JURNAL PENELITIAN ILMIAH
ANALISIS KINERJA PERUSAHAAN TERHADAP HARGA SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH MELAKUKAN MERGER PADA PT. KALBE FARMA
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
ELSHA INDAH CECILIA
( itsme_elshaindahcecilia@yahoo.co.uk)
Abstraksi
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan bukti empiris tentang ada atau tidak perbedaan kinerja perusahaan, penawaran perusahaan dan perusahaan sasaran, sebelum dan sesudah peristiwa merger yang ditunjukkan oleh rasio keuangan terdiri dari rasio profitabilities yaitu Return On Equity, Return On Assets, dan Net Profit Margin . Populasi dalam penelitian ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang farmasi yaitu PT. Kalbe Farma yang melakukan kegiatan merger pada tahun 2005 dan diadakan penelitian selama 6 tahun.
Dalam studi ini, pengujian data menggunakan analisis stastical terdiri dari menganalisisPaired Sample T-Test dan Uji Analisis Regresi. Hasil analisis menunjukkan ada perbedaan yang signifikan namun. Dari hasil analisis tersebut, dapat disimpulkan bahwa merger mempengaruhi kinerja perusahaan penawaran dan target perusahaan. Menyimpulkan bahwa tujuan ekonomi merger akuisisi dapat dicapai sampai akhir tahun kedua. Ini mungkin karena beberapa alasan ekonomis dominan dalam pengambilan keputusan untuk melakukan merger dan akuisisi, sehingga sinergi sebagai motivasi utama dalammergerdapatdicapai.
I. PENDAHULUAN
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”.
Penggabungan usaha mempunyai beberapa bentuk antara lain berupa merger, konsolidasi, dan akuisisi saham. Dalam istilah akuntansi pengertian umum merger adalah penggabungan badan usaha dengan cara mengambil alih secara langsung kekayaan bersih satu atau lebih perusahaan lain. Konsolidasi adalah penggabungan badan usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru dengan melebur dua perusahaan atau lebih. Akuisisi saham adalah penggabungan badan usaha dengan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah.
Alasan perusahaan melakukan merger adalah karena dengan merger perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat dari pada harus membangun unit usaha sendiri. Meskipun alasan itu benar, tapi hal yang paling mendasari adalah motif ekonomi. Dengan kata lain, suatu transaksi antara pembeli dan penjual akan menguntungkan antar kedua belah pihak. Hal ini juga terjadi pada penggabungan usaha dimana akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemilik perusahaan yang dijual dan juga perusahaan yang membeli.
Kondisi saling menguntungkan tersebut akan terjadi kalau dari peristiwa merger diperoleh sinergy. Sinergy berarti bahwa nilai gabungan dari kedua perusahaan tersebut lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan, Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan. Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal.
Tujuan untuk menggabungkan usaha melalui merger diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Kinerja perusahaan mengintepretasikan prestasi yang dicapai perusahaan dalam periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan. Guna menilai kinerja perusahaan digunakan rasio-rasio keuangan. Rasio keuangan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja perusahaan diantaranya Return on Equity (ROE), Return On Total Assets (ROA), dan Net Profit Margin(NPM).
Penggabungan badan usaha dalam bentuk merger mempunyai pengaruh yang sangat signifikan , karena dalam penggabungan badan usaha tersebut salah satu perusahaan dibubarkan sehingga saham perusahaan yang dibubarkan akan diambil alih. Pengambilalihan saham perusahaan yang dibubarkan maka akan timbul masalah baru, yaitu bagaimana cara menentukan harga saham setelah dilakukannya merger.
II.Tinjauan Pustaka
2.1 Asal mula Penggabungan Usaha (Business Combination)
Konsep akuntansi dari penggabungan usaha direfleksikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995. Pada paragraf 08 disebutkan bahwa Penggabungan Usaha (Businesss Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain (IAI, 2004:22.2). Sementara itu, APB Opinion No. 16 paragraf 01 menyatakan bahwa suatu penggabungan usaha terjadi jika perusahaan satu dan yang lain atau lebih bergabung, atau bisnis yang terpisah dioperasikan bersama-sama menjadi satu entitas pertanggungjawaban.
Menurut IAI, pada dasarnya dalam semua penggabungan usaha, salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh kendali atas perusahaan lain. Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan
yang bergabung memmperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (2004:22.4). Lebih lanjut, IAI menegaskan kemungkinan pengakuisisi mungkin tetap dapat diidentifikasikan meskipun salah satu dari perusahaan yang bergabung tidak memiliki lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, yaitu apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh Kekuasaan (power) lebih dari 50% hak suara atas perusahaan yang lain tersebut berdasarkan perjanjian dengan investor lain,kekuasan (power) untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian dan kekuasan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut.
2.2 Tipe Penggabungan Usaha.
Menurut Suparwoto (1995:5), secara teoritis terdapat tiga tipe penggabungan badan usaha berdasarkan lini usahanya atau hubungan antara perusahaan-perusahaan yang bergabung, yaitu:
A.Penggabungan badan usaha vertikal, yaitu penggabungan usaha perusahaan-perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha berbeda, tetapi masih berhubungan sebagai rekanan bisnis atau langganan.
B.Penggabungan badan usaha horizontal, yaitu di mana perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan usaha tersebut beroperasi pada bidang usaha yang sama (menghasilkan barang atau jasa yang bersifat subsitusi).
C.Penggabungan badan usaha konglomerat.Penggabungan badan usaha ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penggabungan usaha vertikal-horizontal secara bersama-sama, dan penggabungan badan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai hubungan usaha.
2.3 Pengertian Merger
Merger adalah penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Merger merupakan penggabungan usaha pada suatu nama perusahaan di mana salah satu perusahaan harus berbentuk PT. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi dengan hasilnya adalah sebuah entitas yang lebih besar. Keuntungan utama melakukan merger adalah sederhana dan tidak semahal bentuk lain pengambilalihan perusahaan. Hal ini disebabkan karena masing-masing perusahaan yang melakukan merger telah mengkompromikannya dan setuju untuk mengkombinasikan operasi perusahaan, sehingga tidak ada keharusan untuk mengganti kepemilikan aset. Kerugian melakukan merger adalah keharusan untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham, karena untuk mendapatkan persetujuan tersebut dapat memakan waktu yang lama.
Menurut Abdul Moin (2003:5), merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar.Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas menyebut merger sebagai penggabungan, akuisisi sebagai pengambilalihan, dan konsolidasi sebagai peleburan (Abdul Moin, 2003:5). Definisi merger menurut peraturan pemerintah tersebut adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Menurut Coyle, merger dapat diartikan secara luas maupun secara sempit. Dalam pengertian yang luas, merger juga menunjuk pada setiap bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan. Pengertian yang lebih sempit merujuk pada dua perusahaan dengan ekuitas yang hampir sama menggabungkan sumber-sumber daya yang ada pada kedua perusahaan menjadi satu bentuk usaha. Pemegang saham atau pemilik dari kedua perusahaan sebelum merger menjadi pemilik dari saham perusahaan hasil merger, dan top manajemen dari kedua perusahaan tetap menduduki posisi senior dalam perusahaan setelah merger (Gunawan Widjaja, 2002:45).
Merger adalah salah satu bentuk absorbsi (penyerapan) oleh satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Jika dua perusahaan, A dan B, melakukan merger, maka hanya akan ada satu perusahaan saja, yaitu A atau B. Pada sebagian besar kasus merger, perusahaan yang memiliki ukuran lebih besar yang dipertahankan hidup dan tetap mempertahankan nama dan status hukumnya, sedangkan perusahaan yang ukurannya lebih kecil (perusahaan yang dimerger) akan menghentikan aktivitasnya atau dibubarkan sebagai badan hukum. Pihak yang masih hidup atau yang menerima merger dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Sementara itu, perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Surviving firm dengan sendirinya memiliki ukuran (size) yang semakin besar karena seluruh aset dan kewajiban dari merged firm dialihkan ke surviving firm. Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya sebagai entitas yang terpisah, dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian (unit bisnis) di bawah surviving firm. Dengan demikian ia tidak lagi bisa bertindak hukum atas namanya sendiri (Abdul Moin, 2003:6).
Jadi merger terjadi ketika sebuah perusahaan mengambil alih semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebutdibubarkan dan kehilangan eksistensinya sebagai satu kesatuan lalu perusahaan yang bertahan mengambil alih aktiva dan utang perusahaan yang digabungkan (merger company).
2. 4 Jenis-jenis Merger
A. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
B. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
C. Merger Kongenerik
Melibatkan perusahaan – perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok – produsen
D. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
2.5 Tujuan Merger dan Akuisisi
1. Sinergi.
Perusahaan baru yang merupakan gabungan dari dua perusahaan tersebut diharapkan untuk meningkat nilainya. Efek sinergi ini muncul dari beberapa sumber yaitu: hasil operasional perusahaan, hasil transaksi finansial, pengaruh pajak, efisiensi dan peningkatan kekuatan pasar.
Sinergi yang diperoleh dengan melakukan merger itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. Operating synergy yang diperoleh dengan adanya economic of scale, sumber daya yang dapat saling melengkapi, koordinasi yang lebih baik antar berbagai tahap produksi.
b. Financial synergy adalah bahwa dengan merger akan diperoleh biaya modal yang lebih rendah dengan meningkatkan kapasitas utang atau dengan mencapai skala yang ekonomis flotation cost.
c. Di samping itu juga synergy dalam kerangka perencanaan berjangka panjang dengan memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi ke pasar baru secara lebih cepat sebagai tanggapan atas adanya perubahan lingkungan bisnis.
2. Pertimbangan pajak.
Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisi sebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugian secara pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripada dibawa ke tahun berikutnya dan digunakan di maa mendatang. Jika perusahaan mengalami kekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus kas bebas yang tersedia, maka perusahaan dapat membayarkan dividen tambahan, berinvestasi pada sekuritas, membeli kembali sahamnya, atau membeli perusahaan lain.
3. Diversifikasi
Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai salah satu alasan dari merger. Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasi keuntungan sudah pasti merupakan hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yang kurang pasti.
4. Insentif manajer
Ekonom keuangan suka berpendapat bahwa keputusan bisnis hanya didasarkan atas pertimbangan ekonomi saja, khususnya dalam hal memaksimalkan nilai sebuah perusahaan. Namun, banyak keputusan bisnis sebetulnya lebih didasarkan pada motivasi pribadi manajer daripada pada analisis ekonomi.
Petimbangan pribadi akan dapat menghalangi sekaligus juga dapat memotivasi merger. Setelah sebagian besar pengambilalihan, sebagian manajer dari perusahaan yang diakusisi kehilangan pekerjaan mereka, atau paling tidak otonomi yang mereka miliki. Karenanya, para manajer yang memiliki kurang dari 51% saham perusahaan mereka mencoba mencarai cara yang akan memperkecil peluang erjadinya pengambilalihan. Merger defensif seperti itu sangat sukar untuk dipertahankan berdasarkan alasan ekonomi.
5. NilaiResidu
Perusahaan dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya. Baru-baru ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mulai mengakui nilain residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.
2.6Dampak Merger
Apabila dua perusahaan, rasio pertukaran timbul yang menunjukkan bobot relatif dari perusahaan-perusahaaan tersebut.tujuan merger haruslah memaksimisasi kekayaan jangka panjang para pemegang saham yang ada. Oleh karena itu, yang berhasil adalah merger yang telah meningkatkan harga pasar saham perusahaan melebihi harga yang akan diperoleh seandainya kombinasi tidak terjadi. Dampak merger yang akan diuraikan adalah
Dampak Pada Laba
Dalam mengevaluasi pengambil alihan yang akan dilakukan, perusahaan yang mengambil alih harus mempertimbangkan pengaruh merger terhadap harga per lembar saham perusahaan yang bertahan. Kenaikan dan penurunan awal dalam laba perlembar mungkin terjadi. Besarnya kenaikan atau penurunan tersebut merupakan fungsi dari perbedaan rasio harga / laba dan ukuran relatif kedua perusahaan yang diukur menurut total laba. Semakin tinggi rasio harga / laba perusahaan yang mengambil alih dibandingkan dengan rasio perusahaan yang diambil alih, dan semakin besar laba perusahaan yang diambil alih dibandingkan dengan laba perusahaan yang mengambil alih, maka semakin besar kenaikan laba per lembar saham perusahaan yang mengambil alih.
Dampak Pada Nilai Pasar
Penekanan utama dalam proses tawar-menawar (bargaining process) berada pada rasio pertukaran harga pasar per lembar . dalam menilai nilai instrinsik suatu perusahaan, para investor memusatkan perhatian pada harga pasar sahamnya . harga itu mencerminkan potensi laba perusahaan , dividen , risiko usaha , struktural modal , nilai aktiva , dan faktor-faktor lain yang berhubungan dengan penilaian .Perbaikan laba per saham (boots earning per share). Dengan tidak adanya sinergisme, perbaikan manajemen, atau penurunan nilai saham perusahaan yang dibeli pasar yang efisien, kita tidak akan bisa mengharapkan bahwa para pemegang saham perusahaan yang membeli akan menawarkan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar saham pada saat berjalan dari perusahaan yang dibeli.
2.7 Kajian Penelitian Sejenis
Ada beberapa penelitian sejenis yang pernah dilakukan diantaranya:
1. Penelitian Payamta (2004) yang meneliti tentang analisis pengaruh keputusan merger dan akuisisi terhadap kinerja perusahaan publik dengan menggunakan current ratio, quick ratio, total assets to debt, net worth to debt, total assets turnover, fixed asset turnover, ROI, ROE, NPM, dan OPM menunjukan hasil bahwa secara keseluruhan tidak terdapat perbedaan kinerja yang signifikan untuk periode sebelum dan sesudah merger dan akuisisi. Penelitian Payamta dan Doddy Setiawan (2004) menunjukkan bahwa pengujian serentak terhadap semua rasio keuangan untuk tahun sebelum dengan satu tahun setelah pengumuman merger dan akuisisi, dua tahun sebelum dengan satu tahun sesudah merger dan akuisisi, satu tahun sebelum dengan dua tahun sesudah pengumuman merger dan akuisisi, dan dua tahun sebelum dengan dua tahun sesudah tidak berbeda secara signifikan. Jadi, kinerja perusahaan manufaktur sesudah melakuan merger dan akuisisi ternyata tidak mengalami perbaikan dengan sebelum melaksanakan merger dan akuisisi.
2. Penelitian Narti Kristiyani (1999) yang meneliti tentang bagaimana pengaruh akuisisi terhadap kinerja perusahaan pengakuisitor. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui kinerja perusahaan yang melakukan akuisisi (akuisitor), membandingkan kinerja perusahaan akuisitor pada tahun sebelum terjadinya akuisisi dengan periode sesudahnya. Kinerja perusahaan akuisitor diukur dengan rasio keuangan yang meliputi: rasio likuiditas, rasio aktivitas, rasio laverage, rasio profitabilitas dan pergerakan harga saham setelah akuisisi. Ditemukan bahwa perusahaan akuisitor mengalami penurunan rasio likuiditas, aktivitas, profitabilitas, dan indeks harga saham gabungan dan mengalami kenaikan rasio laverage. Penelitian tentang merger dan akuisisi juga dilakukan oleh Suroto Hari Susanto (2007) yang meneliti tentang analisis kinerja perusahaan manufaktur sebelum dan sesudah melakukan merger dan akuisisi. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan rasio keuangan yang meliputi: rasio likuiditas (Current Ratio, Quick Ratio) , rasio aktivitas (Total Assets Turnover, Fixed Asset Turnover dan Inventory turn Over), rasio solvabilitas (Total Debt to Total Asset, Debt to Equity) , dan rasio profitabilitas (Return on Investment, Return on Equity, Gross Profit Margin, Operting Profit Margin, dan Net Profit Margin). Dari penelitian ini ditemukan bahwa hasil dari melakukan merger dan akuisisi banyak mengalami penurunan di antara rasio-rasio yang digunakan dalam penelitian ini. Sebagai kesimpulan, bukti yang dihasilkan mengenai pengembalian yang diterima perusahaan yang melakukan akuisisi berbeda–beda. Sulit dilakukan generalisasi sehubungan dengan nilai yang diciptakan bagi pemegang saham perusahaan yang melakukan akuisisi. Kesuksesan akuisisi bagi perusahaan yang melakuan akuisisi tergantung dari manfaat yang dihasilkan oleh sinergi dan perbaikan manajemen relatif terhadap premi yang dibayarkan. Untuk itu manajer keuangan harus berhati–hati terhadap keputusan pengambilalihan kesuksesan akuisisi pada satu perusahaan, tidak menjamin kesuksesan akuisisi perusahaan yang lain. Secara bersama–sama terdapat peningkatan kekayaan bagi perusahaan yang diakuisisi maupun yang akuisisi. Hal ini terutama disebabkan oleh premi yang diterima,maka dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembuatan keputusan bagi perusahaan yang akan melakukan restrukturisasi melalui penggabungan usaha.
3. Rieke Damayanti, (2003). Dengan judul “ pengaruh emisi saham perdana terhadap kinerja keuangan emiten di bidang manufaktur tahun 2001”. Penelitian ini membahas tentang korelasi antara kinerja keuangan dengan harga saham. Kinerja keuangan akan diukur melalui beberapa rasio keuangan : rasio penjualan terhadap aset, rasio aktiva lancar terhadap pasiva lancar, rasio laba usaha terhadap penjualan, rasio laba bersih, rasio laba bersih terhadap aset, rasio laba bersih terhadap modal sendiri. Akan dilakukan pengujian-pengujian untuk membuktikan korelasi tersebut dan seberapa kuat pengaruhnya serta manfaatnya dalam pengambilan keputusan investasi . Hasil yang diperoleh dari hasil pengujian analisi yang dilakukan maka dari hasil perhitungan tingkat signifikan 5 % ternyata nilai t hitung = 3,3517 lebih besar daripada t tabel= 1,725 maka Ho ditolak dan menerima Ha. Hal ini berarti berpengaruh positif terhadap current ratio perusahaan setelah melakukan emisi saham perdana. Dari hasil perhitungan tingkat signifikan yang sama ternyata 4,9401 > 1,725 atau t hitung > t tabel maka Ho diterima, jadi tidak terdapat pengaruh positif terhadap debt total aset rasio perusahaan setelah melakukan emisi saham perdana.
Dari hasil perhitungan tingkat signifikan 5% ternyata 2,7223 > 1,725 maka Ho ditolak, maka terdapat pengaruh yang positif terhadap total aset turnover perusahaan setelah melakukan emisi saham perdana. Dan terdapat pengaruh postitif terhadap ROI perusahaan setelah melakukan emisi saham perdana.
III. Metodologi Penelitian
3.1 Ruang Lingkup Penelitian
Objek penelitian adalah PT Kalbe Farma Tbk., Perusahaan berkedudukan di Jakarta, dimana kantor pusat berada di Gedung KALBE, Jl. Let. Jend. Suprapto Kav. 4, Cempaka Putih, Jakarta 10510 sedangkan fasilitas pabriknya berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jl. M.H. Thamrin, Blok A3-1, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
PT Kalbe Farma didirikan pada 10 September 1966, melakukan merger dengan beberapa perusahaan, antara lain :
Anak Perusahaan Tanggal Merger
PT Dankos Laboratories 16 Desember 2005
PT Enseval 16 Desember 2005
PT Kageo 11 Desember 2003
PT Sanghiang Perkasa 06 Desember 2004
Sumber Prospektus PT Kalbe Farma Tbk.
Sehubungan dengan penggabungan usaha Perusahaan Dankos dan Enseval berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham yang dinyatakan dalam akta notaris DR. Irawan Soerodjo, SH, Msi, No 74 tanggal 29 November 2005 para pemegang saham menyetujui penggabungan usaha serta peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar 2.034.414.422 lembar saham, sehingga modal ditempatkan dan disetor menjadi Rp 507.800.721.100 terdiri atas 10.156.014.422 saham. Struktur permodalan perusahaan adalah sebagai berikut :
Pemegang Saham Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor penuh Persentase Pemilikan Jumlah
PT Bina Aria Charisma 911.905.308 8,98% 45.595.265.400
PT Gira Sole Prima 972.584.979 9,58% 48.629.248.950
PT Ladang Ira Panen 893.994.088 8,80% 44.699.704.400
PT Lucasta Murni Cemerlang 904.979.088 8,91% 45.248.954.400
PT Santa Seha Samadi 923.129.368 9,09% 46.156.468.400
PT Diptanala Bahana 893.994.088 8,80% 44.699.704.400
Masyarakat dibawah 5% 4.655.427.503 45,84% 232.771.375.150
10.156.014.422 507.800.721.100
Sumber Prospektus PT Kalbe Farma Tbk.
Pengurus dan pengawas PT Kalbe Farma Tbk
Presiden Komisaris : Boenjamin Setiawan, M.D., Ph.D.
Komisaris : Dra. Nina Gunawan
Komisaris : Rustiyan Oen, MBA
Komisaris Independen : J. B. Soemarlin
Komisaris Independen : Slamet Soesilo
Presiden Direktur : Johannes Setijono
Direktur : Irawati Setiady
Direktur : Santoso Oen
Direktur : Herman Widjaja
Gracy Indriani
Wakil Presiden Direktur : J.B. Apik Ibrahim
Budi D. Wreksoatmodjo
Yozef D. Angkasa
Vidjongtius
Seperti yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi, antara lain usaha dalam bidang industri dan distribusi produk farmasi (obat-obatan bagi manusia dan hewan). Saat ini, Perusahaan terutama bergerak dalam bidang produksi dan pengembangan produk farmasi.
3.2 Data / variabel
Sesuai dengan masalah yang akan dibahas oleh penulis maka variable-variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a. Variabel bebas (inpendent variable) atas X
Variabel independen adalah kinerja perusahaan yang terdiri dari rasio-rasio keuangan yaitu Return on Assets / ROA (rasio laba bersih terhadap asset), Return on Equity/ROE (rasio laba bersih terhadap modal sendiri), dan Net Profit Margin / NPM (rasio laba bersih setelah pajak terhadap penjualan).
b. Variabel tidak bebas (dependent variable) atas Y
Varibale dependen adalah perubahan harga saham perusahaan , sesuai dengan variabel tersebut maka penulis menggunakan persamaa sebagai berikut :
Y= a + b1X1 + b2X2 + b3X3
Y = harga saham
X1 = Return on Assets / ROA
X2 = Return on Equity / ROE
X3 = Net Profit Margin / NPM
a = konstanta yang menunjukkan harga x
b = koefisien regresi masing-masing x
3.3 Alat Analisis Yang Digunakan
Analisis data yang dilakukan secara kuantitatif dengan regresi dan analisis dengan korelasi yang bertujuan untuk mennetukan apakah variabel-variabel independen mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen secara bersama-sama maupun parsial. Untuk analisis antara kinerja perusahaan yang dinyatakan rasio-rasio keuangan bermanfaat dalam mengambil keputusan itu dilakukan analisis deskriptif.
Untuk menguji hipotesis penelitian, alat analisis yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Uji t (t-test)
Uji t untuk menguji pengaruh secara parsial antara variabel bebas terhadap variabel tidak bebas dengan menggunakan bahwa variabel lain dianggap konstan. Pengujian t dilakukan untuk mengetahui perbedaan harga saham sebelum dan sesudah melakukan merger dengan rumus (Sritua Arif, 1993, 9)
t = βn
------------
Sβn
βn = koefisien regresi masing-masing variabel
Sβn = standar error masing-masing variabel
Kemudian dilakukan pengujian dengan menggunakan uji t (t – test), dengan α = 0,05. Bila nilai thitung lebih besar atau sama dengan nilai ttabel berarti variabel tersebut signifikan, artinya terdapat hubungan yang nyata anatar variabel yang bersangkutan dengan perubahan harga saham.
Analisis regresi digunakan untuk mengetahui pengaruh merger terhadap kinerja PT Kalbe Farma Tbk, dengan menggunakan rumus sebagai berikut : Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3
Y = harga saham
X1 = Return on Assets / ROA
X2 = Return on Equity / ROE
X3 = Net Profit Margin / NPM
a = konstanta yang menunjukkan harga x
b = koefisien regresi masing-masin x
Analisis secara deskriptif akan digunakan untuk menguji manfaat kinerja perusahaan baik untuk setiap indikator mauapun secara keseluruhan.
3.4 Hipotesis
Agar penulisan ini lebih terarah, maka dibuat kerangka pemikiran berupa hipotesis yang digunakan sebagai pedoman dalam pemecahan dan penganalisaan. Hipotesis ini berupa perbandingan yang terjadi akibat adanya pengaruh merger terhadap kinerja PT Kalbe Farma Tbk. Hipotesis ini diantaranya sebagai berikut :
Ho : tidak terdapat pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah melakukan merger.
Ha : terdapat pengaruh terhadap kinerja keuangan perusahaan sebelum dan sesudah melakukan merger.
IV. Pembahasan
4.1 Data dan Objek Penelitian
PT Kalbe Farma Tbk. (“Perusahaan”) didirikan di Negara Republik Indonesia, dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan akta notaris Raden Imam Soesetyo Prawirokoesoemo No. 3 pada tanggal 10 September 1966. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (Menkeh) Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/72/23 tanggal 12 September 1967 dan diumumkan dalam Tambahan No. 234, Berita Negara Republik Indonesia No. 102 pada tanggal 22 Desember 1967. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris DR. Irawan Soerodjo, S.H., Msi., No. 74, tanggal 29 November 2005, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar 2.0434.414.422 saham dengan nilai nominal Rp 50,- per saham sehubungan dengan penggabungan usaha Perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-32928.HT.01.04.TH.2005 tanggal 12 Desember 2005.
Seperti yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi, antara lain usaha dalam bidang industri dan distribusi produk farmasi (obat-obatan bagi manusia dan hewan). Saat ini, Perusahaan terutama bergerak dalam bidang produksi dan pengembangan produk farmasi. Perusahaan memulai operasi komersial pada tahun 1966. Perusahaan berkedudukan di Jakarta, dimana kantor pusat berada di Gedung KALBE, Jl. Let. Jend. Suprapto Kav. 4, Cempaka Putih, Jakarta 10510 sedangkan fasilitas pabriknya berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jl. M.H. Thamrin, Blok A3-1, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pada tanggal 31 Desember 2005 dan 2004, Perusahaan dan Anak perusahaan mempunyai karyawan tetap masing-masing sebanyak 10.289 karyawan dan 10.013 karyawan.
Pada tahun 2005, beberapa perusahaan telah melakukan merger dengan PT Kalbe Farma Tbk, yaitu sebagai berikut :
• PT Dankos Laboratories 16 Desember 2005
• PT Enseval 16 Desember 2005
• PT Kageo 11 Desember 2003
• PT Sanghiang Perkasa 06 Desember 2004
PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF) merupakan salah satu pemain kuat di industri farmasi dan produk kesehatan di Indonesia yang mampu mentransformasikan diri menjadi perusahaan modern yang tansparan dan kredibel. Produk-produk KLBF memiliki portfolio merek yang cukup baik dan beragam untuk produk obat resep, obat bebas, minuman energi dan nutrisi. Disamping itu KLBF memperkuat struktur bisnisnya dengan usaha kemasan dan distribusi yang menjangkau lebih dari 1 juta outlet.
KLBF juga berhasil memposisikan merek produknya menjadi brand leader pada masing-masing kategori terapi dan segmen industri di Indoensia serta luar negeri. Produk-produk andalan KLBF dalam industri ini meliputi Promag, Mixagrip, Woods, Komix, Prenagen dan Extra Joss. Divisi-divisi di bawah KLBF meliputi Produk Kesehatan, Obat Resep, Distribusi dan Kemasan dan R&D. Kontribusi pendapatan KLBF 2007 bersumber dari Obat Bebas 15%, Nutrisi 22,8%, Minuman Energi sebesar 11,5% (total Produk Kesehatan 49,3% atau senilai Rp. 3,45 triliun). Dari Obat Resep sekitar 25,8% Rp. 1,806 triliun), sedangkan Distribusi 21,0%, Kemasan sebesar 3,9% (total 24,9% atau sebesar Rp. 1,74 triliun)
Strategi yang dikembangkan oleh KLBF adalah mengakuisisi dan spin off unit usaha menjadi perusahaan mandiri dalam grupnya.
4.2 Pengaruh Merger Terhadap Kinerja PT Kalbe Farma Tbk.
PT Kalbe Farma didirikan tahun 1996, melakukan merger dengan anak perusahaan antara lain PT Dankos Laboratories yang bergabung sejak tanggal 16 Desember 2005, PT Enseval yang bergabung sejak tanggal 16 Desember 2005, PT Kageo yang bergabung sejak tanggal 11 Desember 2003 dan PT Sanghiang Perkasa yang bergabung sejak tanggal 06 Desember 2004.
Merger yang dilakukan oleh PT Kalbe Farma Tbk. untuk tujuan ;
• Menjadi perusahaan farmasi dan penghasil produk-produk berkaitan dengan kesehatan terbesar di Asia Tenggara
• Meningkatkan daya saing Perusahaan Hasil Penggabungan dengan terciptanya sinergi dalam strategi pemasaran
• Meningkatkan efisiensi pada bidang pemasaran, produksi, penelitian dan pengembangan produk (research & development) dan lain-lain.
• Meningkatkan transparansi kepada semua stake holders Perusahaan Hasil Penggabungan dengan bergabungnya unit distribusi menjadi anak Perusahaan Hasil Penggabungan
• Meningkatkan kapitalisasi pasar dan likuiditas perdagangan saham di bursa Perusahaan Hasil Penggabungan
• Memperbaiki kualitas neraca keuangan Perusahaan Hasil Penggabungan yang dapat mendukung pengembangan usaha masa depan baik didalam negeri maupun regional
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Harga Saham
Harga saham selalu mengalami perubahan setiap harinya. Bahkan tiap detikpun harga saham dapat berubah. Oleh karena itu, investor harus mampu memperhatikan faktor-faktor yang mempengaruhi harga saham. Faktor-faktor yang mempengaruhi fluktuasi harga saham dapat berasal dari internal maupun eksternal.
Adapun faktor internalnya antara lain adalah:
1. Laba perusahaan
2. Pertumbuhan aktiva tahunan
3. Likuiditas
4. Nilai kekayaan total
5. Penjualan
Sementara itu, faktor eksternalnya adalah:
1. Kebijakan pemerintah dan dampaknya
2. Pergerakan suku bunga
3. Fluktuasi nilai tukar mata uang
4. Rumor dan sentimen pasar
Berikut ini grafik harga saham PT Kalbe Farma Tbk. sebelum dan sesudah merger :
Berikut ini tabel harga saham PT Kalbe Farma Tbk. sebelum dan sesudah merger :
Tanggal Open High Low Close Volume
02-jan-02
30-des-02
02-Jan-03 135 135 130 130 45.680
30-Des-03 500 500 488 500 46.040
02-Jan-04 500 500 500 500 9.400
30-Des-04 575 575 550 550 301.855
03-Jan-05 550 560 550 560 4.110
29-Des-05 1.000 1.020 970 990 348.330
02-Jan-06 990 990 970 980 18.650
28-Des-06 1.210 1.220 1.190 1.190 199.350
02-Jan-07 1.200 1.250 1.200 1.240 273.970
28-Des-07 1.240 1.270 1.240 1.260 57.275
02-Jan-08 1.270 1.270 1.230 1.240 1.258.000
29-Sep-08 650 650 630 650 908.000
Sumber PT Kalbe Farma Tbk.
Dari hasil uji t diperoleh thitung sebesar -18,696 sedangkan tabel α 0,05 dengan df (10-1 = 9) adalah 1,833, jadi thitung > t tabel dengan tingkat signifikan ,000 < 0,05 maka H0 ditolak.
Dari hasil uji hipotesisnya :
H0 = Kedua rata-rata populasi adalah identik (rata-rata harga saham sebelum melakukan merger dan sesudah melakukan merger adalah sama / tidak ada perbedaan
Ha = Kedua rata-rata populasi adalah tidak identik (rata-rata harga saham sebelum melakukan merger dan sesudah melakukan merger adalah sama / ada perbedaan
Dengan demikian rata-rata harga saham sebelum dan sesudah merger adalah tidak sama / ada perbedaan. Merger yang dilakukan oleh PT Kalbe Farma Tbk. dengan beberapa anak Perusahaan mempunyai pengaruh terhadap kinerja PT Kalbe Farma Tbk., yang dipresentasekan dalam bentuk harga saham.
4.3 Kinerja Perusahaan
Kinerja PT Kalbe Farma Tbk. Diukur dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
a. Return on Total Asset (ROA)
Return on Total Asset (ROA) ini menunjukkan kemampuan dari asset yang ada untuk menghasilkan laba, yang dapat digambarkan sebagai berikut : Return on Total Asset (ROA)
Tahun Laba Total Aktiva ROA
2003 322.885 2.448.390 13,19%
2004 450.698 4.231.054 10,65%
Sesudah merger
2005 626.117 4.633.399 13,51%
2006 676.582 4.624.619 14,63%
2007 705.694 5.138.212 13,73%
2008 706.822 5.703.832 12,39%
Sumber PT Kalbe Farma Tbk.
b. Return on Equity (ROE)
Return on Total Asset (ROA) ini menunjukkan berapa persen diperoleh laba bersih dari modal pemilik. Semakin besar rasionya semakin baik, yang dapat digambarkan sebagai berikut :
Return on Equity (ROE)
Tahun Laba Total Ekuitas ROE
Sebelum merger
2003 322.885 828.958 38,95%
2004 450.698 1.598.650 28,19%
Sesudah merger
2005 626.117 2.333.172 26,84%
2006 676.582 2.994.817 22,59%
2007 705.694 3.386.862 20,84%
2008 706.822 3.622.399 19,51%
Sumber PT Kalbe Farma Tbk.
c. Net Profit Margin (NPM)
Net Profit Margin (NPM) adalah perbandingan anatara laba bersih setelah dikurangi pajak dengan penjualan bersih. Semakin tinggi rasio ini semakin baik, yang dapat digambarkan sebagai berikut :
Net Profit Margin (NPM)
Tahun Laba Penjualan NPM
Sebelum merger
2003 322.885 2.889.209 11,18%
2004 450.698 5.042.818 8,94%
Sesudah merger
2005 626.117 5.870.939 10,66%
2006 676.582 6.071.550 11,14%
2007 705.694 7.004.910 10,07%
2008 706.822 7.877.366 8,97%
Sumber PT Kalbe Farma Tbk.
4.4 Analisis Pengaruh Merger Terhadap Kinerja Perusahaan
Pada analisis regresi berganda, penulis mencari besarnya pengaruh variable X terhadap variabel Y, dimana dalam penelitian penulis membuat perhitungan regresi dimana Y = harga saham, X1 = Return on Total Asset (ROA), X2 = Rfeturn On Equity (ROE), X3 = Net Profit Margin (NPM).
Pada model regresi, penulis memasukkan 3 variabel bebas (X) antara lain Return On Total Asset (ROA) sebagai X1, Return On Equity (ROE) sebagai X2, dan Net Profit Margin sebagai X3, dengan harga saham sebagai variabel tidak bebas (Y) dengan menggunakan metode enter yaitu memasukkan semua variabel kedalam satu blok.
Harga Saham dan Kinerja
Tahun Harga Saham ROA ROE NPM
Sebelum Merger
2003 500 13,19% 38,95% 11,18%
2004 550 10,65% 28,19% 8,94%
Sesudah Merger
2005 990 13,51% 26,84% 10,66%
2006 1.190 14,63% 22,59% 11,14%
2007 1.260 13,73% 20,84% 10,07%
2008 650 12,39% 19,51% 8,97%
Sumber PT Kalbe Farma Tbk.
Secara parsial, hasil uji regresi dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Nilai Koefisien
Coefficientsa
Model Unstandardized Coefficients Standardized Coefficients T Sig.
B Std. Error Beta
1 (Constant) -275.903 991.936 -.278 .807
ROA -18497.153 31321.872 -.770 -.591 .615
ROE -6506.689 3991.273 -1.408 -1.630 .245
NPM 51647.652 46238.779 1.595 1.117 .380
a. Dependent Variable: HARGASAHAM
Sumber : Data yang telah diolah
Dari tabel diatas tersebut, nilai t untuk konstanta yaitu sebesar -275.903 < nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0,807 > 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain konstanta tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Nilai t untuk ROA yaitu sebesar -18497.153 < dari nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0.615 > 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain ROA tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Nilai t untuk ROE yaitu sebesar -6506.689 < dari nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0.245 > 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain ROE tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Nilai t untuk NPM yaitu sebesar 51647.652 > nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0.380 < 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain ROE tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Secara menyeluruh, hasil uji regresi dapat dilihat pada tabel berikut ini
ANOVAb
Model Sum of Squares df Mean Square F Sig.
1 Regression 465282.312 3 155094.104 4.076 .203a
Residual 76105.188 2 38052.594
Total 541387.500 5
Sumber : Data yang telah diolah.
Dari tabel diatas tersebut, nilai thitung sebesar 4.076 > t table (α 0,05;1;4) dengan tingkat signifikan 0,005 < 0,05 yang berarti menolak Ho atau menerima Ha yang berarti kinerja berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Persamaan untuk model regresinya :
Y = -275.903 -18497.153X1 -6506.689X2 +51647.652X3
Nilai -275.903 adalah nilai konstanta yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp 1,- maka akan ada penambahan nilai konstanta sebesar -275.903.
Nilai -18497.153 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan nilai ROA sebesar -18497.153.
Nilai -6506.689 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan nilai ROE sebesar -6506.689
Nilai 51647.652 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan nilai NPM sebesar 51647.652.
Besarnya pengaruh dapat dilihat pada tabel berikut ini ;
Model Summary
Model R R Square Adjusted R Square Std Error of the Estimate
L ,998
,997 ,991 9,949
Sumber PT Kalbe Farma Tbk. Yang telah diuji dalam program komputer
Untuk nilai R yang dihasilkan dari model regresi adalah sebesar 0,998 artinya korelasi antara ROA, ROE dan NPM terhadap harga saham menunjukkan angka 0,998 maka hubungan antara ketiganya kuat. Sedangkan nilai R2 adalah sebesar 0,997 hal ini menunjukkan bahwa ketiga variable bebas X1, X2, dan X3, yaitu ROA, ROE dan NPM dapat mempengaruhi variabel harga saham Y sekitar 99,7% .100%,-99,7% = 0,3% sisanya dipengaruhi oleh sebab lain.
4.5 Rangkuman Hasil Penelitian
• Berdasarkan hasil uji beda
Dari hasil uji t diperoleh t hitung sebesar 4.076 > t table (α 0,05;1;4) dengan tingkat signifikan 0,005 < 0,05 yang berarti menolak Ho atau menerima Ha yang berarti kinerja berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Dengan demikian merger yang dilakukan PT. Kalbe Farma Tbk. Dengan beberapa anak perusahaan mempunyai pengaruh terhadap harga saham yang mengalami perubahan setelah melakukan merger.
• Berdasarkan Hasil uji t
nilai t untuk konstanta yaitu sebesar -275.903 < nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0,807 > 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain konstanta tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Nilai t untuk ROA yaitu sebesar -18497.153 < dari nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0.615 > 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain ROA tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Nilai t untuk ROE yaitu sebesar -6506.689 < dari nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0.245 > 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain ROE tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
Nilai t untuk NPM yaitu sebesar 51647.652 > nilai t table (α 0,05) dengan dk (6 – 2 = 4) adalah 2,132 dan nilai signifikan 0.380 < 0,05 yang berarti menerima Ho atau dengan kata lain ROE tidak berpengaruh signifikan terhadap harga saham.
• Berdasarkan hasil uji regresi
Persamaan untuk hasil uji regresinya :
Y = -275.903 -18497.153X1 -6506.689X2 +51647.652X3
Nilai -275.903 adalah nilai konstanta yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp 1,- maka akan ada penambahan nilai konstanta sebesar -275.903.
Nilai -18497.153 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan nilai ROA sebesar -18497.153.
Nilai -6506.689 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan nilai ROE sebesar -6506.689
Nilai 51647.652 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan nilai NPM sebesar 51647.652.
nilai R yang dihasilkan dari model regresi adalah sebesar 0,998 artinya korelasi antara ROA, ROE dan NPM terhadap harga saham menunjukkan angka 0,998 maka hubungan antara ketiganya kuat. Sedangkan nilai R2 adalah sebesar 0,997 hal ini menunjukkan bahwa ketiga variable bebas X1, X2, dan X3, yaitu ROA, ROE dan NPM dapat mempengaruhi variabel harga saham Y sekitar 99,7% .100%,-99,7% = 0,3% sisanya dipengaruhi oleh sebab lain.
V. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
• Besarnya pengaruh harga saham terhadap kinerja PT. Kalbe Farma Tbk dengan melihat harga saham sebelum dan sesudah melakukan merger yang digunakan sebagai variabel tidak bebas (Y). dan memasukkan ketiga variable bebas X1, X2, dan X3, yaitu ROA, ROE dan NPM dengan menggunakan perhitungan SPSS adalah sebesar 99,7% sisanya dipengaruhi oleh sebab lain.
• Setelah melakukan merger dengan beberapa perusahaan timbul pengaruh yang cukup besar terhadap kinerja PT.Kalbe Farma hal ini dapat dilihat dari kenaikan harga saham setelah dilakukannya merger. Dengan naiknya harga saham maka akan mempengaruhi semua aspek keuangan, dalam hal ini diambil 3 variabel yaitu Return On Total Assets (ROA),Return on Equity (ROE), dan Net Profit Margin (NPM) , ketiga variabel di uji dalam uji regeresi Y = -275.903 -18497.153X1 -6506.689X2 +51647.652X3
Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti mencoba memberikan saran baik bagi peneliti selanjutnya, manajemen perusahaan dan investor.
1. penelitian kedepan dapat melakukan penelitian yang sama dengan menambah alat ukur dalam menilai kinerja perusahaan sebelum dan sesudah merger serta memperluas jumlah observasi dengan periode waktu yang lebih lama.
2. bagi manajemen perusahaan lebih mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan merger dan akuisisi dengan memilih secara tepat perusahaan yang akan dijadikan target merger dan akuisisi.
DAFTAR PUSTAKA
Ikatan Akuntan Indonesia. 2002. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta: Salemba
Empat.
Munawir, S. 2002. Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: Library
Payamta dan Doddy Setiawan, 2004. “Analisis Pengaruh Merger dan Akuisisi
Terhadap Kinerja Perusahaan Publik di Indonesia”. Jurnal Riset Akuntansi
Indonesia,Vol 7. No 3. September 2004
Lucyana Setiyaningrum. 2005. ”Analisis Kinerja Perusahaan Go Publik Sebelum
dan Sesudah Melakukan Merger dan Akuisisi pada Tahun 1997 di BEJ”.
Thesis S2-UNS, tidak dipublikasikan.
Nasser, Etty M. “Pengaruh Keputusan Merger dan Akuisisi Terhadap reaksi
Pasar”. Jurnal Ekonomi, Volume 7, Nomor 2, Juni2003, Hal184-195.
Amin Wibowo dan Milla Y.P, 2001. “Pengaruh Pengumuman Merger dan
Akuisisi Terhdap Return Saham Perusahaan Akuisitor dan Nonakuisitor
Dalam Sektor Industri Yang Sama di Bursa Efek Jakarta”. Jurnal Ekonomi
dan Bisnis Indonesia, Vol 16, No. 4, 2001, hal 372–387
Anto Dajan. 1972. “Pengantar Metode Statistik”. Lembaga Penelitian,
Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial.
Moh, Nazir. 2003. “Metode Penelitian”. Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia.
Adiguna, Taufan, 2000. “Perbedaan Profitabilitas Sebelum dan Sesudah Akuisisi Untuk Badan Usaha Go-Public di Bursa Efek Surabaya yang Melakukan Akuisisi tahun 1997”. Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Petra, Surabaya.
Admin, 2008. “Analisis Efisiensi Kinerja Keuangan Perusahaan Sebelum dan Sesudah Merger dan Akuisisi”, Artikel Akuntansi, hal 1-4.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 2001. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Edisi 2, Cetakan I, Balai Pustaka, Jakarta.
Hadiningsih, Murni 2007. “Analisis Dampak Jangka Panjang Merger dan Akuisisi Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan Pengakuisisi dan Perusahaan Diakuisisi di BEJ”. Skripsi, Fakultas Ekonomi Universitas Islam Yogyakarta.
Hitt, A. Michael, 2002. Merger dan Akuisisi: Panduan Meraih Laba Bagi Para Pemegang Saham, Edisi 1, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kamis, 03 Juni 2010
Senin, 31 Mei 2010
Investasi Bukan Spekulasi
Taufik Gumulya - detikFinance
Foto: Taufik Gumulya
Jakarta - Pembaca yang bijaksana, dalam artikel kali ini ingin saya sampaikan bahwa setelah kita melakukan evaluasi penghasilan langkah selanjutnya adalah melakukan perencanaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan finansial dikemudian hari.
Sebelum kami membahasnya, ingin kami menjawab beberapa pertanyaan yang terkait dengan artikel yang lampau. Banyak yang menyatakan bahwa contoh pada artikel yang lalu jumlah penghasilannya cukup besar, dapat kami jelaskan bahwa yang terpenting bukan melihat angkanya namun lihatlah formulasinya, kunci utama bukan besarnya penghasilan tetapi terapkan formulasi perhitungan penghasilan sehingga masuk dalam kondisi penghasilan yang wajar.
Jadi jika formulasi (pada artikel yang lampau) diterapkan maka hasil akhir adalah potensi peningkatan aset. Sekali lagi bahwa potensi peningkatan aset tidak bergantung kepada besar kecilnya penghasilan namun tempatkan posisi income anda pada kisaran koridor pengahasilan wajar hingga ideal, untuk menghitungnya silahkan menggunakan formula yang dapat dibaca pada artikel yang lalu.
Pertanyaan berikut dari pembaca adalah bagaimana caranya kita melakukan penghematan?
Ada kiat sederhana yang mudah namun memerlukan kedisiplinan yaitu buatlah dafttar kebutuhan dan bukan keinginan. Misal kebutuhan pendidikan anak, sangat berlebihan jika orang tua memaksakan diri dengan membayar biaya yang tinggi di sebuah sekolah swasta sementara jumlah penghasilan sangat pas-pasan, lebih bijaksana jika menyekolahkan anak disekolah negeri.
Dalam kasus ini sekolah swasta merupakan keinginan bukan kebutuhan orang tua, sebaliknya sekolah negeri adalah sebuah kebutuhan bukan keinginan. Demikian selanjutnya buatlah skala prioritas kebutuhan dan keinginan sehingga dapat bermuara pada penghematan.
Nah sekarang marilah kita memasuki tahap selanjutnya, setelah melakukan evaluasi atas penghasilan dan membuat daftar prioritas kebutuhan dan keinginan maka tahapan berikut adalah membuat perhitungan atas besaran kebutuhan tersebut. Langkah pertama sebelum melakukan perhitungan adalah kelompokan kebutuhan anda menjadi 3 (tiga) kategori:
1.Kebutuhan jangka pendek, sasaran pencapaian < 3 tahun;
2.Kebutuhan jangka menengah, sasaran pencapaian 3 s/d 5 tahun;
3.Kebutuhan jangka panjang, sasaran pencapaian > 5tahun.
Setelah melakukan pengelompokan maka selanjutnya adalah menghitung besar dana yang dibutuhkan pada saat nanti, gunakan metode perhitungan 'Nilai Waktu Uang' atau 'Time Value of Money', contoh sederhana perhitungan dana pendidikan, misalkan dana untuk masuk universitas diperlukan dana saat ini (tahun 2010) sebesar Rp 80.000.000,-. Dana harus tersedia di tahun 2025, maka waktu yang tersedia untuk menyiapkan dana tersebut adalah 15 tahun dihitung dari saat ini.
Jangan lupa untuk menghitung kenaikan dana setiap tahunnya gunakan besaran inflasi rata-rata di Indonesia (data didapat dari Biro Pusat Statistik) dikalikan dengan 1,5. Mengapa demikian karena berdasarkan penelitian kami, kenaikan biaya pendidikan melebihi inflasi negara tersebut dimanapun berada.
Berikut adalah contoh sederhana, jika rata-rata inflasi di Indonesia adalah 9% maka untuk menghitung biaya pendidikan kelak faktor inflasi menjadi 9% x 1,5 = 13,5%. Jadi untuk mendapatkan dana pendidikan kelak selama 15 tahun gunakan formulasi nilai yang akan datang atau dikenal dengan nama 'Future Value' berikut rumusnya: FV = PVx (1+inflasi) dengan demikian dana pendidikan kelak adalah: FV = Rp 80.000.000x(1+13,5%) atau sama dengan Rp 534.598.714,- dan jika dana tersebut dipersiapkan dari sekarang serta ditempatkan pada investasi dengan tingkat pengembalian 18% maka jumlah dana yang di investasikan setiap akhir bulan (pada saat terima gaji) adalah sebesar Rp 590.310,-.
Lalu dimana saya harus menempatkan dana investasi untuk pendidikan tersebut?, alangkah bijaksana jika anda dapat melakukan investasi dengan tepat serta hindari spekulasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan proteksi kekayaan (wealth protection) terlebih dahulu gunakan asuransi jiwa tradisional dengan jenis Yearly Renewable Term (YRT) untuk memproteksi keluarga anda jika ternyata usia anda (mohon maaf) ternyata tidak cukup panjang.
Berapa besar uang pertanggungan asuransi jiwa yang harus diterima oleh keluarga anda dalam rangka pemenuhan biaya pendidikan?
Kami menyarankan kisaran uang pertanggungan asuransi jiwa sebesar 60% s/d 100% dari nilai dana pendidikan kelak yaitu sebesar Rp 321 juta hingga Rp 535 juta, dengan kisaran premi asuransi jiwa untuk seorang tertanggung (dengan contoh usia 35 tahun) yaitu sebesar Rp 700.000,- hingga Rp 2.000.000,- pertahunnya.
Jadi jika anda memiliki usia 35 tahun (sesuai contoh) dan ditawarkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar Rp 535 juta lalu anda harus membayar premi diatas Rp 2.000.000 setiap tahunnya maka sudah dipastikan bahwa asuransi tersebut tidak tepat, silahkan anda cari produk asuransi lain yang memiliki kisaran premi pada kisaran jumlah diatas, karena bagaimanapun produk asuransi jiwa sangat beraneka macam.
Berikutnya adalah penempatan investasi dana pendidikan, saran kami adalah tempatkan dana tersebut pada reksa dana saham dengan jumlah sebesar Rp 590.500,- per bulannya dan disertai target pencapaian keuntungan sebesar minimal 18 % setiap tahunnya.
Mengapa ditempatkan pada reksa dana? Ini wajib dilakukan bagi mereka yang sibuk serta tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan perdagangan saham secara langsung. Keunggulan penempatan dana di reksa dana adalah anda tidak perlu berusah payah melakukan pemantauan investasi setiap harinya karena reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah lulus uji kompetensi di bidangnya, dialah bertugas untuk melakukan pemantauan tersebut hari demi hari. Ibarat seorang sopir yang bersangkutan telah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang tepat dengan kendaraan yang cukup canggih sehingga faktor resiko menjadi lebih kecil.
Ada masukan yang patut anda pertimbangkan sebelum anda memutuskan ingin membeli reksa dana yaitu demi keamanan belilah reksa dana yang memiliki dasar hukum 'Kontrak Investasi Kolekti'’ atau dikenal dengan reksa dana KIK, hindari investasi yang mengaku reksa dana tetapi sebenarnya adalah 'Kontrak Pengelolaan Dana' atau KPD, ini merupakan 'Discretionary Fund'. Mengapa demikian? Karena pada reksa dana KIK seluruh portfolio atau 'isi perut' investasi tercatat pada suatu badan yang bernama 'Bank Kustodian', sehingga seluruh pergerakan reksa dana tersebut mudah dideteksi baik oleh Bank Kustodian dan diawasi oleh Bapepam sebagai lembaga otoritas pengawas di pasar modal.
Namun bagi mereka yang sangat suka untuk melakukan investasi di saham secara langsung, tidak terlalu tertarik dengan reksa dana, untuk kelompok ini adalah mutlak untuk melakukan pelatihan di bidang perdagangan saham terlebih dahulu, sehingga mereka dapat melakukan analisa saham baik secara fundamental maupun teknikal dengan tujuan agar dapat menekan faktor resiko yang ada. Jangan pernah melakukan trading saham tanpa pelatihan yang baik karena anda akan terjerumus dalam spekulasi dan bukan investasi.
Batasan antara spekulasi dan investasi sangat tipis. Untuk menghindari spekulasi anda mutlak dan harus memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini juga sesuai dengan masukan dari partner ahli analisa saham pada bidang Wealth Acceleration bernama Anton Seloaji yang menyatakan bahwa pelatihan yang baik akan membawa anda menjadi seorang investor yang berkualitas, sehingga resiko dapat dikelola dengan baik serta mampu ditekan semaksimal mungkin.
Saran kami untuk mereka yang melakukan investasi saham secara langsung sebaiknya tidak serta merta menempatkan 100% porsi investasi tersebut kedalam portfolio investasi saham, melainkan dapat dilakukan secara berkala dan meningkat secara bertahap. Karena bagaimanapun kesuksesan memerlukan pengalaman dan pengalaman adalah pembelajaran.
Jadi kesuksesan yang sejati adalah hasil dari pembelajaran. Tanpa pembelajaran kesuksesan menjadi kebetulan dan kebetulan adalah bagian terbesar dari spekulasi. Demikian pembaca yang bijaksana selamat melakukan investasi bukan spekulasi.
Taufik Gumulya - detikFinance
Foto: Taufik Gumulya
Jakarta - Pembaca yang bijaksana, dalam artikel kali ini ingin saya sampaikan bahwa setelah kita melakukan evaluasi penghasilan langkah selanjutnya adalah melakukan perencanaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan finansial dikemudian hari.
Sebelum kami membahasnya, ingin kami menjawab beberapa pertanyaan yang terkait dengan artikel yang lampau. Banyak yang menyatakan bahwa contoh pada artikel yang lalu jumlah penghasilannya cukup besar, dapat kami jelaskan bahwa yang terpenting bukan melihat angkanya namun lihatlah formulasinya, kunci utama bukan besarnya penghasilan tetapi terapkan formulasi perhitungan penghasilan sehingga masuk dalam kondisi penghasilan yang wajar.
Jadi jika formulasi (pada artikel yang lampau) diterapkan maka hasil akhir adalah potensi peningkatan aset. Sekali lagi bahwa potensi peningkatan aset tidak bergantung kepada besar kecilnya penghasilan namun tempatkan posisi income anda pada kisaran koridor pengahasilan wajar hingga ideal, untuk menghitungnya silahkan menggunakan formula yang dapat dibaca pada artikel yang lalu.
Pertanyaan berikut dari pembaca adalah bagaimana caranya kita melakukan penghematan?
Ada kiat sederhana yang mudah namun memerlukan kedisiplinan yaitu buatlah dafttar kebutuhan dan bukan keinginan. Misal kebutuhan pendidikan anak, sangat berlebihan jika orang tua memaksakan diri dengan membayar biaya yang tinggi di sebuah sekolah swasta sementara jumlah penghasilan sangat pas-pasan, lebih bijaksana jika menyekolahkan anak disekolah negeri.
Dalam kasus ini sekolah swasta merupakan keinginan bukan kebutuhan orang tua, sebaliknya sekolah negeri adalah sebuah kebutuhan bukan keinginan. Demikian selanjutnya buatlah skala prioritas kebutuhan dan keinginan sehingga dapat bermuara pada penghematan.
Nah sekarang marilah kita memasuki tahap selanjutnya, setelah melakukan evaluasi atas penghasilan dan membuat daftar prioritas kebutuhan dan keinginan maka tahapan berikut adalah membuat perhitungan atas besaran kebutuhan tersebut. Langkah pertama sebelum melakukan perhitungan adalah kelompokan kebutuhan anda menjadi 3 (tiga) kategori:
1.Kebutuhan jangka pendek, sasaran pencapaian < 3 tahun;
2.Kebutuhan jangka menengah, sasaran pencapaian 3 s/d 5 tahun;
3.Kebutuhan jangka panjang, sasaran pencapaian > 5tahun.
Setelah melakukan pengelompokan maka selanjutnya adalah menghitung besar dana yang dibutuhkan pada saat nanti, gunakan metode perhitungan 'Nilai Waktu Uang' atau 'Time Value of Money', contoh sederhana perhitungan dana pendidikan, misalkan dana untuk masuk universitas diperlukan dana saat ini (tahun 2010) sebesar Rp 80.000.000,-. Dana harus tersedia di tahun 2025, maka waktu yang tersedia untuk menyiapkan dana tersebut adalah 15 tahun dihitung dari saat ini.
Jangan lupa untuk menghitung kenaikan dana setiap tahunnya gunakan besaran inflasi rata-rata di Indonesia (data didapat dari Biro Pusat Statistik) dikalikan dengan 1,5. Mengapa demikian karena berdasarkan penelitian kami, kenaikan biaya pendidikan melebihi inflasi negara tersebut dimanapun berada.
Berikut adalah contoh sederhana, jika rata-rata inflasi di Indonesia adalah 9% maka untuk menghitung biaya pendidikan kelak faktor inflasi menjadi 9% x 1,5 = 13,5%. Jadi untuk mendapatkan dana pendidikan kelak selama 15 tahun gunakan formulasi nilai yang akan datang atau dikenal dengan nama 'Future Value' berikut rumusnya: FV = PVx (1+inflasi) dengan demikian dana pendidikan kelak adalah: FV = Rp 80.000.000x(1+13,5%) atau sama dengan Rp 534.598.714,- dan jika dana tersebut dipersiapkan dari sekarang serta ditempatkan pada investasi dengan tingkat pengembalian 18% maka jumlah dana yang di investasikan setiap akhir bulan (pada saat terima gaji) adalah sebesar Rp 590.310,-.
Lalu dimana saya harus menempatkan dana investasi untuk pendidikan tersebut?, alangkah bijaksana jika anda dapat melakukan investasi dengan tepat serta hindari spekulasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan proteksi kekayaan (wealth protection) terlebih dahulu gunakan asuransi jiwa tradisional dengan jenis Yearly Renewable Term (YRT) untuk memproteksi keluarga anda jika ternyata usia anda (mohon maaf) ternyata tidak cukup panjang.
Berapa besar uang pertanggungan asuransi jiwa yang harus diterima oleh keluarga anda dalam rangka pemenuhan biaya pendidikan?
Kami menyarankan kisaran uang pertanggungan asuransi jiwa sebesar 60% s/d 100% dari nilai dana pendidikan kelak yaitu sebesar Rp 321 juta hingga Rp 535 juta, dengan kisaran premi asuransi jiwa untuk seorang tertanggung (dengan contoh usia 35 tahun) yaitu sebesar Rp 700.000,- hingga Rp 2.000.000,- pertahunnya.
Jadi jika anda memiliki usia 35 tahun (sesuai contoh) dan ditawarkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar Rp 535 juta lalu anda harus membayar premi diatas Rp 2.000.000 setiap tahunnya maka sudah dipastikan bahwa asuransi tersebut tidak tepat, silahkan anda cari produk asuransi lain yang memiliki kisaran premi pada kisaran jumlah diatas, karena bagaimanapun produk asuransi jiwa sangat beraneka macam.
Berikutnya adalah penempatan investasi dana pendidikan, saran kami adalah tempatkan dana tersebut pada reksa dana saham dengan jumlah sebesar Rp 590.500,- per bulannya dan disertai target pencapaian keuntungan sebesar minimal 18 % setiap tahunnya.
Mengapa ditempatkan pada reksa dana? Ini wajib dilakukan bagi mereka yang sibuk serta tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan perdagangan saham secara langsung. Keunggulan penempatan dana di reksa dana adalah anda tidak perlu berusah payah melakukan pemantauan investasi setiap harinya karena reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah lulus uji kompetensi di bidangnya, dialah bertugas untuk melakukan pemantauan tersebut hari demi hari. Ibarat seorang sopir yang bersangkutan telah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang tepat dengan kendaraan yang cukup canggih sehingga faktor resiko menjadi lebih kecil.
Ada masukan yang patut anda pertimbangkan sebelum anda memutuskan ingin membeli reksa dana yaitu demi keamanan belilah reksa dana yang memiliki dasar hukum 'Kontrak Investasi Kolekti'’ atau dikenal dengan reksa dana KIK, hindari investasi yang mengaku reksa dana tetapi sebenarnya adalah 'Kontrak Pengelolaan Dana' atau KPD, ini merupakan 'Discretionary Fund'. Mengapa demikian? Karena pada reksa dana KIK seluruh portfolio atau 'isi perut' investasi tercatat pada suatu badan yang bernama 'Bank Kustodian', sehingga seluruh pergerakan reksa dana tersebut mudah dideteksi baik oleh Bank Kustodian dan diawasi oleh Bapepam sebagai lembaga otoritas pengawas di pasar modal.
Namun bagi mereka yang sangat suka untuk melakukan investasi di saham secara langsung, tidak terlalu tertarik dengan reksa dana, untuk kelompok ini adalah mutlak untuk melakukan pelatihan di bidang perdagangan saham terlebih dahulu, sehingga mereka dapat melakukan analisa saham baik secara fundamental maupun teknikal dengan tujuan agar dapat menekan faktor resiko yang ada. Jangan pernah melakukan trading saham tanpa pelatihan yang baik karena anda akan terjerumus dalam spekulasi dan bukan investasi.
Batasan antara spekulasi dan investasi sangat tipis. Untuk menghindari spekulasi anda mutlak dan harus memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini juga sesuai dengan masukan dari partner ahli analisa saham pada bidang Wealth Acceleration bernama Anton Seloaji yang menyatakan bahwa pelatihan yang baik akan membawa anda menjadi seorang investor yang berkualitas, sehingga resiko dapat dikelola dengan baik serta mampu ditekan semaksimal mungkin.
Saran kami untuk mereka yang melakukan investasi saham secara langsung sebaiknya tidak serta merta menempatkan 100% porsi investasi tersebut kedalam portfolio investasi saham, melainkan dapat dilakukan secara berkala dan meningkat secara bertahap. Karena bagaimanapun kesuksesan memerlukan pengalaman dan pengalaman adalah pembelajaran.
Jadi kesuksesan yang sejati adalah hasil dari pembelajaran. Tanpa pembelajaran kesuksesan menjadi kebetulan dan kebetulan adalah bagian terbesar dari spekulasi. Demikian pembaca yang bijaksana selamat melakukan investasi bukan spekulasi.
Punya Rumah Setelah Kuliah? Kenapa Tidak...
Jakarta - Tahun ajaran baru akan datang dua bulan kedepan, calon mahasiswa dan orang tua tentu sudah mulai sibuk merencanakan universitas yang akan dipilihnya kelak, sebagian diantara mereka bahkan telah mendapatkannya.
Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.
Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.
Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti.
Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung.
Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik.
Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:
1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan.
Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).
2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.
3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah.
4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).
5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%.
Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.
Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:
Harga Rumah (kelak) Uang Mula Nilai Uang Muka (kelak) Waktu tersedia Investasi awal agar uang muka tercapai Target Return
Rp 350 Juta 20% Rp 70 Juta 4 Thn Rp 1.083.545 14%
Rp 400 Juta 20% Rp 80 Juta 5 Thn Rp 819.186 18%
Rp 450 Juta 20% Rp 90 Juta 6 Thn Rp 645.004 20%
Rp 500 Juta 20% Rp 100 Juta 7 Thn Rp 544.872 20%
Rp 600 Juta 20% Rp 120 Juta 9 Thn Rp 396.571 20%
Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.
Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam.
Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.
Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda.
Jakarta - Tahun ajaran baru akan datang dua bulan kedepan, calon mahasiswa dan orang tua tentu sudah mulai sibuk merencanakan universitas yang akan dipilihnya kelak, sebagian diantara mereka bahkan telah mendapatkannya.
Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.
Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.
Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti.
Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung.
Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik.
Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:
1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan.
Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).
2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.
3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah.
4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).
5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%.
Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.
Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:
Harga Rumah (kelak) Uang Mula Nilai Uang Muka (kelak) Waktu tersedia Investasi awal agar uang muka tercapai Target Return
Rp 350 Juta 20% Rp 70 Juta 4 Thn Rp 1.083.545 14%
Rp 400 Juta 20% Rp 80 Juta 5 Thn Rp 819.186 18%
Rp 450 Juta 20% Rp 90 Juta 6 Thn Rp 645.004 20%
Rp 500 Juta 20% Rp 100 Juta 7 Thn Rp 544.872 20%
Rp 600 Juta 20% Rp 120 Juta 9 Thn Rp 396.571 20%
Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.
Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam.
Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.
Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda.
Anggota Keluarga Boleh Punya NPWP
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh dipandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris.
Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.
Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :
* Kartu Keluarga
* Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
* Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
* NPWP Penanggung Biaya Hidup.
Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh dipandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris.
Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.
Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.
Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008
Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.
Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :
* Kartu Keluarga
* Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
* Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
* NPWP Penanggung Biaya Hidup.
Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.
Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Setelah euforia sunset policy berakhir, kini makin banyak wajib pajak orang pribadi yang mulai tersadar akan hak dan kewajiban perpajakkannya. Bahwa tidak hanya sekedar menyampaikan SPT (menghitung, menyetor dan melapor pajak), tetapi sekarang WPOP juga DITUNTUT untuk melakukan administrasi pembukuan yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan administrasi pembukuan yang memadai ?
Administrasi Pembukuan yang memadai adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan PPnBM.
Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan WP OP berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
WPOP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelengarakan pembukuan, kecuali bagi WPOP yg diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau WPOP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, hanya wajib melakukan pencatatan (confirm pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007).
Pembukuan yang wajib dilakukan oleh WPOP setidaknya memuat semua mutasi harta, hutang dan penghasilannya serta perincian biaya , yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Sehingga WP OP ybs dapat membuat tax and financial planning yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan ekonomisnya. Namun, tujuan utama dari tertib pembukuan adalah untuk mempermudah kepentingan proses pemeriksaan di bidang pajak yang semakin gencar dilakukan oleh DJP.
Terutama bagi semua WPOP yang terdaftar dalam KPP HWI, sebaiknya melakukan Pembukuan tanpa kecuali. Karena sepanjang tahun 2009 saja, target penerimaan dari pemeriksaan pajak bagi WP Besar OP sudah ditentukan oleh DJP dalam Lampiran XXXI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ/2009. Dan pemeriksaannya akan difokuskan terhadap WPOP :
a) Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
b) Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c) Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d) Selebritis dan tokoh masyarakat;
e) Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f)Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g) Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Karena memang kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji
kebenaran laporan pajak.
WPOP menyelenggarakan pembukuan, bukanlah hal baru. Di negara maju seperti di Amerika, WPOP sudah terbiasa didampingi oleh personal accountant, tax consultant and legal consultant dalam mengatur keuangannya. Di Indonesia, trend ini baru mulai dilakukan oleh kalangan socialite, dan beberapa
pengusaha yang menginginkan keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan bisnisnya. Karena begitu pentingnya, wajar saja bila berbagai urusan pembukuan langsung diserahkan kepada ahlinya, dan disarankan untuk memilih perusahaan konsultan yang bisa dipercaya, memiliki reputasi yang baik, dan
selalu dapat memberikan solusi atas permasalahan pajak yang dihadapi oleh WP OP.
Di era transparansi, apakah pengusaha/WP OP di negara berkembang seperti Indonesia akan mengikuti trend ini juga? Kita lihat saja nanti.
Dasar hukum :
* UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
* SE-02/PJ./2009
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Setelah euforia sunset policy berakhir, kini makin banyak wajib pajak orang pribadi yang mulai tersadar akan hak dan kewajiban perpajakkannya. Bahwa tidak hanya sekedar menyampaikan SPT (menghitung, menyetor dan melapor pajak), tetapi sekarang WPOP juga DITUNTUT untuk melakukan administrasi pembukuan yang memadai.
Apa yang dimaksud dengan administrasi pembukuan yang memadai ?
Administrasi Pembukuan yang memadai adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan PPnBM.
Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan WP OP berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.
WPOP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelengarakan pembukuan, kecuali bagi WPOP yg diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau WPOP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, hanya wajib melakukan pencatatan (confirm pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007).
Pembukuan yang wajib dilakukan oleh WPOP setidaknya memuat semua mutasi harta, hutang dan penghasilannya serta perincian biaya , yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Sehingga WP OP ybs dapat membuat tax and financial planning yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan ekonomisnya. Namun, tujuan utama dari tertib pembukuan adalah untuk mempermudah kepentingan proses pemeriksaan di bidang pajak yang semakin gencar dilakukan oleh DJP.
Terutama bagi semua WPOP yang terdaftar dalam KPP HWI, sebaiknya melakukan Pembukuan tanpa kecuali. Karena sepanjang tahun 2009 saja, target penerimaan dari pemeriksaan pajak bagi WP Besar OP sudah ditentukan oleh DJP dalam Lampiran XXXI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ/2009. Dan pemeriksaannya akan difokuskan terhadap WPOP :
a) Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
b) Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c) Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d) Selebritis dan tokoh masyarakat;
e) Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f)Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g) Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.
Hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Karena memang kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji
kebenaran laporan pajak.
WPOP menyelenggarakan pembukuan, bukanlah hal baru. Di negara maju seperti di Amerika, WPOP sudah terbiasa didampingi oleh personal accountant, tax consultant and legal consultant dalam mengatur keuangannya. Di Indonesia, trend ini baru mulai dilakukan oleh kalangan socialite, dan beberapa
pengusaha yang menginginkan keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan bisnisnya. Karena begitu pentingnya, wajar saja bila berbagai urusan pembukuan langsung diserahkan kepada ahlinya, dan disarankan untuk memilih perusahaan konsultan yang bisa dipercaya, memiliki reputasi yang baik, dan
selalu dapat memberikan solusi atas permasalahan pajak yang dihadapi oleh WP OP.
Di era transparansi, apakah pengusaha/WP OP di negara berkembang seperti Indonesia akan mengikuti trend ini juga? Kita lihat saja nanti.
Dasar hukum :
* UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
* SE-02/PJ./2009
Redam Modus Penghindaran Pajak
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Demi merealisasi rencana penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 658,3 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan 12 cara meredam penghindaran pajak melalui mekanisme Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan atau disingkat OPDP. Ke-12 cara tersebut pernah dibahas disalah satu harian nasional di Jakarta, bulan lalu.
Pada intinya berbagai cara dan upaya tersebut tertuju kepada Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi perpajakan tidak wajar, misalnya:
Kaitannya dengan penerimaan PPh:
a.Mengalihkan omset ke persediaan akhir
b.Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
c.Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam SPT lebih besar daripada yang sebenarnya
d.Menyandingkan omzet PPh dengan omzet PPN
e.Menyandingkan biaya gaji dengan PPh 21
f.Pembebanan biaya overhead seperti sewa, jasa transportasi, promosi dan bunga tanpa diimbangi PPh Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2);
Kaitannya dengan penerimaan PPN:
g.Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian Pajak Keluaran
h.Wajib Pajak memungut PPN tetapi tidak menyetorkan atau tidak melaporkan dalam SPT
i.WP non PKP menerbitkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh orang lain;
j.Wajib Pajak menggunakan SSP palsu
k.Wajib Pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar dikompensasikan pada bulan berikutnya
l.Wajib Pajak terindikasi menggunakan Faktur Pajak fiktif.
Selain OPDP Direktorat Jenderal Pajak merencanakan strategi berupa:
1. Pemetaan dan penetapan tolok ukur atas Wajib Pajak di sektor industri yang sama , dengan lima langkah:
a.memantapkan profil Wajib Pajak di KPP Madya
b.di KPP WP besar;
c.di KPP khusus
d.profil 500 WP besar di KPP Pratama
e.profil Wajib Pajak berdasarkan gedung tempat bekerja
2. Pengawasan intensif PPh Pasal 25 ritel
3. Mengawasi Wajib Pajak Orang Pribadi ritel
4. Optimalisasi penggalian pajak dari Wajib Pajak Bendahara
Secara teori, penerimaan pajak adalah salah satu alternative pembiayaan Negara. Alternatif pembiayaan Negara lain bisa diperoleh dari bagian keuntungan badan usaha Negara, kegiatan pemberian jasa oleh Departemen Perdagangan, Dep Perindustrian, dan dari penerimaan Negara bukan pajak. Sayangnya upaya peningkatan penerimaan negara BUKAN Pajak kurang mendapat perhatian. Dalam 10 tahun terakhir, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, harus dapat dimengerti jika kemudian DJP akan menggunakan segala strategi (sesuai dengan kewenangan menurut undang undang) untuk mengisi pundi pundi penerimaan negara.
Menurut pengalaman penulis, strategi meredam penghindaran pajak dengan 12 cara melalui mekanisme OPDP tidak semuanya strategi baru, demikian pula modus operandi penghindaran oleh Wajib Pajak juga bukan praktek baru. Penghindaran melalui pengalihan omzet, menggunakan mekanisme kompensasi kerugian sering dilakukan mengggunakan celah atau kelemahan UU. Ada kalanya WP malah nekat melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kriminal, seperti penggunaan Faktur Fiktif, merekayasa transaksi tertentu untuk memperoleh refund PPN, SSP palsu dan lain lain.
Ada beberapa motif Wajib Pajak ketika melakukan "Penghindaran Pajak"
Pertama, sekedar dapat mengurangi beban pajak. Secara filosofis, tidak ada orang yang rela atau sadar membayar pajak, apalagi kalau penghasilan yang diterima didapat dengan susah payah. Penulis pernah bertanya pada pejabat IRS: "apakah anda dan orang orang Amerika benar sadar membayar pajak?" Jawabnya: "tidak", kami membayar pajak karena patuh pada undang undang (hukum). Di IRS disadari bahwa upaya menghindar itu manusiawi sepanjang menggunakan loop hole atau kelemahan UU.
Kedua, sengaja untuk memperoleh keuntungan financial. Motif memperoleh keuntungan financial umumnya dilakukan dengan melanggar huum, misalnya praktek penggelapan PPN (Faktur Fiktif, SSP palsu, meminta restitusi tanpa didukung oleh transaksi nyata, menerima restitusi sekaligus melakukan kompensasi). Praktek pidana semacam ini tidak ada alternatif lain kecuali Wajib Pajak harus siap siap mendekam di penjara.
Memenjarakan pelaku kejahatan perpajakan bukan tujuan utama dalam UU KUP. Fungsi pajak adalah mengisi Kas Negara atau demi kemakmuran Negara (prosperity concept); oleh karenanya terhadap pelaku penggelap pajak yang bersedia membayar pajak terutang disertai denda 400 %, tidak akan dituntut dengan hukuman pidana penjara (Pasal 44 B UU KUP). Filosofi dan fungsi pemidanaan (untuk segala bentuk dan jenis kejaahatan) di Amerika berbeda. Pemidanaan bertujuan membalas, memperbaiki perilaku kejahatan, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama, oleh karenanya pengelap pajak harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran Wajib Pajak lain untuk mematuhi hukum (deterrent effect).
Fungsi pemeriksaan pajak adalah menguji tingkat kepatuhan WP dalam menerapkan UU Perpajakan, oleh karenanya mencocokkan omzet PPh dan PPN, menyandingkan PPh Pasal 21 dengan biaya gaji, mencocokan biaya overhead dengan pungutan PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2), mencocokkan data transaksi WP dengan data eksternal yang dihimpun oleh DJP adalah prosedur standar yang harus dijalankan oleh setiap pemeriksa pajak.
Termasuk prosedur standar pengawasan PPN adalah melakukan eksaminasi kepatuhan memungut dan membayar PPN, menguji melalui konfirmasi internal transaksi transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPN, membandingkan WP yang melaporkan Pajak Keluaran yang jumlahnya signifikan dengan omzet PPh dan sebagainya. adalah tugas dan prosedur standar petugas DJP. Dalam praktek, setiap perbuatan penggelapan pajak di sector PPN hampir selalu melibatkan aparat pajak.
Memetakan dan membuat tolok ukur perusahaan sejenis di masa lalu disebut membuat norma yang berfungsi sebagai pembanding dalam pemeriksaan pajak. Norma terutama sekali dimanfaatkan oleh DJP saat akan menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) UU KUP, untuk menghitung besarnya pajak terutang Wajib Pajak yang tidak kooperatif (petugas tidak bersedia meminjamkan buku, dokumen atau keterangan terkait kegiatan usaha Wajib Pajak), atau Wajib Pajak nakal yang sengaja melakukan penggelapan pajak.
Di lingkungan DJP sendiri dikenal 2 (dua) pendekatan yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Pertama ekstensifikasi Wajib Pajak, dalam arti menambah jumlah Wajib Pajak terdaffar dengan bantuan lembaga lain. Yang dimaksud dengan lembaga 'LAIN' salah satunya adalah perusahaan-perusahaan, yang diharapkan dengan sukarela MENDAFTARKAN karyawannya ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Sayangnya, ekstensifikasi kurang efektif karena kebanyakan lembaga menolak untuk memberikan data yang diperlukan oleh DJP (walaupun kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU KUP)
Pendekatan kedua adalah intensifikasi atau disebut deepening, dalam arti berusaha untuk memungut pajak secara maksimal dari WP, menguji seluruh transaksi yang berpotensi dipungut pajak, menggunakan informasi perekonomian, membandingkan dengan perusahaan sejenis dll. Intensifikasi penerimaan pajak dilaksanakan melalui pemeriksaan pajak, atau pemantauan oleh petugas Account Representative.
Membuat profil WP Besar di setiap KPP termasuk pendekatan yang sudah pernah dipraktekkan oleh DJP dalam rangka intensifikasi. Cara tersebut pada dasarnya membenarkan stigma bahwa WP belum sepenuhnya membayar pajak di kalangan DJP.
Mengantisipasi dan menyikapi strategi meredam penghindar pajak dari DJP, tidak perlu membuat WP panik, yang penting WP tetap berusaha mematuhi segala ketentuan hukum, misalnya buat pembukuan yang sesuai dengan standar keuangan atau akuntasi yang berlaku, sehingga informasinya benar benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Usahakan pula dokumen, catatan, dan dokumen pendukung dll dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapkan informasi sekitar kegiatan usaha WP yang terkait dengan strategi tersebut, sehingga setiap saat diperlukan dapat segera disampaikan. Kecepatan dan keterbukaan WP daapat memberikan citra kooperatif, professional sesuai etika bisnis, yang berdampak akan mengurangi sikap curiga aparat.
PB-Co - detikFinance
Jakarta - Demi merealisasi rencana penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 658,3 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan 12 cara meredam penghindaran pajak melalui mekanisme Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan atau disingkat OPDP. Ke-12 cara tersebut pernah dibahas disalah satu harian nasional di Jakarta, bulan lalu.
Pada intinya berbagai cara dan upaya tersebut tertuju kepada Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi perpajakan tidak wajar, misalnya:
Kaitannya dengan penerimaan PPh:
a.Mengalihkan omset ke persediaan akhir
b.Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
c.Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam SPT lebih besar daripada yang sebenarnya
d.Menyandingkan omzet PPh dengan omzet PPN
e.Menyandingkan biaya gaji dengan PPh 21
f.Pembebanan biaya overhead seperti sewa, jasa transportasi, promosi dan bunga tanpa diimbangi PPh Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2);
Kaitannya dengan penerimaan PPN:
g.Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian Pajak Keluaran
h.Wajib Pajak memungut PPN tetapi tidak menyetorkan atau tidak melaporkan dalam SPT
i.WP non PKP menerbitkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh orang lain;
j.Wajib Pajak menggunakan SSP palsu
k.Wajib Pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar dikompensasikan pada bulan berikutnya
l.Wajib Pajak terindikasi menggunakan Faktur Pajak fiktif.
Selain OPDP Direktorat Jenderal Pajak merencanakan strategi berupa:
1. Pemetaan dan penetapan tolok ukur atas Wajib Pajak di sektor industri yang sama , dengan lima langkah:
a.memantapkan profil Wajib Pajak di KPP Madya
b.di KPP WP besar;
c.di KPP khusus
d.profil 500 WP besar di KPP Pratama
e.profil Wajib Pajak berdasarkan gedung tempat bekerja
2. Pengawasan intensif PPh Pasal 25 ritel
3. Mengawasi Wajib Pajak Orang Pribadi ritel
4. Optimalisasi penggalian pajak dari Wajib Pajak Bendahara
Secara teori, penerimaan pajak adalah salah satu alternative pembiayaan Negara. Alternatif pembiayaan Negara lain bisa diperoleh dari bagian keuntungan badan usaha Negara, kegiatan pemberian jasa oleh Departemen Perdagangan, Dep Perindustrian, dan dari penerimaan Negara bukan pajak. Sayangnya upaya peningkatan penerimaan negara BUKAN Pajak kurang mendapat perhatian. Dalam 10 tahun terakhir, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, harus dapat dimengerti jika kemudian DJP akan menggunakan segala strategi (sesuai dengan kewenangan menurut undang undang) untuk mengisi pundi pundi penerimaan negara.
Menurut pengalaman penulis, strategi meredam penghindaran pajak dengan 12 cara melalui mekanisme OPDP tidak semuanya strategi baru, demikian pula modus operandi penghindaran oleh Wajib Pajak juga bukan praktek baru. Penghindaran melalui pengalihan omzet, menggunakan mekanisme kompensasi kerugian sering dilakukan mengggunakan celah atau kelemahan UU. Ada kalanya WP malah nekat melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kriminal, seperti penggunaan Faktur Fiktif, merekayasa transaksi tertentu untuk memperoleh refund PPN, SSP palsu dan lain lain.
Ada beberapa motif Wajib Pajak ketika melakukan "Penghindaran Pajak"
Pertama, sekedar dapat mengurangi beban pajak. Secara filosofis, tidak ada orang yang rela atau sadar membayar pajak, apalagi kalau penghasilan yang diterima didapat dengan susah payah. Penulis pernah bertanya pada pejabat IRS: "apakah anda dan orang orang Amerika benar sadar membayar pajak?" Jawabnya: "tidak", kami membayar pajak karena patuh pada undang undang (hukum). Di IRS disadari bahwa upaya menghindar itu manusiawi sepanjang menggunakan loop hole atau kelemahan UU.
Kedua, sengaja untuk memperoleh keuntungan financial. Motif memperoleh keuntungan financial umumnya dilakukan dengan melanggar huum, misalnya praktek penggelapan PPN (Faktur Fiktif, SSP palsu, meminta restitusi tanpa didukung oleh transaksi nyata, menerima restitusi sekaligus melakukan kompensasi). Praktek pidana semacam ini tidak ada alternatif lain kecuali Wajib Pajak harus siap siap mendekam di penjara.
Memenjarakan pelaku kejahatan perpajakan bukan tujuan utama dalam UU KUP. Fungsi pajak adalah mengisi Kas Negara atau demi kemakmuran Negara (prosperity concept); oleh karenanya terhadap pelaku penggelap pajak yang bersedia membayar pajak terutang disertai denda 400 %, tidak akan dituntut dengan hukuman pidana penjara (Pasal 44 B UU KUP). Filosofi dan fungsi pemidanaan (untuk segala bentuk dan jenis kejaahatan) di Amerika berbeda. Pemidanaan bertujuan membalas, memperbaiki perilaku kejahatan, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama, oleh karenanya pengelap pajak harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran Wajib Pajak lain untuk mematuhi hukum (deterrent effect).
Fungsi pemeriksaan pajak adalah menguji tingkat kepatuhan WP dalam menerapkan UU Perpajakan, oleh karenanya mencocokkan omzet PPh dan PPN, menyandingkan PPh Pasal 21 dengan biaya gaji, mencocokan biaya overhead dengan pungutan PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2), mencocokkan data transaksi WP dengan data eksternal yang dihimpun oleh DJP adalah prosedur standar yang harus dijalankan oleh setiap pemeriksa pajak.
Termasuk prosedur standar pengawasan PPN adalah melakukan eksaminasi kepatuhan memungut dan membayar PPN, menguji melalui konfirmasi internal transaksi transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPN, membandingkan WP yang melaporkan Pajak Keluaran yang jumlahnya signifikan dengan omzet PPh dan sebagainya. adalah tugas dan prosedur standar petugas DJP. Dalam praktek, setiap perbuatan penggelapan pajak di sector PPN hampir selalu melibatkan aparat pajak.
Memetakan dan membuat tolok ukur perusahaan sejenis di masa lalu disebut membuat norma yang berfungsi sebagai pembanding dalam pemeriksaan pajak. Norma terutama sekali dimanfaatkan oleh DJP saat akan menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) UU KUP, untuk menghitung besarnya pajak terutang Wajib Pajak yang tidak kooperatif (petugas tidak bersedia meminjamkan buku, dokumen atau keterangan terkait kegiatan usaha Wajib Pajak), atau Wajib Pajak nakal yang sengaja melakukan penggelapan pajak.
Di lingkungan DJP sendiri dikenal 2 (dua) pendekatan yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara.
Pertama ekstensifikasi Wajib Pajak, dalam arti menambah jumlah Wajib Pajak terdaffar dengan bantuan lembaga lain. Yang dimaksud dengan lembaga 'LAIN' salah satunya adalah perusahaan-perusahaan, yang diharapkan dengan sukarela MENDAFTARKAN karyawannya ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Sayangnya, ekstensifikasi kurang efektif karena kebanyakan lembaga menolak untuk memberikan data yang diperlukan oleh DJP (walaupun kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU KUP)
Pendekatan kedua adalah intensifikasi atau disebut deepening, dalam arti berusaha untuk memungut pajak secara maksimal dari WP, menguji seluruh transaksi yang berpotensi dipungut pajak, menggunakan informasi perekonomian, membandingkan dengan perusahaan sejenis dll. Intensifikasi penerimaan pajak dilaksanakan melalui pemeriksaan pajak, atau pemantauan oleh petugas Account Representative.
Membuat profil WP Besar di setiap KPP termasuk pendekatan yang sudah pernah dipraktekkan oleh DJP dalam rangka intensifikasi. Cara tersebut pada dasarnya membenarkan stigma bahwa WP belum sepenuhnya membayar pajak di kalangan DJP.
Mengantisipasi dan menyikapi strategi meredam penghindar pajak dari DJP, tidak perlu membuat WP panik, yang penting WP tetap berusaha mematuhi segala ketentuan hukum, misalnya buat pembukuan yang sesuai dengan standar keuangan atau akuntasi yang berlaku, sehingga informasinya benar benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Usahakan pula dokumen, catatan, dan dokumen pendukung dll dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Persiapkan informasi sekitar kegiatan usaha WP yang terkait dengan strategi tersebut, sehingga setiap saat diperlukan dapat segera disampaikan. Kecepatan dan keterbukaan WP daapat memberikan citra kooperatif, professional sesuai etika bisnis, yang berdampak akan mengurangi sikap curiga aparat.
Daftar Aturan Pajak Terbaru
PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Akhirnya salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam Peraturan Menkeu No.105/PMK./2009, di REVISI. Dimana menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis "telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial" namun dalam PMK-105 justru berubah menjadi "telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan".
Padahal bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Ketentuan ini juga diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009 (Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 tanggal 19 Maret 2010)
2. Mau minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar? Silahkan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dan pastikan bahwa anda menerima jawaban berupa surat keputusan atas permohonan saudara paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan diterima. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ./2010 tanggal 22 Februari 2010)
3. Coba tebak, pemberian informasi di bidang manajemen disebut jasa manajemen atau jasa tehnik? Ternyata masih banyak yang menjawabnya jasa manajemen, sehingga ongkos atas imbalan jasa pemberian informasi disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.
Sementara yang disebut manajemen fee adalah harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Nah, supaya tidak salah-salah lagi mendefinisikan jenis-jenis jasa. Silahkan baca dulu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan tanggal 9 Maret 2010)
4. Setelah P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Pasal 28 P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008 dan juga pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan ini berlaku surut, Artinya sejak 1 Januari 2008 lalu, Wajib Pajak dari kedua Negara tersebut sudah bisa menerapkan tarif treaty yang cenderung lebih rendah daripada tarif domestic sesuai dengan ktentuan yang berlaku. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ./2010 tanggal 23 Februari 2010)
5. Banyak Wajib Pajak yang tidak sadar telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah nama-nama perkiraan atau akun-akun yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan dari menteri keuangan saja yang boleh menggunakannya.
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terakhir diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/201 tanggal 9 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)
6. Untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan aturan PBB, Dirjen pajak memberikan NOP. NOP adalah Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (nomor identitas objek PBB) yang mempunyai 3 sifat yaitu : Unik, Tetap dan Standar. Artinya setiap objek pajak PBB akan diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya; NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Dengan spesifikasi tersebut, NOP bermanfaat untuk menghindari ketetapan pajak ganda, memudahkan pemantauan pembayaran dan penagihan serta digunakan sebagai identitas kunci (primary key) dalam sistem informasi pengelolaan basis data PBB. NOP juga akan digunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)
PB-Co - detikFinance
Jakarta - 1. Akhirnya salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam Peraturan Menkeu No.105/PMK./2009, di REVISI. Dimana menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis "telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial" namun dalam PMK-105 justru berubah menjadi "telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan".
Padahal bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Ketentuan ini juga diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009 (Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 tanggal 19 Maret 2010)
2. Mau minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar? Silahkan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.
Dan pastikan bahwa anda menerima jawaban berupa surat keputusan atas permohonan saudara paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan diterima. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ./2010 tanggal 22 Februari 2010)
3. Coba tebak, pemberian informasi di bidang manajemen disebut jasa manajemen atau jasa tehnik? Ternyata masih banyak yang menjawabnya jasa manajemen, sehingga ongkos atas imbalan jasa pemberian informasi disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.
Sementara yang disebut manajemen fee adalah harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Nah, supaya tidak salah-salah lagi mendefinisikan jenis-jenis jasa. Silahkan baca dulu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan tanggal 9 Maret 2010)
4. Setelah P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Pasal 28 P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008 dan juga pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.
Ketentuan ini berlaku surut, Artinya sejak 1 Januari 2008 lalu, Wajib Pajak dari kedua Negara tersebut sudah bisa menerapkan tarif treaty yang cenderung lebih rendah daripada tarif domestic sesuai dengan ktentuan yang berlaku. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ./2010 tanggal 23 Februari 2010)
5. Banyak Wajib Pajak yang tidak sadar telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah nama-nama perkiraan atau akun-akun yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan dari menteri keuangan saja yang boleh menggunakannya.
Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terakhir diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/201 tanggal 9 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)
6. Untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan aturan PBB, Dirjen pajak memberikan NOP. NOP adalah Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (nomor identitas objek PBB) yang mempunyai 3 sifat yaitu : Unik, Tetap dan Standar. Artinya setiap objek pajak PBB akan diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya; NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.
Dengan spesifikasi tersebut, NOP bermanfaat untuk menghindari ketetapan pajak ganda, memudahkan pemantauan pembayaran dan penagihan serta digunakan sebagai identitas kunci (primary key) dalam sistem informasi pengelolaan basis data PBB. NOP juga akan digunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)
Langganan:
Postingan (Atom)