Karier Meroket berkat Bahasa Asing Kedua
Di zaman globalisasi seperti sekarang, kemampuan berbahasa asing menjadi salah satu ‘senjata’ andalan untuk ‘menaklukkan’ dunia. Nah, bagaimana kiat menyiapkan diri dari persaingan yang makin kompetitif di dunia kerja dan bahasa asing mana sajakah yang patut dikuasai untuk memuluskan jenjang karier?
DISESUAIKAN PILIHAN KARIER
Sylvina Savitri, konsultan dari Experd, mengatakan, penguasaan bahasa asing kini memiliki nilai yang sangat penting untuk mendongkrak kemajuan karier. Apalagi posisi manajerial kini banyak didominasi oleh ekspatriat. Otomatis mereka yang kemampuan bahasa asingnya belepotan, panas dingin dan cenderung bengong jika harus bertemu muka dengan bos atau mitra bisnis dari negara lain.
Sylvina mengakui, di era persaingan kerja yang kompetitif ini, seseorang yang menguasai bahasa asing ‘populer’ dan bernilai jual tinggi, otomatis memiliki peluang lebih besar dalam mendapat panggilan kerja dibandingkan sesama rekannya yang memilliki latar belakang pendidikan serupa.
Karyawan yang mahir berbahasa asing kedua, terutama bahasa-bahasa Asia, juga berpeluang besar untuk dikirim perusahaan mengikuti pelatihan di luar negeri. Siapa pun tahu, perkembangan ekonomi dan pendidikan di Asia seperti di Jepang, Cina, India, serta banyaknya perusahaan Jepang berekspansi ke Indonesia, kini menyebabkan banyak perusahaan multinasional lebih suka mengirim karyawannya training di Jepang, Korea, ataupun Cina.
Kemahiran ini juga membuka peluang besar bagi karyawan perusahaan multinasional untuk ditempatkan di cabang-cabang di negara asing Asia lainnya. Karyawan yang mahir berbahasa asing biasanya juga disayang bos, karena tidak malu-maluin jika diajak meeting dengan mitra bisnis dari luar negeri.
Walau iming-iming ini terdengar menggiurkan, Anda ternyata tak bisa sembarangan memilih bahasa asing kedua yang ingin dipelajari. Lincoln Taylor, manajer dari Berlitz Language Center, mengatakan, pilihan itu sebaiknya disesuaikan dengan jenis pekerjaan. “Jangan mentang-mentang merasa bahasa x terdengar eksotis, lantas tanpa berpikir panjang, langsung mendaftarkan diri ikut kursus. Kalau Anda memang hobi traveling, ingin jadi penerjemah atau berkarier di kedutaan, memang tidak jadi soal. Tapi, kalau tidak kan sayang waktu dan uang yang terbuang. Lebih baik jika dipergunakan untuk belajar bahasa yang menunjang profesi Anda.“
TIGA BAHASA MASA DEPAN
Ada tiga bahasa kuat yang tampaknya akan makin populer di hari esok, yakni Mandarin, Jepang, dan Jerman. Chew Say Loo, Vice President CNI, sebuah perusahaan MLM, yang kebetulan juga seorang ekspatriat dari Malaysia, dengan tegas mengatakan, bahasa Mandarin adalah bahasa kedua yang harus dikuasai setelah bahasa Inggris. Bahasa ini diyakininya membuka kesempatan berkarier di luar negeri, khususnya di Asia. Apalagi negara-negara seperti Cina, Hong Kong, Taiwan, dan Singapura kini sedang giat-giatnya melirik dan mempekerjakan tenaga kerja asing, termasuk WNI.
Pernyataan serupa juga muncul dari Catherine Keng, presenter berita Metro Xinwen. “Seseorang minimal harus menguasai dua bahasa asing, supaya bisa bertahan dan laku di pasar kerja Asia, yakni Inggris dan Mandarin. Buktinya, saya sering dimintai tolong mencarikan karyawan yang fasih berbahasa Mandarin oleh berbagai perusahaan.”
Bahasa Jepang juga tak kalah penting. Walau Jepang kini tak lagi menguasai perekonomian Asia, masih banyak perusahaan Jepang tetap menanamkan investasinya di Indonesia. Bagi Jepang, Indonesia tetap merupakan pasar yang amat besar bagi produk dan teknologi yang mereka kembangkan. “Paling tidak kesempatan diterima di perusahaan Jepang yang menjanjikan imbalan dan jenjang karier yang jelas.akan terbuka lebar, jika Anda menguasai basic bahasa Jepang. Bukan tidak mungkin Anda bisa terpilih mengikuti pelatihan di Negeri Sakura. Bahasa Jepang juga tetap favorit dipelajari karena melesatnya perkembangan fashion dan dunia animasi Jepang,” kata Lincoln, berpendapat.
Maulina Rahmawati, direktur bagian bahasa di Berlitz Language Center, berpendapat, masih ada satu bahasa lain yang menyimpan potensi di masa depan, yakni bahasa Jerman. Jerman memang raja teknologi di kawasan Eropa dan banyak membuka peluang kerja bagi WNI.
Kemampuan berbahasa asing yang populer ternyata tak hanya dapat memuluskan karier, tetapi juga dapat meningkatkan rasa percaya diri dan meningkatkan kualitas hidup. Chew, yang fasih berkomunikasi dalam 3 bahasa: Inggris, Mandarin, dan Melayu (plus dialek bahasa Cina-Hokkian), merasakan sendiri manfaatnya. “Dengan modal tiga bahasa tersebut, saya tak perlu merasa waswas ditempatkan di pelosok dunia mana pun. Saya bisa mingle dan nyambung dengan penduduk lokal Dari sisi sosialisasi, karier, dan berkomunikasi, saya merasa bisa bersaing dengan siapa pun,” katanya.
Jumat, 26 November 2010
KARYAWAN KONTRAK
Karyawan Kontrak, Apa Untungnya?
Jika diberi pilihan, tentunya Anda lebih memilih mengambil kesempatan menjadi karyawan tetap ketimbang berstatus kontrak. Tak bisa dipungkiri, sebagai karyawan permanen di suatu perusahaan, umumnya memang memiliki sederet keuntungan, seperti jenjang karier jelas, penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan (termasuk asuransi kesehatan), bahkan bonus tahunan.
Namun, ternyata, tak selamanya karyawan kontrak dirugikan! Jika cerdas menangkap peluang emas, dan tak bosan mengasah potensi diri, Anda justru bisa berada pada posisi yang ’diburu’ perusahaan, dengan penawaran penghasilan lebih tinggi dibandingkan pegawai tetap.
Karena kepiawaiannya melakukan alih bahasa Indonesia ke bahasa Jepang secara lisan, dan sebaliknya, Fira (29) dipekerjakan dengan status kontrak oleh sebuah perusahaan besar Jepang yang baru beroperasi di Jakarta. Sebagai interpreter (penerjemah lisan) di perusahaan tersebut, ia diminta menjadi jembatan komunikasi antara tenaga ahli Jepang dan karyawan lokal. “Meski hanya dikontrak kerja selama setahun, gaji yang ditawarkan menggiurkan!“ ucapnya.
Keahlian seseorang dalam bidang tertentu, sebagai contoh Fira, menurut Sylvina Savitri, konsultan karier dari Experd, memang merupakan salah satu alasan perusahaan mempekerjaan pegawai kontrak. Biasanya, perusahaan sedang membutuhkan tenaga ahli untuk menangani suatu pekerjaan khusus untuk jangka waktu tertentu. Terutama jika tenaga ahli tersebut tidak dimiliki perusahaan.
Selain itu, tingkat beban kerja tinggi pada waktu-waktu tertentu (bisa berupa proyek yang ditangani karyawan perusahaan atau pekerjaan reguler), juga merupakan alasan lain perusahaan membuka lowongan kerja bagi pegawai kontrak. “Ketimbang menerima karyawan baru, lebih baik menyewa karyawan berstatus kontrak, yang masa kontraknya dapat ditentukan hingga beban kerja mulai berkurang. Tentunya lebih menguntungkan perusahaan, ’kan?“
Sylvina menguraikan, kondisi kebanyakan perusahaan yang masih labil karena krisis ekonomi juga menyebabkan kebutuhan atas pegawai kontrak meningkat. Untuk efisiensi, perusahaan menggunakan jasa tenaga lepas sehingga mendapatkan kemudahan dari segi administrasi hingga urusan pekerjaan lain. Atau, ada juga perusahaan yang terus-menerus memperpanjang kontrak kerja pegawai masa percobaan. Padahal, semestinya diangkat menjadi karyawan tetap usai kontrak berakhir. Tapi, dengan dalih ‘mengerem’ pengeluaran perusahaan, mereka terus-menerus berstatus kontrak.
Untuk itu, Anda perlu mencermati kontrak yang ditanda tangani.
Jika diberi pilihan, tentunya Anda lebih memilih mengambil kesempatan menjadi karyawan tetap ketimbang berstatus kontrak. Tak bisa dipungkiri, sebagai karyawan permanen di suatu perusahaan, umumnya memang memiliki sederet keuntungan, seperti jenjang karier jelas, penghasilan tetap, tunjangan kesejahteraan (termasuk asuransi kesehatan), bahkan bonus tahunan.
Namun, ternyata, tak selamanya karyawan kontrak dirugikan! Jika cerdas menangkap peluang emas, dan tak bosan mengasah potensi diri, Anda justru bisa berada pada posisi yang ’diburu’ perusahaan, dengan penawaran penghasilan lebih tinggi dibandingkan pegawai tetap.
Karena kepiawaiannya melakukan alih bahasa Indonesia ke bahasa Jepang secara lisan, dan sebaliknya, Fira (29) dipekerjakan dengan status kontrak oleh sebuah perusahaan besar Jepang yang baru beroperasi di Jakarta. Sebagai interpreter (penerjemah lisan) di perusahaan tersebut, ia diminta menjadi jembatan komunikasi antara tenaga ahli Jepang dan karyawan lokal. “Meski hanya dikontrak kerja selama setahun, gaji yang ditawarkan menggiurkan!“ ucapnya.
Keahlian seseorang dalam bidang tertentu, sebagai contoh Fira, menurut Sylvina Savitri, konsultan karier dari Experd, memang merupakan salah satu alasan perusahaan mempekerjaan pegawai kontrak. Biasanya, perusahaan sedang membutuhkan tenaga ahli untuk menangani suatu pekerjaan khusus untuk jangka waktu tertentu. Terutama jika tenaga ahli tersebut tidak dimiliki perusahaan.
Selain itu, tingkat beban kerja tinggi pada waktu-waktu tertentu (bisa berupa proyek yang ditangani karyawan perusahaan atau pekerjaan reguler), juga merupakan alasan lain perusahaan membuka lowongan kerja bagi pegawai kontrak. “Ketimbang menerima karyawan baru, lebih baik menyewa karyawan berstatus kontrak, yang masa kontraknya dapat ditentukan hingga beban kerja mulai berkurang. Tentunya lebih menguntungkan perusahaan, ’kan?“
Sylvina menguraikan, kondisi kebanyakan perusahaan yang masih labil karena krisis ekonomi juga menyebabkan kebutuhan atas pegawai kontrak meningkat. Untuk efisiensi, perusahaan menggunakan jasa tenaga lepas sehingga mendapatkan kemudahan dari segi administrasi hingga urusan pekerjaan lain. Atau, ada juga perusahaan yang terus-menerus memperpanjang kontrak kerja pegawai masa percobaan. Padahal, semestinya diangkat menjadi karyawan tetap usai kontrak berakhir. Tapi, dengan dalih ‘mengerem’ pengeluaran perusahaan, mereka terus-menerus berstatus kontrak.
Untuk itu, Anda perlu mencermati kontrak yang ditanda tangani.
HEY WANITA
Penting untuk Karier, Kok, Disepelekan...
Jangan cepat bersikap menyepelekan, yang bukan tidak mungkin bisa membuat karier Anda ’jalan di tempat’. Jika ingin laju karier melesat cepat, kenali nilai atau sikap yang sebaiknya tidak disepelekan di dunia kerja!
1 Segan mengasah jiwa kepemimpinan
Budaya paternalis, membuat banyak wanita segan menargetkan diri sebagai pemimpin. Padahal, tampuk pimpinan bukan semata didominasi pria.
Saran
• Targetkan karakter kepemimpinan yang ingin dilatih, sehingga dapat membuat action plan realistis.
• Jangan sia-siakan kesempatan mengikuti workshop latihan dasar kepemimpinan.
• Dalami buku tentang kepemimpinan dasar sebagai bahan referensi.
2 Bekerja ‘separuh hati’
Berbeda dari pria, yang bekerja dengan alasan aktualisasi diri, orientasi berprestasi, dan pencapaian target, sebagian wanita menganggap pekerjaan sebagai ‘selingan’ mengisi waktu. Akibatnya, banyak wanita enggan ‘ngotot’, dan cepat menyerah bila menemui masalah di tempat kerja.
Saran:
Temukan motivasi yang tumbuh dari dalam diri (intrinsik), di luar motivasi ekstrinsik (mengisi waktu luang atau mendapatkan tambahan penghasilan). Mengenali dan mengingat kembali motivasi intrinsik akan mendorong Anda menampilkan totalitas utuh dalam bekerja.
3 Tidak menguasai bahasa asing
Sebenarnya, ‘program’ otak wanita lebih mudah menyerap pelajaran bahasa dibandingkan pria. Sayangnya, masih banyak juga wanita yang kurang menyadari kekuatan dan peluang yang dapat diraih bila menguasai bahasa asing.
Saran
• Bangun motivasi diri dengan memahami dengan jelas alasan harus menguasai bahasa asing.
• Buatlah target belajar efektif dan simpel.
• Mulailah membaca majalah asing. Jika kesulitan memahami artikel itu, jangan buru-buru berhenti.
• Ikuti kursus bahasa asing, terutama yang menyediakan pengajar native speaker.
4 Enggan membuat evaluasi pekerjaan
Malas membuat rekapitulasi pekerjaan, karena sering dianggap sebagai pekerjaan ekstra. Padahal, atasan akan sangat menghargai jika Anda proaktif dan konsisten melakukan evaluasi pekerjaan secara rutin.
Saran
• Sisihkan waktu secara berkala mendata pekerjaan yang sudah dilakukan.
• Gunakan bantuan komputer dan temukan sistem yang tepat, yang memudahkan membuat rekapitulasi pekerjaan.
• Jadikan info rekapitulasi sebagai sesuatu yang bernilai tambah, bukan pekerjaan administrasi belaka.
5 Malas bersosialisasi
Umumnya, alasan karyawan malas bersosialisasi dengan divisi lain di kantor adalah merasa tidak punya waktu.
Tapi, tidak bisa dibantah, bersosialisasi dengan divisi lain itu penting. Selain sebagai jaringan ‘inteligen’ informasi, rekan di divisi lain akan lebih ringan tangan membantu saat Anda butuh pertolongan.
Saran
• Nikmati bersosialisasi dengan relaks dan fun.
• Mulailah dari cara sederhana, misalnya menyebar e-mail bagus untuk rekan-rekan divisi lain.
• Cobalah berpartisipasi bila ada kesempatan yang memungkinkan bisa bertemu rekan divisi lain.
6 Tidak tertarik teknologi
Wanita memang cenderung tidak tertarik pada dunia teknologi. Padahal, jika Anda juga mendalami beragam program atau fitur yang ada pada perangkat teknologi, tentunya akan mempermudah pekerjaan.
Saran
• Anda perlu segera mengganti mindset bahwa teknologi adalah ‘mainan’ pria.
• Kenali masalah yang terjadi dan cara pemecahannya sebelum memanggil staf IT.
• ‘PR’ utama adalah mengenali dasar-dasar program perangkat teknologi yang mendukung pekerjaan.
7 Tidak membaca surat kabar
Kebanyakan, wanita merasa lebih pas dan cukup puas dengan tabloid gosip, sementara surat kabar atau majalah bisnis dianggap sebagai bacaan pria. Kurangnya Anda meng-update isu-isu terbaru seputar bisnis, menjadikan Anda sulit memasuki ‘wilayah’ posisi kerja lebih tinggi.
Saran
• Mulailah membaca surat kabar dan majalah bisnis atau ikutilah diskusi di komunitas profesional.
• Ajak rekan kerja mendiskusikan topik hangat di surat kabar.
8 idak menguasai public speaking
Public speaking merupakan media paling baik untuk ‘menjual’ diri di dunia kerja. Kepandaian berbicara di depan umum bermanfaat membuat nama dan figur Anda lebih cepat dikenal orang.
Saran
• Perbanyak bacaan dari buku atau majalah tentang topik ini.
• Gunakanlah momen sehari-hari untuk berlatih.
• Jika merasa tak mampu belajar sendiri, ikuti kursus singkat adalah solusi terbaik.
9 Malu menonjolkan kesuksesan
Karena tak ingin dianggap sombong, saat berhasil melakukan tugas penting dan mendapatkan pujian, Anda justru merasa lebih senang bersikap rendah hati, menyembunyikan kontribusi diri dalam kesuksesan tersebut.
Saran
• Mulailah menghargai diri sendiri dengan sekecil apa pun keberhasilan Anda.
• Jangan menolak pujian. Minimal, katakan, “Terima kasih....”
• Biasakan menerima pujian dengan tidak menyombongkan diri.
10 Mengabaikan tantangan
Sering kali, ketika dilimpahkan tugas besar, rasa takut gagal langsung menghantui pikiran. Akibatnya, bukannya mengambil tantangan tersebut, Anda justru menolak.
Saran
• Jangan menolak jika ditawari menangani proyek apapun. Ini merupakan kesempatan untuk unjuk gigi.
• Persiapkan proyek sebaik mungkin. Luangkan waktu untuk menyiapkan berbagai keperluan untuk mengatasi permasalahan.
Jangan cepat bersikap menyepelekan, yang bukan tidak mungkin bisa membuat karier Anda ’jalan di tempat’. Jika ingin laju karier melesat cepat, kenali nilai atau sikap yang sebaiknya tidak disepelekan di dunia kerja!
1 Segan mengasah jiwa kepemimpinan
Budaya paternalis, membuat banyak wanita segan menargetkan diri sebagai pemimpin. Padahal, tampuk pimpinan bukan semata didominasi pria.
Saran
• Targetkan karakter kepemimpinan yang ingin dilatih, sehingga dapat membuat action plan realistis.
• Jangan sia-siakan kesempatan mengikuti workshop latihan dasar kepemimpinan.
• Dalami buku tentang kepemimpinan dasar sebagai bahan referensi.
2 Bekerja ‘separuh hati’
Berbeda dari pria, yang bekerja dengan alasan aktualisasi diri, orientasi berprestasi, dan pencapaian target, sebagian wanita menganggap pekerjaan sebagai ‘selingan’ mengisi waktu. Akibatnya, banyak wanita enggan ‘ngotot’, dan cepat menyerah bila menemui masalah di tempat kerja.
Saran:
Temukan motivasi yang tumbuh dari dalam diri (intrinsik), di luar motivasi ekstrinsik (mengisi waktu luang atau mendapatkan tambahan penghasilan). Mengenali dan mengingat kembali motivasi intrinsik akan mendorong Anda menampilkan totalitas utuh dalam bekerja.
3 Tidak menguasai bahasa asing
Sebenarnya, ‘program’ otak wanita lebih mudah menyerap pelajaran bahasa dibandingkan pria. Sayangnya, masih banyak juga wanita yang kurang menyadari kekuatan dan peluang yang dapat diraih bila menguasai bahasa asing.
Saran
• Bangun motivasi diri dengan memahami dengan jelas alasan harus menguasai bahasa asing.
• Buatlah target belajar efektif dan simpel.
• Mulailah membaca majalah asing. Jika kesulitan memahami artikel itu, jangan buru-buru berhenti.
• Ikuti kursus bahasa asing, terutama yang menyediakan pengajar native speaker.
4 Enggan membuat evaluasi pekerjaan
Malas membuat rekapitulasi pekerjaan, karena sering dianggap sebagai pekerjaan ekstra. Padahal, atasan akan sangat menghargai jika Anda proaktif dan konsisten melakukan evaluasi pekerjaan secara rutin.
Saran
• Sisihkan waktu secara berkala mendata pekerjaan yang sudah dilakukan.
• Gunakan bantuan komputer dan temukan sistem yang tepat, yang memudahkan membuat rekapitulasi pekerjaan.
• Jadikan info rekapitulasi sebagai sesuatu yang bernilai tambah, bukan pekerjaan administrasi belaka.
5 Malas bersosialisasi
Umumnya, alasan karyawan malas bersosialisasi dengan divisi lain di kantor adalah merasa tidak punya waktu.
Tapi, tidak bisa dibantah, bersosialisasi dengan divisi lain itu penting. Selain sebagai jaringan ‘inteligen’ informasi, rekan di divisi lain akan lebih ringan tangan membantu saat Anda butuh pertolongan.
Saran
• Nikmati bersosialisasi dengan relaks dan fun.
• Mulailah dari cara sederhana, misalnya menyebar e-mail bagus untuk rekan-rekan divisi lain.
• Cobalah berpartisipasi bila ada kesempatan yang memungkinkan bisa bertemu rekan divisi lain.
6 Tidak tertarik teknologi
Wanita memang cenderung tidak tertarik pada dunia teknologi. Padahal, jika Anda juga mendalami beragam program atau fitur yang ada pada perangkat teknologi, tentunya akan mempermudah pekerjaan.
Saran
• Anda perlu segera mengganti mindset bahwa teknologi adalah ‘mainan’ pria.
• Kenali masalah yang terjadi dan cara pemecahannya sebelum memanggil staf IT.
• ‘PR’ utama adalah mengenali dasar-dasar program perangkat teknologi yang mendukung pekerjaan.
7 Tidak membaca surat kabar
Kebanyakan, wanita merasa lebih pas dan cukup puas dengan tabloid gosip, sementara surat kabar atau majalah bisnis dianggap sebagai bacaan pria. Kurangnya Anda meng-update isu-isu terbaru seputar bisnis, menjadikan Anda sulit memasuki ‘wilayah’ posisi kerja lebih tinggi.
Saran
• Mulailah membaca surat kabar dan majalah bisnis atau ikutilah diskusi di komunitas profesional.
• Ajak rekan kerja mendiskusikan topik hangat di surat kabar.
8 idak menguasai public speaking
Public speaking merupakan media paling baik untuk ‘menjual’ diri di dunia kerja. Kepandaian berbicara di depan umum bermanfaat membuat nama dan figur Anda lebih cepat dikenal orang.
Saran
• Perbanyak bacaan dari buku atau majalah tentang topik ini.
• Gunakanlah momen sehari-hari untuk berlatih.
• Jika merasa tak mampu belajar sendiri, ikuti kursus singkat adalah solusi terbaik.
9 Malu menonjolkan kesuksesan
Karena tak ingin dianggap sombong, saat berhasil melakukan tugas penting dan mendapatkan pujian, Anda justru merasa lebih senang bersikap rendah hati, menyembunyikan kontribusi diri dalam kesuksesan tersebut.
Saran
• Mulailah menghargai diri sendiri dengan sekecil apa pun keberhasilan Anda.
• Jangan menolak pujian. Minimal, katakan, “Terima kasih....”
• Biasakan menerima pujian dengan tidak menyombongkan diri.
10 Mengabaikan tantangan
Sering kali, ketika dilimpahkan tugas besar, rasa takut gagal langsung menghantui pikiran. Akibatnya, bukannya mengambil tantangan tersebut, Anda justru menolak.
Saran
• Jangan menolak jika ditawari menangani proyek apapun. Ini merupakan kesempatan untuk unjuk gigi.
• Persiapkan proyek sebaik mungkin. Luangkan waktu untuk menyiapkan berbagai keperluan untuk mengatasi permasalahan.
WHAT A LIFE
Maaf, Ya Saya yang Salah…
BOSS IS NEVER WRONGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG
Malu dan takut kehilangan muka. Barangkali, begitulah yang dirasakan kebanyakan orang ketika harus mengakui kesalahannya. Apalagi, jika menyangkut nama baik divisi atau bahkan menyangkut reputasi perusahaan.
Keengganan minta maaf, lebih banyak dialami atasan ketimbang staf. Karena. takut dianggap tidak cerdas, cemas dibilang tak kompeten, atau khawatir jabatan lepas. Padah, tak seburuk itu, kok.
JANGAN MENUNGGU DISUDUTKAN
Ketika membuat suatu kesalahan, ada dua pilihan yang mungkin dilakukan, melemparkan kepada orang lain atau segera mengakui dan memperbaiki kesalahan. Pilihan pertama tentu lebih mudah dilakukan. Dan, mungkin saja, secara tak sadar sempat terlintas di benak Anda.
Namun, untuk melakukan pilihan kedua, rasanya cukup berat. “Selain karena malu dan kehilangan wibawa, banyak bos enggan mengaku salah karena gengsi. Atasan tidak boleh melakukan kesalahan itulah yang membuat mereka cenderung memutuskan menyembunyikan kesalahan, kata Rima Olivia, konsultan EXPERD.
Sebenarnya, sejauh mana seorang atasan perlu mengaku salah pada bawahaa? Rima memandang, hal ini perlu dilakukan jika kesalahan itu menyangkut pekerjaan anak buah atau merupakan kesalahan signifikan yang harus ditanggung bersama. Urusan mengaku salah ini pun, menurut Rima, tidak berkaitan dengan tingkat besar-kecilnya, melainkan dengan dampak kesalahan itu terhadap pekerjaan anak buah.
Mengakui kesalahan, segera setelah menyadarinya, akan jauh lebih baik daripada nantinya disudutkan. Sebab, jika terpaksa (atau dipaksa) mengaku setelah ‘dihujani’ bukti-bukti bahwa Andalah yang melakukan kesalahan, rasa malu yang Anda tanggung akan makin besar. Lagi pula, jika kabar tentang kesalahan itu sudah ‘beredar’ cukup lama di antara anak buah, bisa jadi, kesalahan itu jadi tampak dibesar-besarkan. Sehingga, Anda malah akan lebih sulit memberikan penjelasan yang sebenarnya.
BICARA LANGSUNG LEBIH BAIK
Bisa jadi, jika mengakui kesalahan itu langsung di depan orang banyak, wajah Anda akan memerah dan panas. Tapi, hal itu akan jauh lebih dihargai daripada jika Anda melakukannya secara tertulis
Dengan bicara langsung, Anda mendapat kesempatan melihat reaksi anak buah, sejauh mana kesalahan Anda mengganggu mereka. Anda dapat mengurangi masalah kesalahpahaman terhadap kondisi yang ditimbulkan kesalahan tersebut. Cara untuk menyampaikan pengakuan kesalahan itu cukup beragam. Jika perusahaan Anda tak mementingkan formalitas, barangkali sambil menikmati makan siang, Anda bisa mengakui kesalahan.
Tapi, jika kesalahan yang Anda lakukan cukup serius dan perusahaan Anda tergolong formal, Rima menyarankan agar Anda mengadakan meeting khusus. Yang perlu dilibatkan dalam meeting tersebut adalah rekan kerja atau anak buah yang menjadi ‘korban’ kesalahan Anda. Bukalah meeting dengan cara langsung mengakui kesalahan.
Sampaikan pengakuan Anda dengan tenang. Ungkapkan secara jelas, mengapa Anda melakukan kesalahan tersebut. Usahakan agar nada suara dan kata-kata Anda tidak mengandung nada defensif. Karena, sikap defensif itu akan menimbulkan kesan bahwa Anda hanya melindungi gengsi, tanpa memikirkan kepentingan anak buah. Padahal, anak buah Anda kan juga terkena dampak dari kesalahan itu.
PELATIHAN TAK LANGSUNG
“Beberapa waktu lalu, saya mengambil keputusan ini karena sepertinya proyek ini tidak membutuhkan banyak dana. Namun, ternyata, perkiraan saya salah. Untuk memperbaiki kesalahan ini, saya memerlukan bantuan masukan dari rekan-rekan semua.
Begitulah kira-kira ucapan yang akan diterima oleh anak buah Anda, sehingga pengakuan ‘dosa’ Anda tak akan membuat mereka merendahkan, bahkan akhirnya mengundang respek. Sikap yang bijaksana itu, menurut Rima, akan mendorong anak buah untuk melakukan hal yang sama, yaitu mengakui kesalahan pada atasan atau rekan kerja lainnya.
“Kejadian ini bisa menjadi coaching atau pelatihan secara tak langsung. Jadi, sebagai atasan, Anda dianggap bisa menjadi panutan yang baik, karena telah menunjukkan tanggung jawab.
Jadi, rasanya, tak perlu lagi mengusung gengsi dan tak mau mengakui kesalahan. Peraturan kuno yang menyatakan bahwa bos tak bisa salah (jika bos salah, lihat kembali pada peraturan utama), sudah tak berlaku lagi. Menjadi bos kan juga suatu proses pembelajaran.Sehingga, jika Anda melakukan kesalahan, itu sah-sah saja. “Yang jelas, karena bertindak sebagai atasan, yang juga mempunyai peran sebagai pemimpin, Anda perlu menyadari bahwa kekuasaan atau otoritas Anda tidak akan hilang, hanya karena Anda mengakui kesalahan, kata Rima, menegaskan.
BOSS IS NEVER WRONGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGGG
Malu dan takut kehilangan muka. Barangkali, begitulah yang dirasakan kebanyakan orang ketika harus mengakui kesalahannya. Apalagi, jika menyangkut nama baik divisi atau bahkan menyangkut reputasi perusahaan.
Keengganan minta maaf, lebih banyak dialami atasan ketimbang staf. Karena. takut dianggap tidak cerdas, cemas dibilang tak kompeten, atau khawatir jabatan lepas. Padah, tak seburuk itu, kok.
JANGAN MENUNGGU DISUDUTKAN
Ketika membuat suatu kesalahan, ada dua pilihan yang mungkin dilakukan, melemparkan kepada orang lain atau segera mengakui dan memperbaiki kesalahan. Pilihan pertama tentu lebih mudah dilakukan. Dan, mungkin saja, secara tak sadar sempat terlintas di benak Anda.
Namun, untuk melakukan pilihan kedua, rasanya cukup berat. “Selain karena malu dan kehilangan wibawa, banyak bos enggan mengaku salah karena gengsi. Atasan tidak boleh melakukan kesalahan itulah yang membuat mereka cenderung memutuskan menyembunyikan kesalahan, kata Rima Olivia, konsultan EXPERD.
Sebenarnya, sejauh mana seorang atasan perlu mengaku salah pada bawahaa? Rima memandang, hal ini perlu dilakukan jika kesalahan itu menyangkut pekerjaan anak buah atau merupakan kesalahan signifikan yang harus ditanggung bersama. Urusan mengaku salah ini pun, menurut Rima, tidak berkaitan dengan tingkat besar-kecilnya, melainkan dengan dampak kesalahan itu terhadap pekerjaan anak buah.
Mengakui kesalahan, segera setelah menyadarinya, akan jauh lebih baik daripada nantinya disudutkan. Sebab, jika terpaksa (atau dipaksa) mengaku setelah ‘dihujani’ bukti-bukti bahwa Andalah yang melakukan kesalahan, rasa malu yang Anda tanggung akan makin besar. Lagi pula, jika kabar tentang kesalahan itu sudah ‘beredar’ cukup lama di antara anak buah, bisa jadi, kesalahan itu jadi tampak dibesar-besarkan. Sehingga, Anda malah akan lebih sulit memberikan penjelasan yang sebenarnya.
BICARA LANGSUNG LEBIH BAIK
Bisa jadi, jika mengakui kesalahan itu langsung di depan orang banyak, wajah Anda akan memerah dan panas. Tapi, hal itu akan jauh lebih dihargai daripada jika Anda melakukannya secara tertulis
Dengan bicara langsung, Anda mendapat kesempatan melihat reaksi anak buah, sejauh mana kesalahan Anda mengganggu mereka. Anda dapat mengurangi masalah kesalahpahaman terhadap kondisi yang ditimbulkan kesalahan tersebut. Cara untuk menyampaikan pengakuan kesalahan itu cukup beragam. Jika perusahaan Anda tak mementingkan formalitas, barangkali sambil menikmati makan siang, Anda bisa mengakui kesalahan.
Tapi, jika kesalahan yang Anda lakukan cukup serius dan perusahaan Anda tergolong formal, Rima menyarankan agar Anda mengadakan meeting khusus. Yang perlu dilibatkan dalam meeting tersebut adalah rekan kerja atau anak buah yang menjadi ‘korban’ kesalahan Anda. Bukalah meeting dengan cara langsung mengakui kesalahan.
Sampaikan pengakuan Anda dengan tenang. Ungkapkan secara jelas, mengapa Anda melakukan kesalahan tersebut. Usahakan agar nada suara dan kata-kata Anda tidak mengandung nada defensif. Karena, sikap defensif itu akan menimbulkan kesan bahwa Anda hanya melindungi gengsi, tanpa memikirkan kepentingan anak buah. Padahal, anak buah Anda kan juga terkena dampak dari kesalahan itu.
PELATIHAN TAK LANGSUNG
“Beberapa waktu lalu, saya mengambil keputusan ini karena sepertinya proyek ini tidak membutuhkan banyak dana. Namun, ternyata, perkiraan saya salah. Untuk memperbaiki kesalahan ini, saya memerlukan bantuan masukan dari rekan-rekan semua.
Begitulah kira-kira ucapan yang akan diterima oleh anak buah Anda, sehingga pengakuan ‘dosa’ Anda tak akan membuat mereka merendahkan, bahkan akhirnya mengundang respek. Sikap yang bijaksana itu, menurut Rima, akan mendorong anak buah untuk melakukan hal yang sama, yaitu mengakui kesalahan pada atasan atau rekan kerja lainnya.
“Kejadian ini bisa menjadi coaching atau pelatihan secara tak langsung. Jadi, sebagai atasan, Anda dianggap bisa menjadi panutan yang baik, karena telah menunjukkan tanggung jawab.
Jadi, rasanya, tak perlu lagi mengusung gengsi dan tak mau mengakui kesalahan. Peraturan kuno yang menyatakan bahwa bos tak bisa salah (jika bos salah, lihat kembali pada peraturan utama), sudah tak berlaku lagi. Menjadi bos kan juga suatu proses pembelajaran.Sehingga, jika Anda melakukan kesalahan, itu sah-sah saja. “Yang jelas, karena bertindak sebagai atasan, yang juga mempunyai peran sebagai pemimpin, Anda perlu menyadari bahwa kekuasaan atau otoritas Anda tidak akan hilang, hanya karena Anda mengakui kesalahan, kata Rima, menegaskan.
TUGAS SOFTSKILL ANALISA KASUS NORM
TUGAS SOFTKILL
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA KELOMPOK :
1. ELSHA INDAH CECILIA ( 20207399 )
2. WAHYU PUTRA ( 21207149 )
3. ZUWINDA HANDARI RAHMIYATI ( 21207290 )
4. NANDA ISMANA PUTRA ( 21207345 )
5. NUGRATAMA IMANSYAH ( 20207806 )
6. ANGGREINI WULANDARI ( 20207129 )
7. FITRI MEIDA SARI ( 20207474 )
UNIVERSITAS GUNADARMA
Mana Akuntan?
"Sam, aku benar-benar dalam kesulitan. Aku selalu ingin menjadi seorang akuntan. Tapi di sini saya hanya akan berlaku untuk perusahaan akuntansi pekerjaan setelah lulus dari universitas, dan aku tidak yakin aku ingin menjadi seorang akuntan setelah semua. "
"Kenapa, Norm? Dalam semua program akuntansi kami mengambil bersama, Anda bekerja keras super karena Anda benar-benar tertarik. Apa masalah anda sekarang? "
"Yah, aku sudah membaca surat kabar bisnis, laporan, dan jurnal akuntansi akhir-akhir ini, dan hal-hal hanya tidak menambahkan. Misalnya, Anda tahu bagaimana kita selalu diberitahu bahwa akuntan memiliki keahlian dalam measuremet dan pengungkapan, bahwa mereka seharusnya menyiapkan laporan dengan integritas, dan bahwa mereka harus membasmi penipuan jika mereka mencurigai hal itu? Yah, tidak terlihat seperti mereka telah melakukan pekerjaan yang baik. Setidaknya, mereka belum melakukan apa yang saya harapkan. "
"Ingat, Norm, kita masih mahasiswa dengan banyak belajar. Mungkin anda melewatkan sesuatu. Apa yang telah kamu telah membaca tentang? "
"Oke, Sam, berikut adalah beberapa cerita bagi Anda untuk berpikir tentang:
1. Dalam artikel ini, "Akuntan dan S & L Krisis," yang Akuntansi Manajemen pada bulan Februari 1993, saya menemukan dalil bahwa kegagalan $ 200 juta karena regulator dan penurunan di pasar real estat, bukan untuk penipuan akuntansi . . . tapi saya tidak membelinya sepenuhnya. Menurut artikel ini, suku bunga naik dan suku bunga kredit tetap mengakibatkan arus kas negatif pada saat yang sama sebagai penurunan nilai pasar real estat mengurangi nilai yang mendasari S & L aset kredit. Sebagai hasilnya, nilai bersih dari S banyak & LS jatuh, dan regulator memutuskan untuk mengubah beberapa praktek akuntansi untuk membuatnya tampak bahwa S & Ls masih di atas persyaratan modal minimum mandat untuk melindungi dana nasabah. Coba lihat daftar tujuh praktik akuntansi atau permasalahan yang dikutip:
• Write-off penghapusan kredit yang dijual selama masa pinjaman daripada ketika kerugian tersebut terjadi,
• Penggunaan pemerintah menerbitkan Sertifikat Net Worth akan dihitung sebagai modal S & L,
• Penggunaan transaksi yang melibatkan uang di muka dan arus kas jangka pendek, yang akan meningkatkan laba saat ini dengan mengorbankan nanti.
• Kurangnya ketentuan kerugian karena pemantauan pinjaman kredit miskin,
• Penghapusan goodwill dibuat pada penggabungan suara S & L dengan S bangkrut & L selama empat puluh tahun,
• Write-up dari harta yang dimiliki berdasarkan nilai-nilai penilaian, dan
Kurangnya,
• pelaporan ditandai berbasis untuk mencerminkan realitas ekonomi.
Masalahnya, bagi saya, adalah bahwa banyak dari praktek-praktek yang tidak sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum [GAAP], namun para akuntan pergi bersama-setidaknya mereka tidak objek atau meningkatkan praktik mereka cukup untuk mengubah hasilnya. Mengapa tidak? Di mana para akuntan? "
2. "Saya juga prihatin tentang keahlian profesi akuntansi mengklaim telah dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh, baru-baru ini ada banyak artikel mengenai biaya kesehatan diciptakan oleh merokok, namun tidak ada akuntan yang terlibat. Misalnya, Mei 1994 Laporan dari Pusat Kecanduan dan Penyalahgunaan Zat di Columbia University memperkirakan bahwa "pada tahun 1994 dolar, zat Penyalahgunaan akan biaya Medicare $ 20 miliar biaya rawat inap rumah sakit sendirian" dan bahwa tembakau menyumbang 80 persen dari mereka yang rawat inap. Selama dua puluh tahun ke depan, penyalahgunaan zat akan biaya program Medicare $ 1 triliun. Tak heran wali dari Trust Medicare Dana merilis sebuah laporan pada tanggal 21 April "memprediksi bahwa Dana akan kehabisan uang di tujuh tahun." Ini adalah isu-isu penting. Mengapa kita harus menunggu untuk ekonom dan kelompok kepentingan khusus untuk membuat perhitungan? tidak Haruskah akuntan dapat membuat mereka dan memberikan kredibilitas dan keseimbangan dalam proses? Bukankah manfaat bagi masyarakat? Di mana para akuntan?
3. "Bagaimana dengan temuan penipuan? Apakah auditor melakukan cukup untuk mencegah dan menangkap perilaku penipuan? Aku tahu apa yang dosen kita berkata: auditor tidak dapat diharapkan untuk menangkap segala sesuatu; tugas mereka bukan untuk mencari penipuan kecuali kecurigaan yang terangsang selama kegiatan lainnya, dan tugas utama mereka adalah untuk mengaudit laporan keuangan. Tapi bukan auditor hanya bereaksi terhadap masalah ditemukan, ketika mereka bisa proaktif? Tidak dapat mereka menekankan pentingnya menggunakan kode etik dan dorongan karyawan untuk membawa maju keprihatinan mereka atas tindakan tidak etis? Mengapa manajemen proaktif sesuai dalam beberapa daerah lain, seperti menyetrika masalah-masalah personel, tetapi perilaku reaktif sesuai ketika berhadapan dengan penipuan? perilaku reaktif hanya akan menutup pintu gudang setelah kuda itu telah dicuri. Dalam kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI), misalnya, setidaknya $ 1700000000 hilang. "
"Saya kira saya berubah pikiran tentang menjadi seorang akuntan profesional. Dapatkah Anda membantu saya keluar, Sam? "
Pertanyaan
1. Apa yang akan Anda katakan Norm?
Penjelasan :
Dilihat dari ilustrasi di atas diketahui bahwa Norm masih merasa bimbang untuk menjadi seorang Akuntan setelah lulus dari universitas. Ini disebabkan karena dia merasa masih belum menguasai ilmu atau kemampuan sebagai seorang akuntan. Hal lain yang membuat Norm masih ragu atau bimbang menjadi seorang akuntan yaitu banyaknya kasus yang melibatkan seorang akuntan yang dia baca dalam artikel dan jurnal dalam akuntansi. Permasalahan akuntansi itu adalah :
1. Kasus kantor S & L saat krisis
• Write – off penghapusan kredit yang dijual selama masa pinjaman dari pada saat kerugian itu terjadi.
• Bantuan dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan Sertifikat Net Worth dihitung sebagai modal bagi S & L.
• Penggunaan transaksi yang melibatkan uang dimuka dan arus kas jangka pendek, yang akan meningkatkan laba pada saat ini dan mengorbankan laba pada saat yang akan datang.
• Kurangnya ketentuan kerugian karena pemantauan terhadap pinjaman kredit sangat kecil.
• Terjadi penghapusan goodwill pada saat penggabungan S & L , yang sudah berlangsung selama 40 tahun.
• Write dari harta yang dimiliki berdasrkan dari nilai – nilai penilaian.
Yang menjadi permasalahan bagi Norm terhadap kasus diatas adalah Banyak dari praktek – praktek yang tidak sesuai dengan Akuntansi yang berlaku umum ( GAAP ) , karena pra akuntan juga terlibat dalam praktek tersebut dan mereka juga tidak objektif atau mereka tidak dapat mengubah hasilnya. Dimana para Akuntan???.
2. Norm juga prihatin tentang keahlian profesi Akuntan dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh , batu – baru ini banyak artikel tentang biaya kesehatan yang dilibatkan oleh merokok, namun di sini tidak ada Akuntan yang terlibat.
3. Bagaimana dengan temuan penipuan???Apakah auditor cukup untuk mencegah perilaku penipuan?? Kenapa Auditor hanya bereaksi terhadap masalah yang ditemukan ketika mereka bisa proaktif. Tidak dapatkah mereka menekankan pentingnya menngunakan kode etik. Mengapa manajemen proaktif kalau menagkut masah – masalah personel, sedangkan reaktif ketika berhadapan dengan masalah penipuan.
Itulah yang menyebabkan Norm masih ragu dan bimbang untuk menjadi seorang Akuntan setelah lulus dari universitas.
Jawaban pertanyaan :
.
Yang harus dilakukan oleh Norm adalah Bahwa tidak semua Akuntan itu melakukan praktek – praktek yang dikemukakannya , masih ada yang mengikuti kode etik atau etika profesi akuntansi. Ini bisa dilhat dari pengertian Etika itu sendiri. Dilihat dari latar belakang munculnya Etika Profesi Akuntansi yaitu karena berkembangnya profesi akuntan yang disebabkan oleh berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan. Dan dilihat dari pengertiaan etika menurut kamus besar Bahasa Indonesia (1995), bahwa Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001), Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia , baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesiSebagian akuntan melanggar kode etik , karena disebabkan oleh beberapa faktor.
Faktor – faktor yang mempengaruhi Pelanggarn Etika :
• Kebutuhan Individu
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiaasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
• Lingkungan yang tidak etis
• Perilaku dari komunitas
Norm juga tidak perlu ragu dengan profesi akuntan , akan kemampuan mereka dalam hal pengukuran dan pengungkapan, karena bagi akuntan yang melanggar Kode Etik Profesi Akuntansi akan di berikan sanksi, yaitu :
• Sanksi Sosial
• Sanksi Hukum.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
NAMA KELOMPOK :
1. ELSHA INDAH CECILIA ( 20207399 )
2. WAHYU PUTRA ( 21207149 )
3. ZUWINDA HANDARI RAHMIYATI ( 21207290 )
4. NANDA ISMANA PUTRA ( 21207345 )
5. NUGRATAMA IMANSYAH ( 20207806 )
6. ANGGREINI WULANDARI ( 20207129 )
7. FITRI MEIDA SARI ( 20207474 )
UNIVERSITAS GUNADARMA
Mana Akuntan?
"Sam, aku benar-benar dalam kesulitan. Aku selalu ingin menjadi seorang akuntan. Tapi di sini saya hanya akan berlaku untuk perusahaan akuntansi pekerjaan setelah lulus dari universitas, dan aku tidak yakin aku ingin menjadi seorang akuntan setelah semua. "
"Kenapa, Norm? Dalam semua program akuntansi kami mengambil bersama, Anda bekerja keras super karena Anda benar-benar tertarik. Apa masalah anda sekarang? "
"Yah, aku sudah membaca surat kabar bisnis, laporan, dan jurnal akuntansi akhir-akhir ini, dan hal-hal hanya tidak menambahkan. Misalnya, Anda tahu bagaimana kita selalu diberitahu bahwa akuntan memiliki keahlian dalam measuremet dan pengungkapan, bahwa mereka seharusnya menyiapkan laporan dengan integritas, dan bahwa mereka harus membasmi penipuan jika mereka mencurigai hal itu? Yah, tidak terlihat seperti mereka telah melakukan pekerjaan yang baik. Setidaknya, mereka belum melakukan apa yang saya harapkan. "
"Ingat, Norm, kita masih mahasiswa dengan banyak belajar. Mungkin anda melewatkan sesuatu. Apa yang telah kamu telah membaca tentang? "
"Oke, Sam, berikut adalah beberapa cerita bagi Anda untuk berpikir tentang:
1. Dalam artikel ini, "Akuntan dan S & L Krisis," yang Akuntansi Manajemen pada bulan Februari 1993, saya menemukan dalil bahwa kegagalan $ 200 juta karena regulator dan penurunan di pasar real estat, bukan untuk penipuan akuntansi . . . tapi saya tidak membelinya sepenuhnya. Menurut artikel ini, suku bunga naik dan suku bunga kredit tetap mengakibatkan arus kas negatif pada saat yang sama sebagai penurunan nilai pasar real estat mengurangi nilai yang mendasari S & L aset kredit. Sebagai hasilnya, nilai bersih dari S banyak & LS jatuh, dan regulator memutuskan untuk mengubah beberapa praktek akuntansi untuk membuatnya tampak bahwa S & Ls masih di atas persyaratan modal minimum mandat untuk melindungi dana nasabah. Coba lihat daftar tujuh praktik akuntansi atau permasalahan yang dikutip:
• Write-off penghapusan kredit yang dijual selama masa pinjaman daripada ketika kerugian tersebut terjadi,
• Penggunaan pemerintah menerbitkan Sertifikat Net Worth akan dihitung sebagai modal S & L,
• Penggunaan transaksi yang melibatkan uang di muka dan arus kas jangka pendek, yang akan meningkatkan laba saat ini dengan mengorbankan nanti.
• Kurangnya ketentuan kerugian karena pemantauan pinjaman kredit miskin,
• Penghapusan goodwill dibuat pada penggabungan suara S & L dengan S bangkrut & L selama empat puluh tahun,
• Write-up dari harta yang dimiliki berdasarkan nilai-nilai penilaian, dan
Kurangnya,
• pelaporan ditandai berbasis untuk mencerminkan realitas ekonomi.
Masalahnya, bagi saya, adalah bahwa banyak dari praktek-praktek yang tidak sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum [GAAP], namun para akuntan pergi bersama-setidaknya mereka tidak objek atau meningkatkan praktik mereka cukup untuk mengubah hasilnya. Mengapa tidak? Di mana para akuntan? "
2. "Saya juga prihatin tentang keahlian profesi akuntansi mengklaim telah dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh, baru-baru ini ada banyak artikel mengenai biaya kesehatan diciptakan oleh merokok, namun tidak ada akuntan yang terlibat. Misalnya, Mei 1994 Laporan dari Pusat Kecanduan dan Penyalahgunaan Zat di Columbia University memperkirakan bahwa "pada tahun 1994 dolar, zat Penyalahgunaan akan biaya Medicare $ 20 miliar biaya rawat inap rumah sakit sendirian" dan bahwa tembakau menyumbang 80 persen dari mereka yang rawat inap. Selama dua puluh tahun ke depan, penyalahgunaan zat akan biaya program Medicare $ 1 triliun. Tak heran wali dari Trust Medicare Dana merilis sebuah laporan pada tanggal 21 April "memprediksi bahwa Dana akan kehabisan uang di tujuh tahun." Ini adalah isu-isu penting. Mengapa kita harus menunggu untuk ekonom dan kelompok kepentingan khusus untuk membuat perhitungan? tidak Haruskah akuntan dapat membuat mereka dan memberikan kredibilitas dan keseimbangan dalam proses? Bukankah manfaat bagi masyarakat? Di mana para akuntan?
3. "Bagaimana dengan temuan penipuan? Apakah auditor melakukan cukup untuk mencegah dan menangkap perilaku penipuan? Aku tahu apa yang dosen kita berkata: auditor tidak dapat diharapkan untuk menangkap segala sesuatu; tugas mereka bukan untuk mencari penipuan kecuali kecurigaan yang terangsang selama kegiatan lainnya, dan tugas utama mereka adalah untuk mengaudit laporan keuangan. Tapi bukan auditor hanya bereaksi terhadap masalah ditemukan, ketika mereka bisa proaktif? Tidak dapat mereka menekankan pentingnya menggunakan kode etik dan dorongan karyawan untuk membawa maju keprihatinan mereka atas tindakan tidak etis? Mengapa manajemen proaktif sesuai dalam beberapa daerah lain, seperti menyetrika masalah-masalah personel, tetapi perilaku reaktif sesuai ketika berhadapan dengan penipuan? perilaku reaktif hanya akan menutup pintu gudang setelah kuda itu telah dicuri. Dalam kasus Bank of Credit & Commerce International (BCCI), misalnya, setidaknya $ 1700000000 hilang. "
"Saya kira saya berubah pikiran tentang menjadi seorang akuntan profesional. Dapatkah Anda membantu saya keluar, Sam? "
Pertanyaan
1. Apa yang akan Anda katakan Norm?
Penjelasan :
Dilihat dari ilustrasi di atas diketahui bahwa Norm masih merasa bimbang untuk menjadi seorang Akuntan setelah lulus dari universitas. Ini disebabkan karena dia merasa masih belum menguasai ilmu atau kemampuan sebagai seorang akuntan. Hal lain yang membuat Norm masih ragu atau bimbang menjadi seorang akuntan yaitu banyaknya kasus yang melibatkan seorang akuntan yang dia baca dalam artikel dan jurnal dalam akuntansi. Permasalahan akuntansi itu adalah :
1. Kasus kantor S & L saat krisis
• Write – off penghapusan kredit yang dijual selama masa pinjaman dari pada saat kerugian itu terjadi.
• Bantuan dari pemerintah yaitu dengan menerbitkan Sertifikat Net Worth dihitung sebagai modal bagi S & L.
• Penggunaan transaksi yang melibatkan uang dimuka dan arus kas jangka pendek, yang akan meningkatkan laba pada saat ini dan mengorbankan laba pada saat yang akan datang.
• Kurangnya ketentuan kerugian karena pemantauan terhadap pinjaman kredit sangat kecil.
• Terjadi penghapusan goodwill pada saat penggabungan S & L , yang sudah berlangsung selama 40 tahun.
• Write dari harta yang dimiliki berdasrkan dari nilai – nilai penilaian.
Yang menjadi permasalahan bagi Norm terhadap kasus diatas adalah Banyak dari praktek – praktek yang tidak sesuai dengan Akuntansi yang berlaku umum ( GAAP ) , karena pra akuntan juga terlibat dalam praktek tersebut dan mereka juga tidak objektif atau mereka tidak dapat mengubah hasilnya. Dimana para Akuntan???.
2. Norm juga prihatin tentang keahlian profesi Akuntan dalam hal pengukuran dan pengungkapan. Sebagai contoh , batu – baru ini banyak artikel tentang biaya kesehatan yang dilibatkan oleh merokok, namun di sini tidak ada Akuntan yang terlibat.
3. Bagaimana dengan temuan penipuan???Apakah auditor cukup untuk mencegah perilaku penipuan?? Kenapa Auditor hanya bereaksi terhadap masalah yang ditemukan ketika mereka bisa proaktif. Tidak dapatkah mereka menekankan pentingnya menngunakan kode etik. Mengapa manajemen proaktif kalau menagkut masah – masalah personel, sedangkan reaktif ketika berhadapan dengan masalah penipuan.
Itulah yang menyebabkan Norm masih ragu dan bimbang untuk menjadi seorang Akuntan setelah lulus dari universitas.
Jawaban pertanyaan :
.
Yang harus dilakukan oleh Norm adalah Bahwa tidak semua Akuntan itu melakukan praktek – praktek yang dikemukakannya , masih ada yang mengikuti kode etik atau etika profesi akuntansi. Ini bisa dilhat dari pengertian Etika itu sendiri. Dilihat dari latar belakang munculnya Etika Profesi Akuntansi yaitu karena berkembangnya profesi akuntan yang disebabkan oleh berkembangnya perusahaan dan berbagai bentuk badan hukum perusahaan. Dan dilihat dari pengertiaan etika menurut kamus besar Bahasa Indonesia (1995), bahwa Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat. Sedangkan menurut Maryani & Ludigdo (2001), Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia , baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesiSebagian akuntan melanggar kode etik , karena disebabkan oleh beberapa faktor.
Faktor – faktor yang mempengaruhi Pelanggarn Etika :
• Kebutuhan Individu
• Tidak ada pedoman
• Perilaku dan kebiaasaan individu yang terakumulasi dan tidak dikoreksi
• Lingkungan yang tidak etis
• Perilaku dari komunitas
Norm juga tidak perlu ragu dengan profesi akuntan , akan kemampuan mereka dalam hal pengukuran dan pengungkapan, karena bagi akuntan yang melanggar Kode Etik Profesi Akuntansi akan di berikan sanksi, yaitu :
• Sanksi Sosial
• Sanksi Hukum.
bahan pokok
Impor Gula, Pemerintah Harus Siap Rogoh Kocek Dalam-dalam
JAKARTA - Terkait dengan kekhawatiran akan terus naiknya harga gula, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan mengantisipasinya dengan melakukan impor. Tapi, tampaknya pemerintah harus merogoh koceknya dalam-dalam, pasalnya harga gula tengah mengalami kenaikan sekarang ini.
"Sudah kita bahas bahwa kita kekurangan sekira 400 ribu ton dan Menteri Perdagangan melakukan antisipasi dengan mengimpor, namun harus dipahami harga pangan dunia merangkak naik termasuk gula," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/11/2010).
Selanjutnya, dia mengatakan akan meningkatkan industri gula dengan mengembangkan basis gula di Merauke dan beberapa daerah lain.
"Untuk Jawa, lahannya sudah terbatas, mulai sedikit. Yang mungkin itu meningkatkan rendemen kalau istilahnya gula dan fasilitasi pabriknya. Sedangkan di luar jawa, kita mengembangkan industri baru," jelasnya.
Permasalahannya sendiri terdapat pada transaksi. "Ternyata dilakukan transaksi ulang perkiraan produksi tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Faktor cuaca dan iklim yang tidak menentu disinyalir sebagai salah satu penyebab. Kita kembali lagi ke cuaca dan iklim. Di dunia semua terganggu, kalau soal impornya tanya Mendag saja" jelasnya.(wdi)
JAKARTA - Terkait dengan kekhawatiran akan terus naiknya harga gula, Menteri Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan mengantisipasinya dengan melakukan impor. Tapi, tampaknya pemerintah harus merogoh koceknya dalam-dalam, pasalnya harga gula tengah mengalami kenaikan sekarang ini.
"Sudah kita bahas bahwa kita kekurangan sekira 400 ribu ton dan Menteri Perdagangan melakukan antisipasi dengan mengimpor, namun harus dipahami harga pangan dunia merangkak naik termasuk gula," jelasnya ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (26/11/2010).
Selanjutnya, dia mengatakan akan meningkatkan industri gula dengan mengembangkan basis gula di Merauke dan beberapa daerah lain.
"Untuk Jawa, lahannya sudah terbatas, mulai sedikit. Yang mungkin itu meningkatkan rendemen kalau istilahnya gula dan fasilitasi pabriknya. Sedangkan di luar jawa, kita mengembangkan industri baru," jelasnya.
Permasalahannya sendiri terdapat pada transaksi. "Ternyata dilakukan transaksi ulang perkiraan produksi tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Faktor cuaca dan iklim yang tidak menentu disinyalir sebagai salah satu penyebab. Kita kembali lagi ke cuaca dan iklim. Di dunia semua terganggu, kalau soal impornya tanya Mendag saja" jelasnya.(wdi)
Rabu, 24 November 2010
KEMAKMURAN INDONESIA
Mineral dan Energi untuk Kemakmuran
Indonesia dikaruniai sumber daya alam dan energi yang melimpah. Potensi sumber daya dan cadangan mineral metalik tersebar di 437 lokasi di Indonesia bagian Barat dan Timur, seperti tembaga & emas di Papua, emas di Nusa Tenggara, nikel di Sulawesi dan kepulauan Indonesia timur, bauksit di Kalimantan, dan mineral lainnya yang tersebar.
Indonesia mengekspor bijih mentah (raw ore) seperti bauksit sekitar 1,5 juta ton dan nikel ore sebesar 4,3 juta ton di tahun 2006 (ESDM, 2007).
Dengan dikeluarkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No 4/2009,maka setelah tahun 2014 pemegang izin usaha pertambangan dilarang mengekspor barang tambang dalam bentuk mentah. Pemegang izin diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri.
Diperkirakan, beberapa tahun setelah tahun 2014 akan terjadi keguncangan di sektor industri logam dasar di beberapa negara, seperti industri peleburan tembaga, aluminium, dan nikel. Hal ini disebabkan berhentinya pasokan barang tambang dari Indonesia.
Defisit Energi
Untuk mengolah barang tambang, dibutuhkan energi dalam jumlah besar. Padahal, sumber energi primer diekspor dalam jumlah besar, seperti batu bara diekspor sekirs 72 persen dari total produksi, ke pasar tradisional Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Eropa. Gas alam pipa diekspor sekira 5,5 persen dari total produksi gas alam melalui Trans ASEAN Gas Pipeline dengan tujuan Singapura dan Malaysia (ESDM, 2007).
Gas alam cair (LNG) diekspor ke pasar tradisional seperti Jepang, Taiwan, Korea, dan pembeli baru seperti China dan Amerika Serikat. Dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN tahun 2009 asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 10 tahun ke depan sebesar 6,2 persen per tahun. Pada 2018 kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan akan menjadi 325,2 terawatt hour/Twh (RUPTL PLN 2009–2018).
Dengan pertumbuhan tenaga listrik nasional dan berlakunya UU Minerba, maka konsumsi energi setelah 2014 akan mengalami peningkatan konsumsi listrik sangat besar.
Padahal, sekalipun Indonesia merupakan negara pengekspor energi, PLN sendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkitnya baik untuk program 10.000 MW maupun diversifikasi energinya dari bahan bakar minyak tidak semudah membalikkan tangan.
Kalau dilihat dari posisi cadangannya, Indonesia tidak kaya dan tidak miskin. Posisi cadangan terbukti Indonesia terhadap negara-negara dunia adalah: gas alam nomor 11 dunia, batu bara nomor 16 dunia, minyak nomor 29 dunia (BP statistical review 2009).
Indonesia menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sejak 1962 sampai dengan 2008, kini sudah tidak lagi menjadi anggota OPEC (EIA Annual Energy Review 2009).
Kalau dilihat dari posisinya terhadap negara lain,Indonesia mempunyai keunggulan komparatif dengan negara pengimpor energi dan mineral, seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan sebagian negara Eropa.
Negara-negara tersebut mengimpor barang tambang dan energi ke negara yang jaraknya ribuan kilometer dari negara mereka menggunakan kapal. Sedangkan Indonesia mempunyai semuanya di dalam negerinya, baik mineral maupun energinya, tanpa harus mengeluarkan biaya pengapalan yang besar karena pengapalan barang mentah mempunyai volume yang jauh lebih besar.
Multiplier Effect
Kita tahu bahwa pembangunan pembangkit listrik dan pembangunan industri pemrosesan mineral akan menyerap investasi dalam jumlah yang sangat besar dan akan membuat efek berantai terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Untuk mengatasi pengangguran, ini adalah salah satu solusinya.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat kontribusi pembangunan pembangkit listrik panas bumi (geotermal) dengan kapasitas 230 MW memberikan lapangan kerja 3.680 orang dalam satu tahun dan memberikan output ekonomi sebesar USD3,4 miliar dari gross power sales selama operasi 30 tahun (Kagel, Geothermal Energy Association, 2006).
Pemanfaatan energi dan mineral di dalam negeri, selain akan meningkatkan kegiatan ekonomi, adalah mendapatkan benefit tak langsung (intangible), yaitu meningkatnya masyarakat yang memiliki keahlian, pengalaman, dan transisi alih teknologi.
Sebagai bukti adalah pada beberapa tahun ini ribuan tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian bekerja di Timur Tengah di industri petrokimia, migas,dan sektor konstruksi yang sebelumnya hanya dikenal sebagai pengekspor TKW.
Mereka sebelumnya mempunyai pengalaman di negeri sendiri sebagai akibat kegiatan pembangunan di sektor tersebut sebelumnya. Mengolah sumber daya alam dan pemanfaatan energi di dalam negeri akan memberikan multiplier effect yang lebih besar dibandingkan mengekspornya dalam bentuk mentah.
Kegiatan ini akan memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Kalau dahulu pemanfaatan energi dalam jumlah besar di luar Pulau Jawa sulit terealisasi karena kebutuhannya kecil, maka setelah 2014 dengan berlakunya UU Minerba Nomor 4/2009 dibutuhkan energi listrik dalam jumlah besar.
Energi dibutuhkan untuk rencana pembangkit listrik PLN dan pembangkit listrik pabrik pengolahan mineral. Program ini apabila dipadukan akan memberikan fleksibilitas transmisi listrik antardaerah sehingga memungkinkan terjadinya interkoneksi.
Lokasi pembangunan pembangkit listrik akan lebih fleksibel apabila terjadi interkoneksi transmisi listrik. Pembangunan pembangkit bisa mendekati sumber energi agar lebih ekonomis.
Daerah yang dilewati transmisi listrik akan menikmati listriknya dan seiring berjalannya waktu akan meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah yang dilewatinya.
Ketersediaan tenaga listrik akan memicu tumbuhnya industri turunan dan pendukung dari industri pengolahan mineral. Misalnya nikel, akan memicu industri baja tahan karat (stainless steel) dan industri pendukungnya seperti industri gas, industri pengolahan air, industri listrik dan industri konstruksi lainnya.
Efek berantai akan membuat konsumsi dalam negeri meningkat sehingga rencana investasi lainnya akan lebih feasible. Efek berantai ini akan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dan gross national product (GDP) yang merupakan indikator ekonomi suatu negara.
Kita kenal simbol PLN adalah “listrik untuk kehidupan lebih baik” dan kita kenal juga dengan amanat UUD 45 yaitu “Bumi,air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bangsa yang makmur akan dihormati dan di segani bangsa lain.(*)
Indonesia dikaruniai sumber daya alam dan energi yang melimpah. Potensi sumber daya dan cadangan mineral metalik tersebar di 437 lokasi di Indonesia bagian Barat dan Timur, seperti tembaga & emas di Papua, emas di Nusa Tenggara, nikel di Sulawesi dan kepulauan Indonesia timur, bauksit di Kalimantan, dan mineral lainnya yang tersebar.
Indonesia mengekspor bijih mentah (raw ore) seperti bauksit sekitar 1,5 juta ton dan nikel ore sebesar 4,3 juta ton di tahun 2006 (ESDM, 2007).
Dengan dikeluarkannya UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara No 4/2009,maka setelah tahun 2014 pemegang izin usaha pertambangan dilarang mengekspor barang tambang dalam bentuk mentah. Pemegang izin diwajibkan melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangannya di dalam negeri.
Diperkirakan, beberapa tahun setelah tahun 2014 akan terjadi keguncangan di sektor industri logam dasar di beberapa negara, seperti industri peleburan tembaga, aluminium, dan nikel. Hal ini disebabkan berhentinya pasokan barang tambang dari Indonesia.
Defisit Energi
Untuk mengolah barang tambang, dibutuhkan energi dalam jumlah besar. Padahal, sumber energi primer diekspor dalam jumlah besar, seperti batu bara diekspor sekirs 72 persen dari total produksi, ke pasar tradisional Jepang, Taiwan, Korea Selatan, dan Eropa. Gas alam pipa diekspor sekira 5,5 persen dari total produksi gas alam melalui Trans ASEAN Gas Pipeline dengan tujuan Singapura dan Malaysia (ESDM, 2007).
Gas alam cair (LNG) diekspor ke pasar tradisional seperti Jepang, Taiwan, Korea, dan pembeli baru seperti China dan Amerika Serikat. Dalam rencana umum penyediaan tenaga listrik (RUPTL) PLN tahun 2009 asumsi pertumbuhan ekonomi rata-rata 10 tahun ke depan sebesar 6,2 persen per tahun. Pada 2018 kebutuhan tenaga listrik nasional diproyeksikan akan menjadi 325,2 terawatt hour/Twh (RUPTL PLN 2009–2018).
Dengan pertumbuhan tenaga listrik nasional dan berlakunya UU Minerba, maka konsumsi energi setelah 2014 akan mengalami peningkatan konsumsi listrik sangat besar.
Padahal, sekalipun Indonesia merupakan negara pengekspor energi, PLN sendiri untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar pembangkitnya baik untuk program 10.000 MW maupun diversifikasi energinya dari bahan bakar minyak tidak semudah membalikkan tangan.
Kalau dilihat dari posisi cadangannya, Indonesia tidak kaya dan tidak miskin. Posisi cadangan terbukti Indonesia terhadap negara-negara dunia adalah: gas alam nomor 11 dunia, batu bara nomor 16 dunia, minyak nomor 29 dunia (BP statistical review 2009).
Indonesia menjadi anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) sejak 1962 sampai dengan 2008, kini sudah tidak lagi menjadi anggota OPEC (EIA Annual Energy Review 2009).
Kalau dilihat dari posisinya terhadap negara lain,Indonesia mempunyai keunggulan komparatif dengan negara pengimpor energi dan mineral, seperti Jepang, Korea Selatan, China, dan sebagian negara Eropa.
Negara-negara tersebut mengimpor barang tambang dan energi ke negara yang jaraknya ribuan kilometer dari negara mereka menggunakan kapal. Sedangkan Indonesia mempunyai semuanya di dalam negerinya, baik mineral maupun energinya, tanpa harus mengeluarkan biaya pengapalan yang besar karena pengapalan barang mentah mempunyai volume yang jauh lebih besar.
Multiplier Effect
Kita tahu bahwa pembangunan pembangkit listrik dan pembangunan industri pemrosesan mineral akan menyerap investasi dalam jumlah yang sangat besar dan akan membuat efek berantai terhadap peningkatan kegiatan ekonomi. Untuk mengatasi pengangguran, ini adalah salah satu solusinya.
Sebagai contoh, di Amerika Serikat kontribusi pembangunan pembangkit listrik panas bumi (geotermal) dengan kapasitas 230 MW memberikan lapangan kerja 3.680 orang dalam satu tahun dan memberikan output ekonomi sebesar USD3,4 miliar dari gross power sales selama operasi 30 tahun (Kagel, Geothermal Energy Association, 2006).
Pemanfaatan energi dan mineral di dalam negeri, selain akan meningkatkan kegiatan ekonomi, adalah mendapatkan benefit tak langsung (intangible), yaitu meningkatnya masyarakat yang memiliki keahlian, pengalaman, dan transisi alih teknologi.
Sebagai bukti adalah pada beberapa tahun ini ribuan tenaga kerja Indonesia yang memiliki keahlian bekerja di Timur Tengah di industri petrokimia, migas,dan sektor konstruksi yang sebelumnya hanya dikenal sebagai pengekspor TKW.
Mereka sebelumnya mempunyai pengalaman di negeri sendiri sebagai akibat kegiatan pembangunan di sektor tersebut sebelumnya. Mengolah sumber daya alam dan pemanfaatan energi di dalam negeri akan memberikan multiplier effect yang lebih besar dibandingkan mengekspornya dalam bentuk mentah.
Kegiatan ini akan memberikan dampak luas terhadap masyarakat. Kalau dahulu pemanfaatan energi dalam jumlah besar di luar Pulau Jawa sulit terealisasi karena kebutuhannya kecil, maka setelah 2014 dengan berlakunya UU Minerba Nomor 4/2009 dibutuhkan energi listrik dalam jumlah besar.
Energi dibutuhkan untuk rencana pembangkit listrik PLN dan pembangkit listrik pabrik pengolahan mineral. Program ini apabila dipadukan akan memberikan fleksibilitas transmisi listrik antardaerah sehingga memungkinkan terjadinya interkoneksi.
Lokasi pembangunan pembangkit listrik akan lebih fleksibel apabila terjadi interkoneksi transmisi listrik. Pembangunan pembangkit bisa mendekati sumber energi agar lebih ekonomis.
Daerah yang dilewati transmisi listrik akan menikmati listriknya dan seiring berjalannya waktu akan meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah yang dilewatinya.
Ketersediaan tenaga listrik akan memicu tumbuhnya industri turunan dan pendukung dari industri pengolahan mineral. Misalnya nikel, akan memicu industri baja tahan karat (stainless steel) dan industri pendukungnya seperti industri gas, industri pengolahan air, industri listrik dan industri konstruksi lainnya.
Efek berantai akan membuat konsumsi dalam negeri meningkat sehingga rencana investasi lainnya akan lebih feasible. Efek berantai ini akan meningkatkan angka pertumbuhan ekonomi dan gross national product (GDP) yang merupakan indikator ekonomi suatu negara.
Kita kenal simbol PLN adalah “listrik untuk kehidupan lebih baik” dan kita kenal juga dengan amanat UUD 45 yaitu “Bumi,air dan kekayaan alam yang dikandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Bangsa yang makmur akan dihormati dan di segani bangsa lain.(*)
WORLD BANK
Revolusi Paradigma Pembangunan Bank Dunia
Revolusi yang nyaris tanpa gema dan tak ada reaksi keras. Dukungan pun hampir tak terdengar karena dunia lebih disibukkan dengan berbagai isu lain, seperti pencetakan dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga akan menambah deras arus uang ke berbagai negara Asia, termasuk Indonesia.
Dunia seolah-olah acuh tak acuh dengan revolusi diamdiam yang dilakukan Bank Dunia, suatu institusi yang sangat berpengaruh pada perekonomian dunia, khususnya negara berkembang.
Begitu juga di Indonesia, apalagi akhir-akhir ini disibukkan dengan adanya bencana alam ganda, tsunami di Pulau Mentawai dan letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. Namun, adanya bencana alam ini dan berbagai bencana alam lain yang diduga akan terus menjenguk, Indonesia seharusnya memberi dukungan pada revolusi yang dilakukan Bank Dunia.
Robert Zoellick, Presiden Bank Dunia, pada 28 Oktober lalu mengumumkan suatu revolusi paradigma pengukuran pembangunan. Bank Dunia akan menggunakan statistik baru untuk mengukur pembangunan ekonomi, khususnya perekonomian negara berkembang.
Statistik ini memasukkan kekayaan alam dan kondisi lingkungan hidup dalam pengukuran kekayaan nasional. Selama ini kekayaan nasional tidak mencakup kekayaan alam dan lingkungan hidup.
Ekspor batu bara, misalnya, jelas mengurangi kekayaan alam dan merusak lingkungan hidup. Tetapi, sampai saat ini berkurangnya kekayaan alam dan kerusakan lingkungan hidup tidak dimasukkan dalam menghitung sumbangan batu bara pada perekonomian.
Akibatnya, kita terkesima dengan laju pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan melajunya ekspor batu bara. Kita lupa bahwa kita belum menghitung biaya penyusutan industri batu bara ini.
Kita melupakan hal yang amat dasar dalam perhitungan keuntungan dan kekayaan. Selama ini kita sering berdebat, mana yang harus diprioritaskan, pertumbuhan ekonomi atau kekayaan alam/lingkungan hidup?
Dikatakan bahwa perhatian pada kekayaan alam/lingkungan hidup akan mengurangi pertumbuhan ekonomi, padahal pertumbuhan ekonomi mutlak untuk menurunkan kemiskinan. Perdebatan ini muncul karena statistik yang dipakai tidak memasukan kekayaan alam/lingkungan hidup.
Dengan dipakainya statistik yang diusulkan Bank Dunia, perdebatan tadi berakhir karena statistik ekonomi telah memasukkan kemerosotan kekayaan alam/kerusakan lingkungan hidup. Berapa dampak ekonomi dari tsunami di Mentawai dan letusan Gunung Merapi? Secara konvensional, dampak ekonomi dirasakan makin besar bila yang terkena bencana adalah daerah yang ekonominya makin kaya.
Kalau yang terkena udara, lahar, dan debu tebal yang panas adalah Jakarta, maka biaya ekonomi akan tinggi. Perhatian dunia akan meledak dan media massa akan menyebutkan begitu besarnya kerugian ekonomi akibat bencana di Jakarta. Dengan perhitungan konvensional, dampak ekonomi tsunami di Mentawai menjadi tampak amat kecil karena tidak banyak kegiatan ekonomi di Mentawai.
Dampak meletusnya Merapi di lereng Merapi amat kecil karena kegiatan ekonomi di lereng itu masih terbatas. Terasa adilkah pengukuran konvensional ini?
Kalau saja sudah ada pengukuran dari Bank Dunia, yang menghitung kemerosotan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, biaya terjadinya tsunami di Pulau Mentawai dan letusan Gunung Merapi di lereng Merapi juga akan menjadi besar.
Seorang kawan, yang bukan ekonom, bertanya ke saya, mengapa konsep yang tampak begitu sederhana itu saya sebut sebagai revolusi? Bukankah semua orang sudah tahu? Memang ekonom dan yang pernah belajar ekonomi sesungguhnya tahu akan hal ini. Mereka pernah belajar bagaimana suatu perusahaan menghitung kekayaannya dengan tidak melupakan menghitung biaya penyusutan (depresiasi).
Mesin yang kita pakai tentu suatu ketika tidak dapat dipakai lagi dan kita harus mengganti dengan yang baru. Nah, penyusutan nilai mesin itu harus diperhitungkan dalam menghitung keuntungan perusahaan.
Perhitungan penyusutan ini mutlak untuk menjamin kelangsungan perusahaan. Bila penyusutan tidak dilakukan, perusahaan seolah mempunyai keuntungan banyak namun secara tiba-tiba dapat dikagetkan karena tidak mampu mengganti mesin yang telah rusak.
Hal yang sama juga dipelajari pada awal kuliah ekonomi makro. Mereka belajar bahwa pendapatan nasional dapat diukur secara kotor (bruto), misalnya gross domestic product (GDP), ataupun secara bersih (neto) seperti net domestic product (NDP).Yang kotor belum memperhitungkan penyusutan kekayaan dalam perekonomian.
Sayangnya dengan berjalannya kuliah, pendapatan ataupun kakayaan nasional yang diukur secara bersih tidak lagi pernah dibicarakan. Sudah terlupakan bahwa penurunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup sesungguhnya merupakan penyusutan kekayaan nasional dan harus diperhitungkan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi.
Kalaupun ada yang menyadari pentingnya penyusutan, mereka terbentur dengan tiadanya statistik untuk mengukur penyusutan. Para pejabat pemerintah dan ekonom yang memegang peran penting dalam pemerintah juga menyadari hal ini namun mereka tidak berani untuk melakukan revolusi.
Salah-salah, mereka justru dicemooh oleh dunia internasional. Maka,inisiatif dari Bank Dunia ini menjadi langkah politis yang amat penting. Indonesia dapat memberikan dukungan yang penting pada Bank Dunia.
Kita bersama-sama mencari statistik tersebut, kemudian kita sarankan pada Bank Dunia. Dengan statistik ini, masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam akan berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Perencanaan pembangunan kita akan segera berubah dengan makin terperhatikannya masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Presiden tidak mengumumkan GDP tetapi NDP.
Sebelum mendapatkan konsensus mengenai statistik tersebut, kita dapat memulai dengan mengumumkan statistik mengenai kekayaan alam dan lingkungan hidup sekali dalam tiga bulan. Statistik itu diumumkan bersamaan dengan pengumuman statistik ekonomi makro konvensional.
Kalau memberikan dukungan kuat pada Bank Dunia, memberikan usulan statistik, dan segera memulai mengukur dan mengumumkan statistik kekayaan alam dan lingkungan hidup setiap tiga bulan.
Presiden Yudhoyono akan diingat sebagai presiden yang ikut merevolusi paradigma pembangunan. Yudhoyono akan selalu disebut dalam setiap buku teks ekonomi pembangunan sebagai presiden yang telah ikut memelopori revolusi paradigma pembangunan.
Terbayang, pada 2030 nanti saya akan berkata pada mahasiswa saya, ”Presiden Yudhoyono dan para ekonomnya memang hebat sekali. Mereka memanfaatkan momentum yang diciptakan oleh Bank Dunia, momentum memimpin ASEAN, dan menjadi anggota G-20. Dengan kepeloporan Indonesia, negara lain pun beramairamai mendukung gagasan Bank Dunia. Ini adalah revolusi besar dalam paradigma pembangunan ekonomi yang dimulai oleh Bank Dunia dan Indonesia.”(*)
Revolusi yang nyaris tanpa gema dan tak ada reaksi keras. Dukungan pun hampir tak terdengar karena dunia lebih disibukkan dengan berbagai isu lain, seperti pencetakan dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga akan menambah deras arus uang ke berbagai negara Asia, termasuk Indonesia.
Dunia seolah-olah acuh tak acuh dengan revolusi diamdiam yang dilakukan Bank Dunia, suatu institusi yang sangat berpengaruh pada perekonomian dunia, khususnya negara berkembang.
Begitu juga di Indonesia, apalagi akhir-akhir ini disibukkan dengan adanya bencana alam ganda, tsunami di Pulau Mentawai dan letusan Gunung Merapi di Yogyakarta. Namun, adanya bencana alam ini dan berbagai bencana alam lain yang diduga akan terus menjenguk, Indonesia seharusnya memberi dukungan pada revolusi yang dilakukan Bank Dunia.
Robert Zoellick, Presiden Bank Dunia, pada 28 Oktober lalu mengumumkan suatu revolusi paradigma pengukuran pembangunan. Bank Dunia akan menggunakan statistik baru untuk mengukur pembangunan ekonomi, khususnya perekonomian negara berkembang.
Statistik ini memasukkan kekayaan alam dan kondisi lingkungan hidup dalam pengukuran kekayaan nasional. Selama ini kekayaan nasional tidak mencakup kekayaan alam dan lingkungan hidup.
Ekspor batu bara, misalnya, jelas mengurangi kekayaan alam dan merusak lingkungan hidup. Tetapi, sampai saat ini berkurangnya kekayaan alam dan kerusakan lingkungan hidup tidak dimasukkan dalam menghitung sumbangan batu bara pada perekonomian.
Akibatnya, kita terkesima dengan laju pertumbuhan ekonomi yang diakibatkan melajunya ekspor batu bara. Kita lupa bahwa kita belum menghitung biaya penyusutan industri batu bara ini.
Kita melupakan hal yang amat dasar dalam perhitungan keuntungan dan kekayaan. Selama ini kita sering berdebat, mana yang harus diprioritaskan, pertumbuhan ekonomi atau kekayaan alam/lingkungan hidup?
Dikatakan bahwa perhatian pada kekayaan alam/lingkungan hidup akan mengurangi pertumbuhan ekonomi, padahal pertumbuhan ekonomi mutlak untuk menurunkan kemiskinan. Perdebatan ini muncul karena statistik yang dipakai tidak memasukan kekayaan alam/lingkungan hidup.
Dengan dipakainya statistik yang diusulkan Bank Dunia, perdebatan tadi berakhir karena statistik ekonomi telah memasukkan kemerosotan kekayaan alam/kerusakan lingkungan hidup. Berapa dampak ekonomi dari tsunami di Mentawai dan letusan Gunung Merapi? Secara konvensional, dampak ekonomi dirasakan makin besar bila yang terkena bencana adalah daerah yang ekonominya makin kaya.
Kalau yang terkena udara, lahar, dan debu tebal yang panas adalah Jakarta, maka biaya ekonomi akan tinggi. Perhatian dunia akan meledak dan media massa akan menyebutkan begitu besarnya kerugian ekonomi akibat bencana di Jakarta. Dengan perhitungan konvensional, dampak ekonomi tsunami di Mentawai menjadi tampak amat kecil karena tidak banyak kegiatan ekonomi di Mentawai.
Dampak meletusnya Merapi di lereng Merapi amat kecil karena kegiatan ekonomi di lereng itu masih terbatas. Terasa adilkah pengukuran konvensional ini?
Kalau saja sudah ada pengukuran dari Bank Dunia, yang menghitung kemerosotan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup, biaya terjadinya tsunami di Pulau Mentawai dan letusan Gunung Merapi di lereng Merapi juga akan menjadi besar.
Seorang kawan, yang bukan ekonom, bertanya ke saya, mengapa konsep yang tampak begitu sederhana itu saya sebut sebagai revolusi? Bukankah semua orang sudah tahu? Memang ekonom dan yang pernah belajar ekonomi sesungguhnya tahu akan hal ini. Mereka pernah belajar bagaimana suatu perusahaan menghitung kekayaannya dengan tidak melupakan menghitung biaya penyusutan (depresiasi).
Mesin yang kita pakai tentu suatu ketika tidak dapat dipakai lagi dan kita harus mengganti dengan yang baru. Nah, penyusutan nilai mesin itu harus diperhitungkan dalam menghitung keuntungan perusahaan.
Perhitungan penyusutan ini mutlak untuk menjamin kelangsungan perusahaan. Bila penyusutan tidak dilakukan, perusahaan seolah mempunyai keuntungan banyak namun secara tiba-tiba dapat dikagetkan karena tidak mampu mengganti mesin yang telah rusak.
Hal yang sama juga dipelajari pada awal kuliah ekonomi makro. Mereka belajar bahwa pendapatan nasional dapat diukur secara kotor (bruto), misalnya gross domestic product (GDP), ataupun secara bersih (neto) seperti net domestic product (NDP).Yang kotor belum memperhitungkan penyusutan kekayaan dalam perekonomian.
Sayangnya dengan berjalannya kuliah, pendapatan ataupun kakayaan nasional yang diukur secara bersih tidak lagi pernah dibicarakan. Sudah terlupakan bahwa penurunan sumber daya alam dan kerusakan lingkungan hidup sesungguhnya merupakan penyusutan kekayaan nasional dan harus diperhitungkan dalam mengukur pertumbuhan ekonomi.
Kalaupun ada yang menyadari pentingnya penyusutan, mereka terbentur dengan tiadanya statistik untuk mengukur penyusutan. Para pejabat pemerintah dan ekonom yang memegang peran penting dalam pemerintah juga menyadari hal ini namun mereka tidak berani untuk melakukan revolusi.
Salah-salah, mereka justru dicemooh oleh dunia internasional. Maka,inisiatif dari Bank Dunia ini menjadi langkah politis yang amat penting. Indonesia dapat memberikan dukungan yang penting pada Bank Dunia.
Kita bersama-sama mencari statistik tersebut, kemudian kita sarankan pada Bank Dunia. Dengan statistik ini, masalah lingkungan hidup dan sumber daya alam akan berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Perencanaan pembangunan kita akan segera berubah dengan makin terperhatikannya masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup. Presiden tidak mengumumkan GDP tetapi NDP.
Sebelum mendapatkan konsensus mengenai statistik tersebut, kita dapat memulai dengan mengumumkan statistik mengenai kekayaan alam dan lingkungan hidup sekali dalam tiga bulan. Statistik itu diumumkan bersamaan dengan pengumuman statistik ekonomi makro konvensional.
Kalau memberikan dukungan kuat pada Bank Dunia, memberikan usulan statistik, dan segera memulai mengukur dan mengumumkan statistik kekayaan alam dan lingkungan hidup setiap tiga bulan.
Presiden Yudhoyono akan diingat sebagai presiden yang ikut merevolusi paradigma pembangunan. Yudhoyono akan selalu disebut dalam setiap buku teks ekonomi pembangunan sebagai presiden yang telah ikut memelopori revolusi paradigma pembangunan.
Terbayang, pada 2030 nanti saya akan berkata pada mahasiswa saya, ”Presiden Yudhoyono dan para ekonomnya memang hebat sekali. Mereka memanfaatkan momentum yang diciptakan oleh Bank Dunia, momentum memimpin ASEAN, dan menjadi anggota G-20. Dengan kepeloporan Indonesia, negara lain pun beramairamai mendukung gagasan Bank Dunia. Ini adalah revolusi besar dalam paradigma pembangunan ekonomi yang dimulai oleh Bank Dunia dan Indonesia.”(*)
KRAKATAU STEEL
Krakatau Steel, Terancam Anak Sendiri
Kontroversi initial public offering PT Krakatau Steel (IPO KS) berbandrol sangat murah, Rp850, di bursa saham sejak 10 November kemarin, hanyalah satu babak dari rentetan problematika kerja sama patungan (joint venture) pembuatan pabrik baja antara PT Krakatau Steel (KS) dengan perusahaan baja Korea Selatan Pohang Steel and Iron Company (Posco) yang sedang berlangsung di daerah Cigading, Cilegon, Banten.
Ihwalnya, dana hasil penjualan 20 persen saham KS tersebut akan dialokasikan sebagai talangan atas kerja sama patungan dengan pabrik baja asal Korsel itu. Terlepas dari IPO KS yang dijual obral dengan potensi kerugian besar yang ditanggung negara, pelbagai pertanyaan kini bermunculan sebagai sinyalemen kecerobohan pemerintah atas beragam kebijakan privatisasi.
Bagaimana positioning KS dalam joint venture tersebut mengingat rendahnya ekuitas KS? Sejauh mana selektivitas prosedur yang dilakukan KS dalam konteks kerja sama patungan tersebut? Apa pula impact jangka panjang yang akan ditanggung negara?
Mencurigai Prosedur
Sejak pertengahan 2009 memang telah dipersiapkan sedemikian rupa kerja sama investasi antara kedua perusahaan baja. Proyek ini pun telah melalui beberapa tahapan kesepakatan, yakni memorandum of understanding (MOU) dan memorandum of agreement (MOA) pada akhir 2009 lalu.
Akhirnya penandatanganan kerja sama patungan atau join venture agreement pembuatan pabrik baja Krakatau-Posco diteken pada awal Agustus lalu. Meski demikian, rencana kerja sama patungan tersebut sempat terkatung-katung dan molor lama karena problem persentase ekuitas oleh KS dan pemenuhan permintaan keringanan fiskal oleh Posco.
Alotnya penandatanganan kerja sama patungan antara KS-Posco nyatanya dilakukan di luar prosedur normal. Sebagai perusahaan negara, untuk suatu kerja sama yang bernilai besar, KS sepatutnya terlebih dahulu melalui tahapan yang selektif dan ketat.
Dalam kasus ini, KS menempuh jalan pintas dengan langsung melakukan MOU dan MOA dengan Posco. Padahal, untuk membuat safety belt bagi sehatnya iklim investasi dalam negeri, KS seharusnya terlebih dahulu membuat kriteria bagi strategic partner yang akan diajukan untuk kerja sama.
Kriteria itu dibuat antara lain agar strategic partner mampu menjaga supply dan harga yang kompetitif bagi konsumen dalam negeri, memberikan ruang luas bagi proyek-proyek strategis Indonesia, dan mempunyai akses teknologi yang telah teruji dan efisien.
Kemudian mempunyai sumber bahan baku dan menggunakan bahan baku nasional, mempunyai akses terhadap pasar internasional, menggunakan semaksimal mungkin tenaga kerja nasional, sekaligus alih teknologi. Secara prosedural, KS selanjutnya harus mengumumkan atau mengundang secara terbuka strategic partner yang potensial.
Dalam industri baja, tak kurang perusahaan bonafide yang mampu dan menguntungkan bagi negara untuk diajak bekerja sama dengan menyampaikan kriteria yang diinginkan. Setelah itu, KS dapat menggelar beauty contest dan menyeleksi yang terbaik dari yang berminat, lantas memilih strategic partner. Barulah setelah itu, membuat MOU yang dilanjutkan dengan perjanjian MOA dan seterusnya.
Namun faktanya, disiplin prosedur tersebut tak dilalui oleh KS dalam hal kerja sama patungan dengan Posco. Tanpa pretensi meragukan kredibilitas Posco, jalan pintas yang dipilih KS menjadi dalil bahwa pemerintah tidak selektif dalam proses penanaman investasi asing, sekaligus ditopang oleh lemahnya otoritas kebijakan dalam kesepakatan yang telah ditandatangani.
Lemahnya Otoritas
Kerja sama pembangunan pabrik baja KS-POSCO ini bernilai proyek USD6 miliar dengan kapasitas enam juta ton. Kedua belah pihak sepakat menjalankan kerja sama dalam dua tahap.
Tahap pertama nilai proyeknya sekira USD3 miliar dengan target kapasitas baja tiga juta ton. Di tahap ini Posco menjadi pemegang saham mayoritas dengan 70 persen saham, sementara KS hanya mendapat jatah 30 persen saham dan akan mendapatkan peningkatan ekuitas sebesar 45 persen setelah tiga tahun terselesaikannya pembangunan pabrik.
Pada tahap ini juga kedua belah pihak hanya akan mengeluarkan 35 persen dari nilai proyek atau sekira USD1 miliar sebab 65 persen lainnya akan diperoleh melalui pinjaman.
Dalam hal ini, pihak KS wajib mengguyurkan modal sebesar USD300 juta. Sementara Posco harus menggelontorkan modal total USD700 juta. Komposisi saham Posco 70 persen dan KS yang hanya 30 persen ini cukup aneh sekaligus mengkhawatirkan.
Walaupun nanti katanya saham KS akan menjadi 45 persen dan Posco 55 persen, tetap saja mayoritas ada di pihak asing. Mengapa kita membiarkan pihak asing mengendalikan kita? Padahal pabriknya ada di Indonesia, demikian juga bahan baku, sumber energi, sumber daya manusia, dan lainnya.
Sementara itu, untuk menggelontorkan cash money sebesar USD300 juta ini, KS akan melego sahamnya sebesar 30 persen, dengan prosedur bertahap mulai 20 persen yang kini sedang berlangsung di bursa saham (IPO KS).
Fakta ini menandakan dua hal. Pertama, saham KS akan menyusut 30 persen yang berarti pula kepemilikan BUMN oleh negara akan kian mengecil. Kedua, hasil joint venture diperkirakan akan kian merugikan KS karena lemahnya ekuitas KS.
Di titik ini, meski akan dijanjikan peningkatan ekuitas tersebut setelah tiga tahun, KS harus mengalah (menyerah) dalam alotnya negosiasi yang menginginkan saham maksimal 45 persen. KS yang notabene adalah BUMN akan merugi karena lemahnya otoritas.
Indikasi ini menandakan bahwa pihak asing (Posco) berpeluang besar melumpuhkan industri baja dalam negeri. Sebab, perusahaan patungan inilah yang akan mengambil peran besar melakukan ekspansi.
Bahkan untuk jangka panjang, dengan meningkatnya kebutuhan akan baja, peranan KS sebagai tuan rumah di negeri sendiri akan tergeserkan bahkan bisa terdilusi oleh perusahaan baja patungan yang dikuasai oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.
Hal ini merupakan tanda tanya besar, termasuk saat Pemerintah mengobral saham KS dengan harga Rp850 per lembar, apa sebenarnya yang sedang terjadi? Seandainya saja komposisi saham menjadikan KS sebagai mayoritas, kekhawatiran di atas tidak perlu terjadi.
Modal KS dapat bertambah sebesar Rp1,1 triliun jika saham dijual di atas Rp1.200.Tambahan dana sebesar ini cukup untuk menguasai saham mayoritas joint venture dengan Posco.
Dengan menguasai mayoritas saham, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan termasuk untuk pengembangan KS ke depan. Apalagi kita juga kaya akan bahan baku dan sumber energi sehingga tidak perlu mengandalkan pihak asing.
Seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, sudah selayaknya perusahaan strategis seperti KS dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah dan bukan oleh pihak asing.
Hilangnya Aset
Sebagai konsekuensi kerja sama patungan KS-Posco, dana yang diperoleh dari IPO sebagian besar akan tersedot ke dalam proyek ini. Padahal seperti diketahui, manajemen KS sedang mengalami permasalahan teknis yang memerlukan dana besar, baik dalam hal pembenahan maupun maksimalisasi kualitas produksi.
Dengan tersedotnya dana untuk kerja sama tersebut, secara automatis permasalahan pendanaan internal KS pun tak maksimal, yang berisiko pada kebangkrutan di masa mendatang jika problem ini tidak segera diatasi.
Pada saat yang sama, di setiap ekspansi dalam kerja sama patungan itu, KS berkewajiban menyetorkan tambahan modal kepada perusahaan joint venture. Hal itu kelihatannya akan sulit dilakukan tanpa harus menjual lagi aset maupun saham pemerintah di KS.
Di domain ini, keterbatasan dana yang ditanggung KS akan berakibat pada dua hal. Pertama, tidak terpenuhinya setoran modal ke proyek joint venture KS-Posco berkonsekuensi pada penurunan kepemilikan saham KS di proyek ini,yang diperkirakan KS hanya mampu memiliki maksimum 20 persen di masa mendatang karena terdilusi oleh Posco.
Kedua, ketidakmampuan KS merevitalisasi perusahaannya akan tetap memosisikan perusahaan tak kompetitif karena kualitas produksi terbatas dengan biaya produksi tinggi.
Ketidakmampuan KS memenuhi generate cash flow di masa mendatang, selain menyebabkan rendahnya posisi KS dalam memenuhi kebutuhan dana di join venture, juga kian menciutkan saham KS di join venture KS-Posco yang memungkinkan diakuisisinya KS oleh Posco, baik melalui lantai bursa maupun direct acquisition.
Pada akhirnya kontrol dan akses pemerintah terhadap industri strategis akan hilang. Inilah masalah berantai dilema patungan KS-Posco yang dapat berujung pada lepasnya aset-aset negara. Bila hal ini nanti terjadi, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945? (*)
Kontroversi initial public offering PT Krakatau Steel (IPO KS) berbandrol sangat murah, Rp850, di bursa saham sejak 10 November kemarin, hanyalah satu babak dari rentetan problematika kerja sama patungan (joint venture) pembuatan pabrik baja antara PT Krakatau Steel (KS) dengan perusahaan baja Korea Selatan Pohang Steel and Iron Company (Posco) yang sedang berlangsung di daerah Cigading, Cilegon, Banten.
Ihwalnya, dana hasil penjualan 20 persen saham KS tersebut akan dialokasikan sebagai talangan atas kerja sama patungan dengan pabrik baja asal Korsel itu. Terlepas dari IPO KS yang dijual obral dengan potensi kerugian besar yang ditanggung negara, pelbagai pertanyaan kini bermunculan sebagai sinyalemen kecerobohan pemerintah atas beragam kebijakan privatisasi.
Bagaimana positioning KS dalam joint venture tersebut mengingat rendahnya ekuitas KS? Sejauh mana selektivitas prosedur yang dilakukan KS dalam konteks kerja sama patungan tersebut? Apa pula impact jangka panjang yang akan ditanggung negara?
Mencurigai Prosedur
Sejak pertengahan 2009 memang telah dipersiapkan sedemikian rupa kerja sama investasi antara kedua perusahaan baja. Proyek ini pun telah melalui beberapa tahapan kesepakatan, yakni memorandum of understanding (MOU) dan memorandum of agreement (MOA) pada akhir 2009 lalu.
Akhirnya penandatanganan kerja sama patungan atau join venture agreement pembuatan pabrik baja Krakatau-Posco diteken pada awal Agustus lalu. Meski demikian, rencana kerja sama patungan tersebut sempat terkatung-katung dan molor lama karena problem persentase ekuitas oleh KS dan pemenuhan permintaan keringanan fiskal oleh Posco.
Alotnya penandatanganan kerja sama patungan antara KS-Posco nyatanya dilakukan di luar prosedur normal. Sebagai perusahaan negara, untuk suatu kerja sama yang bernilai besar, KS sepatutnya terlebih dahulu melalui tahapan yang selektif dan ketat.
Dalam kasus ini, KS menempuh jalan pintas dengan langsung melakukan MOU dan MOA dengan Posco. Padahal, untuk membuat safety belt bagi sehatnya iklim investasi dalam negeri, KS seharusnya terlebih dahulu membuat kriteria bagi strategic partner yang akan diajukan untuk kerja sama.
Kriteria itu dibuat antara lain agar strategic partner mampu menjaga supply dan harga yang kompetitif bagi konsumen dalam negeri, memberikan ruang luas bagi proyek-proyek strategis Indonesia, dan mempunyai akses teknologi yang telah teruji dan efisien.
Kemudian mempunyai sumber bahan baku dan menggunakan bahan baku nasional, mempunyai akses terhadap pasar internasional, menggunakan semaksimal mungkin tenaga kerja nasional, sekaligus alih teknologi. Secara prosedural, KS selanjutnya harus mengumumkan atau mengundang secara terbuka strategic partner yang potensial.
Dalam industri baja, tak kurang perusahaan bonafide yang mampu dan menguntungkan bagi negara untuk diajak bekerja sama dengan menyampaikan kriteria yang diinginkan. Setelah itu, KS dapat menggelar beauty contest dan menyeleksi yang terbaik dari yang berminat, lantas memilih strategic partner. Barulah setelah itu, membuat MOU yang dilanjutkan dengan perjanjian MOA dan seterusnya.
Namun faktanya, disiplin prosedur tersebut tak dilalui oleh KS dalam hal kerja sama patungan dengan Posco. Tanpa pretensi meragukan kredibilitas Posco, jalan pintas yang dipilih KS menjadi dalil bahwa pemerintah tidak selektif dalam proses penanaman investasi asing, sekaligus ditopang oleh lemahnya otoritas kebijakan dalam kesepakatan yang telah ditandatangani.
Lemahnya Otoritas
Kerja sama pembangunan pabrik baja KS-POSCO ini bernilai proyek USD6 miliar dengan kapasitas enam juta ton. Kedua belah pihak sepakat menjalankan kerja sama dalam dua tahap.
Tahap pertama nilai proyeknya sekira USD3 miliar dengan target kapasitas baja tiga juta ton. Di tahap ini Posco menjadi pemegang saham mayoritas dengan 70 persen saham, sementara KS hanya mendapat jatah 30 persen saham dan akan mendapatkan peningkatan ekuitas sebesar 45 persen setelah tiga tahun terselesaikannya pembangunan pabrik.
Pada tahap ini juga kedua belah pihak hanya akan mengeluarkan 35 persen dari nilai proyek atau sekira USD1 miliar sebab 65 persen lainnya akan diperoleh melalui pinjaman.
Dalam hal ini, pihak KS wajib mengguyurkan modal sebesar USD300 juta. Sementara Posco harus menggelontorkan modal total USD700 juta. Komposisi saham Posco 70 persen dan KS yang hanya 30 persen ini cukup aneh sekaligus mengkhawatirkan.
Walaupun nanti katanya saham KS akan menjadi 45 persen dan Posco 55 persen, tetap saja mayoritas ada di pihak asing. Mengapa kita membiarkan pihak asing mengendalikan kita? Padahal pabriknya ada di Indonesia, demikian juga bahan baku, sumber energi, sumber daya manusia, dan lainnya.
Sementara itu, untuk menggelontorkan cash money sebesar USD300 juta ini, KS akan melego sahamnya sebesar 30 persen, dengan prosedur bertahap mulai 20 persen yang kini sedang berlangsung di bursa saham (IPO KS).
Fakta ini menandakan dua hal. Pertama, saham KS akan menyusut 30 persen yang berarti pula kepemilikan BUMN oleh negara akan kian mengecil. Kedua, hasil joint venture diperkirakan akan kian merugikan KS karena lemahnya ekuitas KS.
Di titik ini, meski akan dijanjikan peningkatan ekuitas tersebut setelah tiga tahun, KS harus mengalah (menyerah) dalam alotnya negosiasi yang menginginkan saham maksimal 45 persen. KS yang notabene adalah BUMN akan merugi karena lemahnya otoritas.
Indikasi ini menandakan bahwa pihak asing (Posco) berpeluang besar melumpuhkan industri baja dalam negeri. Sebab, perusahaan patungan inilah yang akan mengambil peran besar melakukan ekspansi.
Bahkan untuk jangka panjang, dengan meningkatnya kebutuhan akan baja, peranan KS sebagai tuan rumah di negeri sendiri akan tergeserkan bahkan bisa terdilusi oleh perusahaan baja patungan yang dikuasai oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.
Hal ini merupakan tanda tanya besar, termasuk saat Pemerintah mengobral saham KS dengan harga Rp850 per lembar, apa sebenarnya yang sedang terjadi? Seandainya saja komposisi saham menjadikan KS sebagai mayoritas, kekhawatiran di atas tidak perlu terjadi.
Modal KS dapat bertambah sebesar Rp1,1 triliun jika saham dijual di atas Rp1.200.Tambahan dana sebesar ini cukup untuk menguasai saham mayoritas joint venture dengan Posco.
Dengan menguasai mayoritas saham, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan termasuk untuk pengembangan KS ke depan. Apalagi kita juga kaya akan bahan baku dan sumber energi sehingga tidak perlu mengandalkan pihak asing.
Seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, sudah selayaknya perusahaan strategis seperti KS dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah dan bukan oleh pihak asing.
Hilangnya Aset
Sebagai konsekuensi kerja sama patungan KS-Posco, dana yang diperoleh dari IPO sebagian besar akan tersedot ke dalam proyek ini. Padahal seperti diketahui, manajemen KS sedang mengalami permasalahan teknis yang memerlukan dana besar, baik dalam hal pembenahan maupun maksimalisasi kualitas produksi.
Dengan tersedotnya dana untuk kerja sama tersebut, secara automatis permasalahan pendanaan internal KS pun tak maksimal, yang berisiko pada kebangkrutan di masa mendatang jika problem ini tidak segera diatasi.
Pada saat yang sama, di setiap ekspansi dalam kerja sama patungan itu, KS berkewajiban menyetorkan tambahan modal kepada perusahaan joint venture. Hal itu kelihatannya akan sulit dilakukan tanpa harus menjual lagi aset maupun saham pemerintah di KS.
Di domain ini, keterbatasan dana yang ditanggung KS akan berakibat pada dua hal. Pertama, tidak terpenuhinya setoran modal ke proyek joint venture KS-Posco berkonsekuensi pada penurunan kepemilikan saham KS di proyek ini,yang diperkirakan KS hanya mampu memiliki maksimum 20 persen di masa mendatang karena terdilusi oleh Posco.
Kedua, ketidakmampuan KS merevitalisasi perusahaannya akan tetap memosisikan perusahaan tak kompetitif karena kualitas produksi terbatas dengan biaya produksi tinggi.
Ketidakmampuan KS memenuhi generate cash flow di masa mendatang, selain menyebabkan rendahnya posisi KS dalam memenuhi kebutuhan dana di join venture, juga kian menciutkan saham KS di join venture KS-Posco yang memungkinkan diakuisisinya KS oleh Posco, baik melalui lantai bursa maupun direct acquisition.
Pada akhirnya kontrol dan akses pemerintah terhadap industri strategis akan hilang. Inilah masalah berantai dilema patungan KS-Posco yang dapat berujung pada lepasnya aset-aset negara. Bila hal ini nanti terjadi, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945? (*)
PAJK LAGIIIII
Pajak, dari Rakyat untuk Rakyat
KASUS Gayus Tambunan ternyata tidak berhenti sampai di ruangan persidangan saja, melainkan bergaung ke segala arah, bahkan sampai mempertanyakan integritas polisi terkait dengan kehadiran Gayus di Bali.
Di satu sisi, keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia tampaknya terus berlanjut. Di sisi lain, pertanyaan apakah penerimaan pajak dalam APBN selama ini sudah pada tingkat optimal tampaknya masih sangat relevan.
Kita semua berharap kasus Gayus adalah satu-satunya kasus penyelewengan pajak yang signifikan sehingga optimisme terhadap kemampuan pajak menyokong APBN akan terpelihara. Namun tampaknya optimisme tersebut masih jauh panggang dari api.
Sejak Indonesia menempuh kebijakan ekonomi untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan minyak bumi, penerimaan pajak nonmigas menjadi primadona dari sisi penerimaan APBN.
Semakin besar penerimaan pajak tentunya semakin besar pula kemampuan pemerintah melaksanakan kewajibannya, baik yang bersifat rutin maupun investasi. Apabila pemerintah makin aktif melakukan kewajibannya tersebut, akan muncul dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pajak secara umum terbagi dalam dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang terkait langsung dengan kepemilikan perseorangan atau perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) masuk dalam kategori ini. Pajak tidak langsung adalah pajak yang terkait transaksi keuangan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan sebagian besar pajak daerah tergolong kategori ini. Pertanyaan pertama tentunya, kenapa warga negara Indonesia yang dinilai mampu harus membayar pajak?
Dari sisi hukum jawabannya cukup jelas karena tercantum dalam undang-undang dan produk hukum lain sehingga akan ada sanksi apabila seorang wajib pajak tidak membayar pajak.
Namun penjelasan sisi hukum ini tidaklah cukup untuk mendorong antusiasme orang membayar pajak karena lebih mengedepankan “kepatuhan” dibandingkan “keinginan”. Yang kemudian terjadi, seperti pada banyak kasus saat ini,adalah wajib pajak yang patuh membayar pajak, tetapi dengan jumlah yang lebih kecil dari seharusnya.
Bagi mereka, yang penting kewajiban membayar pajak dipatuhi. Namun, karena tidak didukung “keinginan” tulus, akhirnya mereka tidak jujur dalam proses pelaporan sehingga penerimaan pajak tidak optimal. Dari sisi keuangan negara, pajak sebenarnya mempunyai fungsi luar biasa dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Pajak adalah instrumen redistribusi pendapatan masyarakat di mana pihak yang mampu membayar pajaknya sesuai ketentuan dan kemudian penerimaan negara dari pajak tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat (melalui pemilihan umum) untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, pajak juga menjadi penghubung langsung antara masyarakat umum dengan pemerintah yang dipilih langsung melalui pemilihan umum. Masyarakat meminta pemerintah membuktikan janji-janji indah yang disampaikan dalam kampanye melalui pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan pemerintah dengan APBN yang didominasi penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak adalah “harga” yang harus dibayar masyarakat atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Seperti halnya transaksi ekonomi sederhana, harga terbentuk oleh interaksi permintaan dan penawaran suatu barang atau jasa.
Dalam konteks pelayanan masyarakat sebagai suatu jasa, harga yang ideal adalah harga yang mencerminkan permintaan masyarakat dan penawaran yang diberikan pemerintah.
Masyarakat, sebagai konsumen, akan bersedia atau mempunyai “keinginan” membayar mahal apabila jasa atau pelayanan pemerintah yang diberikan bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sebaliknya, mereka akan mencari harga serendahrendahnya apabila jasa yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar mereka. Pelayanan bermutu atau yang diminati masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk infrastruktur dasar yang memadai sampai penegakan hukum yang berkeadilan, ditunjang aparat yang bersih.
Apabila ada bagian dari pelayanan masyarakat tersebut yang tidak sesuai standar atau mencederai kepercayaan masyarakat, maka “keinginan” masyarakat untuk “membeli pada harga” (membayar pajak) yang sesuai juga menurun.
Kasus Gayus dan penyelewengan oleh aparat pajak lainnya jelas akan menurunkan mutu pelayanan masyarakat dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.
Konsekuensinya, “keinginan” membayar pajak yang benar juga menyusut dan berujung pada total penerimaan pajak yang tidak optimal di samping terus berlangsungnya praktik penyelewengan transaksi pajak itu sendiri.
Pemerintah tentunya harus bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat sehingga tindakan tegas terhadap penyelewengan aparat pajak tidak boleh ditinggalkan sama sekali.
Tapi, selain itu, pemerintah juga harus terus meningkatkan “keinginan” masyarakat membayar pajak dengan efektivitas pengeluaran negara itu sendiri. Selain meminta kedisiplinan aparat pajak, masyarakat juga menuntut bukti nyata penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan. Implementasi berbagai program dan proyek dalam APBN adalah jawaban terhadap tuntutan tersebut.
Apabila ada program dan proyek yang salah sasaran,gagal diimplementasikan, atau tidak sesuai rencana, hal itu akan menyumbang pada makin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Lebih parah lagi tentunya apabila terjadi korupsi. Untuk meningkatkan akuntabilitas perpajakan di Indonesia, mau tidak mau pemberantasan korupsi di segala lini pemerintahan harus menjadi prioritas.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi saat ini dan prospek ke depan, kita harus punya optimisme bahwa suatu saat penerimaan pajak di Indonesia cukup untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan utang.
Namun jalan ke sana cukup berat dan terjal karena harus dimulai dengan pemberantasan korupsi. Secara kuantitatif, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) harus terus meningkat setiap tahun, demikian juga jumlah wajib pajaknya.
Meningkatnya kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak adalah cara untuk mengejar target tersebut di mana setiap individu dan perusahaan membayar pajak secara benar dan tidak ada aparat pajak yang bisa diajak kongkalikong.
Target kuantitatif selanjutnya adalah membuat PPh perorangan lebih besar dari PPh badan seperti halnya negara maju.(*)
KASUS Gayus Tambunan ternyata tidak berhenti sampai di ruangan persidangan saja, melainkan bergaung ke segala arah, bahkan sampai mempertanyakan integritas polisi terkait dengan kehadiran Gayus di Bali.
Di satu sisi, keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia tampaknya terus berlanjut. Di sisi lain, pertanyaan apakah penerimaan pajak dalam APBN selama ini sudah pada tingkat optimal tampaknya masih sangat relevan.
Kita semua berharap kasus Gayus adalah satu-satunya kasus penyelewengan pajak yang signifikan sehingga optimisme terhadap kemampuan pajak menyokong APBN akan terpelihara. Namun tampaknya optimisme tersebut masih jauh panggang dari api.
Sejak Indonesia menempuh kebijakan ekonomi untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan minyak bumi, penerimaan pajak nonmigas menjadi primadona dari sisi penerimaan APBN.
Semakin besar penerimaan pajak tentunya semakin besar pula kemampuan pemerintah melaksanakan kewajibannya, baik yang bersifat rutin maupun investasi. Apabila pemerintah makin aktif melakukan kewajibannya tersebut, akan muncul dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Pajak secara umum terbagi dalam dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang terkait langsung dengan kepemilikan perseorangan atau perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) masuk dalam kategori ini. Pajak tidak langsung adalah pajak yang terkait transaksi keuangan.
Pajak pertambahan nilai (PPN) dan sebagian besar pajak daerah tergolong kategori ini. Pertanyaan pertama tentunya, kenapa warga negara Indonesia yang dinilai mampu harus membayar pajak?
Dari sisi hukum jawabannya cukup jelas karena tercantum dalam undang-undang dan produk hukum lain sehingga akan ada sanksi apabila seorang wajib pajak tidak membayar pajak.
Namun penjelasan sisi hukum ini tidaklah cukup untuk mendorong antusiasme orang membayar pajak karena lebih mengedepankan “kepatuhan” dibandingkan “keinginan”. Yang kemudian terjadi, seperti pada banyak kasus saat ini,adalah wajib pajak yang patuh membayar pajak, tetapi dengan jumlah yang lebih kecil dari seharusnya.
Bagi mereka, yang penting kewajiban membayar pajak dipatuhi. Namun, karena tidak didukung “keinginan” tulus, akhirnya mereka tidak jujur dalam proses pelaporan sehingga penerimaan pajak tidak optimal. Dari sisi keuangan negara, pajak sebenarnya mempunyai fungsi luar biasa dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Pajak adalah instrumen redistribusi pendapatan masyarakat di mana pihak yang mampu membayar pajaknya sesuai ketentuan dan kemudian penerimaan negara dari pajak tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat (melalui pemilihan umum) untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, pajak juga menjadi penghubung langsung antara masyarakat umum dengan pemerintah yang dipilih langsung melalui pemilihan umum. Masyarakat meminta pemerintah membuktikan janji-janji indah yang disampaikan dalam kampanye melalui pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Hal tersebut hanya bisa dilakukan pemerintah dengan APBN yang didominasi penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak adalah “harga” yang harus dibayar masyarakat atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Seperti halnya transaksi ekonomi sederhana, harga terbentuk oleh interaksi permintaan dan penawaran suatu barang atau jasa.
Dalam konteks pelayanan masyarakat sebagai suatu jasa, harga yang ideal adalah harga yang mencerminkan permintaan masyarakat dan penawaran yang diberikan pemerintah.
Masyarakat, sebagai konsumen, akan bersedia atau mempunyai “keinginan” membayar mahal apabila jasa atau pelayanan pemerintah yang diberikan bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan mereka.
Sebaliknya, mereka akan mencari harga serendahrendahnya apabila jasa yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar mereka. Pelayanan bermutu atau yang diminati masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk infrastruktur dasar yang memadai sampai penegakan hukum yang berkeadilan, ditunjang aparat yang bersih.
Apabila ada bagian dari pelayanan masyarakat tersebut yang tidak sesuai standar atau mencederai kepercayaan masyarakat, maka “keinginan” masyarakat untuk “membeli pada harga” (membayar pajak) yang sesuai juga menurun.
Kasus Gayus dan penyelewengan oleh aparat pajak lainnya jelas akan menurunkan mutu pelayanan masyarakat dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.
Konsekuensinya, “keinginan” membayar pajak yang benar juga menyusut dan berujung pada total penerimaan pajak yang tidak optimal di samping terus berlangsungnya praktik penyelewengan transaksi pajak itu sendiri.
Pemerintah tentunya harus bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat sehingga tindakan tegas terhadap penyelewengan aparat pajak tidak boleh ditinggalkan sama sekali.
Tapi, selain itu, pemerintah juga harus terus meningkatkan “keinginan” masyarakat membayar pajak dengan efektivitas pengeluaran negara itu sendiri. Selain meminta kedisiplinan aparat pajak, masyarakat juga menuntut bukti nyata penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan. Implementasi berbagai program dan proyek dalam APBN adalah jawaban terhadap tuntutan tersebut.
Apabila ada program dan proyek yang salah sasaran,gagal diimplementasikan, atau tidak sesuai rencana, hal itu akan menyumbang pada makin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Lebih parah lagi tentunya apabila terjadi korupsi. Untuk meningkatkan akuntabilitas perpajakan di Indonesia, mau tidak mau pemberantasan korupsi di segala lini pemerintahan harus menjadi prioritas.
Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi saat ini dan prospek ke depan, kita harus punya optimisme bahwa suatu saat penerimaan pajak di Indonesia cukup untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan utang.
Namun jalan ke sana cukup berat dan terjal karena harus dimulai dengan pemberantasan korupsi. Secara kuantitatif, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) harus terus meningkat setiap tahun, demikian juga jumlah wajib pajaknya.
Meningkatnya kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak adalah cara untuk mengejar target tersebut di mana setiap individu dan perusahaan membayar pajak secara benar dan tidak ada aparat pajak yang bisa diajak kongkalikong.
Target kuantitatif selanjutnya adalah membuat PPh perorangan lebih besar dari PPh badan seperti halnya negara maju.(*)
KASUS NEGERI INI
Berapa Banyak Orang Miskin di Indonesia?
Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 35 juta orang. Namun, Bank Dunia menyebutkan ada 100 juta jiwa, jauh lebih besar dari yang disebutkan BPS.
Berita di berbagai media massa pada 13 November 2010 menyebutkan ada dugaan manipulasi data oleh BPS meski lembaga itu juga membantah kritikan tersebut. Menurut BPS, perbedaan antara Bank Dunia dan BPS pada kriteria untuk menentukan garis kemiskinan.
Semakin tinggi garis kemiskinan yang kita pakai, semakin besar jumlah orang miskin yang kita peroleh. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan yang lebih tinggi daripada yang digunakan BPS. Mana yang benar? Siapa yang disebut miskin? Apa ciri-ciri orang miskin? Para pengemis di jalanan di Jakarta?
Mereka yang kurus? Mereka yang berada dalam lingkungan hidup yang buruk? Mereka yang tidak pernah makan daging? Mereka yang sakit-sakitan? Mereka yang tidak berpendidikan? Konsep kemiskinan memang sangat luas.
Banyak pertanyaan yang dapat diajukan untuk menentukan siapa yang disebut miskin. Seorang kawan bahkan pernah memberi tahu bahwa kemiskinan harus diukur secara holistik, yang mencakup kemiskinan spiritual.
Saya mengerti maksudnya, namun saya terbentur bagaimana mengukur kemiskinan yang holistik tersebut. Sampai saat ini kita memang belum mempunyai suatu statistik yang dapat mengukur kemiskinan secara holistik.
Persoalan menentukan siapa orang miskin juga terkait penentuan apa yang menjadi tujuan pembangunan. Kalau tujuan pembangunan sekadar percepatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, kemiskinan cukup dihitung dengan pengeluaran untuk konsumsi individu.
Hal itulah yang telah dilakukan BPS dan Bank Dunia. Mereka hanya memfokuskan pada pengeluaran konsumsi individu. Statistik mereka tidak mencakup status kesehatan, ketersediaan air bersih, ketersediaan udara bersih, rasa aman,dan banyak lagi. Banyak negara dan lembaga internasional memakai cara pengukuran seperti ini karena memang relatif mudah.
Meski begitu, persoalan berikutnya adalah bagaimana menentukan garis kemiskinan. Berapa pengeluaran maksimal untuk konsumsi seorang individu agar dapat disebut sebagai orang miskin?
Persoalan menjadi tambah sulit karena kebutuhan minimal tiap orang dapat berbeda, bergantung pola konsumsinya. Contoh mencolok adalah ada orang yang harus makan daging untuk kebutuhan protein, dan ada pula yang hanya menggantungkan pada konsumsi buah, sayuran, biji-bijian, dan beras.
Bukan hanya perbedaan antarindividu, melainkan juga ada perbedaan antardaerah.Tingkat harga di tiap daerah berbeda-beda. Suatu daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan mempunyai garis kemiskinan yang lebih tinggi.
Kalau tidak ada penyesuaian garis kemiskinan, inflasi yang cepat akan menyebabkan jumlah orang miskin menurun cepat.Namun,penurunan semacam ini amat menyesatkan karena semata disebabkan kesalahan dalam penentuan garis kemiskinan.
Sebab itu, garis kemiskinan harus selalu direvisi mengikuti tingkat inflasi yang telah terjadi. Walau persoalannya kompleks, kita tetap harus mempunyai statistik untuk mengukur kemiskinan. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menentukan garis kemiskinan dengan memperhatikan pola konsumsi masing-masing.
Indonesia (dalam hal ini BPS) menghitung pengeluaran minimal untuk mengonsumsi 2.100 kalori per orang per hari. BPS juga menghitung pengeluaran minimal untuk perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan banyak lagi.
Tiap tahun angka ini selalu direvisi, disesuaikan dengan kenaikan harga. Pendekatan ini telah dilakukan BPS sejak 1970-an. Dengan pendekatan ini, BPS menghasilkan angka 35 juta orang miskin untuk 2010. Namun, lembaga internasional seperti Bank Dunia harus mendapatkan kriteria yang dapat digunakan untuk memperbandingkan tingkat kemiskinan di semua negara di dunia.
Kalau tiap negara menggunakan kriteria masingmasing, Bank Dunia tidak dapat melakukan perbandingan antarnegara. Pada 1990, Bank Dunia pernah membuat kriteria bahwa semua individu dengan pengeluaran di bawah USD1 dikatakan miskin. Angka USD1 disebut garis kemiskinan internasional.
Angka ini diperoleh dengan mempelajari garis kemiskinan di banyak negara dan Bank Dunia berpendapat bahwa USD1 telah dapat mewakili garis kemiskinan yang digunakan di banyak negara. Dengan kenaikan harga, Bank Dunia juga menaikkan garis kemiskinan internasional tersebut.
Sekarang mereka menggunakan ukuran USD2 untuk garis kemiskinan internasional. Angka ini lebih tinggi dari garis kemiskinan di Indonesia, yang sekira USD1,5 per orang per hari. Dengan kriteria tersebut, Bank Dunia mencatat terdapat 100 juta orang miskin di Indonesia.
Adanya garis kemiskinan internasional seperti yang ditentukan Bank Dunia memang memudahkan perbandingan kondisi kemiskinan antarnegara. Namun, kriteria tersebut kurang memperhatikan pola konsumsi di tiap negara. Jadi, dengan kriteria sempit yang memfokuskan pada konsumsi, garis kemiskinan mana yang benar? Masih sulit menjawab.
Baik statistik BPS maupun statistik Bank Dunia mempunyai banyak kelemahan. Yang penting, kalau kita hendak melihat kecenderungan, kita harus melihat dengan satu definisi. Kita tidak dapat menggunakan definisi BPS untuk satu periode dan definisi Bank Dunia pada periode lainnya, atau pun definisi lain di saat lain lagi.
Kalau kita memakai definisi Bank Dunia, kita harus konsisten menggunakan definisi Bank Dunia. Kalau kita menggunakan definisi BPS, kita harus konsisten untuk menggunakan definisi BPS.
Yang menggembirakan, statistik mana pun yang kita gunakan, persentase penduduk miskin di Indonesia telah terus menurun. Selanjutnya, sebagai upaya untuk memahami kondisi kemiskinan secara lebih holistik, berbagai statistik lain harus kita tampilkan bersama statistik kemiskinan yang berfokus pada konsumsi individu.
Statistik status kesehatan, status gizi, tingkat pendidikan, air bersih, udara bersih, atau rasa aman juga perlu ditampilkan bersama-sama dengan statistik kemiskinan.
Akhirnya, Pemerintah Indonesia perlu memberi perhatian pada masalah kemiskinan, setidaknya sama besar dengan perhatian pemerintah pada pertumbuhan ekonomi dan variabel ekonomi makro lainnya. Statistik kemiskinan dan berbagai statistik yang disebut di atas perlu dihasilkan dan dilaporkan setiap tiga bulan sekali, bersamaan dengan laporan statistik ekonomi makro.(*)
Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 35 juta orang. Namun, Bank Dunia menyebutkan ada 100 juta jiwa, jauh lebih besar dari yang disebutkan BPS.
Berita di berbagai media massa pada 13 November 2010 menyebutkan ada dugaan manipulasi data oleh BPS meski lembaga itu juga membantah kritikan tersebut. Menurut BPS, perbedaan antara Bank Dunia dan BPS pada kriteria untuk menentukan garis kemiskinan.
Semakin tinggi garis kemiskinan yang kita pakai, semakin besar jumlah orang miskin yang kita peroleh. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan yang lebih tinggi daripada yang digunakan BPS. Mana yang benar? Siapa yang disebut miskin? Apa ciri-ciri orang miskin? Para pengemis di jalanan di Jakarta?
Mereka yang kurus? Mereka yang berada dalam lingkungan hidup yang buruk? Mereka yang tidak pernah makan daging? Mereka yang sakit-sakitan? Mereka yang tidak berpendidikan? Konsep kemiskinan memang sangat luas.
Banyak pertanyaan yang dapat diajukan untuk menentukan siapa yang disebut miskin. Seorang kawan bahkan pernah memberi tahu bahwa kemiskinan harus diukur secara holistik, yang mencakup kemiskinan spiritual.
Saya mengerti maksudnya, namun saya terbentur bagaimana mengukur kemiskinan yang holistik tersebut. Sampai saat ini kita memang belum mempunyai suatu statistik yang dapat mengukur kemiskinan secara holistik.
Persoalan menentukan siapa orang miskin juga terkait penentuan apa yang menjadi tujuan pembangunan. Kalau tujuan pembangunan sekadar percepatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, kemiskinan cukup dihitung dengan pengeluaran untuk konsumsi individu.
Hal itulah yang telah dilakukan BPS dan Bank Dunia. Mereka hanya memfokuskan pada pengeluaran konsumsi individu. Statistik mereka tidak mencakup status kesehatan, ketersediaan air bersih, ketersediaan udara bersih, rasa aman,dan banyak lagi. Banyak negara dan lembaga internasional memakai cara pengukuran seperti ini karena memang relatif mudah.
Meski begitu, persoalan berikutnya adalah bagaimana menentukan garis kemiskinan. Berapa pengeluaran maksimal untuk konsumsi seorang individu agar dapat disebut sebagai orang miskin?
Persoalan menjadi tambah sulit karena kebutuhan minimal tiap orang dapat berbeda, bergantung pola konsumsinya. Contoh mencolok adalah ada orang yang harus makan daging untuk kebutuhan protein, dan ada pula yang hanya menggantungkan pada konsumsi buah, sayuran, biji-bijian, dan beras.
Bukan hanya perbedaan antarindividu, melainkan juga ada perbedaan antardaerah.Tingkat harga di tiap daerah berbeda-beda. Suatu daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan mempunyai garis kemiskinan yang lebih tinggi.
Kalau tidak ada penyesuaian garis kemiskinan, inflasi yang cepat akan menyebabkan jumlah orang miskin menurun cepat.Namun,penurunan semacam ini amat menyesatkan karena semata disebabkan kesalahan dalam penentuan garis kemiskinan.
Sebab itu, garis kemiskinan harus selalu direvisi mengikuti tingkat inflasi yang telah terjadi. Walau persoalannya kompleks, kita tetap harus mempunyai statistik untuk mengukur kemiskinan. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menentukan garis kemiskinan dengan memperhatikan pola konsumsi masing-masing.
Indonesia (dalam hal ini BPS) menghitung pengeluaran minimal untuk mengonsumsi 2.100 kalori per orang per hari. BPS juga menghitung pengeluaran minimal untuk perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan banyak lagi.
Tiap tahun angka ini selalu direvisi, disesuaikan dengan kenaikan harga. Pendekatan ini telah dilakukan BPS sejak 1970-an. Dengan pendekatan ini, BPS menghasilkan angka 35 juta orang miskin untuk 2010. Namun, lembaga internasional seperti Bank Dunia harus mendapatkan kriteria yang dapat digunakan untuk memperbandingkan tingkat kemiskinan di semua negara di dunia.
Kalau tiap negara menggunakan kriteria masingmasing, Bank Dunia tidak dapat melakukan perbandingan antarnegara. Pada 1990, Bank Dunia pernah membuat kriteria bahwa semua individu dengan pengeluaran di bawah USD1 dikatakan miskin. Angka USD1 disebut garis kemiskinan internasional.
Angka ini diperoleh dengan mempelajari garis kemiskinan di banyak negara dan Bank Dunia berpendapat bahwa USD1 telah dapat mewakili garis kemiskinan yang digunakan di banyak negara. Dengan kenaikan harga, Bank Dunia juga menaikkan garis kemiskinan internasional tersebut.
Sekarang mereka menggunakan ukuran USD2 untuk garis kemiskinan internasional. Angka ini lebih tinggi dari garis kemiskinan di Indonesia, yang sekira USD1,5 per orang per hari. Dengan kriteria tersebut, Bank Dunia mencatat terdapat 100 juta orang miskin di Indonesia.
Adanya garis kemiskinan internasional seperti yang ditentukan Bank Dunia memang memudahkan perbandingan kondisi kemiskinan antarnegara. Namun, kriteria tersebut kurang memperhatikan pola konsumsi di tiap negara. Jadi, dengan kriteria sempit yang memfokuskan pada konsumsi, garis kemiskinan mana yang benar? Masih sulit menjawab.
Baik statistik BPS maupun statistik Bank Dunia mempunyai banyak kelemahan. Yang penting, kalau kita hendak melihat kecenderungan, kita harus melihat dengan satu definisi. Kita tidak dapat menggunakan definisi BPS untuk satu periode dan definisi Bank Dunia pada periode lainnya, atau pun definisi lain di saat lain lagi.
Kalau kita memakai definisi Bank Dunia, kita harus konsisten menggunakan definisi Bank Dunia. Kalau kita menggunakan definisi BPS, kita harus konsisten untuk menggunakan definisi BPS.
Yang menggembirakan, statistik mana pun yang kita gunakan, persentase penduduk miskin di Indonesia telah terus menurun. Selanjutnya, sebagai upaya untuk memahami kondisi kemiskinan secara lebih holistik, berbagai statistik lain harus kita tampilkan bersama statistik kemiskinan yang berfokus pada konsumsi individu.
Statistik status kesehatan, status gizi, tingkat pendidikan, air bersih, udara bersih, atau rasa aman juga perlu ditampilkan bersama-sama dengan statistik kemiskinan.
Akhirnya, Pemerintah Indonesia perlu memberi perhatian pada masalah kemiskinan, setidaknya sama besar dengan perhatian pemerintah pada pertumbuhan ekonomi dan variabel ekonomi makro lainnya. Statistik kemiskinan dan berbagai statistik yang disebut di atas perlu dihasilkan dan dilaporkan setiap tiga bulan sekali, bersamaan dengan laporan statistik ekonomi makro.(*)
harga emas melemahhhhhhhhhhhhh
Harga Emas Tertekan Konflik Korea!
SINGAPURA - Kendati tipis, harga emas mengalami pelemahan pada hari ini. Pemicunya adalah konflik di Semenanjung Korea serta kekawatiran krisis keuangan di Irlandia.
Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (24/11/2010), harga emas di pasar spot mengalami pelmahan tipis 0,2 persen menjadi USD1.372,95 per ounce setelah sebelumnya sempat menyentuh level tertingginya di USD1.382. Sementara di pasar berjangka Amerika Serikat (AS), emas melemah USD5,1 menjadi USD1.372,5 per ounce.
Situasi politik yang tidak stabil di Irlandia, bersama-sama dengan konflik di semenanjung Korea berhasil menekan harga sejumlah komoditi, serta euro karena para investor berbalik dari berisiko aset.
Uni Eropa mendesak Irlandia pada hari Selasa untuk menerapkan penghematan anggaran seperti yang dijanjikan negara tersebut kepada Uni Eropa dan IMF. Ini sebagai langkah politik untuk menyelematan perekonomian negara tersebut. Hasilnya, euro merana di posisi terendahnya dalam dua bulan ini. Ancaman pelemahan juga tampaknya masih akan berlanjut.
Sementara Korea Selatan memperingkatkan Korea Utara akan melakukan pembalasan besar-besaran jika mengambil langkah lebih agresif setelah Pyongyang digempur habis-habisan oleh Korea Utara. Serangan ini merupakan serangan terhebat sejak Perang Korea berakhir pada tahun 1953.
Pasar saham AS mengalami pelemahan akibat investor melakukan aksi jual akibat ketegangan di semenanjung Korea dan sebagai dan kekhawatiran utang di Zona Euro.
SINGAPURA - Kendati tipis, harga emas mengalami pelemahan pada hari ini. Pemicunya adalah konflik di Semenanjung Korea serta kekawatiran krisis keuangan di Irlandia.
Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (24/11/2010), harga emas di pasar spot mengalami pelmahan tipis 0,2 persen menjadi USD1.372,95 per ounce setelah sebelumnya sempat menyentuh level tertingginya di USD1.382. Sementara di pasar berjangka Amerika Serikat (AS), emas melemah USD5,1 menjadi USD1.372,5 per ounce.
Situasi politik yang tidak stabil di Irlandia, bersama-sama dengan konflik di semenanjung Korea berhasil menekan harga sejumlah komoditi, serta euro karena para investor berbalik dari berisiko aset.
Uni Eropa mendesak Irlandia pada hari Selasa untuk menerapkan penghematan anggaran seperti yang dijanjikan negara tersebut kepada Uni Eropa dan IMF. Ini sebagai langkah politik untuk menyelematan perekonomian negara tersebut. Hasilnya, euro merana di posisi terendahnya dalam dua bulan ini. Ancaman pelemahan juga tampaknya masih akan berlanjut.
Sementara Korea Selatan memperingkatkan Korea Utara akan melakukan pembalasan besar-besaran jika mengambil langkah lebih agresif setelah Pyongyang digempur habis-habisan oleh Korea Utara. Serangan ini merupakan serangan terhebat sejak Perang Korea berakhir pada tahun 1953.
Pasar saham AS mengalami pelemahan akibat investor melakukan aksi jual akibat ketegangan di semenanjung Korea dan sebagai dan kekhawatiran utang di Zona Euro.
Jumat, 19 November 2010
THE BIG FOUR AUDITORS (ELSHA)
THE BIG FOUR AUDITORS
Deloitte Touche Tohmatsu
Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu. Nama Deloitte adalah nama tertua yang terus-menerus digunakan dalam profesi akuntansi. Deloitte Touche Tohmatsu berbentuk hukum Swiss Verein, suatu organisasi keanggotaan berdasarkan Undang-undang Sipil Swiss (Swiss Civil Code) dimana setiap anggotanya merupakan badan hukum tersendiri dan independen. Kantor pusat globalnya berkedudukan di Manhattan, New York.
Merupakan anggota dari the Big Four auditors terbesar kedua di dunia setelah PricewaterhouseCoopers dalam bidang jasa profesional. The Big Four auditors adalah kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia. Deloitte merupakan kelompok yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan, buktinya dalam tahun 2004 , mereka berpenghasilan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat. Selain sebagai jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortunr 500.
Menurut website-nya, sampai tahun 2004, Deloitte mempekerjakan 115.000 profesional pada hampir 150 negara, menawarkan jasa audit, perpajakan, konsultansi dan penasehat keuangan kepada lebih dari separuh jumlah perusahaan terbesar di dunia.
Deloitte di Indonesia di wakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan, juga didukung oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.
Ernst & Young (EY atau E&Y)
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta.
#SEJARAH Ernst & Young
Perusahaan (persekutuan/perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein. Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya, persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney.
Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young.
Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia. Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY").
Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat
Setiap negara anggota EY dikelola sebagai bagian dari salah satu dari lima wilayah:
Eropa, Timur Tengah, India & Afrika (EMEIA)
Amerika
Timur Jauh
Oseania
Jepang
Setiap wilayah memiliki sebuah tim manajemen tunggal, dipimpin oleh seorang Area Managing Partner yang duduk dalam Dewan Eksekutif Global (Global Executive Board). Seluruh wilayah mengintegrasikan model bisnis mereka.
EY memiliki empat lini jasa utama:
Assurance, yaitu audit keuangan (assurance pokok) yang menyumbangkan 54% dari total pendapatan pada 2007.
Tax, meliputi Business Tax Compliance, Human Capital, Indirect Tax, International Tax Services, Tax Accounting & Risk Advisory Services, dan Transaction Tax, dengan kontribusi pendapatan pada 2007 sebesar 22%.
Transactions meliputi due diligence komersial, keuangan, real estat, dan pajak, merger & akuisisi, penilaian & pemodelan bisnis, restrukturisasi korporasi, dan jasa integrasi. Dikenal sebagai Transaction Advisory Services (TAS).
Advisory, meliputi Technology and Security Risk Services (TSRS), Fraud Investigation and Dispute Services (FIDS), dan Business Risk Services (BRS). Sebelumnya lini jasa ini disatukan dengan Assurance dalam Assurance and Advisory Business Services (AABS). Lini jasa ini menyumbangkan 12% pendapatan pada 2007.
Bisnis jasa konsultasi EY berkembang sangat pesat selama tahun 1980-an dan 1990-an. Oleh karenanya U.S. Securities and Exchange Commission (Bapepam Amerika Serikat) dan anggota komunitas investasi sangat mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara jasa konsultasi dan audit. Namun demikian, EY adalah yang pertama dari the Big Four auditors yang kemudian secara resmi melakukan pemisahan secara penuh atas kegiatan bisnis sistem integrasi dan praktek auditnya.
# Klien audit global besar
Ernst & Young adalah auditor dari banyak perusahaan utama di Fortune 1000 seperti AOL Time Warner, Wal-Mart, Amazon.com, 3M, Oracle, McDonald’s, Google, Intel, Hewlett-Packard, Coca-Cola, dan Verizon.
KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 milyar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 milyar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.
KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
#KPMG Indonesia
Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Deloitte ;
http://id.wikipedia.org/wiki/Ernst_%26_Young ;
http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG
Deloitte Touche Tohmatsu
Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu. Nama Deloitte adalah nama tertua yang terus-menerus digunakan dalam profesi akuntansi. Deloitte Touche Tohmatsu berbentuk hukum Swiss Verein, suatu organisasi keanggotaan berdasarkan Undang-undang Sipil Swiss (Swiss Civil Code) dimana setiap anggotanya merupakan badan hukum tersendiri dan independen. Kantor pusat globalnya berkedudukan di Manhattan, New York.
Merupakan anggota dari the Big Four auditors terbesar kedua di dunia setelah PricewaterhouseCoopers dalam bidang jasa profesional. The Big Four auditors adalah kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia. Deloitte merupakan kelompok yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan, buktinya dalam tahun 2004 , mereka berpenghasilan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat. Selain sebagai jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortunr 500.
Menurut website-nya, sampai tahun 2004, Deloitte mempekerjakan 115.000 profesional pada hampir 150 negara, menawarkan jasa audit, perpajakan, konsultansi dan penasehat keuangan kepada lebih dari separuh jumlah perusahaan terbesar di dunia.
Deloitte di Indonesia di wakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan, juga didukung oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.
Ernst & Young (EY atau E&Y)
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta.
#SEJARAH Ernst & Young
Perusahaan (persekutuan/perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein. Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya, persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney.
Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young.
Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia. Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY").
Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat
Setiap negara anggota EY dikelola sebagai bagian dari salah satu dari lima wilayah:
Eropa, Timur Tengah, India & Afrika (EMEIA)
Amerika
Timur Jauh
Oseania
Jepang
Setiap wilayah memiliki sebuah tim manajemen tunggal, dipimpin oleh seorang Area Managing Partner yang duduk dalam Dewan Eksekutif Global (Global Executive Board). Seluruh wilayah mengintegrasikan model bisnis mereka.
EY memiliki empat lini jasa utama:
Assurance, yaitu audit keuangan (assurance pokok) yang menyumbangkan 54% dari total pendapatan pada 2007.
Tax, meliputi Business Tax Compliance, Human Capital, Indirect Tax, International Tax Services, Tax Accounting & Risk Advisory Services, dan Transaction Tax, dengan kontribusi pendapatan pada 2007 sebesar 22%.
Transactions meliputi due diligence komersial, keuangan, real estat, dan pajak, merger & akuisisi, penilaian & pemodelan bisnis, restrukturisasi korporasi, dan jasa integrasi. Dikenal sebagai Transaction Advisory Services (TAS).
Advisory, meliputi Technology and Security Risk Services (TSRS), Fraud Investigation and Dispute Services (FIDS), dan Business Risk Services (BRS). Sebelumnya lini jasa ini disatukan dengan Assurance dalam Assurance and Advisory Business Services (AABS). Lini jasa ini menyumbangkan 12% pendapatan pada 2007.
Bisnis jasa konsultasi EY berkembang sangat pesat selama tahun 1980-an dan 1990-an. Oleh karenanya U.S. Securities and Exchange Commission (Bapepam Amerika Serikat) dan anggota komunitas investasi sangat mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara jasa konsultasi dan audit. Namun demikian, EY adalah yang pertama dari the Big Four auditors yang kemudian secara resmi melakukan pemisahan secara penuh atas kegiatan bisnis sistem integrasi dan praktek auditnya.
# Klien audit global besar
Ernst & Young adalah auditor dari banyak perusahaan utama di Fortune 1000 seperti AOL Time Warner, Wal-Mart, Amazon.com, 3M, Oracle, McDonald’s, Google, Intel, Hewlett-Packard, Coca-Cola, dan Verizon.
KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 milyar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 milyar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.
KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.
#KPMG Indonesia
Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Deloitte ;
http://id.wikipedia.org/wiki/Ernst_%26_Young ;
http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG
CSRKRAKATAU STEEL
Corporate Social Responsibility
KRAKATAU STEEL PEDULI MELALUI PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar menunjukkan kepekaan perusahaan atau tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Karena itu, seiring dengan kehadiran industri baja PT Krakatau Steel di Cilegon Banten telah dilakukan beberapa upaya secara kontinyu melalui program Krakatau Steel Peduli.
Aktivitas CSR PT Krakatau Steel melibatkan beberapa unit kerja di antaranya: Divisi PKBL, Baitul Maal Krakatau Steel Group (BMKSG) yang menghimpun zakat infak dan shadaqah untuk beasiswa 1200 dhuafa, Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS), Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS), dan Badan Pembina Olah Raga dan Seni Krakatau Steel (BPOS KS).
CSR di PTKS dilaksanakan sebagai amanah terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pasal 74. Sedangkan pelaksanaan PKBL dilandasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 88) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Perhatian PT Krakatau Steel terhadap usaha kecil dimulai sejak tahun 1992, sejak berdirinya unit kerja bernama Divisi Pembinaan Industri Kecil (PIK) di lingkungan Krakatau Steel. Sementara hal lain terkait CSR atau Community Development (CD) telah dimulai sejak keberadaan PT Krakatau Steel di wilayah Cilegon Banten.
Sejak 1992 hingga tahun 2010, Program Kemitraan sudah membina 8.468 usaha mitra binaan yang memanfaatkan pinjaman dana bergulir, meliputi 5.995 sektor industri, 1.819 sektor perdagangan, 94 sektor pertanian, 166 sektor peternakan, 196 sektor perikanan dan 198 sektor jasa. Total penyaluran mencapai Rp 93.759.193.284,-.
Sementara program kemitraan berbentuk hibah seperti diklat, studi banding, promosi dan pameran sejak 1992 hingga tahun 2010 telah diberikan kepada 4.467 usaha kecil mitra binaan dengan total penyaluran Rp 11.143.855.321,-. Sehingga PT Krakatau Steel (Persero) telah membina usaha kecil sebanyak 12.167935 mitra binaan dengan total penyaluran dana Rp 108.230.913.944,-
KRAKATAU STEEL PEDULI MELALUI PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)
Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar menunjukkan kepekaan perusahaan atau tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Karena itu, seiring dengan kehadiran industri baja PT Krakatau Steel di Cilegon Banten telah dilakukan beberapa upaya secara kontinyu melalui program Krakatau Steel Peduli.
Aktivitas CSR PT Krakatau Steel melibatkan beberapa unit kerja di antaranya: Divisi PKBL, Baitul Maal Krakatau Steel Group (BMKSG) yang menghimpun zakat infak dan shadaqah untuk beasiswa 1200 dhuafa, Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS), Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS), dan Badan Pembina Olah Raga dan Seni Krakatau Steel (BPOS KS).
CSR di PTKS dilaksanakan sebagai amanah terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pasal 74. Sedangkan pelaksanaan PKBL dilandasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 88) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Perhatian PT Krakatau Steel terhadap usaha kecil dimulai sejak tahun 1992, sejak berdirinya unit kerja bernama Divisi Pembinaan Industri Kecil (PIK) di lingkungan Krakatau Steel. Sementara hal lain terkait CSR atau Community Development (CD) telah dimulai sejak keberadaan PT Krakatau Steel di wilayah Cilegon Banten.
Sejak 1992 hingga tahun 2010, Program Kemitraan sudah membina 8.468 usaha mitra binaan yang memanfaatkan pinjaman dana bergulir, meliputi 5.995 sektor industri, 1.819 sektor perdagangan, 94 sektor pertanian, 166 sektor peternakan, 196 sektor perikanan dan 198 sektor jasa. Total penyaluran mencapai Rp 93.759.193.284,-.
Sementara program kemitraan berbentuk hibah seperti diklat, studi banding, promosi dan pameran sejak 1992 hingga tahun 2010 telah diberikan kepada 4.467 usaha kecil mitra binaan dengan total penyaluran Rp 11.143.855.321,-. Sehingga PT Krakatau Steel (Persero) telah membina usaha kecil sebanyak 12.167935 mitra binaan dengan total penyaluran dana Rp 108.230.913.944,-
SPAP
Standar Profesional Akuntan Publik
Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Standar Umum
” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
Standar Pekerjaan Lapangan
” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
Standar Pelaporan
” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”.
Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001/Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik : Salemba Empat , 2001.
Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.
Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.
Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Standar Umum
1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.
Standar Pekerjaan Lapangan
1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.
Standar Pelaporan
1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.
Standar Umum
” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.
” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.
” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.
Standar Pekerjaan Lapangan
” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.
” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.
Standar Pelaporan
” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.
” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.
” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”.
Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001/Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik : Salemba Empat , 2001.
Langganan:
Postingan (Atom)