Senin, 31 Mei 2010

Redam Modus Penghindaran Pajak
PB-Co - detikFinance


Jakarta - Demi merealisasi rencana penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 658,3 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan 12 cara meredam penghindaran pajak melalui mekanisme Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan atau disingkat OPDP. Ke-12 cara tersebut pernah dibahas disalah satu harian nasional di Jakarta, bulan lalu.

Pada intinya berbagai cara dan upaya tersebut tertuju kepada Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi perpajakan tidak wajar, misalnya:

Kaitannya dengan penerimaan PPh:
a.Mengalihkan omset ke persediaan akhir
b.Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
c.Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam SPT lebih besar daripada yang sebenarnya
d.Menyandingkan omzet PPh dengan omzet PPN
e.Menyandingkan biaya gaji dengan PPh 21
f.Pembebanan biaya overhead seperti sewa, jasa transportasi, promosi dan bunga tanpa diimbangi PPh Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2);

Kaitannya dengan penerimaan PPN:
g.Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian Pajak Keluaran
h.Wajib Pajak memungut PPN tetapi tidak menyetorkan atau tidak melaporkan dalam SPT
i.WP non PKP menerbitkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh orang lain;
j.Wajib Pajak menggunakan SSP palsu
k.Wajib Pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar dikompensasikan pada bulan berikutnya
l.Wajib Pajak terindikasi menggunakan Faktur Pajak fiktif.

Selain OPDP Direktorat Jenderal Pajak merencanakan strategi berupa:


1. Pemetaan dan penetapan tolok ukur atas Wajib Pajak di sektor industri yang sama , dengan lima langkah:
a.memantapkan profil Wajib Pajak di KPP Madya
b.di KPP WP besar;
c.di KPP khusus
d.profil 500 WP besar di KPP Pratama
e.profil Wajib Pajak berdasarkan gedung tempat bekerja


2. Pengawasan intensif PPh Pasal 25 ritel
3. Mengawasi Wajib Pajak Orang Pribadi ritel
4. Optimalisasi penggalian pajak dari Wajib Pajak Bendahara


Secara teori, penerimaan pajak adalah salah satu alternative pembiayaan Negara. Alternatif pembiayaan Negara lain bisa diperoleh dari bagian keuntungan badan usaha Negara, kegiatan pemberian jasa oleh Departemen Perdagangan, Dep Perindustrian, dan dari penerimaan Negara bukan pajak. Sayangnya upaya peningkatan penerimaan negara BUKAN Pajak kurang mendapat perhatian. Dalam 10 tahun terakhir, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, harus dapat dimengerti jika kemudian DJP akan menggunakan segala strategi (sesuai dengan kewenangan menurut undang undang) untuk mengisi pundi pundi penerimaan negara.

Menurut pengalaman penulis, strategi meredam penghindaran pajak dengan 12 cara melalui mekanisme OPDP tidak semuanya strategi baru, demikian pula modus operandi penghindaran oleh Wajib Pajak juga bukan praktek baru. Penghindaran melalui pengalihan omzet, menggunakan mekanisme kompensasi kerugian sering dilakukan mengggunakan celah atau kelemahan UU. Ada kalanya WP malah nekat melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kriminal, seperti penggunaan Faktur Fiktif, merekayasa transaksi tertentu untuk memperoleh refund PPN, SSP palsu dan lain lain.

Ada beberapa motif Wajib Pajak ketika melakukan "Penghindaran Pajak"

Pertama, sekedar dapat mengurangi beban pajak. Secara filosofis, tidak ada orang yang rela atau sadar membayar pajak, apalagi kalau penghasilan yang diterima didapat dengan susah payah. Penulis pernah bertanya pada pejabat IRS: "apakah anda dan orang orang Amerika benar sadar membayar pajak?" Jawabnya: "tidak", kami membayar pajak karena patuh pada undang undang (hukum). Di IRS disadari bahwa upaya menghindar itu manusiawi sepanjang menggunakan loop hole atau kelemahan UU.

Kedua, sengaja untuk memperoleh keuntungan financial. Motif memperoleh keuntungan financial umumnya dilakukan dengan melanggar huum, misalnya praktek penggelapan PPN (Faktur Fiktif, SSP palsu, meminta restitusi tanpa didukung oleh transaksi nyata, menerima restitusi sekaligus melakukan kompensasi). Praktek pidana semacam ini tidak ada alternatif lain kecuali Wajib Pajak harus siap siap mendekam di penjara.

Memenjarakan pelaku kejahatan perpajakan bukan tujuan utama dalam UU KUP. Fungsi pajak adalah mengisi Kas Negara atau demi kemakmuran Negara (prosperity concept); oleh karenanya terhadap pelaku penggelap pajak yang bersedia membayar pajak terutang disertai denda 400 %, tidak akan dituntut dengan hukuman pidana penjara (Pasal 44 B UU KUP). Filosofi dan fungsi pemidanaan (untuk segala bentuk dan jenis kejaahatan) di Amerika berbeda. Pemidanaan bertujuan membalas, memperbaiki perilaku kejahatan, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama, oleh karenanya pengelap pajak harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran Wajib Pajak lain untuk mematuhi hukum (deterrent effect).



Fungsi pemeriksaan pajak adalah menguji tingkat kepatuhan WP dalam menerapkan UU Perpajakan, oleh karenanya mencocokkan omzet PPh dan PPN, menyandingkan PPh Pasal 21 dengan biaya gaji, mencocokan biaya overhead dengan pungutan PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2), mencocokkan data transaksi WP dengan data eksternal yang dihimpun oleh DJP adalah prosedur standar yang harus dijalankan oleh setiap pemeriksa pajak.

Termasuk prosedur standar pengawasan PPN adalah melakukan eksaminasi kepatuhan memungut dan membayar PPN, menguji melalui konfirmasi internal transaksi transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPN, membandingkan WP yang melaporkan Pajak Keluaran yang jumlahnya signifikan dengan omzet PPh dan sebagainya. adalah tugas dan prosedur standar petugas DJP. Dalam praktek, setiap perbuatan penggelapan pajak di sector PPN hampir selalu melibatkan aparat pajak.

Memetakan dan membuat tolok ukur perusahaan sejenis di masa lalu disebut membuat norma yang berfungsi sebagai pembanding dalam pemeriksaan pajak. Norma terutama sekali dimanfaatkan oleh DJP saat akan menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) UU KUP, untuk menghitung besarnya pajak terutang Wajib Pajak yang tidak kooperatif (petugas tidak bersedia meminjamkan buku, dokumen atau keterangan terkait kegiatan usaha Wajib Pajak), atau Wajib Pajak nakal yang sengaja melakukan penggelapan pajak.

Di lingkungan DJP sendiri dikenal 2 (dua) pendekatan yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Pertama ekstensifikasi Wajib Pajak, dalam arti menambah jumlah Wajib Pajak terdaffar dengan bantuan lembaga lain. Yang dimaksud dengan lembaga 'LAIN' salah satunya adalah perusahaan-perusahaan, yang diharapkan dengan sukarela MENDAFTARKAN karyawannya ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Sayangnya, ekstensifikasi kurang efektif karena kebanyakan lembaga menolak untuk memberikan data yang diperlukan oleh DJP (walaupun kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU KUP)

Pendekatan kedua adalah intensifikasi atau disebut deepening, dalam arti berusaha untuk memungut pajak secara maksimal dari WP, menguji seluruh transaksi yang berpotensi dipungut pajak, menggunakan informasi perekonomian, membandingkan dengan perusahaan sejenis dll. Intensifikasi penerimaan pajak dilaksanakan melalui pemeriksaan pajak, atau pemantauan oleh petugas Account Representative.

Membuat profil WP Besar di setiap KPP termasuk pendekatan yang sudah pernah dipraktekkan oleh DJP dalam rangka intensifikasi. Cara tersebut pada dasarnya membenarkan stigma bahwa WP belum sepenuhnya membayar pajak di kalangan DJP.

Mengantisipasi dan menyikapi strategi meredam penghindar pajak dari DJP, tidak perlu membuat WP panik, yang penting WP tetap berusaha mematuhi segala ketentuan hukum, misalnya buat pembukuan yang sesuai dengan standar keuangan atau akuntasi yang berlaku, sehingga informasinya benar benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Usahakan pula dokumen, catatan, dan dokumen pendukung dll dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persiapkan informasi sekitar kegiatan usaha WP yang terkait dengan strategi tersebut, sehingga setiap saat diperlukan dapat segera disampaikan. Kecepatan dan keterbukaan WP daapat memberikan citra kooperatif, professional sesuai etika bisnis, yang berdampak akan mengurangi sikap curiga aparat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar