaranya, tetapi dapat juga meliputi subjek-subjek “ yang dilindungi”, seperti orang-orang yang ditempatkan dibawah perlindungan diplomatik negara itu, dan bahkan orang-orang asing yang telah memenuhi hampir semua persyaratan naturalisasi. Dalam sejulah besar kasus pengadilan arbitrase internasional telah menerapkan kaidah bahwa orang yang dirugikan harus memiliki kebangsaan dari negara yang mengajukan klaim atau status lain yang diakui pada saat kerugian tersebut diderita dan harus mempertahankan status tersebut sampai saat klaim itu diputus, tetapi persyaratan-persyaratan dan perbaikan-perbaikan lain dalam kaitan kebangsaan pihak yang dirugikan juga telah diterapkan oleh arbitor-arbitor lain.
Apabila pihak yang dirugikan itu adalah suatu perusahaan atau korporasi, maka masalah itu juga diatur oleh norma “nasionalitas dari tuntutan” hanya negara yang menjadi kebangsaannya yang berhak mendukung klaim perusahaan atau korporasi itu, namun demikian kesulitan-kesulitan mungkin timbul dalam kasus yang disebut “triangular” (segitiga), yaitu:
a. Kerugian dalam hal pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan kantor terdaftarnya dinegara A.
b. Tindakan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan oleh negara B, diman perusahaan tersebut melakukan operasi.
c. Para pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah warga negara dan bertempat tinggal di negara C.
Apakah negara C berhak untuk mendukung klaim para pemegang saham yang menanggung kerugian akibat tindakan negara B?
Prinsip-prinsip yang mengatur keadaan demikian itu telah dijelaskan pada tahun 1970 oleh Internasional Court of Justice dalam Barcelona Traction Case (Belgia-Spanyol), dimana Mahkamah memutuskan putusan yang mendukung negara yang digugat, yaitu Spanyol. Berdasarkan pertimbangan bahwa Belgia tidak memiliki locus standi untuk mendukung klaim dari warga-warga Belgia, dihadapan Mahkamah yang menjadi pemegang saham dalam perusahaan yang menjadi perkara, yaitu Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited, karena perusahaan ini berbadan hukum Kanada dan dalam pengertian hukum internasional karenanya berkebangsaan Kanada. Dasar pemikiran yang dipakai oleh Mahkmah dapat dikemukakan sebagai berikut.
a. Hukum internasional terikat untuk menghormati tujuan umum dari kaida-kaidah sistem hukum nasional, yang kurang lebih menyatakan bahwa suatu pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan oleh pihak-pihak luar tidak melibatkan tanggung jawab terhadap para pemegang saham, begitupun apabila kepentingan mereka terganggu oleh pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kaidah umum hukum internasional tetap yaitu bahwa negara kebangsaan perusahaan itulah yang berhak melakukan perlindungan diplomatik untuk tujuan mengupayakan ganti rugi atas kesalahan internasional yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
b. Suatu prinsip lain dapat berlaku apabila kesalahan itu ditujukan terhadap hak-hak langsung para pemegang saham itu sendiri, tapi dalam kasus yang tengah dihadapi ini Bekgia telah mengakui bahwa klaimnya itu tidak didasarkan atas suatu pelanggaran hak-hak langsung dari para pemegang saham, melainkan hanya terhadap tindakan tidak sah yang dilakukan di Spanyol terhadap perusahaan tersebut.
Kaidah umum mengenai pemberian hak eksekutif kepada negara kebangsaan perusahaan, dalam hal-hal tertentu mungkin sekali memberikan jalan bagi hak negara kebangsaan para pemegang saham, misalnya apabila perusahaan itu sendiri telah bubar, atau negara kebangsaan yang melindungi perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perlindungan diplomatik namun dalam kasus ini Barcelona Traction,Light and Power Company Limited tidak bubar sebagai sebuah badan hukum perusahaan di Kanada, juga pemerintah Kanada memiliki kemampua melaksanakan perlindungan diplomatik, meskipun karena alasan-alasannya sendiri dan campur tangan atas nama perusahaan itu telah diakhiri sejak tahun 1955.





CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM INTERNASIONAL BARCELONA TRACTION CASE
Barcelona Traction adalah suatu perusahaan yang mengawasi kegunaan cahaya dan energi di Spanyol dan disatukan di Toronto. Pada tanggal 12 september 1911 didirikan oleh Frederick Pearson. Untuk kepentingan menciptakan dan mengembangkan suatu produksi tenaga listrik dan distribusi sistem membentuk sejumlah cabang perusahaan di Catalonia ( Spanyol). Dimana mereka mempunyai beberapa kantor yang terdaftar resmi di Canada dan yang lainnya berada di Spanyol. Di tahun 1936 cabang perusahaan menyediakan bagian utama dari kebutuhan listrik Catalonia. Menurut Pemerintah Belgia, beberapa tahun setelah perang dunia pertama Barcelona Traction bagian saham menjadi sangat besar yang dikelola kebangsaan Belgia, tetapi Pemerintah Spanyol menentang bahwa pemegang saham kebangsaan Belgia adalah tidak terbukti. Kemudian pemeliharaan (menyangkut) Obligasi Barcelona Traction tertunda karena perang saudara Spanyol. Setelah peperangan itu, pengendalian devisa otoritas Spanyol menolak untuk memberi hak perpindahan dari mata uang asing yang penting bagi penerusan dari pemeliharaan uang sterling obligasi.sesudah itu,ketika Pemerintah Belgia mengeluh tentang ini, Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa perpindahan tidak bisa diberi hak kecuali jika ini akan menunjukkan mata uang asing dapat digunakan untuk membayar kembali hutang timbul dari barang impor modal asing yang asli ke dalam Spanyol dan bahwa ini belum ditetapkan.
Di tahun 1948 tiga pemilik Spanyol dari Barcelona Traction baru-baru ini memperoleh obligasi uang sterling mengajukan petisi ke pengadilan ( Provinsi Tarragona) untuk suatu deklarasi memvonis perusahaan bangkrut, oleh karena kegagalan untuk membayar bunga pada obligasi itu.
Pada tanggal 12 Pebruari 1948 suatu keputusan diberikan dan mengumumkan perusahaan yang bangkrut dan memerintahkan perampasan dari aset Barcelona Traction dan juga dua cabang perusahaannya.
Patuh pada putusan Ini personil manajemen utama dari dua perusahaan dipecat atau dibubarkan dan para direktur Spanyol ditetapkan.
Segera setelah itu, ukuran ini diperluas kepada cabang perusahaan yang lain. Saham yang baru dari cabang perusahaan diciptakan, yang mana dijual oleh pelelangan publik di tahun 1952 kepada suatu perusahaan yang baru dibentuk yaitu Fuerzas Electricas de Cataluna, S.A. ( Fecsa), yang mana setelah itu diperoleh kendali sepenuhnya di bawah tangan Spanyol.
proses bekerja dibawa tanpa sukses di pengadilan Spanyol oleh berbagai orang atau perusahaan. Menurut Pemerintah Spanyol, 2,736 pesanan dibuat dalam kasus dan 494 putusan yang diberi oleh bawahan dan 37 oleh petinggi dipengadilan sebelum itu disampaikan kepada Mahkamah internasional. pengadilan menemukan bahwa di tahun 1948 Barcelona Traction, yang mana tidak pernah menerima suatu pesan pengadilan tentang proses kebangkrutan, dan tidak pernah diwakili sebelum pengadilan Reus, tidak mengambil prosedur di pengadilan Spanyol sampai 18 Juni dan tidak masuk suatu permohonan oposisi melawan terhadap putusan pengadilan tentang kebangkrutan dengan batas waktu delapan hari dari tanggal penerbitan dari putusan diletakkan di dalam perundang-undangan Spanyol. Pemerintah Belgia menentang, bagaimanapun, penerbitan dan pemberitahuan tidak mematuhi relevan ketentuan hukum dan batas waktu delapan hari itu tidak pernah dimulai. Penyajian dibuat kepada Pemerintah Spanyol oleh Inggris, Kanada, Amerika Serikat dan Pemerintah Belgia terhitung sejak 1948 atau 1949. Penempatan dari Pemerintah Kanada berhenti seluruhnya di tahun 1955.
Kepemimpinan Spanyol di tahun 1960 membuat bisnis lebih sulit untuk orang asing di Spanyol. Pemegang saham Belgia kehilangan uang dan ingin menggugat di Mahkamah internasional, tetapi pengadilan berpihak pada sisi Spanyol, memegang bahwa hanya kebangsaan dari perusahaan (Kanada) yang dapat menggugat. Kasus Negeri Belgia vs. Spanyol diputuskan di tahun 1970 pada topik ini Barcelona Traction sangat populer dalam Hukum internasional karena mempertunjukkan pentingnya perlindungan perusahaan nasional di dalam kertas ( atau nominal) terminologi atas kebangsaan efektif ( Sosial Pengepungan) di mana kepemilikan hidup. Kecuali jika suatu prinsip hukum mengijinkan suatu negera dapat menyertai suatu klaim nasional di ICJ, disana tidak bisa adanya suatu keikut sertaan.
Kasus ini sangat penting karena mempertunjukkan bagaimana konsep dari perlindungan diplomatik di bawah hukum internasional dapat berlaku sama untuk perusahaan seperti individu. juga memperluas dugaan dari kewajiban berhutang erga omnes kepada semua masyarakat internasional.
Dalam pertimbangan kedua tahap kasus mengenai Barcelona Traction, Light and Power Company,Limited ( Negeri Belgia vs Spanyol), pengadilan menolak klaim Belgia oleh 15 suara menjadi satu.
Klaim yang diperkarakan pada tanggal 19 Juni 1962, muncul ke luar dari putusan hakim dalam kebangkrutan di Spanyol yaitu Barcelona Traction, suatu perusahaan yang bekerjasama dengan Kanada. Obyek nya akan mencari perbaikan untuk kemungkinan kerusakan yang dituduh oleh Negara Belgia untuk ditopang oleh pemegang saham kebangsaan Belgia di perusahaan, sebagai hasil tindakan dikatakan bertentangan dengan hukum internasional dilakukan ke arah badan perusahaan dari negara Spanyol.
Pengadilan menemukan bahwa Negara Belgia kekurangan jus standi untuk berlatih perlindungan diplomatik untuk pemegang saham di suatu perusahaan Kanada berkenaan dengan mengukur dengan perusahaan di Spanyol.
Hakim Petrén dan Onyeama menambahkan catatan suatu deklarasi sambungan kepada Putusan, Hakim Lachs menambahkan catatan suatu deklarasi. Presiden Bustamante y Rivero dan Hakim sir Gerald Fitzmaurice, Tanka, Jessup, Morelli, Padilla Nervo, Gros dan Ammoun yang ditambahi catatan Pendapat Terpisah.
PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan memandang pada jumlah yang agung pada bukti dalam bentuk dokumen, yang disampaikan oleh parties dan secara penuh menghargai pentingnya permasalahan yang diangkat dari undang-undang yang mana adalah akar dari klaim Belgia dan terkait pengingkaran terhadap keadilan menurut dugaan orang yang dilakukan oleh bagian dari negara Spanyol itu.Bagaimanapun, pemilikan oleh Pemerintah Belgia dari suatu hak perlindungan adalah suatu syarat mutlak untuk pengujian permasalahan seperti itu . semenjak tidak ada jus standi sebelum pengadilan menetapkan, itu bukan untuk pengadilan untuk mengucapkan atas aspek lain yang menyangkut kasus ini.
Mahkamah tidak menerima beberapa dalil tertentu yang diajukan, yaitu:
1. apabila penenaman modal itu menjadi bagian dari sumber-sumber daya ekonomi nasional suatu negara dan hal yang merugikan terhadap penanaman modal ini membawa akibat yang bertentangan terhadap hak-hak negara tersebut untuk memungkinkan para warga negaranya menikmati beberapa standar perlakuan tertentu, maka negara yang bersangkutan dapat mengajukan klaim karena pelanggaran hokum internasional yang dilakukan terhadapnya. Suatu klaim yang memiliki sifat demikian harus didasarkan atas traktat atau perjanjian khusus, yang mana hal ini tidak ada diantara Belgia dan Spanyol.
2. Karena alasan-alasan keadilan (equity), suatu negara akan memiliki hak dalam beberapa kasus untuk melakukan perlindungan terhadap warga negaranya yang menjadi pemegang saham-saham dalam suatu perusahaan, yang menjadi korban pelanggaran hukum internasional. Suatu alasan pembenar bagi keadilan yang dikemukakan, itu akan membuka pintu bagi klaim-klaim yang bersaing di pihak negara-negara yang berbeda, yang dengan itu menciptakan ketiadaan jaminan dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Pengaruh yang menguntungkan dari keputusan Mahkamah tersebut selanjutnya adalah bahwa pengadilan internasional mesti segan untuk “menebus selubung perusahaan” dengan maksud untuk memperbolehkan suatu negara selain negara kebangsaan perusahaan mengupayakan ganti rugi karena suatu kesalahan internasional telah dilakukan terhadap perusahaan itu. Maka, pengadilan menolak klaim Pemerintah Belgia oleh 15 suara menjadi 1, 12 suara mayoritas yang didasarkan pada pertimbangan diperkenalkan di atas.

2 komentar: