Minggu, 07 Maret 2010

ELSHA INDAH CECILIA, 20207399, 3EB03 (BADAN PEMERIKSA KEUANGAN/BPK)

MENGENAL JENIS PEMERIKSAAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI
Minggu-minggu terakhir bulan juni 2008 , kita disentakkan dengan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan opini: “Tidak menyatakan pendapat (disclaimer)”.
Apa saja sih jenis-jenis pemeriksaan yang dilakukaan BPK RI. Terdapat tiga jenis pemeriksaan BPK-RI sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pasal 4, yaitu pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu

1. Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah (Pusat, daerah, BUMN maupun BUMD), dengan tujuan pemeriksaan memberikan pernyataan pendapat/opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat/daerah
Kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan atas empat kriteria:
• Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah
• Kecukupan pengungkapan
• Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
• Efektifitas sistem pengendalian intern

Pernyataan pendapat/opini sebagai hasil pemerikasaan dimaksud terdiri dari pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”, pendapat ”Wajar Dengan Pengecualian”, pendapat ”Tidak Memberikan Pendapat” dan pendapat ”Tidak Wajar”



a. Pendapat ”Wajar Tanpa Pengecualian”
Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, disingkat dengan WTP, dalam bahasa inggrisnya ”unqualified opinion”, adalah pendapat pemeriksaan rangking tertinggi dimana dalam pemdapatnya pemeriksa berpendapat laporan keuangan yang diperiksa itu telah menyajikan secara wajar apa yang telah dilaporkan dalam laporan keuangannya
Ini berarti bahwa laporan keuangan yang diaudit telah menyajikan seluruh komponen/transaksi pemerintah daerah yang material secara wajar, dengan kriteria:

* Laporan keuangan sudah lengkap ( terdiri dari: Laporan Perhitungan Anggaran, Laporan Aliran Kas, Neraca dan Nota Perhitungan APBD)
*Bukti-bukti/dokumen pendukung cukup lengkap
* Laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah
Pemakaian Standar yang konsisten
*Tidak ada kondisi yang memerlukan paragraf penjelasan

b. Pendapat ”Wajar Dengan Pengecualian”

Pendapat Wajar Dengan Pengecualian, disingkat dengan WDP, dalam bahasa inggrisnya ”qualified opinion” adalah pendapat pemeriksaan rangking berikut (rangking kedua), dimana pemeriksa dalam memeriksa laporan keuangan berpendapat bahwa laporan keuangan yang diperiksa telah menunjukan laporan yang wajar dengan beberapa pengecualian. Dengan istilah lain, ”Wajar Dengan Pengecualian berarti, bahwa laporan keuangan yang di audit telah menyajikan komponen/transaksi pemerintah daerah yang material secara wajar, kecuali untuk komponen-komponen tertentu.

Kriteria dari pendapat ”Wajar Dengan Pengecualian” adalah:
• Laporan keuangan sebagian kecil ( tidak material) disusun tidak memenuhi standar akuntansi keuangan
• Ruang lingkup pemeriksaan dibatasi


c. Tidak Memberikan Pendapat

Pendapat ketiga, dan ini termasuk pendapat yang jelek, yang saat ini menimpa pemerintah provinsi DKI Jakarta, yaitu ”Tidak Memberikan Pendapat”. Dalam bahasa inggrisnya, ”disclaimer opinion”. Pemeriksa memberikan pendapat ini, karena ketidak lengkapan dan ketidak jelasan dokumen yang mendukung disiapkannya laporan keuangan tersebut. Pemeriksa/auditor tidak mempunyai keyakinan untuk menilai kewajaran laporan keuangan yang diaudit. Kriteria dari kelompok jenis opini ini adalah:
• Ruang lingkup audit dibatasi (sangat material)
• Auditor tidak independen
• Tidak ada kriteria dalam menilai laporan keuangan


d. Pendapat ”Tidak Wajar” ( Adverse opinion)

Pendapat keempat, adalah pendapat yang paling jelek dengan opini ”Tidak Wajar”, dalam bahasa inggrisnya ”adverse opinion”. Pemeriksa memberikan pendapat ”tidak wajar”, karena berdasarkan dokumen yang ditemukan dalam menyusun laporan keuangan , ternyata laporan keuangan yang telah disusun, tidak memenuhi kaidah-kaidah yang diharuskan dalam penyusunan laporan keuangan atau dengan kata lain, laporan keuangan yang diaudit tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.
Kriteria yang diperlukan:
• Prinsip akuntansi tidak dipakai
• Ketidak konsistenan dalam menggunakan prinsip akuntansi (material)




2. Pemeriksaan Kinerja

Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara yang terdiri atas pemeriksaan aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan aspek efektivitas. Dalam melakukan pemeriksaan kinerja pemeriksa juga menguji kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan serta pengendalian intern. Pemeriksaan kinerja dilakukan secara obyektif dan sistematik terhadap berbagai macam bukti/dokumen, untuk dapat melakukan penilaian secara objektive atas kinerja organisasi atau program/kegiatan yang diperiksa.

Pemeriksaan kinerja menghasilkan informasi yang berguna untuk meningkatkan kinerja suatu organisasi/SKPD dan memudahkan pengambilan keputusan bagi gubernur selaku pimpinan tertinggi dari unit kerja dilingkungan pemerintah daerah

Pemeriksaan kinerja menghasilkan temuan, simpulan, dan rekomendasi.

Tujuan pemeriksaan yang menilai hasil dan efektivitas suatu program adalah mengukur sejauh mana suatu program mencapai tujuannya. Sedangkan tujuan pemeriksaan yang menilai aspek ekonomi dan efisiensi berkaitan dengan apakah suatu organisasi/SKPD telah menggunakan sumber dayanya dengan cara yang paling produktif di dalam mencapai tujuan program.









Contoh tujuan pemeriksaan atas hasil dan efektivitas program serta pemeriksaan atas ekonomi dan efisiensi adalah penilaian atas:

a. Sejauhmana tujuan peraturan perundang-undangan dan organisasi dapat
dicapai.

b. Kemungkinan alternatif lain yang dapat meningkatkan kinerja program atau menghilangkan faktor-faktor yang menghambat efektivitas program.

c. Perbandingan antara biaya dan manfaat atau efektivitas biaya suatu program.

d. Sejauhmana suatu program mencapai hasil yang diharapkan atau menimbulkan dampak yang tidak diharapkan.

e. Sejauhmana program berduplikasi, bertumpang tindih, atau bertentangan dengan program lain yang sejenis.

f. Sejauhmana entitas yang diperiksa telah mengikuti ketentuan pengadaan yang sehat.

g. Validitas dan keandalan ukuran-ukuran hasil dan efektivitas program, atau ekonomi dan efisiensi.

h. Keandalan, validitas, dan relevansi informasi keuangan yang berkaitan dengan kinerja suatu program.

3. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu

Pemeriksaan dengan tujuan adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan,
pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern pemerintah.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dapat bersifat: eksaminasi , reviu , atau prosedur yang disepakati Pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi antara lain pemeriksaan atas hal-hal lain di bidang keuangan, pemeriksaan investigatif, dan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern.

Pemeriksaan dengan tujuan tertentu, sering juga dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan laporan keuangan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sebagai contoh adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang direncanakan dilakukan pemeriksaan dengan tujuan terntentu /pemeriksaan investigatif, setelah BPK RI memberikan pendapat disclaimer.

Apabila pemeriksa melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu berdasarkan permintaan, maka BPK harus memastikan melalui komunikasi tertulis yang memadai bahwa sifat pemeriksaan dengan tujuan tertentu adalah telah sesuai dengan permintaan.

Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, BPK-RI segera melaporkan hal tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar