Daftar Aturan Pajak Terbaru
PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Akhirnya salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam Peraturan Menkeu No.105/PMK./2009, di REVISI. Dimana menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis "telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial" namun dalam PMK-105 justru berubah menjadi "telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan".
Padahal bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Ketentuan ini juga diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009 (Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 tanggal 19 Maret 2010)
2. Mau minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar? Silahkan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dan pastikan bahwa anda menerima jawaban berupa surat keputusan atas permohonan saudara paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan diterima. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ./2010 tanggal 22 Februari 2010)
3. Coba tebak, pemberian informasi di bidang manajemen disebut jasa manajemen atau jasa tehnik? Ternyata masih banyak yang menjawabnya jasa manajemen, sehingga ongkos atas imbalan jasa pemberian informasi disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.
Sementara yang disebut manajemen fee adalah harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Nah, supaya tidak salah-salah lagi mendefinisikan jenis-jenis jasa. Silahkan baca dulu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan tanggal 9 Maret 2010)
4. Setelah P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Pasal 28 P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008 dan juga pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan ini berlaku surut, Artinya sejak 1 Januari 2008 lalu, Wajib Pajak dari kedua Negara tersebut sudah bisa menerapkan tarif treaty yang cenderung lebih rendah daripada tarif domestic sesuai dengan ktentuan yang berlaku. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ./2010 tanggal 23 Februari 2010)
5. Banyak Wajib Pajak yang tidak sadar telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah nama-nama perkiraan atau akun-akun yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan dari menteri keuangan saja yang boleh menggunakannya.
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terakhir diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/201 tanggal 9 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)
6. Untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan aturan PBB, Dirjen pajak memberikan NOP. NOP adalah Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (nomor identitas objek PBB) yang mempunyai 3 sifat yaitu : Unik, Tetap dan Standar. Artinya setiap objek pajak PBB akan diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya; NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Dengan spesifikasi tersebut, NOP bermanfaat untuk menghindari ketetapan pajak ganda, memudahkan pemantauan pembayaran dan penagihan serta digunakan sebagai identitas kunci (primary key) dalam sistem informasi pengelolaan basis data PBB. NOP juga akan digunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)
Senin, 31 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar