Senin, 31 Mei 2010

Anggota Keluarga Boleh Punya NPWP
PB-Co - detikFinance


Jakarta - Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh dipandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris.

Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.

Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.

Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008

Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :

* Kartu Keluarga
* Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
* Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
* NPWP Penanggung Biaya Hidup.


Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar