Rabu, 24 November 2010

KRAKATAU STEEL

Krakatau Steel, Terancam Anak Sendiri

Kontroversi initial public offering PT Krakatau Steel (IPO KS) berbandrol sangat murah, Rp850, di bursa saham sejak 10 November kemarin, hanyalah satu babak dari rentetan problematika kerja sama patungan (joint venture) pembuatan pabrik baja antara PT Krakatau Steel (KS) dengan perusahaan baja Korea Selatan Pohang Steel and Iron Company (Posco) yang sedang berlangsung di daerah Cigading, Cilegon, Banten.

Ihwalnya, dana hasil penjualan 20 persen saham KS tersebut akan dialokasikan sebagai talangan atas kerja sama patungan dengan pabrik baja asal Korsel itu. Terlepas dari IPO KS yang dijual obral dengan potensi kerugian besar yang ditanggung negara, pelbagai pertanyaan kini bermunculan sebagai sinyalemen kecerobohan pemerintah atas beragam kebijakan privatisasi.

Bagaimana positioning KS dalam joint venture tersebut mengingat rendahnya ekuitas KS? Sejauh mana selektivitas prosedur yang dilakukan KS dalam konteks kerja sama patungan tersebut? Apa pula impact jangka panjang yang akan ditanggung negara?

Mencurigai Prosedur

Sejak pertengahan 2009 memang telah dipersiapkan sedemikian rupa kerja sama investasi antara kedua perusahaan baja. Proyek ini pun telah melalui beberapa tahapan kesepakatan, yakni memorandum of understanding (MOU) dan memorandum of agreement (MOA) pada akhir 2009 lalu.

Akhirnya penandatanganan kerja sama patungan atau join venture agreement pembuatan pabrik baja Krakatau-Posco diteken pada awal Agustus lalu. Meski demikian, rencana kerja sama patungan tersebut sempat terkatung-katung dan molor lama karena problem persentase ekuitas oleh KS dan pemenuhan permintaan keringanan fiskal oleh Posco.

Alotnya penandatanganan kerja sama patungan antara KS-Posco nyatanya dilakukan di luar prosedur normal. Sebagai perusahaan negara, untuk suatu kerja sama yang bernilai besar, KS sepatutnya terlebih dahulu melalui tahapan yang selektif dan ketat.

Dalam kasus ini, KS menempuh jalan pintas dengan langsung melakukan MOU dan MOA dengan Posco. Padahal, untuk membuat safety belt bagi sehatnya iklim investasi dalam negeri, KS seharusnya terlebih dahulu membuat kriteria bagi strategic partner yang akan diajukan untuk kerja sama.

Kriteria itu dibuat antara lain agar strategic partner mampu menjaga supply dan harga yang kompetitif bagi konsumen dalam negeri, memberikan ruang luas bagi proyek-proyek strategis Indonesia, dan mempunyai akses teknologi yang telah teruji dan efisien.

Kemudian mempunyai sumber bahan baku dan menggunakan bahan baku nasional, mempunyai akses terhadap pasar internasional, menggunakan semaksimal mungkin tenaga kerja nasional, sekaligus alih teknologi. Secara prosedural, KS selanjutnya harus mengumumkan atau mengundang secara terbuka strategic partner yang potensial.

Dalam industri baja, tak kurang perusahaan bonafide yang mampu dan menguntungkan bagi negara untuk diajak bekerja sama dengan menyampaikan kriteria yang diinginkan. Setelah itu, KS dapat menggelar beauty contest dan menyeleksi yang terbaik dari yang berminat, lantas memilih strategic partner. Barulah setelah itu, membuat MOU yang dilanjutkan dengan perjanjian MOA dan seterusnya.

Namun faktanya, disiplin prosedur tersebut tak dilalui oleh KS dalam hal kerja sama patungan dengan Posco. Tanpa pretensi meragukan kredibilitas Posco, jalan pintas yang dipilih KS menjadi dalil bahwa pemerintah tidak selektif dalam proses penanaman investasi asing, sekaligus ditopang oleh lemahnya otoritas kebijakan dalam kesepakatan yang telah ditandatangani.

Lemahnya Otoritas

Kerja sama pembangunan pabrik baja KS-POSCO ini bernilai proyek USD6 miliar dengan kapasitas enam juta ton. Kedua belah pihak sepakat menjalankan kerja sama dalam dua tahap.

Tahap pertama nilai proyeknya sekira USD3 miliar dengan target kapasitas baja tiga juta ton. Di tahap ini Posco menjadi pemegang saham mayoritas dengan 70 persen saham, sementara KS hanya mendapat jatah 30 persen saham dan akan mendapatkan peningkatan ekuitas sebesar 45 persen setelah tiga tahun terselesaikannya pembangunan pabrik.

Pada tahap ini juga kedua belah pihak hanya akan mengeluarkan 35 persen dari nilai proyek atau sekira USD1 miliar sebab 65 persen lainnya akan diperoleh melalui pinjaman.

Dalam hal ini, pihak KS wajib mengguyurkan modal sebesar USD300 juta. Sementara Posco harus menggelontorkan modal total USD700 juta. Komposisi saham Posco 70 persen dan KS yang hanya 30 persen ini cukup aneh sekaligus mengkhawatirkan.

Walaupun nanti katanya saham KS akan menjadi 45 persen dan Posco 55 persen, tetap saja mayoritas ada di pihak asing. Mengapa kita membiarkan pihak asing mengendalikan kita? Padahal pabriknya ada di Indonesia, demikian juga bahan baku, sumber energi, sumber daya manusia, dan lainnya.

Sementara itu, untuk menggelontorkan cash money sebesar USD300 juta ini, KS akan melego sahamnya sebesar 30 persen, dengan prosedur bertahap mulai 20 persen yang kini sedang berlangsung di bursa saham (IPO KS).

Fakta ini menandakan dua hal. Pertama, saham KS akan menyusut 30 persen yang berarti pula kepemilikan BUMN oleh negara akan kian mengecil. Kedua, hasil joint venture diperkirakan akan kian merugikan KS karena lemahnya ekuitas KS.

Di titik ini, meski akan dijanjikan peningkatan ekuitas tersebut setelah tiga tahun, KS harus mengalah (menyerah) dalam alotnya negosiasi yang menginginkan saham maksimal 45 persen. KS yang notabene adalah BUMN akan merugi karena lemahnya otoritas.

Indikasi ini menandakan bahwa pihak asing (Posco) berpeluang besar melumpuhkan industri baja dalam negeri. Sebab, perusahaan patungan inilah yang akan mengambil peran besar melakukan ekspansi.

Bahkan untuk jangka panjang, dengan meningkatnya kebutuhan akan baja, peranan KS sebagai tuan rumah di negeri sendiri akan tergeserkan bahkan bisa terdilusi oleh perusahaan baja patungan yang dikuasai oleh perusahaan asal Korea Selatan itu.

Hal ini merupakan tanda tanya besar, termasuk saat Pemerintah mengobral saham KS dengan harga Rp850 per lembar, apa sebenarnya yang sedang terjadi? Seandainya saja komposisi saham menjadikan KS sebagai mayoritas, kekhawatiran di atas tidak perlu terjadi.

Modal KS dapat bertambah sebesar Rp1,1 triliun jika saham dijual di atas Rp1.200.Tambahan dana sebesar ini cukup untuk menguasai saham mayoritas joint venture dengan Posco.

Dengan menguasai mayoritas saham, tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan termasuk untuk pengembangan KS ke depan. Apalagi kita juga kaya akan bahan baku dan sumber energi sehingga tidak perlu mengandalkan pihak asing.

Seperti yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, sudah selayaknya perusahaan strategis seperti KS dikuasai dan dikendalikan oleh pemerintah dan bukan oleh pihak asing.

Hilangnya Aset

Sebagai konsekuensi kerja sama patungan KS-Posco, dana yang diperoleh dari IPO sebagian besar akan tersedot ke dalam proyek ini. Padahal seperti diketahui, manajemen KS sedang mengalami permasalahan teknis yang memerlukan dana besar, baik dalam hal pembenahan maupun maksimalisasi kualitas produksi.

Dengan tersedotnya dana untuk kerja sama tersebut, secara automatis permasalahan pendanaan internal KS pun tak maksimal, yang berisiko pada kebangkrutan di masa mendatang jika problem ini tidak segera diatasi.

Pada saat yang sama, di setiap ekspansi dalam kerja sama patungan itu, KS berkewajiban menyetorkan tambahan modal kepada perusahaan joint venture. Hal itu kelihatannya akan sulit dilakukan tanpa harus menjual lagi aset maupun saham pemerintah di KS.

Di domain ini, keterbatasan dana yang ditanggung KS akan berakibat pada dua hal. Pertama, tidak terpenuhinya setoran modal ke proyek joint venture KS-Posco berkonsekuensi pada penurunan kepemilikan saham KS di proyek ini,yang diperkirakan KS hanya mampu memiliki maksimum 20 persen di masa mendatang karena terdilusi oleh Posco.

Kedua, ketidakmampuan KS merevitalisasi perusahaannya akan tetap memosisikan perusahaan tak kompetitif karena kualitas produksi terbatas dengan biaya produksi tinggi.

Ketidakmampuan KS memenuhi generate cash flow di masa mendatang, selain menyebabkan rendahnya posisi KS dalam memenuhi kebutuhan dana di join venture, juga kian menciutkan saham KS di join venture KS-Posco yang memungkinkan diakuisisinya KS oleh Posco, baik melalui lantai bursa maupun direct acquisition.

Pada akhirnya kontrol dan akses pemerintah terhadap industri strategis akan hilang. Inilah masalah berantai dilema patungan KS-Posco yang dapat berujung pada lepasnya aset-aset negara. Bila hal ini nanti terjadi, bagaimana pertanggungjawaban pemerintah terhadap pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945? (*)

PAJK LAGIIIII

Pajak, dari Rakyat untuk Rakyat


KASUS Gayus Tambunan ternyata tidak berhenti sampai di ruangan persidangan saja, melainkan bergaung ke segala arah, bahkan sampai mempertanyakan integritas polisi terkait dengan kehadiran Gayus di Bali.

Di satu sisi, keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia tampaknya terus berlanjut. Di sisi lain, pertanyaan apakah penerimaan pajak dalam APBN selama ini sudah pada tingkat optimal tampaknya masih sangat relevan.

Kita semua berharap kasus Gayus adalah satu-satunya kasus penyelewengan pajak yang signifikan sehingga optimisme terhadap kemampuan pajak menyokong APBN akan terpelihara. Namun tampaknya optimisme tersebut masih jauh panggang dari api.

Sejak Indonesia menempuh kebijakan ekonomi untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan minyak bumi, penerimaan pajak nonmigas menjadi primadona dari sisi penerimaan APBN.

Semakin besar penerimaan pajak tentunya semakin besar pula kemampuan pemerintah melaksanakan kewajibannya, baik yang bersifat rutin maupun investasi. Apabila pemerintah makin aktif melakukan kewajibannya tersebut, akan muncul dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak secara umum terbagi dalam dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang terkait langsung dengan kepemilikan perseorangan atau perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) masuk dalam kategori ini. Pajak tidak langsung adalah pajak yang terkait transaksi keuangan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan sebagian besar pajak daerah tergolong kategori ini. Pertanyaan pertama tentunya, kenapa warga negara Indonesia yang dinilai mampu harus membayar pajak?

Dari sisi hukum jawabannya cukup jelas karena tercantum dalam undang-undang dan produk hukum lain sehingga akan ada sanksi apabila seorang wajib pajak tidak membayar pajak.

Namun penjelasan sisi hukum ini tidaklah cukup untuk mendorong antusiasme orang membayar pajak karena lebih mengedepankan “kepatuhan” dibandingkan “keinginan”. Yang kemudian terjadi, seperti pada banyak kasus saat ini,adalah wajib pajak yang patuh membayar pajak, tetapi dengan jumlah yang lebih kecil dari seharusnya.

Bagi mereka, yang penting kewajiban membayar pajak dipatuhi. Namun, karena tidak didukung “keinginan” tulus, akhirnya mereka tidak jujur dalam proses pelaporan sehingga penerimaan pajak tidak optimal. Dari sisi keuangan negara, pajak sebenarnya mempunyai fungsi luar biasa dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Pajak adalah instrumen redistribusi pendapatan masyarakat di mana pihak yang mampu membayar pajaknya sesuai ketentuan dan kemudian penerimaan negara dari pajak tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat (melalui pemilihan umum) untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

Selain itu, pajak juga menjadi penghubung langsung antara masyarakat umum dengan pemerintah yang dipilih langsung melalui pemilihan umum. Masyarakat meminta pemerintah membuktikan janji-janji indah yang disampaikan dalam kampanye melalui pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut hanya bisa dilakukan pemerintah dengan APBN yang didominasi penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak adalah “harga” yang harus dibayar masyarakat atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Seperti halnya transaksi ekonomi sederhana, harga terbentuk oleh interaksi permintaan dan penawaran suatu barang atau jasa.

Dalam konteks pelayanan masyarakat sebagai suatu jasa, harga yang ideal adalah harga yang mencerminkan permintaan masyarakat dan penawaran yang diberikan pemerintah.

Masyarakat, sebagai konsumen, akan bersedia atau mempunyai “keinginan” membayar mahal apabila jasa atau pelayanan pemerintah yang diberikan bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan mereka.

Sebaliknya, mereka akan mencari harga serendahrendahnya apabila jasa yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar mereka. Pelayanan bermutu atau yang diminati masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk infrastruktur dasar yang memadai sampai penegakan hukum yang berkeadilan, ditunjang aparat yang bersih.

Apabila ada bagian dari pelayanan masyarakat tersebut yang tidak sesuai standar atau mencederai kepercayaan masyarakat, maka “keinginan” masyarakat untuk “membeli pada harga” (membayar pajak) yang sesuai juga menurun.

Kasus Gayus dan penyelewengan oleh aparat pajak lainnya jelas akan menurunkan mutu pelayanan masyarakat dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.

Konsekuensinya, “keinginan” membayar pajak yang benar juga menyusut dan berujung pada total penerimaan pajak yang tidak optimal di samping terus berlangsungnya praktik penyelewengan transaksi pajak itu sendiri.

Pemerintah tentunya harus bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat sehingga tindakan tegas terhadap penyelewengan aparat pajak tidak boleh ditinggalkan sama sekali.

Tapi, selain itu, pemerintah juga harus terus meningkatkan “keinginan” masyarakat membayar pajak dengan efektivitas pengeluaran negara itu sendiri. Selain meminta kedisiplinan aparat pajak, masyarakat juga menuntut bukti nyata penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan. Implementasi berbagai program dan proyek dalam APBN adalah jawaban terhadap tuntutan tersebut.

Apabila ada program dan proyek yang salah sasaran,gagal diimplementasikan, atau tidak sesuai rencana, hal itu akan menyumbang pada makin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Lebih parah lagi tentunya apabila terjadi korupsi. Untuk meningkatkan akuntabilitas perpajakan di Indonesia, mau tidak mau pemberantasan korupsi di segala lini pemerintahan harus menjadi prioritas.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi saat ini dan prospek ke depan, kita harus punya optimisme bahwa suatu saat penerimaan pajak di Indonesia cukup untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan utang.

Namun jalan ke sana cukup berat dan terjal karena harus dimulai dengan pemberantasan korupsi. Secara kuantitatif, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) harus terus meningkat setiap tahun, demikian juga jumlah wajib pajaknya.

Meningkatnya kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak adalah cara untuk mengejar target tersebut di mana setiap individu dan perusahaan membayar pajak secara benar dan tidak ada aparat pajak yang bisa diajak kongkalikong.

Target kuantitatif selanjutnya adalah membuat PPh perorangan lebih besar dari PPh badan seperti halnya negara maju.(*)

KASUS NEGERI INI

Berapa Banyak Orang Miskin di Indonesia?

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatakan, jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 35 juta orang. Namun, Bank Dunia menyebutkan ada 100 juta jiwa, jauh lebih besar dari yang disebutkan BPS.

Berita di berbagai media massa pada 13 November 2010 menyebutkan ada dugaan manipulasi data oleh BPS meski lembaga itu juga membantah kritikan tersebut. Menurut BPS, perbedaan antara Bank Dunia dan BPS pada kriteria untuk menentukan garis kemiskinan.

Semakin tinggi garis kemiskinan yang kita pakai, semakin besar jumlah orang miskin yang kita peroleh. Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan yang lebih tinggi daripada yang digunakan BPS. Mana yang benar? Siapa yang disebut miskin? Apa ciri-ciri orang miskin? Para pengemis di jalanan di Jakarta?

Mereka yang kurus? Mereka yang berada dalam lingkungan hidup yang buruk? Mereka yang tidak pernah makan daging? Mereka yang sakit-sakitan? Mereka yang tidak berpendidikan? Konsep kemiskinan memang sangat luas.

Banyak pertanyaan yang dapat diajukan untuk menentukan siapa yang disebut miskin. Seorang kawan bahkan pernah memberi tahu bahwa kemiskinan harus diukur secara holistik, yang mencakup kemiskinan spiritual.

Saya mengerti maksudnya, namun saya terbentur bagaimana mengukur kemiskinan yang holistik tersebut. Sampai saat ini kita memang belum mempunyai suatu statistik yang dapat mengukur kemiskinan secara holistik.

Persoalan menentukan siapa orang miskin juga terkait penentuan apa yang menjadi tujuan pembangunan. Kalau tujuan pembangunan sekadar percepatan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita, kemiskinan cukup dihitung dengan pengeluaran untuk konsumsi individu.

Hal itulah yang telah dilakukan BPS dan Bank Dunia. Mereka hanya memfokuskan pada pengeluaran konsumsi individu. Statistik mereka tidak mencakup status kesehatan, ketersediaan air bersih, ketersediaan udara bersih, rasa aman,dan banyak lagi. Banyak negara dan lembaga internasional memakai cara pengukuran seperti ini karena memang relatif mudah.

Meski begitu, persoalan berikutnya adalah bagaimana menentukan garis kemiskinan. Berapa pengeluaran maksimal untuk konsumsi seorang individu agar dapat disebut sebagai orang miskin?

Persoalan menjadi tambah sulit karena kebutuhan minimal tiap orang dapat berbeda, bergantung pola konsumsinya. Contoh mencolok adalah ada orang yang harus makan daging untuk kebutuhan protein, dan ada pula yang hanya menggantungkan pada konsumsi buah, sayuran, biji-bijian, dan beras.

Bukan hanya perbedaan antarindividu, melainkan juga ada perbedaan antardaerah.Tingkat harga di tiap daerah berbeda-beda. Suatu daerah yang biaya hidupnya lebih tinggi akan mempunyai garis kemiskinan yang lebih tinggi.

Kalau tidak ada penyesuaian garis kemiskinan, inflasi yang cepat akan menyebabkan jumlah orang miskin menurun cepat.Namun,penurunan semacam ini amat menyesatkan karena semata disebabkan kesalahan dalam penentuan garis kemiskinan.

Sebab itu, garis kemiskinan harus selalu direvisi mengikuti tingkat inflasi yang telah terjadi. Walau persoalannya kompleks, kita tetap harus mempunyai statistik untuk mengukur kemiskinan. Banyak negara, termasuk Indonesia, telah menentukan garis kemiskinan dengan memperhatikan pola konsumsi masing-masing.

Indonesia (dalam hal ini BPS) menghitung pengeluaran minimal untuk mengonsumsi 2.100 kalori per orang per hari. BPS juga menghitung pengeluaran minimal untuk perumahan, pakaian, kesehatan, pendidikan, dan banyak lagi.

Tiap tahun angka ini selalu direvisi, disesuaikan dengan kenaikan harga. Pendekatan ini telah dilakukan BPS sejak 1970-an. Dengan pendekatan ini, BPS menghasilkan angka 35 juta orang miskin untuk 2010. Namun, lembaga internasional seperti Bank Dunia harus mendapatkan kriteria yang dapat digunakan untuk memperbandingkan tingkat kemiskinan di semua negara di dunia.

Kalau tiap negara menggunakan kriteria masingmasing, Bank Dunia tidak dapat melakukan perbandingan antarnegara. Pada 1990, Bank Dunia pernah membuat kriteria bahwa semua individu dengan pengeluaran di bawah USD1 dikatakan miskin. Angka USD1 disebut garis kemiskinan internasional.

Angka ini diperoleh dengan mempelajari garis kemiskinan di banyak negara dan Bank Dunia berpendapat bahwa USD1 telah dapat mewakili garis kemiskinan yang digunakan di banyak negara. Dengan kenaikan harga, Bank Dunia juga menaikkan garis kemiskinan internasional tersebut.

Sekarang mereka menggunakan ukuran USD2 untuk garis kemiskinan internasional. Angka ini lebih tinggi dari garis kemiskinan di Indonesia, yang sekira USD1,5 per orang per hari. Dengan kriteria tersebut, Bank Dunia mencatat terdapat 100 juta orang miskin di Indonesia.

Adanya garis kemiskinan internasional seperti yang ditentukan Bank Dunia memang memudahkan perbandingan kondisi kemiskinan antarnegara. Namun, kriteria tersebut kurang memperhatikan pola konsumsi di tiap negara. Jadi, dengan kriteria sempit yang memfokuskan pada konsumsi, garis kemiskinan mana yang benar? Masih sulit menjawab.

Baik statistik BPS maupun statistik Bank Dunia mempunyai banyak kelemahan. Yang penting, kalau kita hendak melihat kecenderungan, kita harus melihat dengan satu definisi. Kita tidak dapat menggunakan definisi BPS untuk satu periode dan definisi Bank Dunia pada periode lainnya, atau pun definisi lain di saat lain lagi.

Kalau kita memakai definisi Bank Dunia, kita harus konsisten menggunakan definisi Bank Dunia. Kalau kita menggunakan definisi BPS, kita harus konsisten untuk menggunakan definisi BPS.

Yang menggembirakan, statistik mana pun yang kita gunakan, persentase penduduk miskin di Indonesia telah terus menurun. Selanjutnya, sebagai upaya untuk memahami kondisi kemiskinan secara lebih holistik, berbagai statistik lain harus kita tampilkan bersama statistik kemiskinan yang berfokus pada konsumsi individu.

Statistik status kesehatan, status gizi, tingkat pendidikan, air bersih, udara bersih, atau rasa aman juga perlu ditampilkan bersama-sama dengan statistik kemiskinan.

Akhirnya, Pemerintah Indonesia perlu memberi perhatian pada masalah kemiskinan, setidaknya sama besar dengan perhatian pemerintah pada pertumbuhan ekonomi dan variabel ekonomi makro lainnya. Statistik kemiskinan dan berbagai statistik yang disebut di atas perlu dihasilkan dan dilaporkan setiap tiga bulan sekali, bersamaan dengan laporan statistik ekonomi makro.(*)

harga emas melemahhhhhhhhhhhhh

Harga Emas Tertekan Konflik Korea!


SINGAPURA - Kendati tipis, harga emas mengalami pelemahan pada hari ini. Pemicunya adalah konflik di Semenanjung Korea serta kekawatiran krisis keuangan di Irlandia.

Seperti dikutip dari Reuters, Rabu (24/11/2010), harga emas di pasar spot mengalami pelmahan tipis 0,2 persen menjadi USD1.372,95 per ounce setelah sebelumnya sempat menyentuh level tertingginya di USD1.382. Sementara di pasar berjangka Amerika Serikat (AS), emas melemah USD5,1 menjadi USD1.372,5 per ounce.

Situasi politik yang tidak stabil di Irlandia, bersama-sama dengan konflik di semenanjung Korea berhasil menekan harga sejumlah komoditi, serta euro karena para investor berbalik dari berisiko aset.

Uni Eropa mendesak Irlandia pada hari Selasa untuk menerapkan penghematan anggaran seperti yang dijanjikan negara tersebut kepada Uni Eropa dan IMF. Ini sebagai langkah politik untuk menyelematan perekonomian negara tersebut. Hasilnya, euro merana di posisi terendahnya dalam dua bulan ini. Ancaman pelemahan juga tampaknya masih akan berlanjut.

Sementara Korea Selatan memperingkatkan Korea Utara akan melakukan pembalasan besar-besaran jika mengambil langkah lebih agresif setelah Pyongyang digempur habis-habisan oleh Korea Utara. Serangan ini merupakan serangan terhebat sejak Perang Korea berakhir pada tahun 1953.

Pasar saham AS mengalami pelemahan akibat investor melakukan aksi jual akibat ketegangan di semenanjung Korea dan sebagai dan kekhawatiran utang di Zona Euro.

Jumat, 19 November 2010

THE BIG FOUR AUDITORS (ELSHA)

THE BIG FOUR AUDITORS
Deloitte Touche Tohmatsu
Sebelumnya, kantor ini dikenal dengan nama Deloitte & Touche yang terbentuk karena bergabungnya Touche Ross dan Deloitte Haskins & Sells (di luar Kerajaan Inggris) pada tahun 1990. Dalam tahun 1993, kantor internasional mengubah namanya menjadi Deloitte Touche Tohmatsu, nama yang ketiga berasal dari kantor Tohmatsu & Co, yang bergabung dengan Touche Ross dalam tahun 1975. Nama kantor ini merupakan gabungan nama William Welch Deloitte, George Touche, dan Panglima Nobuzo Tohmatsu. Nama Deloitte adalah nama tertua yang terus-menerus digunakan dalam profesi akuntansi. Deloitte Touche Tohmatsu berbentuk hukum Swiss Verein, suatu organisasi keanggotaan berdasarkan Undang-undang Sipil Swiss (Swiss Civil Code) dimana setiap anggotanya merupakan badan hukum tersendiri dan independen. Kantor pusat globalnya berkedudukan di Manhattan, New York.
Merupakan anggota dari the Big Four auditors terbesar kedua di dunia setelah PricewaterhouseCoopers dalam bidang jasa profesional. The Big Four auditors adalah kelompok kantor akuntan internasional terbesar di dunia. Deloitte merupakan kelompok yang terbesar di antara the Big Four auditors dalam hal penghasilan, buktinya dalam tahun 2004 , mereka berpenghasilan 16,4 miliar dolar Amerika Serikat. Selain sebagai jasa akuntansi, Deloitte adalah satu dari kantor penasehat bisnis yang terbesar di dunia yang menawarkan jasa manajemen strategik dan operasional pada perusahaan-perusahaan dalam Fortunr 500.
Menurut website-nya, sampai tahun 2004, Deloitte mempekerjakan 115.000 profesional pada hampir 150 negara, menawarkan jasa audit, perpajakan, konsultansi dan penasehat keuangan kepada lebih dari separuh jumlah perusahaan terbesar di dunia.
Deloitte di Indonesia di wakili oleh Osman Bing Satrio dan Rekan, juga didukung oleh PT. Deloitte Konsultan Indonesia dan Deloitte Tax Service.


Ernst & Young (EY atau E&Y)
Ernst & Young (EY atau E&Y) adalah perusahaan jasa profesional yang merupakan salah satu dari the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers (PwC), Deloitte Touche Tohmatsu (Deloitte), dan KPMG. Ernst & Young merupakan perusahaan global yang terdiri dari sejumlah perusahaan anggota. EY Global bermarkas di London, EY AS di New York, dan EY Indonesia di Jakarta.

#SEJARAH Ernst & Young
Perusahaan (persekutuan/perserikatan) ini merupakan hasil dari serangkaian merger dari perusahaan-perusahaan pendahulunya. Persekutuan tertua didirikan pada tahun 1849 di Inggris dengan nama Harding & Pullein. Pada tahun itu juga, Frederick Whinney bergabung. Dia kemudian menjadi partner pada tahun 1859. Pada tahun 1894, seiring dengan bergabungnya anak-anaknya, persekutuan tersebut berganti nama menjadi Whinney, Smith & Whinney.
Pada tahun 1903, perusahaan Ernst & Ernst didirikan di Cleveland oleh Alwin dan Theodore Ernst. Pada tahun 1906, Arthur Young & Company didirikan di Chicago oleh Arthur Young.
Pada awal tahun 1924, perusahaan-perusahaan AS tersebut beraliansi dengan perusahaan dari Britania Raya, Young dengan Broad Paterson & Co, dan Ernst dengan Whinney, Smith & Whinney. Pada 1979, Ernst & Whinney terbentuk dan menjadi firma akuntansi keempat terbesar di dunia. Pada tahun 1989, peringkat empat bergabung dengan peringkat lima, Arthur Young, sehingga tercipta Ernst & Young ("EY").
Di Indonesia, EY berafiliasi dengan Kantor Akuntan Publik Purwantono, Suherman & Surja (PSS). Klien utama Ernst & Young antara lain Pertamina, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), PT Krakatau Steel & Group, Coca Cola Bottling Indonesia & Indosat
Setiap negara anggota EY dikelola sebagai bagian dari salah satu dari lima wilayah:
Eropa, Timur Tengah, India & Afrika (EMEIA)
Amerika
Timur Jauh
Oseania
Jepang
Setiap wilayah memiliki sebuah tim manajemen tunggal, dipimpin oleh seorang Area Managing Partner yang duduk dalam Dewan Eksekutif Global (Global Executive Board). Seluruh wilayah mengintegrasikan model bisnis mereka.
EY memiliki empat lini jasa utama:
Assurance, yaitu audit keuangan (assurance pokok) yang menyumbangkan 54% dari total pendapatan pada 2007.
Tax, meliputi Business Tax Compliance, Human Capital, Indirect Tax, International Tax Services, Tax Accounting & Risk Advisory Services, dan Transaction Tax, dengan kontribusi pendapatan pada 2007 sebesar 22%.
Transactions meliputi due diligence komersial, keuangan, real estat, dan pajak, merger & akuisisi, penilaian & pemodelan bisnis, restrukturisasi korporasi, dan jasa integrasi. Dikenal sebagai Transaction Advisory Services (TAS).
Advisory, meliputi Technology and Security Risk Services (TSRS), Fraud Investigation and Dispute Services (FIDS), dan Business Risk Services (BRS). Sebelumnya lini jasa ini disatukan dengan Assurance dalam Assurance and Advisory Business Services (AABS). Lini jasa ini menyumbangkan 12% pendapatan pada 2007.
Bisnis jasa konsultasi EY berkembang sangat pesat selama tahun 1980-an dan 1990-an. Oleh karenanya U.S. Securities and Exchange Commission (Bapepam Amerika Serikat) dan anggota komunitas investasi sangat mengkhawatirkan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan antara jasa konsultasi dan audit. Namun demikian, EY adalah yang pertama dari the Big Four auditors yang kemudian secara resmi melakukan pemisahan secara penuh atas kegiatan bisnis sistem integrasi dan praktek auditnya.

# Klien audit global besar
Ernst & Young adalah auditor dari banyak perusahaan utama di Fortune 1000 seperti AOL Time Warner, Wal-Mart, Amazon.com, 3M, Oracle, McDonald’s, Google, Intel, Hewlett-Packard, Coca-Cola, dan Verizon.

KPMG
KPMG adalah salah satu perusahaan jasa profesional terbesar di dunia. KPMG mempekerjakan 104.000 orang dalam partnership global menyebar di 144 negara. Pendapatan komposit dari anggota KPMG pada 2005 adalah US$15,7 milyar. KPMG memiliki tiga jalur layanan: audit, pajak, dan penasehat. KPMG adalah salah satu anggota the Big Four auditors, bersama dengan PricewaterhouseCoopers, Ernst & Young dan Deloitte.
Setiap perusahaan nasional KPMG adalah sebuah badan legal independen dan merupakan anggota dari KPMG internasional, perusahaan Swiss Verein yang bermarkas besar di Belanda. Pada awal 2005, perusahaan anggotanya di AS, KPMG LLP, dituduh oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas penipuan dalam memasarkan perlindungan pajak yang menyimpang dari hukum. Dalam suatu kesepakatan, KPMG LLP mengakui telah berbuat kejahatan dengan menciptakan perlindungan pajak palsu untuk menolong klien-kliennya yang kaya untuk menghindari pajak sebesar $2.5 milyar dan setuju untuk membayar hukuman denda sebesar $456 juta. KPMG LLP tidak akan menghadapi tuntutan hukum atas perbuatan kriminal ini selama ia setuju dengan syarat-syarat dalam kesepakatan dengan pemerintah.
KPMG International dipimpin oleh Michael D.V. Rake, Ketua, Mitra Senior KPMG di Britania Raya; Michael P. Wareing, CEO, Mitra KPMG di Britania Raya; John B. Harrison, Ketua-Wilayah Asia Pasifik, Mitra KPMG di RRT dan Hong Kong; Timothy P. Flynn, Ketua-Wilayah Amerika, Ketua KPMG di Amerika Serikat; Ben van der Veer, Ketua-Wilayah Eropa, Timur Tengah dan Afrika, Ketua KPMG di Belanda.

#KPMG Indonesia
Di Indonesia, KPMG memiliki partner lokal yaitu KAP Siddharta & Widjaja yang dipimpin oleh Tohana Widjaja.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Deloitte ;
http://id.wikipedia.org/wiki/Ernst_%26_Young ;
http://id.wikipedia.org/wiki/KPMG

CSRKRAKATAU STEEL

Corporate Social Responsibility

KRAKATAU STEEL PEDULI MELALUI PROGRAM CSR (CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar menunjukkan kepekaan perusahaan atau tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility). Karena itu, seiring dengan kehadiran industri baja PT Krakatau Steel di Cilegon Banten telah dilakukan beberapa upaya secara kontinyu melalui program Krakatau Steel Peduli.

Aktivitas CSR PT Krakatau Steel melibatkan beberapa unit kerja di antaranya: Divisi PKBL, Baitul Maal Krakatau Steel Group (BMKSG) yang menghimpun zakat infak dan shadaqah untuk beasiswa 1200 dhuafa, Yayasan Pendidikan Warga Krakatau Steel (YPWKS), Serikat Karyawan Krakatau Steel (SKKS), dan Badan Pembina Olah Raga dan Seni Krakatau Steel (BPOS KS).

CSR di PTKS dilaksanakan sebagai amanah terhadap Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, terutama Bab V tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Pasal 74. Sedangkan pelaksanaan PKBL dilandasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (Pasal 88) dan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 tanggal 27 April 2007 tentang Program Kemitraan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.

Perhatian PT Krakatau Steel terhadap usaha kecil dimulai sejak tahun 1992, sejak berdirinya unit kerja bernama Divisi Pembinaan Industri Kecil (PIK) di lingkungan Krakatau Steel. Sementara hal lain terkait CSR atau Community Development (CD) telah dimulai sejak keberadaan PT Krakatau Steel di wilayah Cilegon Banten.

Sejak 1992 hingga tahun 2010, Program Kemitraan sudah membina 8.468 usaha mitra binaan yang memanfaatkan pinjaman dana bergulir, meliputi 5.995 sektor industri, 1.819 sektor perdagangan, 94 sektor pertanian, 166 sektor peternakan, 196 sektor perikanan dan 198 sektor jasa. Total penyaluran mencapai Rp 93.759.193.284,-.

Sementara program kemitraan berbentuk hibah seperti diklat, studi banding, promosi dan pameran sejak 1992 hingga tahun 2010 telah diberikan kepada 4.467 usaha kecil mitra binaan dengan total penyaluran Rp 11.143.855.321,-. Sehingga PT Krakatau Steel (Persero) telah membina usaha kecil sebanyak 12.167935 mitra binaan dengan total penyaluran dana Rp 108.230.913.944,-

SPAP

Standar Profesional Akuntan Publik


Didalam SPAP terdapat beberapa tipe standar profesional yang terbagi menjadi enam tipe standar profesional yang dikodifikasikan dalam standar auditing, standar atestasi, standar jasa akuntansi dan review, standar jasa konsultasi, standar pengendalian mutu, dan aturan etika kompartemen akuntan publik. Disini yang akan disoroti lebih jauh tentang standar auditing itu sendiri. Hal ini karena berkaitan dengan keterkaitan antara akuntansi dengan proses audit laporan keuangan.

Standar auditing merupakan suatu panduan audit atas laporan keuangan historis. Didalamnya terdapat 10 standar yang secara rinci dalam bentuk pernyataan standar auditing (PSA). PSA ini berisi tentang ketentuan-ketentuan dan panduan utama yang harus diikuti oleh akuntan publik dalam melaksanakan perikatan audit. Audit atas laporan keuangan historis merupakan jasa tradisional yang disediakan oleh profesi akuntan publik kepada masyarakat. Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya bahwa didalam standar auditing ini terdapat 10 standar auditing yang terbagi menjadi standar umum, standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan.

Standar auditing berbeda dengan prosedur auditing yang mana berkaitan dengan tindakan yang harus dilaksanakan, sedangkan standar berkaitan dengan suatu kriteria ukuran mutu kinerja tindakan tersebut. Berikut akan dipaparkan tentang standar auditing yang telah ditetapkan dan disahkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Standar Umum

1. Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.
2. Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.
3. Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama.


Standar Pekerjaan Lapangan

1. Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.
2. Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
3. Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit.

Standar Pelaporan

1. Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
2. Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan peride berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya.
3. Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor.
4. Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor.

Standar Umum

” Audit harus dilaksanakan oleh seorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor”. Dalam melaksanakan audit untuk sampai pada suatu pernyataan pendapat, auditor harus senatiasa bertindak sebagai seorang ahli dalam bidang akuntansi dan bidang auditing. Setiap auditor independen yang menjadi penanggungjawab suatu perikatan harus menilai dengan baik kedua persyaratan tentang pendidikan formal auditor independen dan pengalaman profesioanl di dalam menentukan luasnya supervisi dan review terhadap hasil kerja para asistennya.

” Dalam semua hal yang berhubungan dengan perikatan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor”. Standar ini mengharuskan auditor bersikap independen dimana tidak mudah dipengaruhi oleh karena dalam melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum. Dengan begitu tidak ada istilahnya memihak kepada kepentingan pihak-pihak tertentu. Auditor mengakui kewajiban untuk jujur tidak hanya kepada manajemen dan pemilik perusahaan namun juga kepada kreditur dan pihak-pihak lain yang meletakkan kepercayaan atas laporan auditor independen. Kepercayaan masyarakat umum dirasa sangat penting mengingat jika kepercayaan masyarakat menurun maka ada indikasi pemikiran tentang ketidakindependensi auditor tersebut. Untuk diakui oleh pihak lain sebagai orang yang indipenden maka ia harus bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya. Untuk menekankan independensi auditor dari manajemen maka penunjukan auditor di banyak perusahaan dilaksanakan oleh dewan komisaris, rapat umum pemegang saham atau komite audit.

” Dalam melaksanaan aufit dan penyusunan laporannya, auditor wajib mengggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama”. Penggunaan kemahiran profesioanl dengan cemat dan seksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaan tersebut. Seorang auditor harus memiliki tingkat ketrampilan yang umumnya dimilik oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan ketrampilan tersebut dengan kecermatan dan keseksamaan wajar. Hal ini menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional dimana sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secar kritis bukti audit.

Standar Pekerjaan Lapangan

” Pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya dan jika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya”. Sebelum menerima perikatan auditor harus yakin apakah kondisi dimana perikatan pada saat mendekati atau setelah tanggal neraca dapat memungkinkan auditor untuk melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat wajar tanpa pengecualian. Jika kondisi tersebut tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit secar memadai dan untuk memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian maka ia harus membahas dengan klien tentang kemungkinan dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau tidak memberikan pendapat.

” Pemahaman memadai atas pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat dan lingkup pengujian yang akan dilakukan”. Pengendalian interen adalah suatu proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen dan personel lain entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tiga golongan tujuan yang terbagi menjadi keandalan pelaporan keuanagn, eektivitas dan efisiensi operasi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.

” Bukti audit kompeten yang cukup harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, permintaan keterangan, dan konfirmasi sebagai dasar yang memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan yang diaudit”. Bukti audit sangat bervarisasi pengaruhnya terhadap kesimpulan yang ditarik oleh auditor independen dalam rangka memberikan pendapat atas laporan keuangan auditan. Relevansi, objektivitas, ketepatan waktu, dan keberadaan bukti audit lain yang menguatkan kesimpulan, seluruhnya berpengaruh terhadap kompetensi bukti. Audit yang dilakukan oleh auditor independen bertujuan untuk memperoleh bukti audit kompeten yang cukup untuk dipakai sebagai dasar memadai dalam merumuskan pendapatnya. Auditor independen lebih mengandalkan buktu yang bersifat mengarahkan daripada bukti yang bersifat meyakinkan.

Standar Pelaporan

” Laporan auditor harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia”. Istilah prisnsip akuntansi yang berlaku umum adalah padanan kata dari frasa generally accepted accounting principle dimana suatu istilah teknis akuntansi yang mencakup konvensi, aturan, dan prosedur yang diperlukan untuk membatasi praktik akuntansi yang berlaku umum di wilayah tertentu pada saat tertentu. Untuk laporan keuangan yang didistribusikan kepada umum di Indonesia harus disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

” Laporan auditor harus menunjukkan atau menyatakan jika ada ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi dalam penyusunan laporan keuangan perode berjalan dibandingkan dengan penerapan prinsip akuntansi tersebut dalam periode sebelumnya”. Tujuan standar konsistensi adalah untuk memeberikan jaminan bahwa jika daya banding laporan keuangan diantara dua periode dipengaruhi secara material oleh perubahan prinsip akuntansi maka auditor akan mengungkapakn perubahan tersebut dalam laporannya. Perubahan dalam prinsip akuntansi yang mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan memerlukan penjelasan dalam, laporan auditor independen dengan cara menambahkan paragraf penjelas yang disajikan setelah paragraf pendapat.

” Pengungkapan infomatif dalam laporan keuangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam lapran auditor”. Auditor harus memeprtimbangkan apakah masih terdapat hal-hal tertentu yang harus diungkapkan sehubungan dengan keadaan dan fakta yang diketahui pada saat audit. Bila majemen menghilangkan dari laporan keuangan, informasi yang seharusnya diungkapkan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia termasuk catatan atas laporan keuangan, auditor harus memberikan pendapat wajardengan pengecualian atau pendapat tidakl wajar karena alasan tersebut dan harus memberikan informasi yang cukup dalam laporannya.

” Laporan auditor harus memuat suatu pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau suatu asersi bahwa pernyataan demikian tidak dapat diberikan. Jika pendapat secara keseluruhan tidak dapat diberikan maka alasannya harus dinyatakan. Dalam hal nama auditor dikaitkan dengan laporan keuangan maka laporan auditor harus memuat petunjuk yang jelas mengenai sifat pekerjaan audit yang dilaksanakan, jika ada dan tingkat tanggungjawab yang dipikul oleh auditor”.


Sumber : Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Januari 2001/Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik : Salemba Empat , 2001.