Senin, 31 Mei 2010

Gugat JK Cs Rp 1, Robert Tantular Dinilai Sombong

Jakarta - Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dinilai sombong karena menggugat Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Pansus Century DPR. Apalagi gugatan ganti rugi yang diajukan Robert hanya Rp 1.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat, Kuasa Hukum Kapolri Iza Fadri mengatakan, tuntutan ganti rugi yang diajukan Robert yakni menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 terkesan melecehkan hukum.

"Ini menunjukkan kesombongan. Untuk itu mohon Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan ganti rugi tersebut," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (31/5/2010).

Iza juga mengungkapkan kata perampok yang dituduhkan kepada Robert Tantular bukanlah pengertian perampok sebagimana dimaksud pasal 365 KUHP yang secara langsung mengambil hak orang lain dengan unsur kekerasan dan pemaksaan, tetapi pengertian perampok yang mengambil hak orang lain secara tidak langsung melalui korporasi.

analisis :
Besides, Robert Tantular also middle undergo related processes four lawsuit others namely police report No.Pol LP/709/XII/2008 dated December 2 2008 with sumption laundering money, consolidated police No.Pol LP/27/I/2009 dated January 19 2009 sumption deceptive criminal, police report No.Pol LP/154/III/2009 date 19 maret 2009th sumption offenses banking and police report LP/580/x/2009 dated October 13 2009 sumption doing laundering money.

Thus, continued Anton, Jusuf Kalla on moment as supersedes presidents not perform tort as alleged Robert Tantular. Besides, Anton also representing Attorney Hendarman assess demands indemnity Robert represents fictitious mere instead loss due Jusuf Kalla (defendant I) and Attorne Hendarman (defendant II).

Responding answer Triyanto tells, entire answers will studied and will given responses or Reply on May 9 2010. "We'll gives responses when Reply dated May 9 2010," snapped.

Robert Tantular feel dissatisfied towards answers from defendants within trial continued cases lawsuit Rp first at Central Jakarta Court.

Because Authorization Law Kapolri, representing former Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji as accusation II and Authorization Law Jusuf Kalla as accusation I not convey answers rationally.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar