Investasi Bukan Spekulasi
Taufik Gumulya - detikFinance
Foto: Taufik Gumulya
Jakarta - Pembaca yang bijaksana, dalam artikel kali ini ingin saya sampaikan bahwa setelah kita melakukan evaluasi penghasilan langkah selanjutnya adalah melakukan perencanaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan finansial dikemudian hari.
Sebelum kami membahasnya, ingin kami menjawab beberapa pertanyaan yang terkait dengan artikel yang lampau. Banyak yang menyatakan bahwa contoh pada artikel yang lalu jumlah penghasilannya cukup besar, dapat kami jelaskan bahwa yang terpenting bukan melihat angkanya namun lihatlah formulasinya, kunci utama bukan besarnya penghasilan tetapi terapkan formulasi perhitungan penghasilan sehingga masuk dalam kondisi penghasilan yang wajar.
Jadi jika formulasi (pada artikel yang lampau) diterapkan maka hasil akhir adalah potensi peningkatan aset. Sekali lagi bahwa potensi peningkatan aset tidak bergantung kepada besar kecilnya penghasilan namun tempatkan posisi income anda pada kisaran koridor pengahasilan wajar hingga ideal, untuk menghitungnya silahkan menggunakan formula yang dapat dibaca pada artikel yang lalu.
Pertanyaan berikut dari pembaca adalah bagaimana caranya kita melakukan penghematan?
Ada kiat sederhana yang mudah namun memerlukan kedisiplinan yaitu buatlah dafttar kebutuhan dan bukan keinginan. Misal kebutuhan pendidikan anak, sangat berlebihan jika orang tua memaksakan diri dengan membayar biaya yang tinggi di sebuah sekolah swasta sementara jumlah penghasilan sangat pas-pasan, lebih bijaksana jika menyekolahkan anak disekolah negeri.
Dalam kasus ini sekolah swasta merupakan keinginan bukan kebutuhan orang tua, sebaliknya sekolah negeri adalah sebuah kebutuhan bukan keinginan. Demikian selanjutnya buatlah skala prioritas kebutuhan dan keinginan sehingga dapat bermuara pada penghematan.
Nah sekarang marilah kita memasuki tahap selanjutnya, setelah melakukan evaluasi atas penghasilan dan membuat daftar prioritas kebutuhan dan keinginan maka tahapan berikut adalah membuat perhitungan atas besaran kebutuhan tersebut. Langkah pertama sebelum melakukan perhitungan adalah kelompokan kebutuhan anda menjadi 3 (tiga) kategori:
1.Kebutuhan jangka pendek, sasaran pencapaian < 3 tahun;
2.Kebutuhan jangka menengah, sasaran pencapaian 3 s/d 5 tahun;
3.Kebutuhan jangka panjang, sasaran pencapaian > 5tahun.
Setelah melakukan pengelompokan maka selanjutnya adalah menghitung besar dana yang dibutuhkan pada saat nanti, gunakan metode perhitungan 'Nilai Waktu Uang' atau 'Time Value of Money', contoh sederhana perhitungan dana pendidikan, misalkan dana untuk masuk universitas diperlukan dana saat ini (tahun 2010) sebesar Rp 80.000.000,-. Dana harus tersedia di tahun 2025, maka waktu yang tersedia untuk menyiapkan dana tersebut adalah 15 tahun dihitung dari saat ini.
Jangan lupa untuk menghitung kenaikan dana setiap tahunnya gunakan besaran inflasi rata-rata di Indonesia (data didapat dari Biro Pusat Statistik) dikalikan dengan 1,5. Mengapa demikian karena berdasarkan penelitian kami, kenaikan biaya pendidikan melebihi inflasi negara tersebut dimanapun berada.
Berikut adalah contoh sederhana, jika rata-rata inflasi di Indonesia adalah 9% maka untuk menghitung biaya pendidikan kelak faktor inflasi menjadi 9% x 1,5 = 13,5%. Jadi untuk mendapatkan dana pendidikan kelak selama 15 tahun gunakan formulasi nilai yang akan datang atau dikenal dengan nama 'Future Value' berikut rumusnya: FV = PVx (1+inflasi) dengan demikian dana pendidikan kelak adalah: FV = Rp 80.000.000x(1+13,5%) atau sama dengan Rp 534.598.714,- dan jika dana tersebut dipersiapkan dari sekarang serta ditempatkan pada investasi dengan tingkat pengembalian 18% maka jumlah dana yang di investasikan setiap akhir bulan (pada saat terima gaji) adalah sebesar Rp 590.310,-.
Lalu dimana saya harus menempatkan dana investasi untuk pendidikan tersebut?, alangkah bijaksana jika anda dapat melakukan investasi dengan tepat serta hindari spekulasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan proteksi kekayaan (wealth protection) terlebih dahulu gunakan asuransi jiwa tradisional dengan jenis Yearly Renewable Term (YRT) untuk memproteksi keluarga anda jika ternyata usia anda (mohon maaf) ternyata tidak cukup panjang.
Berapa besar uang pertanggungan asuransi jiwa yang harus diterima oleh keluarga anda dalam rangka pemenuhan biaya pendidikan?
Kami menyarankan kisaran uang pertanggungan asuransi jiwa sebesar 60% s/d 100% dari nilai dana pendidikan kelak yaitu sebesar Rp 321 juta hingga Rp 535 juta, dengan kisaran premi asuransi jiwa untuk seorang tertanggung (dengan contoh usia 35 tahun) yaitu sebesar Rp 700.000,- hingga Rp 2.000.000,- pertahunnya.
Jadi jika anda memiliki usia 35 tahun (sesuai contoh) dan ditawarkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar Rp 535 juta lalu anda harus membayar premi diatas Rp 2.000.000 setiap tahunnya maka sudah dipastikan bahwa asuransi tersebut tidak tepat, silahkan anda cari produk asuransi lain yang memiliki kisaran premi pada kisaran jumlah diatas, karena bagaimanapun produk asuransi jiwa sangat beraneka macam.
Berikutnya adalah penempatan investasi dana pendidikan, saran kami adalah tempatkan dana tersebut pada reksa dana saham dengan jumlah sebesar Rp 590.500,- per bulannya dan disertai target pencapaian keuntungan sebesar minimal 18 % setiap tahunnya.
Mengapa ditempatkan pada reksa dana? Ini wajib dilakukan bagi mereka yang sibuk serta tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan perdagangan saham secara langsung. Keunggulan penempatan dana di reksa dana adalah anda tidak perlu berusah payah melakukan pemantauan investasi setiap harinya karena reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah lulus uji kompetensi di bidangnya, dialah bertugas untuk melakukan pemantauan tersebut hari demi hari. Ibarat seorang sopir yang bersangkutan telah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang tepat dengan kendaraan yang cukup canggih sehingga faktor resiko menjadi lebih kecil.
Ada masukan yang patut anda pertimbangkan sebelum anda memutuskan ingin membeli reksa dana yaitu demi keamanan belilah reksa dana yang memiliki dasar hukum 'Kontrak Investasi Kolekti'’ atau dikenal dengan reksa dana KIK, hindari investasi yang mengaku reksa dana tetapi sebenarnya adalah 'Kontrak Pengelolaan Dana' atau KPD, ini merupakan 'Discretionary Fund'. Mengapa demikian? Karena pada reksa dana KIK seluruh portfolio atau 'isi perut' investasi tercatat pada suatu badan yang bernama 'Bank Kustodian', sehingga seluruh pergerakan reksa dana tersebut mudah dideteksi baik oleh Bank Kustodian dan diawasi oleh Bapepam sebagai lembaga otoritas pengawas di pasar modal.
Namun bagi mereka yang sangat suka untuk melakukan investasi di saham secara langsung, tidak terlalu tertarik dengan reksa dana, untuk kelompok ini adalah mutlak untuk melakukan pelatihan di bidang perdagangan saham terlebih dahulu, sehingga mereka dapat melakukan analisa saham baik secara fundamental maupun teknikal dengan tujuan agar dapat menekan faktor resiko yang ada. Jangan pernah melakukan trading saham tanpa pelatihan yang baik karena anda akan terjerumus dalam spekulasi dan bukan investasi.
Batasan antara spekulasi dan investasi sangat tipis. Untuk menghindari spekulasi anda mutlak dan harus memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini juga sesuai dengan masukan dari partner ahli analisa saham pada bidang Wealth Acceleration bernama Anton Seloaji yang menyatakan bahwa pelatihan yang baik akan membawa anda menjadi seorang investor yang berkualitas, sehingga resiko dapat dikelola dengan baik serta mampu ditekan semaksimal mungkin.
Saran kami untuk mereka yang melakukan investasi saham secara langsung sebaiknya tidak serta merta menempatkan 100% porsi investasi tersebut kedalam portfolio investasi saham, melainkan dapat dilakukan secara berkala dan meningkat secara bertahap. Karena bagaimanapun kesuksesan memerlukan pengalaman dan pengalaman adalah pembelajaran.
Jadi kesuksesan yang sejati adalah hasil dari pembelajaran. Tanpa pembelajaran kesuksesan menjadi kebetulan dan kebetulan adalah bagian terbesar dari spekulasi. Demikian pembaca yang bijaksana selamat melakukan investasi bukan spekulasi.
Senin, 31 Mei 2010
Punya Rumah Setelah Kuliah? Kenapa Tidak...
Jakarta - Tahun ajaran baru akan datang dua bulan kedepan, calon mahasiswa dan orang tua tentu sudah mulai sibuk merencanakan universitas yang akan dipilihnya kelak, sebagian diantara mereka bahkan telah mendapatkannya.
Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.
Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.
Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti.
Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung.
Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik.
Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:
1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan.
Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).
2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.
3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah.
4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).
5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%.
Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.
Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:
Harga Rumah (kelak) Uang Mula Nilai Uang Muka (kelak) Waktu tersedia Investasi awal agar uang muka tercapai Target Return
Rp 350 Juta 20% Rp 70 Juta 4 Thn Rp 1.083.545 14%
Rp 400 Juta 20% Rp 80 Juta 5 Thn Rp 819.186 18%
Rp 450 Juta 20% Rp 90 Juta 6 Thn Rp 645.004 20%
Rp 500 Juta 20% Rp 100 Juta 7 Thn Rp 544.872 20%
Rp 600 Juta 20% Rp 120 Juta 9 Thn Rp 396.571 20%
Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.
Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam.
Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.
Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda.
Jakarta - Tahun ajaran baru akan datang dua bulan kedepan, calon mahasiswa dan orang tua tentu sudah mulai sibuk merencanakan universitas yang akan dipilihnya kelak, sebagian diantara mereka bahkan telah mendapatkannya.
Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.
Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.
Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti.
Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung.
Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik.
Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:
1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan.
Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).
2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.
3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah.
4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).
5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%.
Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.
Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:
Harga Rumah (kelak) Uang Mula Nilai Uang Muka (kelak) Waktu tersedia Investasi awal agar uang muka tercapai Target Return
Rp 350 Juta 20% Rp 70 Juta 4 Thn Rp 1.083.545 14%
Rp 400 Juta 20% Rp 80 Juta 5 Thn Rp 819.186 18%
Rp 450 Juta 20% Rp 90 Juta 6 Thn Rp 645.004 20%
Rp 500 Juta 20% Rp 100 Juta 7 Thn Rp 544.872 20%
Rp 600 Juta 20% Rp 120 Juta 9 Thn Rp 396.571 20%
Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.
Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam.
Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.
Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda.
Anggota Keluarga Boleh Punya NPWP
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh dipandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris.
Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.
Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :
* Kartu Keluarga
* Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
* Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
* NPWP Penanggung Biaya Hidup.
Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh dipandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris.
Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.
Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :
* Kartu Keluarga
* Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
* Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
* NPWP Penanggung Biaya Hidup.
Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.
Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Setelah euforia sunset policy berakhir, kini makin banyak wajib pajak orang pribadi yang mulai tersadar akan hak dan kewajiban perpajakkannya. Bahwa tidak hanya sekedar menyampaikan SPT (menghitung, menyetor dan melapor pajak), tetapi sekarang WPOP juga DITUNTUT untuk melakukan administrasi pembukuan yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan administrasi pembukuan yang memadai ?
Administrasi Pembukuan yang memadai adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan PPnBM.
Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan WP OP berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
WPOP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelengarakan pembukuan, kecuali bagi WPOP yg diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau WPOP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, hanya wajib melakukan pencatatan (confirm pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007).
Pembukuan yang wajib dilakukan oleh WPOP setidaknya memuat semua mutasi harta, hutang dan penghasilannya serta perincian biaya , yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Sehingga WP OP ybs dapat membuat tax and financial planning yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan ekonomisnya. Namun, tujuan utama dari tertib pembukuan adalah untuk mempermudah kepentingan proses pemeriksaan di bidang pajak yang semakin gencar dilakukan oleh DJP.
Terutama bagi semua WPOP yang terdaftar dalam KPP HWI, sebaiknya melakukan Pembukuan tanpa kecuali. Karena sepanjang tahun 2009 saja, target penerimaan dari pemeriksaan pajak bagi WP Besar OP sudah ditentukan oleh DJP dalam Lampiran XXXI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ/2009. Dan pemeriksaannya akan difokuskan terhadap WPOP :
a) Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
b) Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c) Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d) Selebritis dan tokoh masyarakat;
e) Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f)Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g) Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Karena memang kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji
kebenaran laporan pajak.
WPOP menyelenggarakan pembukuan, bukanlah hal baru. Di negara maju seperti di Amerika, WPOP sudah terbiasa didampingi oleh personal accountant, tax consultant and legal consultant dalam mengatur keuangannya. Di Indonesia, trend ini baru mulai dilakukan oleh kalangan socialite, dan beberapa
pengusaha yang menginginkan keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan bisnisnya. Karena begitu pentingnya, wajar saja bila berbagai urusan pembukuan langsung diserahkan kepada ahlinya, dan disarankan untuk memilih perusahaan konsultan yang bisa dipercaya, memiliki reputasi yang baik, dan
selalu dapat memberikan solusi atas permasalahan pajak yang dihadapi oleh WP OP.
Di era transparansi, apakah pengusaha/WP OP di negara berkembang seperti Indonesia akan mengikuti trend ini juga? Kita lihat saja nanti.
Dasar hukum :
* UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
* SE-02/PJ./2009
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Setelah euforia sunset policy berakhir, kini makin banyak wajib pajak orang pribadi yang mulai tersadar akan hak dan kewajiban perpajakkannya. Bahwa tidak hanya sekedar menyampaikan SPT (menghitung, menyetor dan melapor pajak), tetapi sekarang WPOP juga DITUNTUT untuk melakukan administrasi pembukuan yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan administrasi pembukuan yang memadai ?
Administrasi Pembukuan yang memadai adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan PPnBM.
Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan WP OP berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
WPOP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelengarakan pembukuan, kecuali bagi WPOP yg diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau WPOP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, hanya wajib melakukan pencatatan (confirm pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007).
Pembukuan yang wajib dilakukan oleh WPOP setidaknya memuat semua mutasi harta, hutang dan penghasilannya serta perincian biaya , yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Sehingga WP OP ybs dapat membuat tax and financial planning yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan ekonomisnya. Namun, tujuan utama dari tertib pembukuan adalah untuk mempermudah kepentingan proses pemeriksaan di bidang pajak yang semakin gencar dilakukan oleh DJP.
Terutama bagi semua WPOP yang terdaftar dalam KPP HWI, sebaiknya melakukan Pembukuan tanpa kecuali. Karena sepanjang tahun 2009 saja, target penerimaan dari pemeriksaan pajak bagi WP Besar OP sudah ditentukan oleh DJP dalam Lampiran XXXI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ/2009. Dan pemeriksaannya akan difokuskan terhadap WPOP :
a) Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
b) Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c) Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d) Selebritis dan tokoh masyarakat;
e) Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f)Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g) Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Karena memang kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji
kebenaran laporan pajak.
WPOP menyelenggarakan pembukuan, bukanlah hal baru. Di negara maju seperti di Amerika, WPOP sudah terbiasa didampingi oleh personal accountant, tax consultant and legal consultant dalam mengatur keuangannya. Di Indonesia, trend ini baru mulai dilakukan oleh kalangan socialite, dan beberapa
pengusaha yang menginginkan keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan bisnisnya. Karena begitu pentingnya, wajar saja bila berbagai urusan pembukuan langsung diserahkan kepada ahlinya, dan disarankan untuk memilih perusahaan konsultan yang bisa dipercaya, memiliki reputasi yang baik, dan
selalu dapat memberikan solusi atas permasalahan pajak yang dihadapi oleh WP OP.
Di era transparansi, apakah pengusaha/WP OP di negara berkembang seperti Indonesia akan mengikuti trend ini juga? Kita lihat saja nanti.
Dasar hukum :
* UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
* SE-02/PJ./2009
Redam Modus Penghindaran Pajak
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Demi merealisasi rencana penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 658,3 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan 12 cara meredam penghindaran pajak melalui mekanisme Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan atau disingkat OPDP. Ke-12 cara tersebut pernah dibahas disalah satu harian nasional di Jakarta, bulan lalu.
Pada intinya berbagai cara dan upaya tersebut tertuju kepada Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi perpajakan tidak wajar, misalnya:
Kaitannya dengan penerimaan PPh:
a.Mengalihkan omset ke persediaan akhir
b.Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
c.Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam SPT lebih besar daripada yang sebenarnya
d.Menyandingkan omzet PPh dengan omzet PPN
e.Menyandingkan biaya gaji dengan PPh 21
f.Pembebanan biaya overhead seperti sewa, jasa transportasi, promosi dan bunga tanpa diimbangi PPh Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2);
Kaitannya dengan penerimaan PPN:
g.Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian Pajak Keluaran
h.Wajib Pajak memungut PPN tetapi tidak menyetorkan atau tidak melaporkan dalam SPT
i.WP non PKP menerbitkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh orang lain;
j.Wajib Pajak menggunakan SSP palsu
k.Wajib Pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar dikompensasikan pada bulan berikutnya
l.Wajib Pajak terindikasi menggunakan Faktur Pajak fiktif.
Selain OPDP Direktorat Jenderal Pajak merencanakan strategi berupa:
1. Pemetaan dan penetapan tolok ukur atas Wajib Pajak di sektor industri yang sama , dengan lima langkah:
a.memantapkan profil Wajib Pajak di KPP Madya
b.di KPP WP besar;
c.di KPP khusus
d.profil 500 WP besar di KPP Pratama
e.profil Wajib Pajak berdasarkan gedung tempat bekerja
2. Pengawasan intensif PPh Pasal 25 ritel
3. Mengawasi Wajib Pajak Orang Pribadi ritel
4. Optimalisasi penggalian pajak dari Wajib Pajak Bendahara
Secara teori, penerimaan pajak adalah salah satu alternative pembiayaan Negara. Alternatif pembiayaan Negara lain bisa diperoleh dari bagian keuntungan badan usaha Negara, kegiatan pemberian jasa oleh Departemen Perdagangan, Dep Perindustrian, dan dari penerimaan Negara bukan pajak. Sayangnya upaya peningkatan penerimaan negara BUKAN Pajak kurang mendapat perhatian. Dalam 10 tahun terakhir, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, harus dapat dimengerti jika kemudian DJP akan menggunakan segala strategi (sesuai dengan kewenangan menurut undang undang) untuk mengisi pundi pundi penerimaan negara.
Menurut pengalaman penulis, strategi meredam penghindaran pajak dengan 12 cara melalui mekanisme OPDP tidak semuanya strategi baru, demikian pula modus operandi penghindaran oleh Wajib Pajak juga bukan praktek baru. Penghindaran melalui pengalihan omzet, menggunakan mekanisme kompensasi kerugian sering dilakukan mengggunakan celah atau kelemahan UU. Ada kalanya WP malah nekat melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kriminal, seperti penggunaan Faktur Fiktif, merekayasa transaksi tertentu untuk memperoleh refund PPN, SSP palsu dan lain lain.
Ada beberapa motif Wajib Pajak ketika melakukan "Penghindaran Pajak"
Pertama, sekedar dapat mengurangi beban pajak. Secara filosofis, tidak ada orang yang rela atau sadar membayar pajak, apalagi kalau penghasilan yang diterima didapat dengan susah payah. Penulis pernah bertanya pada pejabat IRS: "apakah anda dan orang orang Amerika benar sadar membayar pajak?" Jawabnya: "tidak", kami membayar pajak karena patuh pada undang undang (hukum). Di IRS disadari bahwa upaya menghindar itu manusiawi sepanjang menggunakan loop hole atau kelemahan UU.
Kedua, sengaja untuk memperoleh keuntungan financial. Motif memperoleh keuntungan financial umumnya dilakukan dengan melanggar huum, misalnya praktek penggelapan PPN (Faktur Fiktif, SSP palsu, meminta restitusi tanpa didukung oleh transaksi nyata, menerima restitusi sekaligus melakukan kompensasi). Praktek pidana semacam ini tidak ada alternatif lain kecuali Wajib Pajak harus siap siap mendekam di penjara.
Memenjarakan pelaku kejahatan perpajakan bukan tujuan utama dalam UU KUP. Fungsi pajak adalah mengisi Kas Negara atau demi kemakmuran Negara (prosperity concept); oleh karenanya terhadap pelaku penggelap pajak yang bersedia membayar pajak terutang disertai denda 400 %, tidak akan dituntut dengan hukuman pidana penjara (Pasal 44 B UU KUP). Filosofi dan fungsi pemidanaan (untuk segala bentuk dan jenis kejaahatan) di Amerika berbeda. Pemidanaan bertujuan membalas, memperbaiki perilaku kejahatan, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama, oleh karenanya pengelap pajak harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran Wajib Pajak lain untuk mematuhi hukum (deterrent effect).
Fungsi pemeriksaan pajak adalah menguji tingkat kepatuhan WP dalam menerapkan UU Perpajakan, oleh karenanya mencocokkan omzet PPh dan PPN, menyandingkan PPh Pasal 21 dengan biaya gaji, mencocokan biaya overhead dengan pungutan PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2), mencocokkan data transaksi WP dengan data eksternal yang dihimpun oleh DJP adalah prosedur standar yang harus dijalankan oleh setiap pemeriksa pajak.
Termasuk prosedur standar pengawasan PPN adalah melakukan eksaminasi kepatuhan memungut dan membayar PPN, menguji melalui konfirmasi internal transaksi transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPN, membandingkan WP yang melaporkan Pajak Keluaran yang jumlahnya signifikan dengan omzet PPh dan sebagainya. adalah tugas dan prosedur standar petugas DJP. Dalam praktek, setiap perbuatan penggelapan pajak di sector PPN hampir selalu melibatkan aparat pajak.
Memetakan dan membuat tolok ukur perusahaan sejenis di masa lalu disebut membuat norma yang berfungsi sebagai pembanding dalam pemeriksaan pajak. Norma terutama sekali dimanfaatkan oleh DJP saat akan menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) UU KUP, untuk menghitung besarnya pajak terutang Wajib Pajak yang tidak kooperatif (petugas tidak bersedia meminjamkan buku, dokumen atau keterangan terkait kegiatan usaha Wajib Pajak), atau Wajib Pajak nakal yang sengaja melakukan penggelapan pajak.
Di lingkungan DJP sendiri dikenal 2 (dua) pendekatan yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Pertama ekstensifikasi Wajib Pajak, dalam arti menambah jumlah Wajib Pajak terdaffar dengan bantuan lembaga lain. Yang dimaksud dengan lembaga 'LAIN' salah satunya adalah perusahaan-perusahaan, yang diharapkan dengan sukarela MENDAFTARKAN karyawannya ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Sayangnya, ekstensifikasi kurang efektif karena kebanyakan lembaga menolak untuk memberikan data yang diperlukan oleh DJP (walaupun kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU KUP)
Pendekatan kedua adalah intensifikasi atau disebut deepening, dalam arti berusaha untuk memungut pajak secara maksimal dari WP, menguji seluruh transaksi yang berpotensi dipungut pajak, menggunakan informasi perekonomian, membandingkan dengan perusahaan sejenis dll. Intensifikasi penerimaan pajak dilaksanakan melalui pemeriksaan pajak, atau pemantauan oleh petugas Account Representative.
Membuat profil WP Besar di setiap KPP termasuk pendekatan yang sudah pernah dipraktekkan oleh DJP dalam rangka intensifikasi. Cara tersebut pada dasarnya membenarkan stigma bahwa WP belum sepenuhnya membayar pajak di kalangan DJP.
Mengantisipasi dan menyikapi strategi meredam penghindar pajak dari DJP, tidak perlu membuat WP panik, yang penting WP tetap berusaha mematuhi segala ketentuan hukum, misalnya buat pembukuan yang sesuai dengan standar keuangan atau akuntasi yang berlaku, sehingga informasinya benar benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Usahakan pula dokumen, catatan, dan dokumen pendukung dll dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapkan informasi sekitar kegiatan usaha WP yang terkait dengan strategi tersebut, sehingga setiap saat diperlukan dapat segera disampaikan. Kecepatan dan keterbukaan WP daapat memberikan citra kooperatif, professional sesuai etika bisnis, yang berdampak akan mengurangi sikap curiga aparat.
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Demi merealisasi rencana penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 658,3 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan 12 cara meredam penghindaran pajak melalui mekanisme Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan atau disingkat OPDP. Ke-12 cara tersebut pernah dibahas disalah satu harian nasional di Jakarta, bulan lalu.
Pada intinya berbagai cara dan upaya tersebut tertuju kepada Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi perpajakan tidak wajar, misalnya:
Kaitannya dengan penerimaan PPh:
a.Mengalihkan omset ke persediaan akhir
b.Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
c.Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam SPT lebih besar daripada yang sebenarnya
d.Menyandingkan omzet PPh dengan omzet PPN
e.Menyandingkan biaya gaji dengan PPh 21
f.Pembebanan biaya overhead seperti sewa, jasa transportasi, promosi dan bunga tanpa diimbangi PPh Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2);
Kaitannya dengan penerimaan PPN:
g.Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian Pajak Keluaran
h.Wajib Pajak memungut PPN tetapi tidak menyetorkan atau tidak melaporkan dalam SPT
i.WP non PKP menerbitkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh orang lain;
j.Wajib Pajak menggunakan SSP palsu
k.Wajib Pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar dikompensasikan pada bulan berikutnya
l.Wajib Pajak terindikasi menggunakan Faktur Pajak fiktif.
Selain OPDP Direktorat Jenderal Pajak merencanakan strategi berupa:
1. Pemetaan dan penetapan tolok ukur atas Wajib Pajak di sektor industri yang sama , dengan lima langkah:
a.memantapkan profil Wajib Pajak di KPP Madya
b.di KPP WP besar;
c.di KPP khusus
d.profil 500 WP besar di KPP Pratama
e.profil Wajib Pajak berdasarkan gedung tempat bekerja
2. Pengawasan intensif PPh Pasal 25 ritel
3. Mengawasi Wajib Pajak Orang Pribadi ritel
4. Optimalisasi penggalian pajak dari Wajib Pajak Bendahara
Secara teori, penerimaan pajak adalah salah satu alternative pembiayaan Negara. Alternatif pembiayaan Negara lain bisa diperoleh dari bagian keuntungan badan usaha Negara, kegiatan pemberian jasa oleh Departemen Perdagangan, Dep Perindustrian, dan dari penerimaan Negara bukan pajak. Sayangnya upaya peningkatan penerimaan negara BUKAN Pajak kurang mendapat perhatian. Dalam 10 tahun terakhir, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, harus dapat dimengerti jika kemudian DJP akan menggunakan segala strategi (sesuai dengan kewenangan menurut undang undang) untuk mengisi pundi pundi penerimaan negara.
Menurut pengalaman penulis, strategi meredam penghindaran pajak dengan 12 cara melalui mekanisme OPDP tidak semuanya strategi baru, demikian pula modus operandi penghindaran oleh Wajib Pajak juga bukan praktek baru. Penghindaran melalui pengalihan omzet, menggunakan mekanisme kompensasi kerugian sering dilakukan mengggunakan celah atau kelemahan UU. Ada kalanya WP malah nekat melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kriminal, seperti penggunaan Faktur Fiktif, merekayasa transaksi tertentu untuk memperoleh refund PPN, SSP palsu dan lain lain.
Ada beberapa motif Wajib Pajak ketika melakukan "Penghindaran Pajak"
Pertama, sekedar dapat mengurangi beban pajak. Secara filosofis, tidak ada orang yang rela atau sadar membayar pajak, apalagi kalau penghasilan yang diterima didapat dengan susah payah. Penulis pernah bertanya pada pejabat IRS: "apakah anda dan orang orang Amerika benar sadar membayar pajak?" Jawabnya: "tidak", kami membayar pajak karena patuh pada undang undang (hukum). Di IRS disadari bahwa upaya menghindar itu manusiawi sepanjang menggunakan loop hole atau kelemahan UU.
Kedua, sengaja untuk memperoleh keuntungan financial. Motif memperoleh keuntungan financial umumnya dilakukan dengan melanggar huum, misalnya praktek penggelapan PPN (Faktur Fiktif, SSP palsu, meminta restitusi tanpa didukung oleh transaksi nyata, menerima restitusi sekaligus melakukan kompensasi). Praktek pidana semacam ini tidak ada alternatif lain kecuali Wajib Pajak harus siap siap mendekam di penjara.
Memenjarakan pelaku kejahatan perpajakan bukan tujuan utama dalam UU KUP. Fungsi pajak adalah mengisi Kas Negara atau demi kemakmuran Negara (prosperity concept); oleh karenanya terhadap pelaku penggelap pajak yang bersedia membayar pajak terutang disertai denda 400 %, tidak akan dituntut dengan hukuman pidana penjara (Pasal 44 B UU KUP). Filosofi dan fungsi pemidanaan (untuk segala bentuk dan jenis kejaahatan) di Amerika berbeda. Pemidanaan bertujuan membalas, memperbaiki perilaku kejahatan, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama, oleh karenanya pengelap pajak harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran Wajib Pajak lain untuk mematuhi hukum (deterrent effect).
Fungsi pemeriksaan pajak adalah menguji tingkat kepatuhan WP dalam menerapkan UU Perpajakan, oleh karenanya mencocokkan omzet PPh dan PPN, menyandingkan PPh Pasal 21 dengan biaya gaji, mencocokan biaya overhead dengan pungutan PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2), mencocokkan data transaksi WP dengan data eksternal yang dihimpun oleh DJP adalah prosedur standar yang harus dijalankan oleh setiap pemeriksa pajak.
Termasuk prosedur standar pengawasan PPN adalah melakukan eksaminasi kepatuhan memungut dan membayar PPN, menguji melalui konfirmasi internal transaksi transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPN, membandingkan WP yang melaporkan Pajak Keluaran yang jumlahnya signifikan dengan omzet PPh dan sebagainya. adalah tugas dan prosedur standar petugas DJP. Dalam praktek, setiap perbuatan penggelapan pajak di sector PPN hampir selalu melibatkan aparat pajak.
Memetakan dan membuat tolok ukur perusahaan sejenis di masa lalu disebut membuat norma yang berfungsi sebagai pembanding dalam pemeriksaan pajak. Norma terutama sekali dimanfaatkan oleh DJP saat akan menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) UU KUP, untuk menghitung besarnya pajak terutang Wajib Pajak yang tidak kooperatif (petugas tidak bersedia meminjamkan buku, dokumen atau keterangan terkait kegiatan usaha Wajib Pajak), atau Wajib Pajak nakal yang sengaja melakukan penggelapan pajak.
Di lingkungan DJP sendiri dikenal 2 (dua) pendekatan yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Pertama ekstensifikasi Wajib Pajak, dalam arti menambah jumlah Wajib Pajak terdaffar dengan bantuan lembaga lain. Yang dimaksud dengan lembaga 'LAIN' salah satunya adalah perusahaan-perusahaan, yang diharapkan dengan sukarela MENDAFTARKAN karyawannya ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Sayangnya, ekstensifikasi kurang efektif karena kebanyakan lembaga menolak untuk memberikan data yang diperlukan oleh DJP (walaupun kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU KUP)
Pendekatan kedua adalah intensifikasi atau disebut deepening, dalam arti berusaha untuk memungut pajak secara maksimal dari WP, menguji seluruh transaksi yang berpotensi dipungut pajak, menggunakan informasi perekonomian, membandingkan dengan perusahaan sejenis dll. Intensifikasi penerimaan pajak dilaksanakan melalui pemeriksaan pajak, atau pemantauan oleh petugas Account Representative.
Membuat profil WP Besar di setiap KPP termasuk pendekatan yang sudah pernah dipraktekkan oleh DJP dalam rangka intensifikasi. Cara tersebut pada dasarnya membenarkan stigma bahwa WP belum sepenuhnya membayar pajak di kalangan DJP.
Mengantisipasi dan menyikapi strategi meredam penghindar pajak dari DJP, tidak perlu membuat WP panik, yang penting WP tetap berusaha mematuhi segala ketentuan hukum, misalnya buat pembukuan yang sesuai dengan standar keuangan atau akuntasi yang berlaku, sehingga informasinya benar benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Usahakan pula dokumen, catatan, dan dokumen pendukung dll dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapkan informasi sekitar kegiatan usaha WP yang terkait dengan strategi tersebut, sehingga setiap saat diperlukan dapat segera disampaikan. Kecepatan dan keterbukaan WP daapat memberikan citra kooperatif, professional sesuai etika bisnis, yang berdampak akan mengurangi sikap curiga aparat.
Daftar Aturan Pajak Terbaru
PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Akhirnya salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam Peraturan Menkeu No.105/PMK./2009, di REVISI. Dimana menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis "telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial" namun dalam PMK-105 justru berubah menjadi "telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan".
Padahal bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Ketentuan ini juga diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009 (Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 tanggal 19 Maret 2010)
2. Mau minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar? Silahkan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dan pastikan bahwa anda menerima jawaban berupa surat keputusan atas permohonan saudara paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan diterima. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ./2010 tanggal 22 Februari 2010)
3. Coba tebak, pemberian informasi di bidang manajemen disebut jasa manajemen atau jasa tehnik? Ternyata masih banyak yang menjawabnya jasa manajemen, sehingga ongkos atas imbalan jasa pemberian informasi disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.
Sementara yang disebut manajemen fee adalah harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Nah, supaya tidak salah-salah lagi mendefinisikan jenis-jenis jasa. Silahkan baca dulu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan tanggal 9 Maret 2010)
4. Setelah P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Pasal 28 P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008 dan juga pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan ini berlaku surut, Artinya sejak 1 Januari 2008 lalu, Wajib Pajak dari kedua Negara tersebut sudah bisa menerapkan tarif treaty yang cenderung lebih rendah daripada tarif domestic sesuai dengan ktentuan yang berlaku. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ./2010 tanggal 23 Februari 2010)
5. Banyak Wajib Pajak yang tidak sadar telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah nama-nama perkiraan atau akun-akun yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan dari menteri keuangan saja yang boleh menggunakannya.
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terakhir diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/201 tanggal 9 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)
6. Untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan aturan PBB, Dirjen pajak memberikan NOP. NOP adalah Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (nomor identitas objek PBB) yang mempunyai 3 sifat yaitu : Unik, Tetap dan Standar. Artinya setiap objek pajak PBB akan diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya; NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Dengan spesifikasi tersebut, NOP bermanfaat untuk menghindari ketetapan pajak ganda, memudahkan pemantauan pembayaran dan penagihan serta digunakan sebagai identitas kunci (primary key) dalam sistem informasi pengelolaan basis data PBB. NOP juga akan digunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)
PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Akhirnya salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam Peraturan Menkeu No.105/PMK./2009, di REVISI. Dimana menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis "telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial" namun dalam PMK-105 justru berubah menjadi "telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan".
Padahal bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Ketentuan ini juga diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009 (Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 tanggal 19 Maret 2010)
2. Mau minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar? Silahkan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dan pastikan bahwa anda menerima jawaban berupa surat keputusan atas permohonan saudara paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan diterima. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ./2010 tanggal 22 Februari 2010)
3. Coba tebak, pemberian informasi di bidang manajemen disebut jasa manajemen atau jasa tehnik? Ternyata masih banyak yang menjawabnya jasa manajemen, sehingga ongkos atas imbalan jasa pemberian informasi disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.
Sementara yang disebut manajemen fee adalah harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Nah, supaya tidak salah-salah lagi mendefinisikan jenis-jenis jasa. Silahkan baca dulu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan tanggal 9 Maret 2010)
4. Setelah P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Pasal 28 P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008 dan juga pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan ini berlaku surut, Artinya sejak 1 Januari 2008 lalu, Wajib Pajak dari kedua Negara tersebut sudah bisa menerapkan tarif treaty yang cenderung lebih rendah daripada tarif domestic sesuai dengan ktentuan yang berlaku. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ./2010 tanggal 23 Februari 2010)
5. Banyak Wajib Pajak yang tidak sadar telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah nama-nama perkiraan atau akun-akun yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan dari menteri keuangan saja yang boleh menggunakannya.
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terakhir diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/201 tanggal 9 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)
6. Untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan aturan PBB, Dirjen pajak memberikan NOP. NOP adalah Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (nomor identitas objek PBB) yang mempunyai 3 sifat yaitu : Unik, Tetap dan Standar. Artinya setiap objek pajak PBB akan diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya; NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Dengan spesifikasi tersebut, NOP bermanfaat untuk menghindari ketetapan pajak ganda, memudahkan pemantauan pembayaran dan penagihan serta digunakan sebagai identitas kunci (primary key) dalam sistem informasi pengelolaan basis data PBB. NOP juga akan digunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)
Dana Revitalisasi Pasar akan Ditambah di 2011
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan akan mengajukan dana tambahan untuk revitalisasi pasar pada 2011 menjadi Rp 100 miliar. Jumlah ini lebih besar dari alokasi tahun 2010 ini yang hanya mencapai Rp 30 miliar saja.
"Tahun ini cuma dapat Rp 30 miliar. Jadi kita ajukan tambahan di APBNP dan APBN tahun depan kita ajukan Rp 100 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional," kata Mari di sela peresmian bazaar dan pojok rakyat Carrefour Lebak Bulus Jakarta, Senin (31/5/2010).
Dikatakannya selama ini revitalisasi pasar tradisional ada dua macam dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pasar desa yang dibagikan secara merata kepada semua kabupaten. Kedua adalah dana revitalisasi yang berfungsi sebagai stimulus yang akan menjadi anggaran rutin Kementerian Perdagangan.
"Anggaran rutin kita akan gunakan sebagian untuk membangun pasar sesuai permintaan berbagai daerah, tapi kita juga ingin kembangkan pasar percontohan," jelas Mari.
Mari menambahkan dana revitalisasi pasar itu juga akan digunakan untuk membangun pasar percontohan yang bersih dan dikelola dengan baik. Pasar yang dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan daerah untuk masing-masing Pemda.
Dalam kesempatan kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengangguk-anggukan kepalanya terkait usulan tersebut.
Suhendra - detikFinance
Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan akan mengajukan dana tambahan untuk revitalisasi pasar pada 2011 menjadi Rp 100 miliar. Jumlah ini lebih besar dari alokasi tahun 2010 ini yang hanya mencapai Rp 30 miliar saja.
"Tahun ini cuma dapat Rp 30 miliar. Jadi kita ajukan tambahan di APBNP dan APBN tahun depan kita ajukan Rp 100 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional," kata Mari di sela peresmian bazaar dan pojok rakyat Carrefour Lebak Bulus Jakarta, Senin (31/5/2010).
Dikatakannya selama ini revitalisasi pasar tradisional ada dua macam dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pasar desa yang dibagikan secara merata kepada semua kabupaten. Kedua adalah dana revitalisasi yang berfungsi sebagai stimulus yang akan menjadi anggaran rutin Kementerian Perdagangan.
"Anggaran rutin kita akan gunakan sebagian untuk membangun pasar sesuai permintaan berbagai daerah, tapi kita juga ingin kembangkan pasar percontohan," jelas Mari.
Mari menambahkan dana revitalisasi pasar itu juga akan digunakan untuk membangun pasar percontohan yang bersih dan dikelola dengan baik. Pasar yang dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan daerah untuk masing-masing Pemda.
Dalam kesempatan kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengangguk-anggukan kepalanya terkait usulan tersebut.
Hadapi DPR, Data Keuangan Asian Agri Berantakan
Angga Aliya - detikFinance
Jakarta - PT Asian Agri hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR hari ini berkaitan dengan kasus tunggakan pajaknya. Direksi perseroan seperti tidak siap menghadapi RDP bersama anggota dewan tersebut.
Salah satu hal yang mencerminkan minimnya persiapan antara lain neraca keuangan perusahaan tahun 2002-2009 yang seharusnya menjadi bahan rapat justru tidak dibawa.
Direktur Utama Asian Agri Semion Tarigan juga tidak bisa merinci susunan Komisaris dan Direksi ketika ditanya oleh salah satu anggota dewan. Kontan saja hal itu membuat Ketua Panja Pajak Melchias Mekeng yang memimpin jalannya rapat berang.
"Saya minta rapat berikut, bapak membawa data dengan baik, jangan ditutup-tutupi," kata Melky panggilan akrab Melchias dalam RDP dengan Asian Agri dan PT Wilmar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Ia bersama anggota dewan lainnya juga tidak mau menerima alasan yang dilontarkan pihak Asian Agri. Menurutnya, sebagai perusahaan yang cukup besar, seharusnya perseroan memiliki data laporan keuangan yang lengkap dari tahun ke tahun.
Semion beralasan, perseroan bukan tidak ingin memberikan data, namun tidak bisa menyampaikan bahan-bahan rapatnya tersebut. Pasalnya, neraca keuangan tahun 2002-2005 masih ditahan di Ditjen Pajak untuk diperiksa.
Ia mengatakan, dokumen yang saat ini masih berada di Ditjen Pajak jumlahnya mencapai 832 berkas. "Kita sudah minta untuk dipinjam supaya bisa dibawa ke rapat hari ini," ujarnya.
Pada kesempatan RDP Komisi XI hari ini, anggota dewan juga mengundang PT Wilmar untuk rapat bersama. Namun sayangnya, hingga rapat dimulai tidak ada satu pun manajemen Wilmar yang menampakan batang hidungnya.
analisis :
Semion reasoned, the company is not not want to provide data, but can not deliver materials such meeting. Section, the financial balance in 2002-2005 was still detained at the Directorate General of Taxation for review.
He said the document which is currently still in the Directorate General of Tax file number reached 832. "We've asked to borrow so he could be brought to the meeting today," he said.
RDP Commission XI on the occasion today, board members are also invited to a meeting with PT Wilmar. But unfortunately, until the meeting starts there is nothing that reveals Wilmar management of his nose.
"Invitations have given of weeks ago. If this does not comply with Wilmar constitutional duty,"
Angga Aliya - detikFinance
Jakarta - PT Asian Agri hari ini menggelar rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR hari ini berkaitan dengan kasus tunggakan pajaknya. Direksi perseroan seperti tidak siap menghadapi RDP bersama anggota dewan tersebut.
Salah satu hal yang mencerminkan minimnya persiapan antara lain neraca keuangan perusahaan tahun 2002-2009 yang seharusnya menjadi bahan rapat justru tidak dibawa.
Direktur Utama Asian Agri Semion Tarigan juga tidak bisa merinci susunan Komisaris dan Direksi ketika ditanya oleh salah satu anggota dewan. Kontan saja hal itu membuat Ketua Panja Pajak Melchias Mekeng yang memimpin jalannya rapat berang.
"Saya minta rapat berikut, bapak membawa data dengan baik, jangan ditutup-tutupi," kata Melky panggilan akrab Melchias dalam RDP dengan Asian Agri dan PT Wilmar di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2010).
Ia bersama anggota dewan lainnya juga tidak mau menerima alasan yang dilontarkan pihak Asian Agri. Menurutnya, sebagai perusahaan yang cukup besar, seharusnya perseroan memiliki data laporan keuangan yang lengkap dari tahun ke tahun.
Semion beralasan, perseroan bukan tidak ingin memberikan data, namun tidak bisa menyampaikan bahan-bahan rapatnya tersebut. Pasalnya, neraca keuangan tahun 2002-2005 masih ditahan di Ditjen Pajak untuk diperiksa.
Ia mengatakan, dokumen yang saat ini masih berada di Ditjen Pajak jumlahnya mencapai 832 berkas. "Kita sudah minta untuk dipinjam supaya bisa dibawa ke rapat hari ini," ujarnya.
Pada kesempatan RDP Komisi XI hari ini, anggota dewan juga mengundang PT Wilmar untuk rapat bersama. Namun sayangnya, hingga rapat dimulai tidak ada satu pun manajemen Wilmar yang menampakan batang hidungnya.
analisis :
Semion reasoned, the company is not not want to provide data, but can not deliver materials such meeting. Section, the financial balance in 2002-2005 was still detained at the Directorate General of Taxation for review.
He said the document which is currently still in the Directorate General of Tax file number reached 832. "We've asked to borrow so he could be brought to the meeting today," he said.
RDP Commission XI on the occasion today, board members are also invited to a meeting with PT Wilmar. But unfortunately, until the meeting starts there is nothing that reveals Wilmar management of his nose.
"Invitations have given of weeks ago. If this does not comply with Wilmar constitutional duty,"
Gugat JK Cs Rp 1, Robert Tantular Dinilai Sombong
Jakarta - Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dinilai sombong karena menggugat Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Pansus Century DPR. Apalagi gugatan ganti rugi yang diajukan Robert hanya Rp 1.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat, Kuasa Hukum Kapolri Iza Fadri mengatakan, tuntutan ganti rugi yang diajukan Robert yakni menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 terkesan melecehkan hukum.
"Ini menunjukkan kesombongan. Untuk itu mohon Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan ganti rugi tersebut," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (31/5/2010).
Iza juga mengungkapkan kata perampok yang dituduhkan kepada Robert Tantular bukanlah pengertian perampok sebagimana dimaksud pasal 365 KUHP yang secara langsung mengambil hak orang lain dengan unsur kekerasan dan pemaksaan, tetapi pengertian perampok yang mengambil hak orang lain secara tidak langsung melalui korporasi.
analisis :
Besides, Robert Tantular also middle undergo related processes four lawsuit others namely police report No.Pol LP/709/XII/2008 dated December 2 2008 with sumption laundering money, consolidated police No.Pol LP/27/I/2009 dated January 19 2009 sumption deceptive criminal, police report No.Pol LP/154/III/2009 date 19 maret 2009th sumption offenses banking and police report LP/580/x/2009 dated October 13 2009 sumption doing laundering money.
Thus, continued Anton, Jusuf Kalla on moment as supersedes presidents not perform tort as alleged Robert Tantular. Besides, Anton also representing Attorney Hendarman assess demands indemnity Robert represents fictitious mere instead loss due Jusuf Kalla (defendant I) and Attorne Hendarman (defendant II).
Responding answer Triyanto tells, entire answers will studied and will given responses or Reply on May 9 2010. "We'll gives responses when Reply dated May 9 2010," snapped.
Robert Tantular feel dissatisfied towards answers from defendants within trial continued cases lawsuit Rp first at Central Jakarta Court.
Because Authorization Law Kapolri, representing former Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji as accusation II and Authorization Law Jusuf Kalla as accusation I not convey answers rationally.
Jakarta - Mantan Pemilik Bank Century Robert Tantular dinilai sombong karena menggugat Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua Pansus Century DPR. Apalagi gugatan ganti rugi yang diajukan Robert hanya Rp 1.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan jawaban dari para tergugat, Kuasa Hukum Kapolri Iza Fadri mengatakan, tuntutan ganti rugi yang diajukan Robert yakni menghukum seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp 1 terkesan melecehkan hukum.
"Ini menunjukkan kesombongan. Untuk itu mohon Majelis Hakim mengesampingkan tuntutan ganti rugi tersebut," jelasnya dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Senin (31/5/2010).
Iza juga mengungkapkan kata perampok yang dituduhkan kepada Robert Tantular bukanlah pengertian perampok sebagimana dimaksud pasal 365 KUHP yang secara langsung mengambil hak orang lain dengan unsur kekerasan dan pemaksaan, tetapi pengertian perampok yang mengambil hak orang lain secara tidak langsung melalui korporasi.
analisis :
Besides, Robert Tantular also middle undergo related processes four lawsuit others namely police report No.Pol LP/709/XII/2008 dated December 2 2008 with sumption laundering money, consolidated police No.Pol LP/27/I/2009 dated January 19 2009 sumption deceptive criminal, police report No.Pol LP/154/III/2009 date 19 maret 2009th sumption offenses banking and police report LP/580/x/2009 dated October 13 2009 sumption doing laundering money.
Thus, continued Anton, Jusuf Kalla on moment as supersedes presidents not perform tort as alleged Robert Tantular. Besides, Anton also representing Attorney Hendarman assess demands indemnity Robert represents fictitious mere instead loss due Jusuf Kalla (defendant I) and Attorne Hendarman (defendant II).
Responding answer Triyanto tells, entire answers will studied and will given responses or Reply on May 9 2010. "We'll gives responses when Reply dated May 9 2010," snapped.
Robert Tantular feel dissatisfied towards answers from defendants within trial continued cases lawsuit Rp first at Central Jakarta Court.
Because Authorization Law Kapolri, representing former Kabareskrim Komjen Pol Susno Duaji as accusation II and Authorization Law Jusuf Kalla as accusation I not convey answers rationally.
Selasa, 25 Mei 2010
Membangun Manajemen Risiko Perpajakan
Selama ini manajemen risiko lebih dikenal dalam industri perbankan. Apakah perpajakan nasional belum menerapkan manajemen risiko? Kalau belum, kini saatnya yang tepat untuk melakukannya. Apa manfaat manajemen risiko? Dengan Surat Edaran No BI No 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa bank nasional harus menerapkan manajemen risiko terhitung yang wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dikemukakan dalam action plan atau paling lambat 31 Desember 2004. Ini bertujuan untuk mengurangi risiko perbankan nasional.
Manfaat
Manajemen risiko sebenarnya dapat pula diterapkan di berbagai bidang termasuk perpajakan. Manajemen risiko mempunyai tujuan tunggal yaitu menekan risiko yang meliputi aneka manfaat yakni Pertama, mampu memberikan informasi dan perspektif kepada manajemen tentang semua profil risiko, perubahan mendasar mengenai produk dan pasar, serta lingkungan bisnis dan perubahan yang diperlukan dalam proses manajemen risiko.
Kedua, mampu menyampaikan isu sentral tentang formulasi kebijakan manajemen risiko dan review-nya. Ketiga, mampu menghitung dan mengukur besarnya risk exposure. Keempat, mampu menetapkan alokasi sumber-sumber dana sekaligus limit risiko dengan lebih tepat. Kelima, mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan. Keenam, mampu membuat cadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko yang sudah diukur dan dihitung. Dan Ketujuh, mampu menghindari potensi kerugian yang relatif lebih besar.
Dari tujuh manfaat itu, hanya manfaat kelima, yakni “mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan”, yang tidak sesuai. Dengan bahasa lebih terang, enam manfaat lainnya sangat relevan untuk diterapkan. Dalam perpajakan nasional, risiko operasional (operational risk) paling relevan untuk diterapkan dibandingkan dengan risiko pasar (market risk), risiko kredit (credit risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk). Lalu, apa itu risiko operasional? Michel Crouhy dan Galai & Robert Mark (2000) mendefinisikan risiko operasional sebagai risiko yang berkaitan dengan operasional bisnis. Risiko ini meliputi dua komponen risiko.
Pertama, risiko kegagalan operasional (operational failure risk) atau risiko intern terdiri dari risiko yang bersumber dari sumber daya manusia, proses, dan teknologi. Kedua, risiko strategi operasional (operational strategic risk) atau risiko ekstern yang berasal dari faktor-faktor antara lain politik, pajak, regulasi, pemerintah, masyarakat, kompetisi. Yang jadi pertanyaan, risiko operasional apa saja yang dihadapi perpajakan nasional? Ada beberapa risiko yang dihadapi, seperti risiko karyawan (people risk). Konkretnya, persis seperti kasus pajak yang diduga melibatkan Gayus Halomoan Tambunan.
Salah satu potensi risiko adalah pada sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Hal itu diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 pasal 1). Dalam hal ini, dituntut karyawan yang bukan hanya ahli dalam bidangnya tetapi juga berintegritas tinggi. Mengapa? Karena, di sana tersimpan berlaksa godaan yang bisa timbul dari wajib pajak dan/atau pejabat pajak. Kemudian, risiko reputasi. Apa itu risiko reputasi?
Risiko reputasi merupakan risiko yang antara lain disebabkan publikasi atau persepsi negatif terkait dengan aktivitas bisnis. Risiko tersebut tidak terkait langsung dengan kerugian finansial. Tetapi, lebih sulit diselesaikan dan makan waktu lama. Tanpa disadari, Ditjen Pajak kini sedang menderita risiko reputasi yang berawal dari risiko operasional, berupa main mata beberapa karyawannya. Risiko reputasi juga dapat berbentuk keengganan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT). Hal itu merupakan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja instansi tersebut. Sejatinya, Ditjen Pajak sudah menyadarinya dengan slogannya, ”Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”.
Alternatif Solusi
Agar potensi risiko bisa ditekan, maka sudah saatnya menerapkan manajemen risiko. Ditawar lagi, karena perpajakan nasional wajib menerapkan manajemen risiko untuk menekan potensi risiko sedemikian rendah. Bukan hanya mereka yang berhadapan langsung dengan wajib pajak yang harus memiliki kesadaran risiko untuk menuju budaya risiko. Namun, dari manajemen puncak hingga karyawan terendah.
Upaya kedua adalah revitalisasi budaya kerja. Sudah sepatutnya perpajakan nasional melakukan revitalisasi budaya kerja. Menurut Kamal Fatehi dalam International Management (1996), budaya kerja dapat dideteksi dari tiga level. Pertama, perilaku dan perwujudan yang jelas seperti artifak dan literatur seperti pakaian seragam. Kedua, tata nilai yang harus dijalankan seperti promosi dari dalam. Ketiga, asumsi dasar dan caracara yang benar untuk mengatasi lingkungan misalnya pilihan dan strategi dalam menghadapi persaingan. Intinya, revitalisasi budaya kerja bertujuan mengangkat dan mempertajam profesionalisme, tingkat kepercayaan publik, pelaksanaan tata perilaku (code of conduct), dan kompetensi. Budaya kerja juga memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG).
Aroma wangi budaya kerja antara lain tampak pada perilaku karyawan dan pimpinan dalam menjalankan organisasinya. Alhasil, wajib pajak akan senang hati melunasi pajaknya. Dan tax ratio yang mencapai 13,8% pada 2009 terhadap produk domestik bruto (PDB) bakal terus meningkat.
Selama ini manajemen risiko lebih dikenal dalam industri perbankan. Apakah perpajakan nasional belum menerapkan manajemen risiko? Kalau belum, kini saatnya yang tepat untuk melakukannya. Apa manfaat manajemen risiko? Dengan Surat Edaran No BI No 5/21/DPNP tanggal 29 September 2003, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa bank nasional harus menerapkan manajemen risiko terhitung yang wajib dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dikemukakan dalam action plan atau paling lambat 31 Desember 2004. Ini bertujuan untuk mengurangi risiko perbankan nasional.
Manfaat
Manajemen risiko sebenarnya dapat pula diterapkan di berbagai bidang termasuk perpajakan. Manajemen risiko mempunyai tujuan tunggal yaitu menekan risiko yang meliputi aneka manfaat yakni Pertama, mampu memberikan informasi dan perspektif kepada manajemen tentang semua profil risiko, perubahan mendasar mengenai produk dan pasar, serta lingkungan bisnis dan perubahan yang diperlukan dalam proses manajemen risiko.
Kedua, mampu menyampaikan isu sentral tentang formulasi kebijakan manajemen risiko dan review-nya. Ketiga, mampu menghitung dan mengukur besarnya risk exposure. Keempat, mampu menetapkan alokasi sumber-sumber dana sekaligus limit risiko dengan lebih tepat. Kelima, mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan. Keenam, mampu membuat cadangan yang memadai untuk mengantisipasi risiko yang sudah diukur dan dihitung. Dan Ketujuh, mampu menghindari potensi kerugian yang relatif lebih besar.
Dari tujuh manfaat itu, hanya manfaat kelima, yakni “mampu menghindari konsentrasi portofolio yang berlebihan”, yang tidak sesuai. Dengan bahasa lebih terang, enam manfaat lainnya sangat relevan untuk diterapkan. Dalam perpajakan nasional, risiko operasional (operational risk) paling relevan untuk diterapkan dibandingkan dengan risiko pasar (market risk), risiko kredit (credit risk), dan risiko likuiditas (liquidity risk). Lalu, apa itu risiko operasional? Michel Crouhy dan Galai & Robert Mark (2000) mendefinisikan risiko operasional sebagai risiko yang berkaitan dengan operasional bisnis. Risiko ini meliputi dua komponen risiko.
Pertama, risiko kegagalan operasional (operational failure risk) atau risiko intern terdiri dari risiko yang bersumber dari sumber daya manusia, proses, dan teknologi. Kedua, risiko strategi operasional (operational strategic risk) atau risiko ekstern yang berasal dari faktor-faktor antara lain politik, pajak, regulasi, pemerintah, masyarakat, kompetisi. Yang jadi pertanyaan, risiko operasional apa saja yang dihadapi perpajakan nasional? Ada beberapa risiko yang dihadapi, seperti risiko karyawan (people risk). Konkretnya, persis seperti kasus pajak yang diduga melibatkan Gayus Halomoan Tambunan.
Salah satu potensi risiko adalah pada sengketa pajak. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak. Hal itu diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 pasal 1). Dalam hal ini, dituntut karyawan yang bukan hanya ahli dalam bidangnya tetapi juga berintegritas tinggi. Mengapa? Karena, di sana tersimpan berlaksa godaan yang bisa timbul dari wajib pajak dan/atau pejabat pajak. Kemudian, risiko reputasi. Apa itu risiko reputasi?
Risiko reputasi merupakan risiko yang antara lain disebabkan publikasi atau persepsi negatif terkait dengan aktivitas bisnis. Risiko tersebut tidak terkait langsung dengan kerugian finansial. Tetapi, lebih sulit diselesaikan dan makan waktu lama. Tanpa disadari, Ditjen Pajak kini sedang menderita risiko reputasi yang berawal dari risiko operasional, berupa main mata beberapa karyawannya. Risiko reputasi juga dapat berbentuk keengganan wajib pajak untuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT). Hal itu merupakan penurunan tingkat kepercayaan masyarakat luas terhadap kinerja instansi tersebut. Sejatinya, Ditjen Pajak sudah menyadarinya dengan slogannya, ”Lunasi Pajaknya, Awasi Penggunaannya”.
Alternatif Solusi
Agar potensi risiko bisa ditekan, maka sudah saatnya menerapkan manajemen risiko. Ditawar lagi, karena perpajakan nasional wajib menerapkan manajemen risiko untuk menekan potensi risiko sedemikian rendah. Bukan hanya mereka yang berhadapan langsung dengan wajib pajak yang harus memiliki kesadaran risiko untuk menuju budaya risiko. Namun, dari manajemen puncak hingga karyawan terendah.
Upaya kedua adalah revitalisasi budaya kerja. Sudah sepatutnya perpajakan nasional melakukan revitalisasi budaya kerja. Menurut Kamal Fatehi dalam International Management (1996), budaya kerja dapat dideteksi dari tiga level. Pertama, perilaku dan perwujudan yang jelas seperti artifak dan literatur seperti pakaian seragam. Kedua, tata nilai yang harus dijalankan seperti promosi dari dalam. Ketiga, asumsi dasar dan caracara yang benar untuk mengatasi lingkungan misalnya pilihan dan strategi dalam menghadapi persaingan. Intinya, revitalisasi budaya kerja bertujuan mengangkat dan mempertajam profesionalisme, tingkat kepercayaan publik, pelaksanaan tata perilaku (code of conduct), dan kompetensi. Budaya kerja juga memperkuat pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/ GCG).
Aroma wangi budaya kerja antara lain tampak pada perilaku karyawan dan pimpinan dalam menjalankan organisasinya. Alhasil, wajib pajak akan senang hati melunasi pajaknya. Dan tax ratio yang mencapai 13,8% pada 2009 terhadap produk domestik bruto (PDB) bakal terus meningkat.
lagunya pasto-tanya hati
tuhan tolonglah hapus dia dari hatiku..
kini semua percuma takkan mungkin terjadi kisah cinta yang selalu aku banggakan.
hapuslah semua rasa yang tercipta untukmu .
tanpa pernah melihat betapa ku mencoba jadi yang terbaik untuk dirimu..
oh mengapa tak bisa dirimu yang mencintai ku tulus dan apa adanya.aku memang bukan manusia sempurna tapi aku layak dicinta karna ketulusan kini biarlah waktu yang jawab semua
tanya hatiku..............
kini semua percuma takkan mungkin terjadi kisah cinta yang selalu aku banggakan.
hapuslah semua rasa yang tercipta untukmu .
tanpa pernah melihat betapa ku mencoba jadi yang terbaik untuk dirimu..
oh mengapa tak bisa dirimu yang mencintai ku tulus dan apa adanya.aku memang bukan manusia sempurna tapi aku layak dicinta karna ketulusan kini biarlah waktu yang jawab semua
tanya hatiku..............
Petinggi BI Diduga Terima Suap Kontrak Uang
SYDNEY - Pejabat Bank Indonesia (BI) diduga menerima suap pengadaan kontrak uang kertas pecahan Rp100 ribu hingga mencapai USD1,3 juta. Adapun kontrak tersebut berasal dari perusahaan percetakan uang kertas Australia, Reserve Bank of Securency (RBA).
Dilansir dari The Age, Selasa (25/5/2010), dugaan tersebut terungkap melalui dokumen faks rahasia perwakilan Reserve Bank of Australia (RBA/Bank Sentral Australia) di Indonesia, Radius Christanto, kepada pejabat Securency International and Note Printing Australia atau Peruri di Australia.
Menurut mantan karyawan Securency, rekan kerja Christanto itu adalah para pejabat tinggi dari Bank Sentral Indonesia atau BI dan pejabat dari perusahaan percetakan uang negara Perum Peruri.
Ketika itu, para pejabat eksekutif pada 1999 bersiap untuk ke Jakarta untuk mendiskusikan kontrak dari pencetakan 500 juta uang kertas pecahan Rp100 ribu. Dalam faks dan email-nya, Christanto bahkan menyuruh mereka untuk membawa "sepatu golf" mereka.
Pada saat itu menjadi momen keemasan bagi Christanto dan teman-teman bermain golfnya, karena pejabat Securency dan NPA akhirnya memberi kontrak mencetak 500 juta uang kertas pecahan Rp100 ribu tersebut.
RBA pun berjanji ke pejabat BI untuk memberikan pembayaran hingga lebih dari USD1,5 juta untuk pembayaran, dan Christanto diberi komisi sebesar USD3,65 juta untuk jerih payahnya.
Adapun hal tersebut mengacu pada putaran selanjutnya setelah adanya pembayaran komisi yang besar termasuk dalam puluhan dokumen yang diperoleh The Age, faks, dan email rahasia Christanto ke perusahaan RBA selama 1999.
Korespondensi, yang tidak membalas Securency atau NPA menjelaskan bahwa manajemen senior di perusahaan RBA sangat menyadari adanya permintaan suap dari pejabat BI dan tampaknya siap untuk membayar mereka.
"Sebagai Securency dan NPA telah menandatangani kontrak, semua angka total dalam dolar sangat jelas. Mohon masalah total tingkat Comm (komisi) dalam jumlah yang tepat. Mohon dapat memahami posisi saya yang sulit karena melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar dan kita telah berkomitmen untuk teman-teman kita," kata Christanto menyarankan seorang pejabat eksekutif Securency, pada pertengahan 1999.
Seharusnya, hal ini telah mengangkat lonceng alarm di Securency dan NPA tentang jenis praktik usaha agen di Jakarta yang memungkinkan mereka untuk ada suap, belum lagi institusi yang dimiliki mereka, di mana RBA sangat dihormati.
Namun demikian, itu tidak tetap dan Christanto dalam komunikasi aktifnya dengan perusahaan RBA sampai setidaknya 2006, menurut email yang diperoleh oleh The Age.
SYDNEY - Pejabat Bank Indonesia (BI) diduga menerima suap pengadaan kontrak uang kertas pecahan Rp100 ribu hingga mencapai USD1,3 juta. Adapun kontrak tersebut berasal dari perusahaan percetakan uang kertas Australia, Reserve Bank of Securency (RBA).
Dilansir dari The Age, Selasa (25/5/2010), dugaan tersebut terungkap melalui dokumen faks rahasia perwakilan Reserve Bank of Australia (RBA/Bank Sentral Australia) di Indonesia, Radius Christanto, kepada pejabat Securency International and Note Printing Australia atau Peruri di Australia.
Menurut mantan karyawan Securency, rekan kerja Christanto itu adalah para pejabat tinggi dari Bank Sentral Indonesia atau BI dan pejabat dari perusahaan percetakan uang negara Perum Peruri.
Ketika itu, para pejabat eksekutif pada 1999 bersiap untuk ke Jakarta untuk mendiskusikan kontrak dari pencetakan 500 juta uang kertas pecahan Rp100 ribu. Dalam faks dan email-nya, Christanto bahkan menyuruh mereka untuk membawa "sepatu golf" mereka.
Pada saat itu menjadi momen keemasan bagi Christanto dan teman-teman bermain golfnya, karena pejabat Securency dan NPA akhirnya memberi kontrak mencetak 500 juta uang kertas pecahan Rp100 ribu tersebut.
RBA pun berjanji ke pejabat BI untuk memberikan pembayaran hingga lebih dari USD1,5 juta untuk pembayaran, dan Christanto diberi komisi sebesar USD3,65 juta untuk jerih payahnya.
Adapun hal tersebut mengacu pada putaran selanjutnya setelah adanya pembayaran komisi yang besar termasuk dalam puluhan dokumen yang diperoleh The Age, faks, dan email rahasia Christanto ke perusahaan RBA selama 1999.
Korespondensi, yang tidak membalas Securency atau NPA menjelaskan bahwa manajemen senior di perusahaan RBA sangat menyadari adanya permintaan suap dari pejabat BI dan tampaknya siap untuk membayar mereka.
"Sebagai Securency dan NPA telah menandatangani kontrak, semua angka total dalam dolar sangat jelas. Mohon masalah total tingkat Comm (komisi) dalam jumlah yang tepat. Mohon dapat memahami posisi saya yang sulit karena melibatkan uang dalam jumlah yang sangat besar dan kita telah berkomitmen untuk teman-teman kita," kata Christanto menyarankan seorang pejabat eksekutif Securency, pada pertengahan 1999.
Seharusnya, hal ini telah mengangkat lonceng alarm di Securency dan NPA tentang jenis praktik usaha agen di Jakarta yang memungkinkan mereka untuk ada suap, belum lagi institusi yang dimiliki mereka, di mana RBA sangat dihormati.
Namun demikian, itu tidak tetap dan Christanto dalam komunikasi aktifnya dengan perusahaan RBA sampai setidaknya 2006, menurut email yang diperoleh oleh The Age.
Menkeu Berkomitmen Tumpas Oknum Nakal di Ditjen Pajak
Selasa, 25 Mei 2010 - 18:28 wib
Okezone
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkomitmen untuk menumpas oknum-oknum nakal di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan juga para wajib pajak yang mengemplang pembayaran pajak.
"Kalau ada oknum-oknum di perpajakan. Itu akan dilakukan tindakan," ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Paripurna II DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2010).
Dirinya bersama dengan Wakil Menkeu Anny Ratnawati dan Sekjen Mulia P. Nasution kemarin telah mengumpulkan seluruh pejabat Pajak dan Bea Cukai di Indonesia. "Kami berkomunikasi dan telah mereview kinerja pajak 2011," ungkapnya.
Menurutnya masih ada juga wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga penumpasan tidak hanya di internal Ditjen Pajak tetapi juga kepada para wajib pajaknya.
"Kita kan sudah mendengar paparannya, tetapi memang belum final. Nanti ditindaklanjuti lagi.Intinya jika ada yang nakal di dalam maupun di luar akan kita tindak," tegas Agus.
Karena Bea Cukai dan Pajak merupakan sumber pendapatan negara sehingga untuk mengoptimalkan kinerja kedua instansi ini diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk melanjutkan reformasi birokrasi.
"Jadi saya mohon dukungan supaya bisa melanjutkan reformasi birokrasi kita supaya penerimaan pajak bisa mencukupi dan memenuhi kebutuhan investasi," tandasnya
hasil analisis :
menteri keuangan yang baru di harapkan bisa lebih cepat tanggap dalam menghadapi makelar pajak.dan kasus kasus yang ada di dalam pajak.
Karena Bea Cukai dan Pajak merupakan sumber pendapatan negara sehingga untuk mengoptimalkan kinerja kedua instansi ini diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk melanjutkan reformasi birokrasi. okey do the best..
Selasa, 25 Mei 2010 - 18:28 wib
Okezone
JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo berkomitmen untuk menumpas oknum-oknum nakal di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan juga para wajib pajak yang mengemplang pembayaran pajak.
"Kalau ada oknum-oknum di perpajakan. Itu akan dilakukan tindakan," ujarnya usai Rapat Paripurna di Gedung Paripurna II DPR-RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5/2010).
Dirinya bersama dengan Wakil Menkeu Anny Ratnawati dan Sekjen Mulia P. Nasution kemarin telah mengumpulkan seluruh pejabat Pajak dan Bea Cukai di Indonesia. "Kami berkomunikasi dan telah mereview kinerja pajak 2011," ungkapnya.
Menurutnya masih ada juga wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga penumpasan tidak hanya di internal Ditjen Pajak tetapi juga kepada para wajib pajaknya.
"Kita kan sudah mendengar paparannya, tetapi memang belum final. Nanti ditindaklanjuti lagi.Intinya jika ada yang nakal di dalam maupun di luar akan kita tindak," tegas Agus.
Karena Bea Cukai dan Pajak merupakan sumber pendapatan negara sehingga untuk mengoptimalkan kinerja kedua instansi ini diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk melanjutkan reformasi birokrasi.
"Jadi saya mohon dukungan supaya bisa melanjutkan reformasi birokrasi kita supaya penerimaan pajak bisa mencukupi dan memenuhi kebutuhan investasi," tandasnya
hasil analisis :
menteri keuangan yang baru di harapkan bisa lebih cepat tanggap dalam menghadapi makelar pajak.dan kasus kasus yang ada di dalam pajak.
Karena Bea Cukai dan Pajak merupakan sumber pendapatan negara sehingga untuk mengoptimalkan kinerja kedua instansi ini diperlukan dukungan dari berbagai pihak untuk melanjutkan reformasi birokrasi. okey do the best..
Akuisisi Lahan, CSAP Patok Penjualan Tembus Rp3,3 T
JAKARTA - The shareholders of PT Catur Sentosa Tbk Adiprana (CSAP) to approve the acquisition of land for the opening of three new branches. This expansion is expected to grow 15 percent sales mengenjot through Rp3, 3 trillion.
"Today the land acquisition plan for branch offices and warehouses have been approved by shareholders," said Director of CSAP Triana Soenaryo after the general meeting of shareholders (AGM) of the company in Jakarta, Tuesday (25/05/2010).
He said, CSAP has budgeted capital expenditures that will be used to increase the branch network and storage. The location of the land acquired is 21 000 square meters persergi (m2) in three locations namely Bogor (West Java), Pekanbaru (Riau) and Pangkalpinang (Kepulaun Riau). "With the addition of this facility, expected to increase distribution services to consumers," he said.
CSAP currently has 37 branches throughout Indonesia for the distribution of building materials and chemical products. In addition CSAP also has 18 modern retail outlets and five Mitra10 SB Furniture showroom.
With the expansion of these branches, the company is optimistic this year could boost sales grew by 15 percent to Rp3, 3 trillion by the year 2009 amounted to Rp2, 9 trillion. In a consolidated sales target, the company would strengthen the modern retail segment in the first quarter of 2010 grew 24 percent and contributed 21 percent of the total revenues of the Company. "With this, we are more optimistic about sales growth target for modern retail segment at 19 percent, or about Rp660 billion can be achieved," says Triana.
Company strategy in developing modern retail segment are beginning to show results. This is evident in the last five years CAGR of sales in this segment, which reached 20 percent. "Higher than CAGR distribution segment which is only 12 per cent and 14 per cent CAGR consolidation," says Triana.
To increase the distribution segment revenue growth, the company will also expand its distributor-building materials and chemicals. The plan, in the near CSAP will conduct joint distribution with one multinational company. "In the future will increase with consumer goods distributor," he said.
On the other hand, the company set a basic optimism penjulan Rp3 translucent, 3 trillion is also in line with that recorded performance I/2010 quarter sales grew by 15 percent in line with sales targets for 2010. Improvement in macroeconomic indicators such as low interest rates and the improving property segment in the year 2010 became a catalyst of growth performance of the company in 2010. "The year 2010 is a good momentum for building materials business, where the industrial property market has risen and people's purchasing power increases," says Triana
During the quarter I/2010, CSAP already recorded sales of Rp750 billion, up 15 percent from sales in the same quarter of 2009 amounted to Rp649 billion. CSAP dominated distribution segment sales (building materials and chemical products), where in the quarter I/2010 reached Rp595 billion, an increase of 13 percent from Rp524 billion in the quarter I/2009. This segment accounted for 79 percent of all revenues of CSAP.
Net income in the first three months of this year amounted to Rp11, 8 billion or 45 percent of the total net income target established by the company in 2010 amounted to Rp26 billion. This figure reflects the net profit growth of 19 percent in this quarter.
analisa :
Para pemegang saham PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) menyetujui akuisisi lahan guna pembukaan tiga cabang baru. Ekspansi ini diharapkan mampu mengenjot penjualan tumbuh 15 persen menembus Rp3,3 triliun.
CSAP telah menganggarkan belanja modal yang akan digunakan untuk menambah jaringan cabang dan gudang. Adapun lokasi yang diakuisisi adalah lahan seluas 21.000 meter persergi (m2) di tiga lokasi yakni Bogor (Jawa Barat), Pekanbaru (Riau) dan Pangkalpinang (Kepulaun Riau).
Untuk meningkatkan pertumbuhan pendapatan segmen distribusi, perseroan juga akan mengembangkan distributor bahan-bangunan dan kimia. Rencananya, dalam waktu dekat CSAP akan melakukan kerjasama distribusi dengan salah satu perusahaan multinational. “Nantinya akan bertambah dengan distributor consumer goods
"Today the land acquisition plan for branch offices and warehouses have been approved by shareholders," said Director of CSAP Triana Soenaryo after the general meeting of shareholders (AGM) of the company in Jakarta, Tuesday (25/05/2010).
He said, CSAP has budgeted capital expenditures that will be used to increase the branch network and storage. The location of the land acquired is 21 000 square meters persergi (m2) in three locations namely Bogor (West Java), Pekanbaru (Riau) and Pangkalpinang (Kepulaun Riau). "With the addition of this facility, expected to increase distribution services to consumers," he said.
CSAP currently has 37 branches throughout Indonesia for the distribution of building materials and chemical products. In addition CSAP also has 18 modern retail outlets and five Mitra10 SB Furniture showroom.
With the expansion of these branches, the company is optimistic this year could boost sales grew by 15 percent to Rp3, 3 trillion by the year 2009 amounted to Rp2, 9 trillion. In a consolidated sales target, the company would strengthen the modern retail segment in the first quarter of 2010 grew 24 percent and contributed 21 percent of the total revenues of the Company. "With this, we are more optimistic about sales growth target for modern retail segment at 19 percent, or about Rp660 billion can be achieved," says Triana.
Company strategy in developing modern retail segment are beginning to show results. This is evident in the last five years CAGR of sales in this segment, which reached 20 percent. "Higher than CAGR distribution segment which is only 12 per cent and 14 per cent CAGR consolidation," says Triana.
To increase the distribution segment revenue growth, the company will also expand its distributor-building materials and chemicals. The plan, in the near CSAP will conduct joint distribution with one multinational company. "In the future will increase with consumer goods distributor," he said.
On the other hand, the company set a basic optimism penjulan Rp3 translucent, 3 trillion is also in line with that recorded performance I/2010 quarter sales grew by 15 percent in line with sales targets for 2010. Improvement in macroeconomic indicators such as low interest rates and the improving property segment in the year 2010 became a catalyst of growth performance of the company in 2010. "The year 2010 is a good momentum for building materials business, where the industrial property market has risen and people's purchasing power increases," says Triana
During the quarter I/2010, CSAP already recorded sales of Rp750 billion, up 15 percent from sales in the same quarter of 2009 amounted to Rp649 billion. CSAP dominated distribution segment sales (building materials and chemical products), where in the quarter I/2010 reached Rp595 billion, an increase of 13 percent from Rp524 billion in the quarter I/2009. This segment accounted for 79 percent of all revenues of CSAP.
Net income in the first three months of this year amounted to Rp11, 8 billion or 45 percent of the total net income target established by the company in 2010 amounted to Rp26 billion. This figure reflects the net profit growth of 19 percent in this quarter.
analisa :
Para pemegang saham PT Catur Sentosa Adiprana Tbk (CSAP) menyetujui akuisisi lahan guna pembukaan tiga cabang baru. Ekspansi ini diharapkan mampu mengenjot penjualan tumbuh 15 persen menembus Rp3,3 triliun.
CSAP telah menganggarkan belanja modal yang akan digunakan untuk menambah jaringan cabang dan gudang. Adapun lokasi yang diakuisisi adalah lahan seluas 21.000 meter persergi (m2) di tiga lokasi yakni Bogor (Jawa Barat), Pekanbaru (Riau) dan Pangkalpinang (Kepulaun Riau).
Untuk meningkatkan pertumbuhan pendapatan segmen distribusi, perseroan juga akan mengembangkan distributor bahan-bangunan dan kimia. Rencananya, dalam waktu dekat CSAP akan melakukan kerjasama distribusi dengan salah satu perusahaan multinational. “Nantinya akan bertambah dengan distributor consumer goods
AYOO KITAA MEREDAM NIAT BELANJAAA
10 Alasan yang Bisa Meredam Niat Belanja :
• Pramuniaga atau penjaga tokonya tidak kooperatif.
• Harga barang dan fungsinya tidak sepadan.
• Tak ada ukuran dan warna yang cocok.
• Kehabisan uang karena telah membeli barang yang lain.
• Kartu kredit dan kartu debit tertinggal di rumah.
• Melihat banyak pengemis di jalan.
• Barang sudah tidak diobral (sale) lagi.
• Antrean di kasir terlalu panjang.
• Melihat tumpukan bon di dompet.
• Kartu kredit sudah over limit.
• Pramuniaga atau penjaga tokonya tidak kooperatif.
• Harga barang dan fungsinya tidak sepadan.
• Tak ada ukuran dan warna yang cocok.
• Kehabisan uang karena telah membeli barang yang lain.
• Kartu kredit dan kartu debit tertinggal di rumah.
• Melihat banyak pengemis di jalan.
• Barang sudah tidak diobral (sale) lagi.
• Antrean di kasir terlalu panjang.
• Melihat tumpukan bon di dompet.
• Kartu kredit sudah over limit.
Senin, 24 Mei 2010
Rumor Right Issue Gerus Saham BUMI Hingga 30%
Lagi-lagi, rumor panas menghampiri emiten batu bara terbesar nasional yakni PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kali ini, rencana perseroan untuk mengelar right issue mulai datang lagi, tak ayal harga saham perseroan tergerus cukup dalam dan kena sistem auto rejection.
Pada perdagangan hari ini, saham dengan kode emiten BUMI ini tergerus hingga 30 persen ke level Rp1.630 per lembar sahamnya.
"Kepanikan pasar terjadi siang tadi, jika rumor right issue BUMI santer kembali. Meski manajemen perseroan sudah mengungkapkan kalau niatan tersebut tidak ada, saham BUMI jadi anjlok 30 persen," ujar research analis Bhakti Securities Reza Nugraha, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Senin (24/5/2010).
Dijelaskannya, sentimen negatif yang mempengaruhi saham BUMI pada perdagangan hari ini, dipenggaruhi mengenai ketidakjelasan tentang jumlah saham yang akan dilepas anak usaha Bakrie ini. "Pelaku pasar menunggu berapa jumlah saham yang dilepas oleh BUMI, tapi belum ada pernyataan resmi dari BUMI, sehingga berpengaruh terhadap sahamnya," katanya.
Seperti diketahui, BUMI berencana menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue maksimal 10 persen, sehingga BUMI memiliki struktur permodalan yang lebih seimbang dan rasio utang terhadap modal (DER) lebih rendah.
BUMI ingin memaksimalkan kelonggaran aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru, yang memperkenankan emiten melakukan penambahan modal tanpa HMETD maksimal 10 persen dari total modal disetor. Ini berarti BUMI harus menambah modal dasar sebanyak 1,94 miliar saham.
Sekadar mengingatkan, manajemen BUMI telah menegaskan jika pihaknya tidak ada niat untuk menerbitkan right issue atau non pre-emptive right. "Tidak pernah ada niat BUMI untuk melakukan right issue. Juga tidak ada niat untuk melakukan non pre-emptives issue saat ini," jelas SVP Investor Relation-Corporate Secretary BUMI Dileep Sritavastava beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, jika opsi-opsi tersebut tidak pernah diwacanakan dalam perseroan. Menurutnya, hal tersebut adalah spekulasi semata. "Kami ingatkan bahwa hanya sebuah pengumuman resmi dari perusahaan yang merupakan informasi yang kredibel. Karena itu, mari tidak berspekulasi," katanya.
Padahal, pada akhir tahun lalu, Direktur Operasional BUMI Kenneth Farrel menuturkan perseroan merencanakan penawaran umum terbatas (PUT) untuk mendanai kebutuhan investasi perusahaan. Perusahaan membutuhkan investasi sebesar USD2,226 miliar hingga 2013.
Farrrel menjelaskan, Pemerintah Indonesia mengimbau perusahaan terbuka untuk melakukan pre-emptive right sebesar lima persen saham paling tidak satu kali selama tiga tahun. Di mana pemerintah bahkan sedang mempertimbangkan untuk menaikkan menjadi 10 persen
Pada perdagangan hari ini, saham dengan kode emiten BUMI ini tergerus hingga 30 persen ke level Rp1.630 per lembar sahamnya.
"Kepanikan pasar terjadi siang tadi, jika rumor right issue BUMI santer kembali. Meski manajemen perseroan sudah mengungkapkan kalau niatan tersebut tidak ada, saham BUMI jadi anjlok 30 persen," ujar research analis Bhakti Securities Reza Nugraha, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Senin (24/5/2010).
Dijelaskannya, sentimen negatif yang mempengaruhi saham BUMI pada perdagangan hari ini, dipenggaruhi mengenai ketidakjelasan tentang jumlah saham yang akan dilepas anak usaha Bakrie ini. "Pelaku pasar menunggu berapa jumlah saham yang dilepas oleh BUMI, tapi belum ada pernyataan resmi dari BUMI, sehingga berpengaruh terhadap sahamnya," katanya.
Seperti diketahui, BUMI berencana menerbitkan saham baru tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) alias rights issue maksimal 10 persen, sehingga BUMI memiliki struktur permodalan yang lebih seimbang dan rasio utang terhadap modal (DER) lebih rendah.
BUMI ingin memaksimalkan kelonggaran aturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) baru, yang memperkenankan emiten melakukan penambahan modal tanpa HMETD maksimal 10 persen dari total modal disetor. Ini berarti BUMI harus menambah modal dasar sebanyak 1,94 miliar saham.
Sekadar mengingatkan, manajemen BUMI telah menegaskan jika pihaknya tidak ada niat untuk menerbitkan right issue atau non pre-emptive right. "Tidak pernah ada niat BUMI untuk melakukan right issue. Juga tidak ada niat untuk melakukan non pre-emptives issue saat ini," jelas SVP Investor Relation-Corporate Secretary BUMI Dileep Sritavastava beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, jika opsi-opsi tersebut tidak pernah diwacanakan dalam perseroan. Menurutnya, hal tersebut adalah spekulasi semata. "Kami ingatkan bahwa hanya sebuah pengumuman resmi dari perusahaan yang merupakan informasi yang kredibel. Karena itu, mari tidak berspekulasi," katanya.
Padahal, pada akhir tahun lalu, Direktur Operasional BUMI Kenneth Farrel menuturkan perseroan merencanakan penawaran umum terbatas (PUT) untuk mendanai kebutuhan investasi perusahaan. Perusahaan membutuhkan investasi sebesar USD2,226 miliar hingga 2013.
Farrrel menjelaskan, Pemerintah Indonesia mengimbau perusahaan terbuka untuk melakukan pre-emptive right sebesar lima persen saham paling tidak satu kali selama tiga tahun. Di mana pemerintah bahkan sedang mempertimbangkan untuk menaikkan menjadi 10 persen
Tunggu Aksi BUMI, Investor Wait & See
Investor cenderung wait and see terhadap aksi korporasi emiten batu bara terbesar nasional PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Rumor atas rencana perseroan untuk mengelar right issue mulai datang lagi. Tak ayal, harga saham perseroan tergerus cukup dalam dan kena sistem auto rejection pada perdagangan kemarin.
"Saat ini investor cenderung wait and see atas aksi korporasi BUMI. Selama manajemen perseroan belum memberikan keterangan resmi atas rumor tersebut," ujar analis Reliance Securities Gina Novrina Nasution, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Selasa (25/5/2010).
Sementara itu, manajemen BUMI akhirnya menegaskan atas rencana penambahan modal dengan mekanisme non-preempetive right issue. Perseroan akan meminta persetujuan non-preempetive right issue pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMI pada 24 Juni mendatang.
"Usulan right issue akan diagendakan pada 24 Juni. Agenda akan diberitahukan pada 9 Juni 2010, sebaiknya ditunggu saja," ujar Dileep, dalam pesan singkatnya kepada okezone, di Jakarta.
Menurut Dileep, penambahan modal akan dilakukan dengan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau non-preemptive right issue. Non-right preemptive issue ini akan digunakan untuk mengurangi utang. "Kita akan mengikuti ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ujar Dileep.
Padahal sebelumnya BUMI membantah akan melakukan right issue pada Senin (24/5). Tidak ada alasan BUMI untuk melakukan right issue. BUMI belum ada rencana untuk melakukan right issue," ujar Vice President Investor Relation BUMI Dileep Srivastava.
"Saat ini investor cenderung wait and see atas aksi korporasi BUMI. Selama manajemen perseroan belum memberikan keterangan resmi atas rumor tersebut," ujar analis Reliance Securities Gina Novrina Nasution, saat berbincang dengan okezone, di Jakarta, Selasa (25/5/2010).
Sementara itu, manajemen BUMI akhirnya menegaskan atas rencana penambahan modal dengan mekanisme non-preempetive right issue. Perseroan akan meminta persetujuan non-preempetive right issue pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BUMI pada 24 Juni mendatang.
"Usulan right issue akan diagendakan pada 24 Juni. Agenda akan diberitahukan pada 9 Juni 2010, sebaiknya ditunggu saja," ujar Dileep, dalam pesan singkatnya kepada okezone, di Jakarta.
Menurut Dileep, penambahan modal akan dilakukan dengan tanpa hak memesan efek terlebih dahulu atau non-preemptive right issue. Non-right preemptive issue ini akan digunakan untuk mengurangi utang. "Kita akan mengikuti ketentuan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI). Perseroan akan meminta persetujuan dari pemegang saham pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)," ujar Dileep.
Padahal sebelumnya BUMI membantah akan melakukan right issue pada Senin (24/5). Tidak ada alasan BUMI untuk melakukan right issue. BUMI belum ada rencana untuk melakukan right issue," ujar Vice President Investor Relation BUMI Dileep Srivastava.
Minggu, 16 Mei 2010
PERSENGKETAAN INTERNASIONAL
MAKALAH
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNATIONAL
PENDAHULUAN
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning East Timor (Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4 kriteria sengketa yaitu:
1. Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan melihat fakta yang ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak
2. Tidak didasarkan pada argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga Iran.
3. Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.
4. Adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa.Contoh: Case Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.
Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907. Namun karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian sengketa.
• Perkembangan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa secara damai secara formal lahir dari diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag (The Hague Peace Conference) tahun 1899 dan tahun 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan:
“The Convention on the Pacific Settlement of International Disputes (1907)”
Karakteristik dari Sengketa Internasional adalah:
1. Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a Direct International Disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen pemerintah Australia telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 26 ICCPR. Dalam kasus ini Komisi Tinggi HAM menetapkan bahwa pemerintah Australia telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan untuk itu pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
2. Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan WN Amerika Serikat di Freeport.
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi;
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
BAB II
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DIPLOMATIK YANG DAMAI
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1. Prinsip itikad baik (good faith);
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6. Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
1. Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3. Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4. Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
1. Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2. Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
b) Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c) Mediasi
Melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979. Dengan demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat secara aktif (more active and actually takes part in the negotiation).
Mediasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and suggesting possible solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat mengikat (the recommendation of the commission is not binding).
Contoh dari konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
e) Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
Salah satu tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan. Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Penyelesaian sengketa secara damai harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa . usaha ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Perang tidak dibenarkan oleh hukum internasional (renunciation of war) sebagaimana telah dituangkan dalam Bryan and kellogs pact dalam Paris Treaty 1928 .
Karena suatu negara memiliki hak untuk melindungi warga negaranya diluar negeri, maka negara itu berhak campur tangan secara diplomatik atau mengajukan suatu klaim untuk penyelesaian yang memuaskan (satisfaction) dihadapan suatu pengadilan arbitrase internasional apabila salah satu dari rakyatnya telah mendapat kerugian yang untuk mana negara lain bertanggung jawab. Negara penuntut itu dianggap telah dirugikan melalui rakyatnya atau, untuk menuntut haknya bagi jaminan dihormatinya kaidah-kaidah hukum internasional, dan sekali campur tangan itu dilakukan atau sekali klaim diajukan, maka persoalan itu menjadi suatu hal yang menyangkut kedua negara itu saja. Satu-satunya hak subjek yang dirugikan adalah menuntut melalui negaranya terhadap negara yang bertanggung jawab.
Orang-orang atau perusahaan yang atas namanya suatu negara berhak mengajukan klaim internasional terutama haruslah warga negaranya, tetapi dapat juga meliputi subjek-subjek “ yang dilindungi”, seperti orang-orang yang ditempatkan dibawah perlindungan diplomatik negara itu, dan bahkan orang-orang asing yang telah memenuhi hampir semua persyaratan naturalisasi. Dalam sejulah besar kasus pengadilan arbitrase internasional telah menerapkan kaidah bahwa orang yang dirugikan harus memiliki kebangsaan dari negara yang mengajukan klaim atau status lain yang diakui pada saat kerugian tersebut diderita dan harus mempertahankan status tersebut sampai saat klaim itu diputus, tetapi persyaratan-persyaratan dan perbaikan-perbaikan lain dalam kaitan kebangsaan pihak yang dirugikan juga telah diterapkan oleh arbitor-arbitor lain.
Apabila pihak yang dirugikan itu adalah suatu perusahaan atau korporasi, maka masalah itu juga diatur oleh norma “nasionalitas dari tuntutan” hanya negara yang menjadi kebangsaannya yang berhak mendukung klaim perusahaan atau korporasi itu, namun demikian kesulitan-kesulitan mungkin timbul dalam kasus yang disebut “triangular” (segitiga), yaitu:
a. Kerugian dalam hal pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan kantor terdaftarnya dinegara A.
b. Tindakan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan oleh negara B, diman perusahaan tersebut melakukan operasi.
c. Para pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah warga negara dan bertempat tinggal di negara C.
Apakah negara C berhak untuk mendukung klaim para pemegang saham yang menanggung kerugian akibat tindakan negara B?
Prinsip-prinsip yang mengatur keadaan demikian itu telah dijelaskan pada tahun 1970 oleh Internasional Court of Justice dalam Barcelona Traction Case (Belgia-Spanyol), dimana Mahkamah memutuskan putusan yang mendukung negara yang digugat, yaitu Spanyol. Berdasarkan pertimbangan bahwa Belgia tidak memiliki locus standi untuk mendukung klaim dari warga-warga Belgia, dihadapan Mahkamah yang menjadi pemegang saham dalam perusahaan yang menjadi perkara, yaitu Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited, karena perusahaan ini berbadan hukum Kanada dan dalam pengertian hukum internasional karenanya berkebangsaan Kanada. Dasar pemikiran yang dipakai oleh Mahkmah dapat dikemukakan sebagai berikut.
a. Hukum internasional terikat untuk menghormati tujuan umum dari kaida-kaidah sistem hukum nasional, yang kurang lebih menyatakan bahwa suatu pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan oleh pihak-pihak luar tidak melibatkan tanggung jawab terhadap para pemegang saham, begitupun apabila kepentingan mereka terganggu oleh pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kaidah umum hukum internasional tetap yaitu bahwa negara kebangsaan perusahaan itulah yang berhak melakukan perlindungan diplomatik untuk tujuan mengupayakan ganti rugi atas kesalahan internasional yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
b. Suatu prinsip lain dapat berlaku apabila kesalahan itu ditujukan terhadap hak-hak langsung para pemegang saham itu sendiri, tapi dalam kasus yang tengah dihadapi ini Bekgia telah mengakui bahwa klaimnya itu tidak didasarkan atas suatu pelanggaran hak-hak langsung dari para pemegang saham, melainkan hanya terhadap tindakan tidak sah yang dilakukan di Spanyol terhadap perusahaan tersebut.
Kaidah umum mengenai pemberian hak eksekutif kepada negara kebangsaan perusahaan, dalam hal-hal tertentu mungkin sekali memberikan jalan bagi hak negara kebangsaan para pemegang saham, misalnya apabila perusahaan itu sendiri telah bubar, atau negara kebangsaan yang melindungi perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perlindungan diplomatik namun dalam kasus ini Barcelona Traction,Light and Power Company Limited tidak bubar sebagai sebuah badan hukum perusahaan di Kanada, juga pemerintah Kanada memiliki kemampua melaksanakan perlindungan diplomatik, meskipun karena alasan-alasannya sendiri dan campur tangan atas nama perusahaan itu telah diakhiri sejak tahun 1955.
CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM INTERNASIONAL BARCELONA TRACTION CASE
Barcelona Traction adalah suatu perusahaan yang mengawasi kegunaan cahaya dan energi di Spanyol dan disatukan di Toronto. Pada tanggal 12 september 1911 didirikan oleh Frederick Pearson. Untuk kepentingan menciptakan dan mengembangkan suatu produksi tenaga listrik dan distribusi sistem membentuk sejumlah cabang perusahaan di Catalonia ( Spanyol). Dimana mereka mempunyai beberapa kantor yang terdaftar resmi di Canada dan yang lainnya berada di Spanyol. Di tahun 1936 cabang perusahaan menyediakan bagian utama dari kebutuhan listrik Catalonia. Menurut Pemerintah Belgia, beberapa tahun setelah perang dunia pertama Barcelona Traction bagian saham menjadi sangat besar yang dikelola kebangsaan Belgia, tetapi Pemerintah Spanyol menentang bahwa pemegang saham kebangsaan Belgia adalah tidak terbukti. Kemudian pemeliharaan (menyangkut) Obligasi Barcelona Traction tertunda karena perang saudara Spanyol. Setelah peperangan itu, pengendalian devisa otoritas Spanyol menolak untuk memberi hak perpindahan dari mata uang asing yang penting bagi penerusan dari pemeliharaan uang sterling obligasi.sesudah itu,ketika Pemerintah Belgia mengeluh tentang ini, Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa perpindahan tidak bisa diberi hak kecuali jika ini akan menunjukkan mata uang asing dapat digunakan untuk membayar kembali hutang timbul dari barang impor modal asing yang asli ke dalam Spanyol dan bahwa ini belum ditetapkan.
Di tahun 1948 tiga pemilik Spanyol dari Barcelona Traction baru-baru ini memperoleh obligasi uang sterling mengajukan petisi ke pengadilan ( Provinsi Tarragona) untuk suatu deklarasi memvonis perusahaan bangkrut, oleh karena kegagalan untuk membayar bunga pada obligasi itu.
Pada tanggal 12 Pebruari 1948 suatu keputusan diberikan dan mengumumkan perusahaan yang bangkrut dan memerintahkan perampasan dari aset Barcelona Traction dan juga dua cabang perusahaannya.
Patuh pada putusan Ini personil manajemen utama dari dua perusahaan dipecat atau dibubarkan dan para direktur Spanyol ditetapkan.
Segera setelah itu, ukuran ini diperluas kepada cabang perusahaan yang lain. Saham yang baru dari cabang perusahaan diciptakan, yang mana dijual oleh pelelangan publik di tahun 1952 kepada suatu perusahaan yang baru dibentuk yaitu Fuerzas Electricas de Cataluna, S.A. ( Fecsa), yang mana setelah itu diperoleh kendali sepenuhnya di bawah tangan Spanyol.
proses bekerja dibawa tanpa sukses di pengadilan Spanyol oleh berbagai orang atau perusahaan. Menurut Pemerintah Spanyol, 2,736 pesanan dibuat dalam kasus dan 494 putusan yang diberi oleh bawahan dan 37 oleh petinggi dipengadilan sebelum itu disampaikan kepada Mahkamah internasional. pengadilan menemukan bahwa di tahun 1948 Barcelona Traction, yang mana tidak pernah menerima suatu pesan pengadilan tentang proses kebangkrutan, dan tidak pernah diwakili sebelum pengadilan Reus, tidak mengambil prosedur di pengadilan Spanyol sampai 18 Juni dan tidak masuk suatu permohonan oposisi melawan terhadap putusan pengadilan tentang kebangkrutan dengan batas waktu delapan hari dari tanggal penerbitan dari putusan diletakkan di dalam perundang-undangan Spanyol. Pemerintah Belgia menentang, bagaimanapun, penerbitan dan pemberitahuan tidak mematuhi relevan ketentuan hukum dan batas waktu delapan hari itu tidak pernah dimulai. Penyajian dibuat kepada Pemerintah Spanyol oleh Inggris, Kanada, Amerika Serikat dan Pemerintah Belgia terhitung sejak 1948 atau 1949. Penempatan dari Pemerintah Kanada berhenti seluruhnya di tahun 1955.
Kepemimpinan Spanyol di tahun 1960 membuat bisnis lebih sulit untuk orang asing di Spanyol. Pemegang saham Belgia kehilangan uang dan ingin menggugat di Mahkamah internasional, tetapi pengadilan berpihak pada sisi Spanyol, memegang bahwa hanya kebangsaan dari perusahaan (Kanada) yang dapat menggugat. Kasus Negeri Belgia vs. Spanyol diputuskan di tahun 1970 pada topik ini Barcelona Traction sangat populer dalam Hukum internasional karena mempertunjukkan pentingnya perlindungan perusahaan nasional di dalam kertas ( atau nominal) terminologi atas kebangsaan efektif ( Sosial Pengepungan) di mana kepemilikan hidup. Kecuali jika suatu prinsip hukum mengijinkan suatu negera dapat menyertai suatu klaim nasional di ICJ, disana tidak bisa adanya suatu keikut sertaan.
Kasus ini sangat penting karena mempertunjukkan bagaimana konsep dari perlindungan diplomatik di bawah hukum internasional dapat berlaku sama untuk perusahaan seperti individu. juga memperluas dugaan dari kewajiban berhutang erga omnes kepada semua masyarakat internasional.
Dalam pertimbangan kedua tahap kasus mengenai Barcelona Traction, Light and Power Company,Limited ( Negeri Belgia vs Spanyol), pengadilan menolak klaim Belgia oleh 15 suara menjadi satu.
Klaim yang diperkarakan pada tanggal 19 Juni 1962, muncul ke luar dari putusan hakim dalam kebangkrutan di Spanyol yaitu Barcelona Traction, suatu perusahaan yang bekerjasama dengan Kanada. Obyek nya akan mencari perbaikan untuk kemungkinan kerusakan yang dituduh oleh Negara Belgia untuk ditopang oleh pemegang saham kebangsaan Belgia di perusahaan, sebagai hasil tindakan dikatakan bertentangan dengan hukum internasional dilakukan ke arah badan perusahaan dari negara Spanyol.
Pengadilan menemukan bahwa Negara Belgia kekurangan jus standi untuk berlatih perlindungan diplomatik untuk pemegang saham di suatu perusahaan Kanada berkenaan dengan mengukur dengan perusahaan di Spanyol.
Hakim Petrén dan Onyeama menambahkan catatan suatu deklarasi sambungan kepada Putusan, Hakim Lachs menambahkan catatan suatu deklarasi. Presiden Bustamante y Rivero dan Hakim sir Gerald Fitzmaurice, Tanka, Jessup, Morelli, Padilla Nervo, Gros dan Ammoun yang ditambahi catatan Pendapat Terpisah.
PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan memandang pada jumlah yang agung pada bukti dalam bentuk dokumen, yang disampaikan oleh parties dan secara penuh menghargai pentingnya permasalahan yang diangkat dari undang-undang yang mana adalah akar dari klaim Belgia dan terkait pengingkaran terhadap keadilan menurut dugaan orang yang dilakukan oleh bagian dari negara Spanyol itu.Bagaimanapun, pemilikan oleh Pemerintah Belgia dari suatu hak perlindungan adalah suatu syarat mutlak untuk pengujian permasalahan seperti itu . semenjak tidak ada jus standi sebelum pengadilan menetapkan, itu bukan untuk pengadilan untuk mengucapkan atas aspek lain yang menyangkut kasus ini.
Mahkamah tidak menerima beberapa dalil tertentu yang diajukan, yaitu:
1. apabila penenaman modal itu menjadi bagian dari sumber-sumber daya ekonomi nasional suatu negara dan hal yang merugikan terhadap penanaman modal ini membawa akibat yang bertentangan terhadap hak-hak negara tersebut untuk memungkinkan para warga negaranya menikmati beberapa standar perlakuan tertentu, maka negara yang bersangkutan dapat mengajukan klaim karena pelanggaran hokum internasional yang dilakukan terhadapnya. Suatu klaim yang memiliki sifat demikian harus didasarkan atas traktat atau perjanjian khusus, yang mana hal ini tidak ada diantara Belgia dan Spanyol.
2. Karena alasan-alasan keadilan (equity), suatu negara akan memiliki hak dalam beberapa kasus untuk melakukan perlindungan terhadap warga negaranya yang menjadi pemegang saham-saham dalam suatu perusahaan, yang menjadi korban pelanggaran hukum internasional. Suatu alasan pembenar bagi keadilan yang dikemukakan, itu akan membuka pintu bagi klaim-klaim yang bersaing di pihak negara-negara yang berbeda, yang dengan itu menciptakan ketiadaan jaminan dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Pengaruh yang menguntungkan dari keputusan Mahkamah tersebut selanjutnya adalah bahwa pengadilan internasional mesti segan untuk “menebus selubung perusahaan” dengan maksud untuk memperbolehkan suatu negara selain negara kebangsaan perusahaan mengupayakan ganti rugi karena suatu kesalahan internasional telah dilakukan terhadap perusahaan itu. Maka, pengadilan menolak klaim Pemerintah Belgia oleh 15 suara menjadi 1, 12 suara mayoritas yang didasarkan pada pertimbangan diperkenalkan di atas.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNATIONAL
PENDAHULUAN
Ditinjau dari konteks hukum internasional publik, sengketa dapat didefinisikan sebagai ketidaksepakatan salah satu subyek mengenai sebuah fakta, hukum, atau kebijakan yang kemudian dibantah oleh pihak lain atau adanya ketidaksepakatan mengenai masalah hukum atau fakta-fakta atau konflik mengenai penafsiran atau kepentingan antara 2 bangsa yang berbeda. Dalam Case Concerning East Timor (Portugal vs. Australia), Mahkamah Internasional (ICJ) menetapkan 4 kriteria sengketa yaitu:
1. Didasarkan pada kriteria-kriteria objektif. Maksudnya adalah dengan melihat fakta yang ada. Contoh: Kasus penyerbuan Amerika Serikat dan Inggris ke Irak
2. Tidak didasarkan pada argumentasi salah satu pihak. Contoh: USA vs. Iran 1979 (Iran case). Dalam kasus ini Mahkamah Internasional dalam mengambil putusan tidak hanya berdasarkan argumentasi dari Amerika Serikat, tetapi juga Iran.
3. Penyangkalan mengenai suatu peristiwa atau fakta oleh salah satu pihak tentang adanya sengketa tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tidak ada sengketa. Contoh: Case Concerning the Nothern Cameroons 1967 (Cameroons vs. United Kingdom). Dalam kasus ini Inggris menyatakan bahwa tidak ada sengketa antara Inggris dan Kamerun, bahkan Inggris mengatakan bahwa sengketa tersebut terjadi antara Kamerun dan PBB. Dari kasus antara Inggris dan Kamerun ini dapat disimpulkan bahwa bukan para pihak yang bersengketa yang memutuskan ada tidaknya sengketa, tetapi harus diselesaikan/diputuskan oleh pihak ketiga.
4. Adanya sikap yang saling bertentangan/berlawanan dari kedua belah pihak yang bersengketa.Contoh: Case Concerning the Applicability of the Obligation to Arbitrate under section 21 of the United Nations Headquarters agreement of 26 June 1947.
Berbagai metode penyelesaian sengketa telah berkembang sesuai dengan tuntutan jaman. Metode penyelesaian sengketa dengan kekerasan, misalnya perang, invasi, dan lainnya, telah menjadi solusi bagi negara sebagai aktor utama dalam hukum internasional klasik. Cara-cara kekerasan yang digunakan tersebut akhirnya direkomendasikan untuk tidak digunakan lagi semenjak lahirnya The Hague Peace Conference pada tahun 1899 dan 1907, yang kemudian menghasilkan Convention on the Pacific Settlement of International Disputes 1907. Namun karena sifatnya yang rekomendatif dan tidak mengikat, konvensi tersebut tidak mempunyai kekuatan memaksa untuk melarang negara-negara melakukan kekerasan sebagai metode penyelesaian sengketa.
• Perkembangan hukum internasional untuk menyelesaikan sengketa secara damai secara formal lahir dari diselenggarakannya Konferensi Perdamaian Den Haag (The Hague Peace Conference) tahun 1899 dan tahun 1907. Konferensi perdamaian ini menghasilkan:
“The Convention on the Pacific Settlement of International Disputes (1907)”
Karakteristik dari Sengketa Internasional adalah:
1. Sengketa internasional yang melibatkan subjek hukum internasional (a Direct International Disputes), Contoh: Toonen vs. Australia. Toonen menggugat Australia ke Komisi Tinggi HAM PBB karena telah mengeluarkan peraturan yang sangat diskriminasi terhadap kaum Gay dan Lesbian. Dan menurut Toonen pemerintah Australia telah melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 17 dan Pasal 26 ICCPR. Dalam kasus ini Komisi Tinggi HAM menetapkan bahwa pemerintah Australia telah melanggar Pasal 17 ICCPR dan untuk itu pemerintah Australia dalam waktu 90 hari diminta mengambil tindakan untuk segera mencabut peraturan tersebut.
2. Sengketa yang pada awalnya bukan sengketa internasional, tapi karena sifat dari kasus itu menjadikan sengketa itu sengketa internasional (an Indirect International Disputes). Suatu perisitiwa atau keadaan yang bisa menyebabkan suatu sengketa bisa menjadi sengketa internasional adalahaadanya kerugian yang diderita secara langsung oleh WNA yang dilakukan pemerintah setempat. Contoh: kasus penembakan WN Amerika Serikat di Freeport.
Kedamaian dan keamanan internasional hanya dapat diwujudkan apabila tidak ada kekerasan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa, yang ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) Piagam. Penyelesaian sengketa secara damai ini, kemudian dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 33 Piagam yang mencantumkan beberapa cara damai dalam menyelesaikan sengketa, diantaranya :
a. Negosiasi;
b. Enquiry atau penyelidikan;
c. Mediasi;
d. Konsiliasi
e. Arbitrase
f. Judicial Settlement atau Pengadilan;
g. Organisasi-organisasi atau Badan-badan Regional.
Dari tujuh penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Piagam, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian, yaitu penyelesaian sengketa secara hukum dan secara politik/diplomatik. Yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara hukum adalah arbitrase dan judicial settlement. Sedangkan yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry; mediasi; dan konsiliasi. Hukum internasional publik juga mengenal good offices atau jasa-jasa baik yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik.
Pada dasarnya, tidak ada tata urutan yang mutlak mengenai penyelesaian sengketa secara damai. Para pihak dalam sengketa internasional dapat saja menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka ke badan peradilan internasional seperti International Court of Justice (ICJ/Mahkamah Internasional), tanpa harus melalui mekanisme negosiasi, mediasi, ataupun cara diplomatik lainnya. PBB tidak memaksakan prosedur apapun kepada negara anggotanya. Dengan kebebasan dalam memilih prosedur penyelesaian sengketa, negara-negara biasanya memilih untuk memberikan prioritas pada prosedur penyelesaian secara politik/diplomatik, daripada mekanisme arbitrase atau badan peradilan tertentu, karena penyelesaian secara politik/diplomatik akan lebih melindungi kedaulatan mereka.
BAB II
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DIPLOMATIK YANG DAMAI
Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Secara Damai adalah:
1. Prinsip itikad baik (good faith);
2. Prinsip larangan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian sengketa;
3. Prinsip kebebasan memilih cara-cara penyelesaian sengketa;
4. Prinsip kebebasan memilih hukum yang akan diterapkan terhadap pokok sengketa;
5. Prinsip kesepakatan para pihak yang bersengketa (konsensus);
6. Prinsip penggunaan terlebih dahulu hukum nasional negara untuk menyelesaikan suatu sengketa prinsip exhaustion of local remedies);
7. Prinsip-prinsip hukum internasional tentang kedaulatan, kemerdekaan, dan integritas wilayah negara-negara.
Disamping ketujuh prinsip di atas, Office of the Legal Affairs PBB memuat prinsip-prinsip lain yang bersifat tambahan, yaitu:
1. Prinsip larangan intervensi baik terhadap masalah dalam atau luar negeri para pihak;
2. Prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri;
3. Prinsip persamaan kedaulatan negara-negara;
4. Prinsip kemerdekaan dan hukum internasional.
Penyelesaian Sengketa secara Diplomatik
Seperti yang telah dijelaskan di atas, yang termasuk ke dalam penyelesaian sengketa secara diplomatik adalah negosiasi; enquiry atau penyelidikan; mediasi; konsiliasi; dan good offices atau jasa-jasa baik. Kelima metode tersebut memiliki ciri khas, kelebihan, dan kekurangan masing-masing.
a) Negosiasi
Negosiasi adalah perundingan yang dilakukan secara langsung antara para pihak dengan tujuan untuk menyelesaikan sengketa melalui dialog tanpa melibatkan pihak ketiga. Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tuas digunakan oleh umat manusia. Pasal 33 ayat (1) Piagam PBB menempatkan negosiasi sebagai cara pertama dalam menyelesaikan sengketa.
Perundingan merupakan pertukaran pandangan dan usul-usul antara dua pihak untuk menyelesaikan suatu persengketaan, jadi tidak melibatkan pihak ketiga.
Segi positif/kelebihan dari negosiasi adalah:
1. Para pihak sendiri yang menyelesaikan kasus dengan pihak lainnya;
2. Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan bagaimana cara penyelesaian melalui negosiasi dilakukan menurut kesepakatan bersama;
3. Para pihak mengawasi atau memantau secara langsung prosedur penyelesaian;
4. Negosiasi menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
Segi negatif/kelemahan dari negosiasi adalah:
1. Negosiasi tidak pernah akan tercapai apabila salah satu pihak berpendirian keras;
2. Negosiasi menutup kemungkinan keikutsertaan pihak ketiga, artinya kalau salah satu pihak berkedudukan lemah tidak ada pihak yang membantu.
Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang cukup lama dipakai. Sampai pada permulaan abad ke-20, negosiasi menjadi satu-satunya cara yang dipakai dalam penyelesaian sengketa. Sampai saat ini cara penyelesaian melalui negosiasi biasanya adalah cara yang pertama kali ditempuh oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara langsung oleh para pihak yang bersengketa melalui dialog tanpa ada keikutsertaan dari pihak ketiga. Dalam pelaksanaannya, negosiasi memiliki dua bentuk utama, yaitu bilateral dan multilateral. Negosiasi dapat dilangsungkan melalui saluran diplomatik pada konferensi internasional atau dalam suatu lembaga atau organisasi internasional.
Dalam praktek negosiasi, ada dua bentuk prosedur yang dibedakan. Yang pertama adalah negosiasi ketika sengketa belum muncul, lebih dikenal dengan konsultasi. Dan yang kedua adalah negosiasi ketika sengketa telah lahir.
Keuntungan yang diperoleh ketika negara yang bersengketa menggunakan mekanisme negosiasi, antara lain :
(1) Para pihak memiliki kebebasan untuk menentukan penyelesaian sesuai dengan kesepakatan diantara mereka
(2) Para pihak mengawasi dan memantau secara langsung prosedur penyelesaiannya
(3) Dapat menghindari perhatian publik dan tekanan politik dalam negeri.
(4) Para pihak mencari penyelesaian yang bersifat win-win solution, sehingga dapat diterima dan memuaskan kedua belah pihak
b) Enquiry atau Penyelidikan
J.G.Merrills menyatakan bahwa salah satu penyebab munculnya sengketa antar negara adalah karena adanya ketidaksepakatan para pihak mengenai fakta. Untuk menyelesaikan sengketa ini, akan bergantung pada penguraian fakta-fakta para pihak yang tidak disepakati. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut, para pihak kemudian membentuk sebuah badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta yang terjadi di lapangan. Fakta-fakta yang ditemukan ini kemudian dilaporakan kepada para pihak, sehingga para pihak dapat menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Dalam beberapa kasus, badan yang bertugas untuk menyelidiki fakta-fakta dalam sengketa internasional dibuat oleh PBB. Namun dalam konteks ini, enquiry yang dimaksud adalah sebuah badan yang dibentuk oleh negara yang bersengketa. Enquiry telah dikenal sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional semenjak lahirnya The Hague Convention pada tahun 1899, yang kemudian diteruskan pada tahun 1907.
c) Mediasi
Melibatkan pihak ketiga (third party) yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga dapat berupa individu atau kelompok (individual or group), negara atau kelompok negara atau organisasi internasional.
Dalam mediasi, negara ketiga bukan hanya sekedar mengusahakan agar para pihak yang bersengketa saling bertemu, tetapi juga mengusahakan dasar-dasar perundingan dan ikut aktif dalam perundingan, contoh: mediasi yang dilakukan oleh Komisi Tiga Negara (Australia, Amerika, Belgia) yang dibentuk oleh PBB pada bulan Agustus 1947 untuk mencari penyelesaian sengketa antara Indonesia dan Belanda dan juga mediasi yang dilakukan oleh Presiden Jimmy Carter untuk mencari penyelesaian sengketa antara Israel dan Mesir hingga menghasilkan Perjanjian Camp David 1979. Dengan demikian, dalam mediasi pihak ketiga terlibat secara aktif (more active and actually takes part in the negotiation).
Mediasi biasanya dilakukan oleh pihak ketiga ketika pihak yang bersengketa tidak menemukan jalan keluar dalam penyelesaian suatu masalah.Maka pihak ketiga merupakan salah satu jalan keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Seorang mediator harus netral (tidak memihak salah satu pihak yang bersengketa) dan independen. Dalam menjalankan tugasnya, mediator tidak terikat pada suatu hukum acara tertentu dan tidak dibatasi pada hukum yang ada. Mediator dapat menggunakan asas ex aequo et bono untuk menyelesaikan sengketa yang ada.
Ketika negara-negara yang menjadi para pihak dalam suatu sengketa internasional tidak dapat menemukan pemecahan masalahnya melalui negosiasi, intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga adalah sebuah cara yang mungkin untuk keluar dari jalan buntu perundingan yang telah terjadi dan memberikan solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak. Pihak ketiga yang melaksanakan mediasi ini tentu saja harus bersifat netral dan independen. Sehingga dapat memberikan saran yang tidak memihak salah satu negara pihak sengketa.
Intervensi yang dilakukan oleh pihak ketiga ini dapat dilakukan dalam beberapa bentuk. Misalnya, pihak ketiga memberikan saran kepada kedua belah pihak untuk melakukan negosiasi ulang, atau bisa saja pihak ketiga hanya menyediakan jalur komunikasi tambahan.
Pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa internasional diatur dalam beberapa perjanjian internasional, antara lain The Hague Convention 1907; UN Charter; The European Convention for the Peaceful Settlement of Disputes.
d) Konsiliasi
Sama seperti mediasi, penyelesaian sengketa melalui cara konsiliasi menggunakan intervensi pihak ketiga. Pihak ketiga yang melakukan intervensi ini biasanya adalah negara, namun bisa juga sebuah komisi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak dapat saja terlembaga atau bersifat ad hoc, yang kemudian memberikan persyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun keputusan yang diberikan oleh komisi konsiliasi ini tidak mengikat para pihak.
Proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi mempunyai kemiripan dengan mediasi. Pembedaan yang dapat diketahui dari kedua cara ini adalah konsiliasi memiliki hukum acara yang lebih formal jika dibandingkan dengan mediasi. Karena dalam konsiliasi ada beberapa tahap yang biasanya harus dilalui, yaitu penyerahan sengketa kepada komisi konsiliasi, kemudian komisi akan mendengarkan keterangan lisan para pihak, dan berdasarkan fakta-fakta yang diberikan oleh para pihak secara lisan tersebut komisi konsiliasi akan menyerahkan laporan kepada para pihak disertai dengan kesimpulan dan usulan penyelesaian sengketa.
Konsiliasi merupakan suatu cara penyelesaian sengketa oleh suatu organ yang dibentuk sebelumnya atau dibentuk kemudian atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Organ yang dibentuk tersebut mengajukan usul-usul penyelesaian kepada para pihak yang bersengketa (to the ascertain the facts and suggesting possible solution). Rekomendasi yang diberikan oleh organ tersebut tidak bersifat mengikat (the recommendation of the commission is not binding).
Contoh dari konsiliasi adalah pada sengketa antara Thailand dan Perancis, kedua belah pihak sepakat untuk membentuk Komisi Konsiliasi. Dalam kasus ini Thailand selalu menuntut sebagian dari wilayah Laos dan Kamboja yang terletak di bagian Timur tapal batasnya. Karena waktu itu Laos dan Kamboja adalah protektorat Perancis maka sengketa ini menyangkut antara Thailand dan Perancis.
e) Good Offices atau Jasa-jasa Baik
Jasa-jasa baik adalah cara penyelesaian sengketa melalui bantuan pihak ketiga. Pihak ketiga berupaya agar para pihak yang bersengketa menyelesaikan sengketanya dengan negosiasi. Menurut pendapat Bindschedler, yang dikutip oleh Huala Adolf, jasa baik dapat didefinisikan sebagai berikut: the involvement of one or more States or an international organization in a dispute between states with the aim of settling it or contributing to its settlement.
Pada pelaksanaan di lapangan, jasa baik dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitu jasa baik teknis (technical good offices), dan jasa baik politis (political good offices). Jasa baik teknis adalah jasa baik oleh negara atau organisasi internasional dengan cara mengundang para pihak yang bersengketa ikut serta dalam konferensi atau menyelenggarakan konferensi. Tujuan dari jasa baik teknis ini adalah mengembalikan atau memelihara hubungan atau kontak langsung di antara para pihak yang bersengketa setelah hubungan diplomatik mereka terputus. Sedangkan jasa baik politis adalah jasa baik yang dilakukan oleh negara atau organisasi internasional yang berupaya menciptakan suatu perdamaian atau menghentikan suatu peperangan yang diikuti dengan diadakannya negosiasi atau suatu kompetensi.
Salah satu tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencegah dan menghindari terjadinya peperangan antar negara dan penggunaan kekerasan. Karena apabila terjadi persengketaan dikhawatirkan dapat menimbulkan krisis dan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Penyelesaian sengketa secara damai harus dilakukan oleh kedua belah pihak yang bersengketa . usaha ini mutlak diperlukan sebelum persengketaan itu mengarah pada suatu pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional. Perang tidak dibenarkan oleh hukum internasional (renunciation of war) sebagaimana telah dituangkan dalam Bryan and kellogs pact dalam Paris Treaty 1928 .
Karena suatu negara memiliki hak untuk melindungi warga negaranya diluar negeri, maka negara itu berhak campur tangan secara diplomatik atau mengajukan suatu klaim untuk penyelesaian yang memuaskan (satisfaction) dihadapan suatu pengadilan arbitrase internasional apabila salah satu dari rakyatnya telah mendapat kerugian yang untuk mana negara lain bertanggung jawab. Negara penuntut itu dianggap telah dirugikan melalui rakyatnya atau, untuk menuntut haknya bagi jaminan dihormatinya kaidah-kaidah hukum internasional, dan sekali campur tangan itu dilakukan atau sekali klaim diajukan, maka persoalan itu menjadi suatu hal yang menyangkut kedua negara itu saja. Satu-satunya hak subjek yang dirugikan adalah menuntut melalui negaranya terhadap negara yang bertanggung jawab.
Orang-orang atau perusahaan yang atas namanya suatu negara berhak mengajukan klaim internasional terutama haruslah warga negaranya, tetapi dapat juga meliputi subjek-subjek “ yang dilindungi”, seperti orang-orang yang ditempatkan dibawah perlindungan diplomatik negara itu, dan bahkan orang-orang asing yang telah memenuhi hampir semua persyaratan naturalisasi. Dalam sejulah besar kasus pengadilan arbitrase internasional telah menerapkan kaidah bahwa orang yang dirugikan harus memiliki kebangsaan dari negara yang mengajukan klaim atau status lain yang diakui pada saat kerugian tersebut diderita dan harus mempertahankan status tersebut sampai saat klaim itu diputus, tetapi persyaratan-persyaratan dan perbaikan-perbaikan lain dalam kaitan kebangsaan pihak yang dirugikan juga telah diterapkan oleh arbitor-arbitor lain.
Apabila pihak yang dirugikan itu adalah suatu perusahaan atau korporasi, maka masalah itu juga diatur oleh norma “nasionalitas dari tuntutan” hanya negara yang menjadi kebangsaannya yang berhak mendukung klaim perusahaan atau korporasi itu, namun demikian kesulitan-kesulitan mungkin timbul dalam kasus yang disebut “triangular” (segitiga), yaitu:
a. Kerugian dalam hal pelanggaran hukum internasional yang dilakukan terhadap sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan kantor terdaftarnya dinegara A.
b. Tindakan yang menimbulkan kerugian itu dilakukan oleh negara B, diman perusahaan tersebut melakukan operasi.
c. Para pemegang saham utama perusahaan tersebut adalah warga negara dan bertempat tinggal di negara C.
Apakah negara C berhak untuk mendukung klaim para pemegang saham yang menanggung kerugian akibat tindakan negara B?
Prinsip-prinsip yang mengatur keadaan demikian itu telah dijelaskan pada tahun 1970 oleh Internasional Court of Justice dalam Barcelona Traction Case (Belgia-Spanyol), dimana Mahkamah memutuskan putusan yang mendukung negara yang digugat, yaitu Spanyol. Berdasarkan pertimbangan bahwa Belgia tidak memiliki locus standi untuk mendukung klaim dari warga-warga Belgia, dihadapan Mahkamah yang menjadi pemegang saham dalam perusahaan yang menjadi perkara, yaitu Barcelona Traction, Light and Power Company, Limited, karena perusahaan ini berbadan hukum Kanada dan dalam pengertian hukum internasional karenanya berkebangsaan Kanada. Dasar pemikiran yang dipakai oleh Mahkmah dapat dikemukakan sebagai berikut.
a. Hukum internasional terikat untuk menghormati tujuan umum dari kaida-kaidah sistem hukum nasional, yang kurang lebih menyatakan bahwa suatu pelanggaran terhadap hak-hak perusahaan oleh pihak-pihak luar tidak melibatkan tanggung jawab terhadap para pemegang saham, begitupun apabila kepentingan mereka terganggu oleh pelanggaran tersebut. Oleh karena itu, kaidah umum hukum internasional tetap yaitu bahwa negara kebangsaan perusahaan itulah yang berhak melakukan perlindungan diplomatik untuk tujuan mengupayakan ganti rugi atas kesalahan internasional yang dilakukan terhadap perusahaan tersebut.
b. Suatu prinsip lain dapat berlaku apabila kesalahan itu ditujukan terhadap hak-hak langsung para pemegang saham itu sendiri, tapi dalam kasus yang tengah dihadapi ini Bekgia telah mengakui bahwa klaimnya itu tidak didasarkan atas suatu pelanggaran hak-hak langsung dari para pemegang saham, melainkan hanya terhadap tindakan tidak sah yang dilakukan di Spanyol terhadap perusahaan tersebut.
Kaidah umum mengenai pemberian hak eksekutif kepada negara kebangsaan perusahaan, dalam hal-hal tertentu mungkin sekali memberikan jalan bagi hak negara kebangsaan para pemegang saham, misalnya apabila perusahaan itu sendiri telah bubar, atau negara kebangsaan yang melindungi perusahaan itu tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan perlindungan diplomatik namun dalam kasus ini Barcelona Traction,Light and Power Company Limited tidak bubar sebagai sebuah badan hukum perusahaan di Kanada, juga pemerintah Kanada memiliki kemampua melaksanakan perlindungan diplomatik, meskipun karena alasan-alasannya sendiri dan campur tangan atas nama perusahaan itu telah diakhiri sejak tahun 1955.
CONTOH PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM INTERNASIONAL BARCELONA TRACTION CASE
Barcelona Traction adalah suatu perusahaan yang mengawasi kegunaan cahaya dan energi di Spanyol dan disatukan di Toronto. Pada tanggal 12 september 1911 didirikan oleh Frederick Pearson. Untuk kepentingan menciptakan dan mengembangkan suatu produksi tenaga listrik dan distribusi sistem membentuk sejumlah cabang perusahaan di Catalonia ( Spanyol). Dimana mereka mempunyai beberapa kantor yang terdaftar resmi di Canada dan yang lainnya berada di Spanyol. Di tahun 1936 cabang perusahaan menyediakan bagian utama dari kebutuhan listrik Catalonia. Menurut Pemerintah Belgia, beberapa tahun setelah perang dunia pertama Barcelona Traction bagian saham menjadi sangat besar yang dikelola kebangsaan Belgia, tetapi Pemerintah Spanyol menentang bahwa pemegang saham kebangsaan Belgia adalah tidak terbukti. Kemudian pemeliharaan (menyangkut) Obligasi Barcelona Traction tertunda karena perang saudara Spanyol. Setelah peperangan itu, pengendalian devisa otoritas Spanyol menolak untuk memberi hak perpindahan dari mata uang asing yang penting bagi penerusan dari pemeliharaan uang sterling obligasi.sesudah itu,ketika Pemerintah Belgia mengeluh tentang ini, Pemerintah Spanyol menyatakan bahwa perpindahan tidak bisa diberi hak kecuali jika ini akan menunjukkan mata uang asing dapat digunakan untuk membayar kembali hutang timbul dari barang impor modal asing yang asli ke dalam Spanyol dan bahwa ini belum ditetapkan.
Di tahun 1948 tiga pemilik Spanyol dari Barcelona Traction baru-baru ini memperoleh obligasi uang sterling mengajukan petisi ke pengadilan ( Provinsi Tarragona) untuk suatu deklarasi memvonis perusahaan bangkrut, oleh karena kegagalan untuk membayar bunga pada obligasi itu.
Pada tanggal 12 Pebruari 1948 suatu keputusan diberikan dan mengumumkan perusahaan yang bangkrut dan memerintahkan perampasan dari aset Barcelona Traction dan juga dua cabang perusahaannya.
Patuh pada putusan Ini personil manajemen utama dari dua perusahaan dipecat atau dibubarkan dan para direktur Spanyol ditetapkan.
Segera setelah itu, ukuran ini diperluas kepada cabang perusahaan yang lain. Saham yang baru dari cabang perusahaan diciptakan, yang mana dijual oleh pelelangan publik di tahun 1952 kepada suatu perusahaan yang baru dibentuk yaitu Fuerzas Electricas de Cataluna, S.A. ( Fecsa), yang mana setelah itu diperoleh kendali sepenuhnya di bawah tangan Spanyol.
proses bekerja dibawa tanpa sukses di pengadilan Spanyol oleh berbagai orang atau perusahaan. Menurut Pemerintah Spanyol, 2,736 pesanan dibuat dalam kasus dan 494 putusan yang diberi oleh bawahan dan 37 oleh petinggi dipengadilan sebelum itu disampaikan kepada Mahkamah internasional. pengadilan menemukan bahwa di tahun 1948 Barcelona Traction, yang mana tidak pernah menerima suatu pesan pengadilan tentang proses kebangkrutan, dan tidak pernah diwakili sebelum pengadilan Reus, tidak mengambil prosedur di pengadilan Spanyol sampai 18 Juni dan tidak masuk suatu permohonan oposisi melawan terhadap putusan pengadilan tentang kebangkrutan dengan batas waktu delapan hari dari tanggal penerbitan dari putusan diletakkan di dalam perundang-undangan Spanyol. Pemerintah Belgia menentang, bagaimanapun, penerbitan dan pemberitahuan tidak mematuhi relevan ketentuan hukum dan batas waktu delapan hari itu tidak pernah dimulai. Penyajian dibuat kepada Pemerintah Spanyol oleh Inggris, Kanada, Amerika Serikat dan Pemerintah Belgia terhitung sejak 1948 atau 1949. Penempatan dari Pemerintah Kanada berhenti seluruhnya di tahun 1955.
Kepemimpinan Spanyol di tahun 1960 membuat bisnis lebih sulit untuk orang asing di Spanyol. Pemegang saham Belgia kehilangan uang dan ingin menggugat di Mahkamah internasional, tetapi pengadilan berpihak pada sisi Spanyol, memegang bahwa hanya kebangsaan dari perusahaan (Kanada) yang dapat menggugat. Kasus Negeri Belgia vs. Spanyol diputuskan di tahun 1970 pada topik ini Barcelona Traction sangat populer dalam Hukum internasional karena mempertunjukkan pentingnya perlindungan perusahaan nasional di dalam kertas ( atau nominal) terminologi atas kebangsaan efektif ( Sosial Pengepungan) di mana kepemilikan hidup. Kecuali jika suatu prinsip hukum mengijinkan suatu negera dapat menyertai suatu klaim nasional di ICJ, disana tidak bisa adanya suatu keikut sertaan.
Kasus ini sangat penting karena mempertunjukkan bagaimana konsep dari perlindungan diplomatik di bawah hukum internasional dapat berlaku sama untuk perusahaan seperti individu. juga memperluas dugaan dari kewajiban berhutang erga omnes kepada semua masyarakat internasional.
Dalam pertimbangan kedua tahap kasus mengenai Barcelona Traction, Light and Power Company,Limited ( Negeri Belgia vs Spanyol), pengadilan menolak klaim Belgia oleh 15 suara menjadi satu.
Klaim yang diperkarakan pada tanggal 19 Juni 1962, muncul ke luar dari putusan hakim dalam kebangkrutan di Spanyol yaitu Barcelona Traction, suatu perusahaan yang bekerjasama dengan Kanada. Obyek nya akan mencari perbaikan untuk kemungkinan kerusakan yang dituduh oleh Negara Belgia untuk ditopang oleh pemegang saham kebangsaan Belgia di perusahaan, sebagai hasil tindakan dikatakan bertentangan dengan hukum internasional dilakukan ke arah badan perusahaan dari negara Spanyol.
Pengadilan menemukan bahwa Negara Belgia kekurangan jus standi untuk berlatih perlindungan diplomatik untuk pemegang saham di suatu perusahaan Kanada berkenaan dengan mengukur dengan perusahaan di Spanyol.
Hakim Petrén dan Onyeama menambahkan catatan suatu deklarasi sambungan kepada Putusan, Hakim Lachs menambahkan catatan suatu deklarasi. Presiden Bustamante y Rivero dan Hakim sir Gerald Fitzmaurice, Tanka, Jessup, Morelli, Padilla Nervo, Gros dan Ammoun yang ditambahi catatan Pendapat Terpisah.
PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan memandang pada jumlah yang agung pada bukti dalam bentuk dokumen, yang disampaikan oleh parties dan secara penuh menghargai pentingnya permasalahan yang diangkat dari undang-undang yang mana adalah akar dari klaim Belgia dan terkait pengingkaran terhadap keadilan menurut dugaan orang yang dilakukan oleh bagian dari negara Spanyol itu.Bagaimanapun, pemilikan oleh Pemerintah Belgia dari suatu hak perlindungan adalah suatu syarat mutlak untuk pengujian permasalahan seperti itu . semenjak tidak ada jus standi sebelum pengadilan menetapkan, itu bukan untuk pengadilan untuk mengucapkan atas aspek lain yang menyangkut kasus ini.
Mahkamah tidak menerima beberapa dalil tertentu yang diajukan, yaitu:
1. apabila penenaman modal itu menjadi bagian dari sumber-sumber daya ekonomi nasional suatu negara dan hal yang merugikan terhadap penanaman modal ini membawa akibat yang bertentangan terhadap hak-hak negara tersebut untuk memungkinkan para warga negaranya menikmati beberapa standar perlakuan tertentu, maka negara yang bersangkutan dapat mengajukan klaim karena pelanggaran hokum internasional yang dilakukan terhadapnya. Suatu klaim yang memiliki sifat demikian harus didasarkan atas traktat atau perjanjian khusus, yang mana hal ini tidak ada diantara Belgia dan Spanyol.
2. Karena alasan-alasan keadilan (equity), suatu negara akan memiliki hak dalam beberapa kasus untuk melakukan perlindungan terhadap warga negaranya yang menjadi pemegang saham-saham dalam suatu perusahaan, yang menjadi korban pelanggaran hukum internasional. Suatu alasan pembenar bagi keadilan yang dikemukakan, itu akan membuka pintu bagi klaim-klaim yang bersaing di pihak negara-negara yang berbeda, yang dengan itu menciptakan ketiadaan jaminan dalam hubungan-hubungan ekonomi internasional.
Pengaruh yang menguntungkan dari keputusan Mahkamah tersebut selanjutnya adalah bahwa pengadilan internasional mesti segan untuk “menebus selubung perusahaan” dengan maksud untuk memperbolehkan suatu negara selain negara kebangsaan perusahaan mengupayakan ganti rugi karena suatu kesalahan internasional telah dilakukan terhadap perusahaan itu. Maka, pengadilan menolak klaim Pemerintah Belgia oleh 15 suara menjadi 1, 12 suara mayoritas yang didasarkan pada pertimbangan diperkenalkan di atas.
PAJAK OUTSOURCING
Pajak Perusahaan Outsourcing
Jakarta - Kami Adalah perusaaan Penyedia tenaga Outsourcing di Jakarta, Mempunyai beberapa Mitra. Selama ini kami tetap dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari Mitra Mitra kami untuk Managemen Fee. Beberapa Waktu yang lalu kami mendapat Mitra Baru. Tetapi mitra kami ini mempermasalahkan untuk PPh pasal 23, menurut mereka selain Dipotong dari Managemen Fee 2%, PPH 23 Juga Dipotong dari Gaji Karyawan sebesar, Apakah memang seperti itu. Mohon Untuk Menjelasannya.
Jawaban:
Berdasarkan PMK no. 244/PMK.03 Pasal 1 dan Pasal 2 huruf k, "Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas penghasilan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu jenis jasa lain adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
Lebih lanjut dalam SE-53/PJ/2009 yang dimaksud dengan "jumlah bruto adalah jumlah seluruh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
Namun pembayaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas.
Berdasarkan peraturan diatas, maka dapat disimpulkan apabila Perusahaan penyedia tenaga outsourcing menyampaikan tagihan atas jasa manajemen dan reimbursement biaya gaji karyawan yang dilengkapi dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% hanya dikenakan atas jasa manajemen tidak termasuk gaji karyawan.
Apabila tidak ada bukti pendukung untuk reimbursement biaya gaji karyawan maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% akan dikenakan atas keseluruhan nilai tagihan.
Jakarta - Kami Adalah perusaaan Penyedia tenaga Outsourcing di Jakarta, Mempunyai beberapa Mitra. Selama ini kami tetap dipotong PPh pasal 23 sebesar 2% dari Mitra Mitra kami untuk Managemen Fee. Beberapa Waktu yang lalu kami mendapat Mitra Baru. Tetapi mitra kami ini mempermasalahkan untuk PPh pasal 23, menurut mereka selain Dipotong dari Managemen Fee 2%, PPH 23 Juga Dipotong dari Gaji Karyawan sebesar, Apakah memang seperti itu. Mohon Untuk Menjelasannya.
Jawaban:
Berdasarkan PMK no. 244/PMK.03 Pasal 1 dan Pasal 2 huruf k, "Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang No. 7 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 tahun 2008, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas penghasilan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. Salah satu jenis jasa lain adalah jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services).
Lebih lanjut dalam SE-53/PJ/2009 yang dimaksud dengan "jumlah bruto adalah jumlah seluruh penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap tidak termasuk pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa.
Namun pembayaran tersebut harus dapat dibuktikan dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud diatas.
Berdasarkan peraturan diatas, maka dapat disimpulkan apabila Perusahaan penyedia tenaga outsourcing menyampaikan tagihan atas jasa manajemen dan reimbursement biaya gaji karyawan yang dilengkapi dengan kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% hanya dikenakan atas jasa manajemen tidak termasuk gaji karyawan.
Apabila tidak ada bukti pendukung untuk reimbursement biaya gaji karyawan maka pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% akan dikenakan atas keseluruhan nilai tagihan.
Kedelai Tidak Mengurangi Kolesterol Pasca- Menopause
Florida - Mengkonsumsi kedelai selama satu tahun ternyata tidak membantu perempuan pasca-menopause mengurangi kadar kolesterol mereka. Demikian hasil penelitian baru yang dilakukan Dr Sara Chelland Campbell dan koleganya dari Universitas Negeri Florida di Tallahassee, Amerika Serikat.
Temuan ini mematahkan pandangan Food and Drug Administration (FDA) selama satu dekade yang menyatakan produk kedelai memiliki manfaat signifikan terhadap jantung. "Studi ini membuat FDA mengevaluasi kembali pernyataan itu," ujar Sara Chelland Campbell.
Secara medis ketika menstruasi perempuan berhenti, tingkat estrogennya akan menurun, yang pada gilirannya meningkatkan total kadar kolesterol. Nah, kedelai ini mengandung zat estrogen--yang disebut isoflavon--dan dipromosikan bermanfaat bagi perempuan setelah menopause, termasuk pengurangan kadar kolesterol dan memperkuat tulang.
Dari situ penelitian ini menyelidiki kedelai terkait kadar kolesterol pada perempuan pascamenopause. Mereka menyelidiki efek jangka panjang protein kedelai dalam makanan, khususnya 25 gram protein kedelai dan 60 miligram isoflavon setiap hari selama setahun.
Walhasil, total kolesterol dan kadar "kolesterol baik" (HDL) cuma menunjukkan peningkatan kecil pada perempuan yang diberikan produk kedelai. Sementara efek pada kolesterol jahat (LDL) tidak terpengaruh sama sekali, alias tidak ada pengurangan.
Penelitian ini juga menunjukkan tidak ada perubahan yang menguntungkan mengkonsumsi protein kedelai dalam makanan, khususnya 25 gram protein kedelai dan 60 miligram isoflavon setiap hari selama setahun.
HASIL ANALISIS :
KESEHATAN LEBIH PENTING.JAGA KESEHATAN KONSUMSI MAKANAN BERGIZI DAN OLAHRAGA TERATUR
Florida - Mengkonsumsi kedelai selama satu tahun ternyata tidak membantu perempuan pasca-menopause mengurangi kadar kolesterol mereka. Demikian hasil penelitian baru yang dilakukan Dr Sara Chelland Campbell dan koleganya dari Universitas Negeri Florida di Tallahassee, Amerika Serikat.
Temuan ini mematahkan pandangan Food and Drug Administration (FDA) selama satu dekade yang menyatakan produk kedelai memiliki manfaat signifikan terhadap jantung. "Studi ini membuat FDA mengevaluasi kembali pernyataan itu," ujar Sara Chelland Campbell.
Secara medis ketika menstruasi perempuan berhenti, tingkat estrogennya akan menurun, yang pada gilirannya meningkatkan total kadar kolesterol. Nah, kedelai ini mengandung zat estrogen--yang disebut isoflavon--dan dipromosikan bermanfaat bagi perempuan setelah menopause, termasuk pengurangan kadar kolesterol dan memperkuat tulang.
Dari situ penelitian ini menyelidiki kedelai terkait kadar kolesterol pada perempuan pascamenopause. Mereka menyelidiki efek jangka panjang protein kedelai dalam makanan, khususnya 25 gram protein kedelai dan 60 miligram isoflavon setiap hari selama setahun.
Walhasil, total kolesterol dan kadar "kolesterol baik" (HDL) cuma menunjukkan peningkatan kecil pada perempuan yang diberikan produk kedelai. Sementara efek pada kolesterol jahat (LDL) tidak terpengaruh sama sekali, alias tidak ada pengurangan.
Penelitian ini juga menunjukkan tidak ada perubahan yang menguntungkan mengkonsumsi protein kedelai dalam makanan, khususnya 25 gram protein kedelai dan 60 miligram isoflavon setiap hari selama setahun.
HASIL ANALISIS :
KESEHATAN LEBIH PENTING.JAGA KESEHATAN KONSUMSI MAKANAN BERGIZI DAN OLAHRAGA TERATUR
OPERATOR OUTSOURCING
Operator Telekomunikasi Bidik Outsourcing
TEMPO Interaktif, Jakarta - Model bisnis telekomunikasi di masa depan diperkirakan akan berubah drastis. Alih-alih membeli dan mengoperasikan infrastruktur sendiri, operator akan beralih ke outsourcing.
“Dua tahun ke depan model outsourcing ini akan menjadi mayoritas di Indonesia,” ujar Darmesh Malhotra, Head of Services, Sub-region Indonesia, Nokia Siemens Network, di Jakarta, pekan lalu.
Malhotra mengatakan, pada era 2002-2007 operator biasanya fokus pada modal dan pengeluaran untuk operasional namun pemasukannya minimal. Setelah era itu, operator kini membidik peningkatan pemasukan dengan mengurangi kapital dan ongkos operasional.
Nokia Siemens Network adalah salah satu vendor yang menyajikan outsourcing untuk infrastruktur dan operasionalnya. Salah satu layanannya bernama Managed Services yang sudah mencakup 7.000 situs BTS sejak 2008 dengan 17 perjanjian kerjasama dukungan termasuk dengan pihak ketiga.
Di seluruh dunia, perusahaan itu sudah memiliki 170 kontrak Managed Services. Layanan outsourcing adalah penyumbang terbesar kedua untuk pemasukan Nokia Siemens Network atau sebesar 45 persen.
HASIL ANALISIS :
Menurut saya dengan diadakannya outsourcing ini sangat bagus bagi pihak perusahaan .
TEMPO Interaktif, Jakarta - Model bisnis telekomunikasi di masa depan diperkirakan akan berubah drastis. Alih-alih membeli dan mengoperasikan infrastruktur sendiri, operator akan beralih ke outsourcing.
“Dua tahun ke depan model outsourcing ini akan menjadi mayoritas di Indonesia,” ujar Darmesh Malhotra, Head of Services, Sub-region Indonesia, Nokia Siemens Network, di Jakarta, pekan lalu.
Malhotra mengatakan, pada era 2002-2007 operator biasanya fokus pada modal dan pengeluaran untuk operasional namun pemasukannya minimal. Setelah era itu, operator kini membidik peningkatan pemasukan dengan mengurangi kapital dan ongkos operasional.
Nokia Siemens Network adalah salah satu vendor yang menyajikan outsourcing untuk infrastruktur dan operasionalnya. Salah satu layanannya bernama Managed Services yang sudah mencakup 7.000 situs BTS sejak 2008 dengan 17 perjanjian kerjasama dukungan termasuk dengan pihak ketiga.
Di seluruh dunia, perusahaan itu sudah memiliki 170 kontrak Managed Services. Layanan outsourcing adalah penyumbang terbesar kedua untuk pemasukan Nokia Siemens Network atau sebesar 45 persen.
HASIL ANALISIS :
Menurut saya dengan diadakannya outsourcing ini sangat bagus bagi pihak perusahaan .
tragedi kaus merah bangkok
Protes di Bangkok Tewaskan 18 Orang
Rusuh di Thailand
BANGKOK - Protes kelompok anti-pemerintahan Thailand di Bangkok, berakhir dengan jatuhnya korban jiwa. Hingga hari ini 18 orang termasuk empat prajurit Thailand, dilaporkan tewas akibat bentrok yang terjadi antara kelompok pendemo dan pihak keamanan.
Kepastian jumlah 18 orang tewas ini didapat berdasarkan informasi dari Erawan Medical Center yang menangani sebagian besar para pendemo usai bentrok. Sekira 800 orang lainnya juga turut terluka dalam kerusuhan yang dianggap terburuk dalam kurun waktu 18 tahun terakhir itu.
Bentrokan antara kelompok yang dikenal dengan sebutan 'kaus merah' ini dilaporkan sudah mereda, usai pihak keamanan memutuskan menarik mundur pasukannya pada Sabtu 10 Maret tengah malam waktu setempat. Pemerintah juga mendesak kelompok 'kaus merah' menghentikan aksi protes mereka.
Sementara situasi Bangkok hingga hari ini dikabarkan relatif tenang. Media setempat sebagian besar mengecam aksi anarkis yang mencoreng citra kota berpopulasi 15 juta jiwa tersebut. Media menyebut kerusuhan tersebut sebagai sejarah kelam dari Negeri Gajah Putih itu. Demikian diberitakan Reuters, Minggu (11/4/2010).
Sebelumnya tentara Thailand terpaksa menembakan gas air mata dan peluru karet ke arah ribuan 'kaus merah' yang menuntut Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva turun dari jabatannya. Pemerintah terpaksa mengambil tindakan represif karena massa yang juga pendukung dari mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva tersebut, menolak menyudahi aksi protes yang sudah berlangsung selama hampir satu bulan.
Atas bentrokan ini, Amerika Serikat (AS) mendesak kelompok anti-pemerintahan dan pihak keamanan Thailand untuk menahan diri. Melalui juru bicara Gedung Putih Mike Hammer, AS mendesak 'kaus merah' dan pemerintah Thailand untuk melakukan negosiasi dan menghindari segala bentuk kekerasan yang dapat merugikan rakyat Thailand sendiri.
Bentrokan yang dimulai pada hari Sabtu itu, juga menewaskan seorang kameramen kantor berita Inggris Reuters asal Jepang, Hiro Muramoto. PM Abhisit langsung menyatakan keprihatinannya saat mendengar kabar tewasnya jurnalis berusia 43 tahun tersebut. Abhisit mengaku jika pihaknya hanya mengizinkan penggunaan peluru organik, sebagai tembakan peringatan.
HASIL ANALISIS :
Aksi pemberontakan yang dilakukan oleh kaus merah adalah aksi pemberontakan untuk perdana menteri Thailand , sebaiknya pemerintah Thailand mengadakan pertemuan dengan salah seorang dari pasukan kaus merah karena apabila dibiarkan terus menerus tindakan yang dilakukan oleh kaus merah akan semakin anarkis.. segala infrastruktur dan kegiatan perekonomian Thailand akan terkena imbasnya. Jangan saling memenangkan ego masing-masing.pemerintah Thailand harus turun tangan dalam menangani masalah ini dan bisa secepatnya
Rusuh di Thailand
BANGKOK - Protes kelompok anti-pemerintahan Thailand di Bangkok, berakhir dengan jatuhnya korban jiwa. Hingga hari ini 18 orang termasuk empat prajurit Thailand, dilaporkan tewas akibat bentrok yang terjadi antara kelompok pendemo dan pihak keamanan.
Kepastian jumlah 18 orang tewas ini didapat berdasarkan informasi dari Erawan Medical Center yang menangani sebagian besar para pendemo usai bentrok. Sekira 800 orang lainnya juga turut terluka dalam kerusuhan yang dianggap terburuk dalam kurun waktu 18 tahun terakhir itu.
Bentrokan antara kelompok yang dikenal dengan sebutan 'kaus merah' ini dilaporkan sudah mereda, usai pihak keamanan memutuskan menarik mundur pasukannya pada Sabtu 10 Maret tengah malam waktu setempat. Pemerintah juga mendesak kelompok 'kaus merah' menghentikan aksi protes mereka.
Sementara situasi Bangkok hingga hari ini dikabarkan relatif tenang. Media setempat sebagian besar mengecam aksi anarkis yang mencoreng citra kota berpopulasi 15 juta jiwa tersebut. Media menyebut kerusuhan tersebut sebagai sejarah kelam dari Negeri Gajah Putih itu. Demikian diberitakan Reuters, Minggu (11/4/2010).
Sebelumnya tentara Thailand terpaksa menembakan gas air mata dan peluru karet ke arah ribuan 'kaus merah' yang menuntut Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva turun dari jabatannya. Pemerintah terpaksa mengambil tindakan represif karena massa yang juga pendukung dari mantan Perdana Menteri Abhisit Vejjajiva tersebut, menolak menyudahi aksi protes yang sudah berlangsung selama hampir satu bulan.
Atas bentrokan ini, Amerika Serikat (AS) mendesak kelompok anti-pemerintahan dan pihak keamanan Thailand untuk menahan diri. Melalui juru bicara Gedung Putih Mike Hammer, AS mendesak 'kaus merah' dan pemerintah Thailand untuk melakukan negosiasi dan menghindari segala bentuk kekerasan yang dapat merugikan rakyat Thailand sendiri.
Bentrokan yang dimulai pada hari Sabtu itu, juga menewaskan seorang kameramen kantor berita Inggris Reuters asal Jepang, Hiro Muramoto. PM Abhisit langsung menyatakan keprihatinannya saat mendengar kabar tewasnya jurnalis berusia 43 tahun tersebut. Abhisit mengaku jika pihaknya hanya mengizinkan penggunaan peluru organik, sebagai tembakan peringatan.
HASIL ANALISIS :
Aksi pemberontakan yang dilakukan oleh kaus merah adalah aksi pemberontakan untuk perdana menteri Thailand , sebaiknya pemerintah Thailand mengadakan pertemuan dengan salah seorang dari pasukan kaus merah karena apabila dibiarkan terus menerus tindakan yang dilakukan oleh kaus merah akan semakin anarkis.. segala infrastruktur dan kegiatan perekonomian Thailand akan terkena imbasnya. Jangan saling memenangkan ego masing-masing.pemerintah Thailand harus turun tangan dalam menangani masalah ini dan bisa secepatnya
Langganan:
Postingan (Atom)