Rabu, 24 November 2010

KEMAKMURAN INDONESIA

Mineral dan Energi untuk Kemakmuran


Indonesia dikaruniai sumber daya alam dan energi yang melimpah. Potensi sumber daya dan cadangan mineral metalik tersebar di 437 lokasi di Indonesia bagian Barat dan Timur, seperti tembaga & emas di Papua, emas di Nusa Tenggara, nikel di Sulawesi dan kepulauan Indonesia timur, bauksit di Kalimantan, dan mineral lainnya yang tersebar.

Indonesia mengekspor bijih mentah (raw ore) seperti bauksit sekitar 1,5 juta ton dan nikel ore sebesar 4,3 juta ton di tahun 2006 (ESDM, 2007).

Dengan dikeluarkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No 4/2009,maka setelah tahun 2014 pemegang izin usaha pertambangan dilarang mengekspor barang tambang dalam bentuk mentah. Pemegang izin diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri.

Diperkirakan, beberapa tahun setelah tahun 2014 akan terjadi keguncangan di sektor industri logam dasar di beberapa negara, seperti industri peleburan tembaga, aluminium, dan nikel. Hal ini disebabkan berhentinya pasokan barang tambang dari Indonesia.

Defisit Energi

Untuk mengolah barang tambang, dibutuhkan energi dalam jumlah besar. Padahal, sumber energi primer diekspor dalam jumlah besar, seperti batu bara diekspor sekirs 72 persen dari total produksi, ke pasar tradisional Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Eropa. Gas alam pipa diekspor sekira 5,5 persen dari total produksi gas alam melalui Trans ASEAN Gas Pipeline dengan tujuan Singapura dan Malaysia (ESDM, 2007).

Gas alam cair (LNG) diekspor ke pasar tradisional seperti Jepang, Taiwan, Korea, dan pembeli baru seperti China dan Amerika Serikat. Dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN tahun 2009 asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 10 tahun ke depan sebesar 6,2 persen per tahun. Pada 2018 kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan akan menjadi 325,2 terawatt hour/Twh (RUPTL PLN 2009–2018).

Dengan pertumbuhan tenaga listrik nasional dan berlakunya UU Minerba, maka konsumsi energi setelah 2014 akan mengalami peningkatan konsumsi listrik sangat besar.

Padahal, sekalipun Indonesia merupakan negara pengekspor energi, PLN sendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkitnya baik untuk program 10.000 MW maupun diversifikasi energinya dari bahan bakar minyak tidak semudah membalikkan tangan.

Kalau dilihat dari posisi cadangannya, Indonesia tidak kaya dan tidak miskin. Posisi cadangan terbukti Indonesia terhadap negara-negara dunia adalah: gas alam nomor 11 dunia, batu bara nomor 16 dunia, minyak nomor 29 dunia (BP statistical review 2009).

Indonesia menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sejak 1962 sampai dengan 2008, kini sudah tidak lagi menjadi anggota OPEC (EIA Annual Energy Review 2009).

Kalau dilihat dari posisinya terhadap negara lain,Indonesia mempunyai keunggulan komparatif dengan negara pengimpor energi dan mineral, seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan sebagian negara Eropa.

Negara-negara tersebut mengimpor barang tambang dan energi ke negara yang jaraknya ribuan kilometer dari negara mereka menggunakan kapal. Sedangkan Indonesia mempunyai semuanya di dalam negerinya, baik mineral maupun energinya, tanpa harus mengeluarkan biaya pengapalan yang besar karena pengapalan barang mentah mempunyai volume yang jauh lebih besar.

Multiplier Effect

Kita tahu bahwa pembangunan pembangkit listrik dan pembangunan industri pemrosesan mineral akan menyerap investasi dalam jumlah yang sangat besar dan akan membuat efek berantai terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Untuk mengatasi pengangguran, ini adalah salah satu solusinya.

Sebagai contoh, di Amerika Serikat kontribusi pembangunan pembangkit listrik panas bumi (geotermal) dengan kapasitas 230 MW memberikan lapangan kerja 3.680 orang dalam satu tahun dan memberikan output ekonomi sebesar USD3,4 miliar dari gross power sales selama operasi 30 tahun (Kagel, Geothermal Energy Association, 2006).

Pemanfaatan energi dan mineral di dalam negeri, selain akan meningkatkan kegiatan ekonomi, adalah mendapatkan benefit tak langsung (intangible), yaitu meningkatnya masyarakat yang memiliki keahlian, pengalaman, dan transisi alih teknologi.

Sebagai bukti adalah pada beberapa tahun ini ribuan tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian bekerja di Timur Tengah di industri petrokimia, migas,dan sektor konstruksi yang sebelumnya hanya dikenal sebagai pengekspor TKW.

Mereka sebelumnya mempunyai pengalaman di negeri sendiri sebagai akibat kegiatan pembangunan di sektor tersebut sebelumnya. Mengolah sumber daya alam dan pemanfaatan energi di dalam negeri akan memberikan multiplier effect yang lebih besar dibandingkan mengekspornya dalam bentuk mentah.

Kegiatan ini akan memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Kalau dahulu pemanfaatan energi dalam jumlah besar di luar Pulau Jawa sulit terealisasi karena kebutuhannya kecil, maka setelah 2014 dengan berlakunya UU Minerba Nomor 4/2009 dibutuhkan energi listrik dalam jumlah besar.

Energi dibutuhkan untuk rencana pembangkit listrik PLN dan pembangkit listrik pabrik pengolahan mineral. Program ini apabila dipadukan akan memberikan fleksibilitas transmisi listrik antardaerah sehingga memungkinkan terjadinya interkoneksi.

Lokasi pembangunan pembangkit listrik akan lebih fleksibel apabila terjadi interkoneksi transmisi listrik. Pembangunan pembangkit bisa mendekati sumber energi agar lebih ekonomis.

Daerah yang dilewati transmisi listrik akan menikmati listriknya dan seiring berjalannya waktu akan meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah yang dilewatinya.

Ketersediaan tenaga listrik akan memicu tumbuhnya industri turunan dan pendukung dari industri pengolahan mineral. Misalnya nikel, akan memicu industri baja tahan karat (stainless steel) dan industri pendukungnya seperti industri gas, industri pengolahan air, industri listrik dan industri konstruksi lainnya.

Efek berantai akan membuat konsumsi dalam negeri meningkat sehingga rencana investasi lainnya akan lebih feasible. Efek berantai ini akan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dan gross national product (GDP) yang merupakan indikator ekonomi suatu negara.

Kita kenal simbol PLN adalah “listrik untuk kehidupan lebih baik” dan kita kenal juga dengan amanat UUD 45 yaitu “Bumi,air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bangsa yang makmur akan dihormati dan di segani bangsa lain.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar