Rabu, 24 November 2010

PAJK LAGIIIII

Pajak, dari Rakyat untuk Rakyat


KASUS Gayus Tambunan ternyata tidak berhenti sampai di ruangan persidangan saja, melainkan bergaung ke segala arah, bahkan sampai mempertanyakan integritas polisi terkait dengan kehadiran Gayus di Bali.

Di satu sisi, keprihatinan terhadap penegakan hukum di Indonesia tampaknya terus berlanjut. Di sisi lain, pertanyaan apakah penerimaan pajak dalam APBN selama ini sudah pada tingkat optimal tampaknya masih sangat relevan.

Kita semua berharap kasus Gayus adalah satu-satunya kasus penyelewengan pajak yang signifikan sehingga optimisme terhadap kemampuan pajak menyokong APBN akan terpelihara. Namun tampaknya optimisme tersebut masih jauh panggang dari api.

Sejak Indonesia menempuh kebijakan ekonomi untuk mengurangi ketergantungan terhadap penerimaan minyak bumi, penerimaan pajak nonmigas menjadi primadona dari sisi penerimaan APBN.

Semakin besar penerimaan pajak tentunya semakin besar pula kemampuan pemerintah melaksanakan kewajibannya, baik yang bersifat rutin maupun investasi. Apabila pemerintah makin aktif melakukan kewajibannya tersebut, akan muncul dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Pajak secara umum terbagi dalam dua kategori, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung adalah pajak yang terkait langsung dengan kepemilikan perseorangan atau perusahaan. Pajak penghasilan (PPh) serta pajak bumi dan bangunan (PBB) masuk dalam kategori ini. Pajak tidak langsung adalah pajak yang terkait transaksi keuangan.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan sebagian besar pajak daerah tergolong kategori ini. Pertanyaan pertama tentunya, kenapa warga negara Indonesia yang dinilai mampu harus membayar pajak?

Dari sisi hukum jawabannya cukup jelas karena tercantum dalam undang-undang dan produk hukum lain sehingga akan ada sanksi apabila seorang wajib pajak tidak membayar pajak.

Namun penjelasan sisi hukum ini tidaklah cukup untuk mendorong antusiasme orang membayar pajak karena lebih mengedepankan “kepatuhan” dibandingkan “keinginan”. Yang kemudian terjadi, seperti pada banyak kasus saat ini,adalah wajib pajak yang patuh membayar pajak, tetapi dengan jumlah yang lebih kecil dari seharusnya.

Bagi mereka, yang penting kewajiban membayar pajak dipatuhi. Namun, karena tidak didukung “keinginan” tulus, akhirnya mereka tidak jujur dalam proses pelaporan sehingga penerimaan pajak tidak optimal. Dari sisi keuangan negara, pajak sebenarnya mempunyai fungsi luar biasa dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkualitas.

Pajak adalah instrumen redistribusi pendapatan masyarakat di mana pihak yang mampu membayar pajaknya sesuai ketentuan dan kemudian penerimaan negara dari pajak tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh pemerintah yang mendapatkan legitimasi dari rakyat (melalui pemilihan umum) untuk membangun negara dan menyejahterakan masyarakat.

Selain itu, pajak juga menjadi penghubung langsung antara masyarakat umum dengan pemerintah yang dipilih langsung melalui pemilihan umum. Masyarakat meminta pemerintah membuktikan janji-janji indah yang disampaikan dalam kampanye melalui pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut hanya bisa dilakukan pemerintah dengan APBN yang didominasi penerimaan pajak. Dengan kata lain, pajak adalah “harga” yang harus dibayar masyarakat atas pelayanan yang diberikan pemerintah. Seperti halnya transaksi ekonomi sederhana, harga terbentuk oleh interaksi permintaan dan penawaran suatu barang atau jasa.

Dalam konteks pelayanan masyarakat sebagai suatu jasa, harga yang ideal adalah harga yang mencerminkan permintaan masyarakat dan penawaran yang diberikan pemerintah.

Masyarakat, sebagai konsumen, akan bersedia atau mempunyai “keinginan” membayar mahal apabila jasa atau pelayanan pemerintah yang diberikan bermutu tinggi dan memenuhi kebutuhan mereka.

Sebaliknya, mereka akan mencari harga serendahrendahnya apabila jasa yang ditawarkan tidak sesuai dengan kebutuhan dasar mereka. Pelayanan bermutu atau yang diminati masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk infrastruktur dasar yang memadai sampai penegakan hukum yang berkeadilan, ditunjang aparat yang bersih.

Apabila ada bagian dari pelayanan masyarakat tersebut yang tidak sesuai standar atau mencederai kepercayaan masyarakat, maka “keinginan” masyarakat untuk “membeli pada harga” (membayar pajak) yang sesuai juga menurun.

Kasus Gayus dan penyelewengan oleh aparat pajak lainnya jelas akan menurunkan mutu pelayanan masyarakat dan menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan.

Konsekuensinya, “keinginan” membayar pajak yang benar juga menyusut dan berujung pada total penerimaan pajak yang tidak optimal di samping terus berlangsungnya praktik penyelewengan transaksi pajak itu sendiri.

Pemerintah tentunya harus bertanggung jawab terhadap setiap rupiah pajak yang dibayarkan masyarakat sehingga tindakan tegas terhadap penyelewengan aparat pajak tidak boleh ditinggalkan sama sekali.

Tapi, selain itu, pemerintah juga harus terus meningkatkan “keinginan” masyarakat membayar pajak dengan efektivitas pengeluaran negara itu sendiri. Selain meminta kedisiplinan aparat pajak, masyarakat juga menuntut bukti nyata penggunaan uang pajak yang mereka bayarkan. Implementasi berbagai program dan proyek dalam APBN adalah jawaban terhadap tuntutan tersebut.

Apabila ada program dan proyek yang salah sasaran,gagal diimplementasikan, atau tidak sesuai rencana, hal itu akan menyumbang pada makin tingginya ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Lebih parah lagi tentunya apabila terjadi korupsi. Untuk meningkatkan akuntabilitas perpajakan di Indonesia, mau tidak mau pemberantasan korupsi di segala lini pemerintahan harus menjadi prioritas.

Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi saat ini dan prospek ke depan, kita harus punya optimisme bahwa suatu saat penerimaan pajak di Indonesia cukup untuk membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat sekaligus mengurangi kebutuhan utang.

Namun jalan ke sana cukup berat dan terjal karena harus dimulai dengan pemberantasan korupsi. Secara kuantitatif, rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) harus terus meningkat setiap tahun, demikian juga jumlah wajib pajaknya.

Meningkatnya kepatuhan dan optimalisasi penerimaan pajak adalah cara untuk mengejar target tersebut di mana setiap individu dan perusahaan membayar pajak secara benar dan tidak ada aparat pajak yang bisa diajak kongkalikong.

Target kuantitatif selanjutnya adalah membuat PPh perorangan lebih besar dari PPh badan seperti halnya negara maju.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar