Senin, 31 Mei 2010

Investasi Bukan Spekulasi
Taufik Gumulya - detikFinance


Foto: Taufik Gumulya
Jakarta - Pembaca yang bijaksana, dalam artikel kali ini ingin saya sampaikan bahwa setelah kita melakukan evaluasi penghasilan langkah selanjutnya adalah melakukan perencanaan keuangan untuk memenuhi kebutuhan finansial dikemudian hari.

Sebelum kami membahasnya, ingin kami menjawab beberapa pertanyaan yang terkait dengan artikel yang lampau. Banyak yang menyatakan bahwa contoh pada artikel yang lalu jumlah penghasilannya cukup besar, dapat kami jelaskan bahwa yang terpenting bukan melihat angkanya namun lihatlah formulasinya, kunci utama bukan besarnya penghasilan tetapi terapkan formulasi perhitungan penghasilan sehingga masuk dalam kondisi penghasilan yang wajar.

Jadi jika formulasi (pada artikel yang lampau) diterapkan maka hasil akhir adalah potensi peningkatan aset. Sekali lagi bahwa potensi peningkatan aset tidak bergantung kepada besar kecilnya penghasilan namun tempatkan posisi income anda pada kisaran koridor pengahasilan wajar hingga ideal, untuk menghitungnya silahkan menggunakan formula yang dapat dibaca pada artikel yang lalu.

Pertanyaan berikut dari pembaca adalah bagaimana caranya kita melakukan penghematan?

Ada kiat sederhana yang mudah namun memerlukan kedisiplinan yaitu buatlah dafttar kebutuhan dan bukan keinginan. Misal kebutuhan pendidikan anak, sangat berlebihan jika orang tua memaksakan diri dengan membayar biaya yang tinggi di sebuah sekolah swasta sementara jumlah penghasilan sangat pas-pasan, lebih bijaksana jika menyekolahkan anak disekolah negeri.

Dalam kasus ini sekolah swasta merupakan keinginan bukan kebutuhan orang tua, sebaliknya sekolah negeri adalah sebuah kebutuhan bukan keinginan. Demikian selanjutnya buatlah skala prioritas kebutuhan dan keinginan sehingga dapat bermuara pada penghematan.

Nah sekarang marilah kita memasuki tahap selanjutnya, setelah melakukan evaluasi atas penghasilan dan membuat daftar prioritas kebutuhan dan keinginan maka tahapan berikut adalah membuat perhitungan atas besaran kebutuhan tersebut. Langkah pertama sebelum melakukan perhitungan adalah kelompokan kebutuhan anda menjadi 3 (tiga) kategori:
1.Kebutuhan jangka pendek, sasaran pencapaian < 3 tahun;
2.Kebutuhan jangka menengah, sasaran pencapaian 3 s/d 5 tahun;
3.Kebutuhan jangka panjang, sasaran pencapaian > 5tahun.

Setelah melakukan pengelompokan maka selanjutnya adalah menghitung besar dana yang dibutuhkan pada saat nanti, gunakan metode perhitungan 'Nilai Waktu Uang' atau 'Time Value of Money', contoh sederhana perhitungan dana pendidikan, misalkan dana untuk masuk universitas diperlukan dana saat ini (tahun 2010) sebesar Rp 80.000.000,-. Dana harus tersedia di tahun 2025, maka waktu yang tersedia untuk menyiapkan dana tersebut adalah 15 tahun dihitung dari saat ini.

Jangan lupa untuk menghitung kenaikan dana setiap tahunnya gunakan besaran inflasi rata-rata di Indonesia (data didapat dari Biro Pusat Statistik) dikalikan dengan 1,5. Mengapa demikian karena berdasarkan penelitian kami, kenaikan biaya pendidikan melebihi inflasi negara tersebut dimanapun berada.

Berikut adalah contoh sederhana, jika rata-rata inflasi di Indonesia adalah 9% maka untuk menghitung biaya pendidikan kelak faktor inflasi menjadi 9% x 1,5 = 13,5%. Jadi untuk mendapatkan dana pendidikan kelak selama 15 tahun gunakan formulasi nilai yang akan datang atau dikenal dengan nama 'Future Value' berikut rumusnya: FV = PVx (1+inflasi) dengan demikian dana pendidikan kelak adalah: FV = Rp 80.000.000x(1+13,5%) atau sama dengan Rp 534.598.714,- dan jika dana tersebut dipersiapkan dari sekarang serta ditempatkan pada investasi dengan tingkat pengembalian 18% maka jumlah dana yang di investasikan setiap akhir bulan (pada saat terima gaji) adalah sebesar Rp 590.310,-.

Lalu dimana saya harus menempatkan dana investasi untuk pendidikan tersebut?, alangkah bijaksana jika anda dapat melakukan investasi dengan tepat serta hindari spekulasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan proteksi kekayaan (wealth protection) terlebih dahulu gunakan asuransi jiwa tradisional dengan jenis Yearly Renewable Term (YRT) untuk memproteksi keluarga anda jika ternyata usia anda (mohon maaf) ternyata tidak cukup panjang.

Berapa besar uang pertanggungan asuransi jiwa yang harus diterima oleh keluarga anda dalam rangka pemenuhan biaya pendidikan?

Kami menyarankan kisaran uang pertanggungan asuransi jiwa sebesar 60% s/d 100% dari nilai dana pendidikan kelak yaitu sebesar Rp 321 juta hingga Rp 535 juta, dengan kisaran premi asuransi jiwa untuk seorang tertanggung (dengan contoh usia 35 tahun) yaitu sebesar Rp 700.000,- hingga Rp 2.000.000,- pertahunnya.

Jadi jika anda memiliki usia 35 tahun (sesuai contoh) dan ditawarkan asuransi jiwa dengan uang pertanggungan sebesar Rp 535 juta lalu anda harus membayar premi diatas Rp 2.000.000 setiap tahunnya maka sudah dipastikan bahwa asuransi tersebut tidak tepat, silahkan anda cari produk asuransi lain yang memiliki kisaran premi pada kisaran jumlah diatas, karena bagaimanapun produk asuransi jiwa sangat beraneka macam.

Berikutnya adalah penempatan investasi dana pendidikan, saran kami adalah tempatkan dana tersebut pada reksa dana saham dengan jumlah sebesar Rp 590.500,- per bulannya dan disertai target pencapaian keuntungan sebesar minimal 18 % setiap tahunnya.

Mengapa ditempatkan pada reksa dana? Ini wajib dilakukan bagi mereka yang sibuk serta tidak memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan perdagangan saham secara langsung. Keunggulan penempatan dana di reksa dana adalah anda tidak perlu berusah payah melakukan pemantauan investasi setiap harinya karena reksa dana dikelola oleh Manajer Investasi yang telah lulus uji kompetensi di bidangnya, dialah bertugas untuk melakukan pemantauan tersebut hari demi hari. Ibarat seorang sopir yang bersangkutan telah memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang tepat dengan kendaraan yang cukup canggih sehingga faktor resiko menjadi lebih kecil.

Ada masukan yang patut anda pertimbangkan sebelum anda memutuskan ingin membeli reksa dana yaitu demi keamanan belilah reksa dana yang memiliki dasar hukum 'Kontrak Investasi Kolekti'’ atau dikenal dengan reksa dana KIK, hindari investasi yang mengaku reksa dana tetapi sebenarnya adalah 'Kontrak Pengelolaan Dana' atau KPD, ini merupakan 'Discretionary Fund'. Mengapa demikian? Karena pada reksa dana KIK seluruh portfolio atau 'isi perut' investasi tercatat pada suatu badan yang bernama 'Bank Kustodian', sehingga seluruh pergerakan reksa dana tersebut mudah dideteksi baik oleh Bank Kustodian dan diawasi oleh Bapepam sebagai lembaga otoritas pengawas di pasar modal.

Namun bagi mereka yang sangat suka untuk melakukan investasi di saham secara langsung, tidak terlalu tertarik dengan reksa dana, untuk kelompok ini adalah mutlak untuk melakukan pelatihan di bidang perdagangan saham terlebih dahulu, sehingga mereka dapat melakukan analisa saham baik secara fundamental maupun teknikal dengan tujuan agar dapat menekan faktor resiko yang ada. Jangan pernah melakukan trading saham tanpa pelatihan yang baik karena anda akan terjerumus dalam spekulasi dan bukan investasi.

Batasan antara spekulasi dan investasi sangat tipis. Untuk menghindari spekulasi anda mutlak dan harus memiliki kompetensi yang memadai. Hal ini juga sesuai dengan masukan dari partner ahli analisa saham pada bidang Wealth Acceleration bernama Anton Seloaji yang menyatakan bahwa pelatihan yang baik akan membawa anda menjadi seorang investor yang berkualitas, sehingga resiko dapat dikelola dengan baik serta mampu ditekan semaksimal mungkin.

Saran kami untuk mereka yang melakukan investasi saham secara langsung sebaiknya tidak serta merta menempatkan 100% porsi investasi tersebut kedalam portfolio investasi saham, melainkan dapat dilakukan secara berkala dan meningkat secara bertahap. Karena bagaimanapun kesuksesan memerlukan pengalaman dan pengalaman adalah pembelajaran.

Jadi kesuksesan yang sejati adalah hasil dari pembelajaran. Tanpa pembelajaran kesuksesan menjadi kebetulan dan kebetulan adalah bagian terbesar dari spekulasi. Demikian pembaca yang bijaksana selamat melakukan investasi bukan spekulasi.
Punya Rumah Setelah Kuliah? Kenapa Tidak...


Jakarta - Tahun ajaran baru akan datang dua bulan kedepan, calon mahasiswa dan orang tua tentu sudah mulai sibuk merencanakan universitas yang akan dipilihnya kelak, sebagian diantara mereka bahkan telah mendapatkannya.

Hitung-hitungan biaya pun tentu sudah dilakukan, sumber dana terus dipersiapkan atau mungkin sebagian bahkan ada yang seluruh dana telah tersedia.

Pada artikel kali ini kami ingin memberikan masukan kepada calon mahasiswa yang akan mulai melaksanakan perkuliahannya dalam waktu yang dekat, memang benar bahwa tujuan akhir perkuliahan adalah menyelesaikan strata pendidikan mulai dari D3 hingga S1 kemudian dapat dilanjutkan dengan strata berikut yakni S2 (program Master), S3 (program Doctor) dan seterusnya.

Sejalan dengan program pendidikan, ada sesuatu yang mutlak yang juga harus direncanakan dan wajib dilaksanakan oleh mahasiswa yaitu sebuah program dasar untuk memulai membangun kekayaan melalui perencanaan pembelian rumah atau properti.

Mengapa ini menjadi penting? Fakta yang ada banyak sekali mereka yang telah menjadi sarjana tidak mampu untuk membeli rumah, bertahun-tahun mereka menempati 'Taman Mertua Indah' bahkan ironisnya banyak diantara mereka yang jangankan untuk membeli rumah, bekerja-pun masih belum jelas, tidak tertutup mereka masuk kedalam katagori pengangguran terselubung.

Bagaimana mengatasi kondisi ini? Perlu diketahui bahwa perjalanan perkuliahan yang menempuh waktu relatif singkat & sedang tidak terlalu panjang (3 s/d 4 tahun, untuk S1) jika disiasati akan menghasilkan pertumbuhan aset keuangan yang baik.

Bagaimana caranya? Berikut adalah 5 langkah sederhana yang dapat dipertimbangkan oleh mereka calon mahasiswa, jika ini dilakukan maka dapat dipastikan bahwa potensi untuk membeli rumah dengan cara KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dikemudian hari adalah cukup besar:

1. Mulai dari diri sendiri: layaknya belajar, tidak ada yang dapat mengatur hasil secara optimal selain diri kita sendiri, ilmu perencanaan keuangan juga demikian. Mulailah melakukan alokasi belanja dan pisahkan antara kebutuhan perkuliahan dan kebutuhan non perkuliahan.

Untuk sementara waktu tempatkan pos belanja yang hanya mementingkan keinginan (bukan kebutuhan) dengan porsi yang kecil, prioritaskan pos belanja dengan porsi yang besar pada kebutuhan (perkuliahan & non perkuliahan, investasi untuk membeli properti termasuk di dalamnya).

2. Mulai mencari penghasilan tambahan: tugas utama mahasiswa adalah belajar, namun alangkah bijaknya jika mau untuk belajar menjadi pekerja paruh waktu dan atau berwirausaha. Porsi bekerja tidak boleh menyita waktu yang besar, kewajiban utama untuk belajar adalah tetap merupakan prioritas.

3. Mulai melakukan perhitungan nilai masa depan (future value): kondisi saat ini tentu berbeda dengan kondisi mendatang yang pasti biaya akan meningkat tidak pernah menurun, termasuk biaya untuk membeli sebuah rumah.

4. Mulai merencanaan pembelian: alangkah baiknya perencanaan pembelian rumah dilakukan sedini mungkin, diusahakan ketika anda sudah mulai bekerja dan mendapatkan penghasilan (income) atau selambatnya 5 tahun setelah bekerja atau setelah lulus S1 (mana yang lebih cepat).

5. Mulai melakukan investasi: agar pembelian rumah dapat terealisasi sesuai rencana maka diharuskan untuk melakukan investasi. Instrumen investasi yang dapat dipakai adalah reksa dana yaitu dengan target return berturut-turut selama 4, 5 dan 6 tahun adalah minimal sebesar 14%, 18% dan 20%.

Untuk mendapatkan target return seperti diatas maka disarankan agar menggunakan kombinasi Reksa Dana Campuran (RDC) dan Reksa Dana Saham (RDS) dengan rasio RDC:RDS adalah 60:40, 40:60 dan 20:80 berturut-turut untuk jangka waktu 4, 5, 6 dan diatasnya. Dalam melakukan investasi Reksa Dana ada hal yang terpenting namun sering dilupakan oleh investor yaitu melakukan pemantauan (monitoring) minimal selama 3 bulan sekali.

Pertanyaan berikut adalah berapa jumlah investasi yang harus saya lakukan?, untuk menjawabnya silahkan lihat contoh tabel berikut:


Harga Rumah (kelak) Uang Mula Nilai Uang Muka (kelak) Waktu tersedia Investasi awal agar uang muka tercapai Target Return
Rp 350 Juta 20% Rp 70 Juta 4 Thn Rp 1.083.545 14%
Rp 400 Juta 20% Rp 80 Juta 5 Thn Rp 819.186 18%
Rp 450 Juta 20% Rp 90 Juta 6 Thn Rp 645.004 20%
Rp 500 Juta 20% Rp 100 Juta 7 Thn Rp 544.872 20%
Rp 600 Juta 20% Rp 120 Juta 9 Thn Rp 396.571 20%


Terlihat bahwa kisaran penghematan anggaran yang harus dilakukan per hari adalah antara Rp 13.500,- hingga Rp 36.500,-. Ini tentu memerlukan 'effort' yang besar agar tujuan memiliki rumah (meski dengan cara KPR) dapat tercapai.

Pembaca yang bijak uang hasil 'penghematan' tadi dapat anda simpan dalam tabungan, selanjutnya anda investasikan di dalam reksa dana secara otomatis setiap bulannya. Mekanisme investasi ini tentu hanya dapat dilakukan dengan instruksi khusus dari anda sebagai pemegang rekening kepada Bank yang sudah menjadi anggota Agen Penjual Reksa Dana dan tentu harus sudah terdaftar di Bapepam.

Mengapa demikian? Ini semata-mata untuk menghidari resiko atas investasi yang tidak bertanggung jawab yang pernah dilakukan oleh pihak perbankan, seperti pada kasus Bank Century dan beberapa kasus perbankan sebelumnya.


Khusus bagi anda yang ingin melakukan simulasi investasi mengenai rencana pembelian rumah beserta perhitungan lain yang terkait dengan kredit perumahan, silahkan anda kirim email kepada kami di alamat artikel@efiplan.com maka dengan senang hati akan kami kirimkan simulasi gratis versi Microsoft excel 2007 kepada anda.
Anggota Keluarga Boleh Punya NPWP
PB-Co - detikFinance


Jakarta - Banyak yang belum paham jika keluarga dalam peraturan perpajakan kita khususnya UU PPh dipandang sebagai satu entitas, keluarga sebagai satu kesatuan yang utuh. Karena itu, jika ada istri yang pisah harta dengan suami maka harus dibuktikan dengan akta notaris.

Dan karena pisah harta, maka NPWP antara suami dengan istri juga terpisah. Tetapi, jika tidak ada keinginan dan bukti akta notaris maka keluarga: suami, istri, anak dan tanggungan lainnya, merupakan satu entitas.

Dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-83/PJ./2008 secara tegas menyatakan bahwa : Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dalam pemberian NPWP kepada anggota keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis.

Karena itu, pada dasarnya satu keluarga satu NPWP. Berkaitan dengan Fiskal Luar Negeri yang membebaskan pembayaran Fiskal bagi pemilik NPWP maka mungkin ada anggota keluarga yang tidak "memiliki NPWP" pergi ke luar negeri dengan kepentingan tertentu. Maka anggota keluarga tersebut sebenarnya harus bebas jika kepala keluarga telah memiliki NPWP.

Nah, dalam rangka kepastian maka dimungkinkan anggota keluarga memiliki "NPWP cabang". Kenapa disebut NPWP cabang? Karena dua belas digit pertama sama satu keluarga. Sedangkan tiga digit terakhir masing-masing anggota keluarga berbeda. Dan memang tiga digit terakhir di NPWP diperuntukkan bagi cabang, yang dimulai dari 999 untuk anggota keluarga yang pertama, 998 untuk yang kedua dan seterusnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-51/PJ./2008 disebutkan bahwa : Anggota Keluarga adalah isteri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup dan diakui oleh Penanggung Biaya Hidup berdasarkan hukum yang berlaku.

Dengan demikian Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang bisa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP bagi anggota keluarga adalah:
1. Anggota keluarga yang diakui oleh Penanggung Biaya Hidup, termasuk anak yang belum dewasa serta memiliki penghasilan dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya. Termasuk orang tua dan/atau mertua yang merupakan tanggungan sepenuhnya Penanggung Biaya Hidup yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

2. Wanita kawin yang menjalankan usaha dan/atau melakukan pekerjaan bebas; dan/atau tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas dan memiliki penghasilan sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi PTKP (Rp.15,84 Juta setahun), dan tidak terikat perjanjian pisah harta, serta tidak menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

Tetapi bagi suami yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh isteri, tidak dapat mengajukan permohonan NPWP bagi anggota keluarga, tetapi harus megajukan permohonan NPWP sendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008

Lalu dimana anggota keluarga bisa memperoleh NPWP? Anggota keluarga dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP ke KPP dimana Penanggung Biaya Hidup (kepala keluarga) terdaftar.

Dokumen pendukung yang perlu disiapkan oleh Wajib Pajak untuk mengisi formulir Permohonan Pendaftaran WP Bagi Anggota Keluarga antara lain sebagai berikut :

* Kartu Keluarga
* Surat Pernyataan Susunan Anggota Keluarga
* Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia atau Paspor bagi Orang Asing
* NPWP Penanggung Biaya Hidup.


Kemudian KPP akan menerbitkan NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lama 1 hari kerja, setelah diterimanya surat permohonan secara lengkap.
Setelah Sunset Policy, Lalu bagaimana?
PB-Co - detikFinance


Jakarta - Setelah euforia sunset policy berakhir, kini makin banyak wajib pajak orang pribadi yang mulai tersadar akan hak dan kewajiban perpajakkannya. Bahwa tidak hanya sekedar menyampaikan SPT (menghitung, menyetor dan melapor pajak), tetapi sekarang WPOP juga DITUNTUT untuk melakukan administrasi pembukuan yang memadai.

Apa yang dimaksud dengan administrasi pembukuan yang memadai ?

Administrasi Pembukuan yang memadai adalah proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang:
[a] keadaan harta
[b] kewajiban atau utang
[c] modal
[d] Penghasilan dan biaya
[e] harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang terutang PPN, yang tidak terutang, yang dikenakan PPN dengan tarif 0% dan dikenakan PPnBM.

Yang ditutup dengan menyusun Laporan Keuangan WP OP berupa Neraca dan Perhitungan Laba rugi pada setiap akhir Tahun Pajak.

WPOP yg melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas wajib menyelengarakan pembukuan, kecuali bagi WPOP yg diperbolehkan menghitung penghasilan netonya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, atau WPOP yg tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, hanya wajib melakukan pencatatan (confirm pasal 28 UU No. 28 Tahun 2007).

Pembukuan yang wajib dilakukan oleh WPOP setidaknya memuat semua mutasi harta, hutang dan penghasilannya serta perincian biaya , yang terjadi sepanjang tahun berjalan. Sehingga WP OP ybs dapat membuat tax and financial planning yang lebih baik untuk meningkatkan kemampuan ekonomisnya. Namun, tujuan utama dari tertib pembukuan adalah untuk mempermudah kepentingan proses pemeriksaan di bidang pajak yang semakin gencar dilakukan oleh DJP.

Terutama bagi semua WPOP yang terdaftar dalam KPP HWI, sebaiknya melakukan Pembukuan tanpa kecuali. Karena sepanjang tahun 2009 saja, target penerimaan dari pemeriksaan pajak bagi WP Besar OP sudah ditentukan oleh DJP dalam Lampiran XXXI Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-02/PJ/2009. Dan pemeriksaannya akan difokuskan terhadap WPOP :

a) Pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp. 500 juta;
b) Pengusaha restoran, bahan bangunan, dan bengkel sepeda motor dan mobil;
c) Konsultan hukum, dokter, dan notaris;
d) Selebritis dan tokoh masyarakat;
e) Pejabat dan mantan pejabat eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah;
f)Pejabat dan mantan pejabat yudikatif, baik di tingkat pusat maupun daerah; dan
g) Pejabat dan mantan pejabat legislatif serta calon anggota legislatif, baik di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

Hanya undang-undang perpajakanlah yang mengatur kewajiban pembuatan pembukuan. Karena memang kantor pajak akan sangat membutuhkan catatan-catatan usaha wajib pajak atau pembukuan wajib pajak untuk menguji
kebenaran laporan pajak.

WPOP menyelenggarakan pembukuan, bukanlah hal baru. Di negara maju seperti di Amerika, WPOP sudah terbiasa didampingi oleh personal accountant, tax consultant and legal consultant dalam mengatur keuangannya. Di Indonesia, trend ini baru mulai dilakukan oleh kalangan socialite, dan beberapa
pengusaha yang menginginkan keamanan dan kepastian hukum dalam kegiatan bisnisnya. Karena begitu pentingnya, wajar saja bila berbagai urusan pembukuan langsung diserahkan kepada ahlinya, dan disarankan untuk memilih perusahaan konsultan yang bisa dipercaya, memiliki reputasi yang baik, dan
selalu dapat memberikan solusi atas permasalahan pajak yang dihadapi oleh WP OP.

Di era transparansi, apakah pengusaha/WP OP di negara berkembang seperti Indonesia akan mengikuti trend ini juga? Kita lihat saja nanti.


Dasar hukum :

* UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 28
* SE-02/PJ./2009
Redam Modus Penghindaran Pajak
PB-Co - detikFinance


Jakarta - Demi merealisasi rencana penerimaan pajak tahun 2010 sebesar Rp 658,3 triliun, Direktorat Jenderal Pajak menerapkan 12 cara meredam penghindaran pajak melalui mekanisme Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan atau disingkat OPDP. Ke-12 cara tersebut pernah dibahas disalah satu harian nasional di Jakarta, bulan lalu.

Pada intinya berbagai cara dan upaya tersebut tertuju kepada Wajib Pajak yang diduga melakukan transaksi perpajakan tidak wajar, misalnya:

Kaitannya dengan penerimaan PPh:
a.Mengalihkan omset ke persediaan akhir
b.Melakukan kompensasi kerugian yang tidak diperkenankan
c.Mengkreditkan PPh Pasal 25 dalam SPT lebih besar daripada yang sebenarnya
d.Menyandingkan omzet PPh dengan omzet PPN
e.Menyandingkan biaya gaji dengan PPh 21
f.Pembebanan biaya overhead seperti sewa, jasa transportasi, promosi dan bunga tanpa diimbangi PPh Pasal 23, atau Pasal 4 ayat (2);

Kaitannya dengan penerimaan PPN:
g.Wajib Pajak tidak melaporkan sebagian Pajak Keluaran
h.Wajib Pajak memungut PPN tetapi tidak menyetorkan atau tidak melaporkan dalam SPT
i.WP non PKP menerbitkan Faktur Pajak yang sudah dikreditkan oleh orang lain;
j.Wajib Pajak menggunakan SSP palsu
k.Wajib Pajak melakukan restitusi, tetapi pajak lebih bayar dikompensasikan pada bulan berikutnya
l.Wajib Pajak terindikasi menggunakan Faktur Pajak fiktif.

Selain OPDP Direktorat Jenderal Pajak merencanakan strategi berupa:


1. Pemetaan dan penetapan tolok ukur atas Wajib Pajak di sektor industri yang sama , dengan lima langkah:
a.memantapkan profil Wajib Pajak di KPP Madya
b.di KPP WP besar;
c.di KPP khusus
d.profil 500 WP besar di KPP Pratama
e.profil Wajib Pajak berdasarkan gedung tempat bekerja


2. Pengawasan intensif PPh Pasal 25 ritel
3. Mengawasi Wajib Pajak Orang Pribadi ritel
4. Optimalisasi penggalian pajak dari Wajib Pajak Bendahara


Secara teori, penerimaan pajak adalah salah satu alternative pembiayaan Negara. Alternatif pembiayaan Negara lain bisa diperoleh dari bagian keuntungan badan usaha Negara, kegiatan pemberian jasa oleh Departemen Perdagangan, Dep Perindustrian, dan dari penerimaan Negara bukan pajak. Sayangnya upaya peningkatan penerimaan negara BUKAN Pajak kurang mendapat perhatian. Dalam 10 tahun terakhir, target penerimaan pajak terus meningkat dari tahun ke tahun. Itu sebabnya, harus dapat dimengerti jika kemudian DJP akan menggunakan segala strategi (sesuai dengan kewenangan menurut undang undang) untuk mengisi pundi pundi penerimaan negara.

Menurut pengalaman penulis, strategi meredam penghindaran pajak dengan 12 cara melalui mekanisme OPDP tidak semuanya strategi baru, demikian pula modus operandi penghindaran oleh Wajib Pajak juga bukan praktek baru. Penghindaran melalui pengalihan omzet, menggunakan mekanisme kompensasi kerugian sering dilakukan mengggunakan celah atau kelemahan UU. Ada kalanya WP malah nekat melakukan tindakan yang tergolong perbuatan kriminal, seperti penggunaan Faktur Fiktif, merekayasa transaksi tertentu untuk memperoleh refund PPN, SSP palsu dan lain lain.

Ada beberapa motif Wajib Pajak ketika melakukan "Penghindaran Pajak"

Pertama, sekedar dapat mengurangi beban pajak. Secara filosofis, tidak ada orang yang rela atau sadar membayar pajak, apalagi kalau penghasilan yang diterima didapat dengan susah payah. Penulis pernah bertanya pada pejabat IRS: "apakah anda dan orang orang Amerika benar sadar membayar pajak?" Jawabnya: "tidak", kami membayar pajak karena patuh pada undang undang (hukum). Di IRS disadari bahwa upaya menghindar itu manusiawi sepanjang menggunakan loop hole atau kelemahan UU.

Kedua, sengaja untuk memperoleh keuntungan financial. Motif memperoleh keuntungan financial umumnya dilakukan dengan melanggar huum, misalnya praktek penggelapan PPN (Faktur Fiktif, SSP palsu, meminta restitusi tanpa didukung oleh transaksi nyata, menerima restitusi sekaligus melakukan kompensasi). Praktek pidana semacam ini tidak ada alternatif lain kecuali Wajib Pajak harus siap siap mendekam di penjara.

Memenjarakan pelaku kejahatan perpajakan bukan tujuan utama dalam UU KUP. Fungsi pajak adalah mengisi Kas Negara atau demi kemakmuran Negara (prosperity concept); oleh karenanya terhadap pelaku penggelap pajak yang bersedia membayar pajak terutang disertai denda 400 %, tidak akan dituntut dengan hukuman pidana penjara (Pasal 44 B UU KUP). Filosofi dan fungsi pemidanaan (untuk segala bentuk dan jenis kejaahatan) di Amerika berbeda. Pemidanaan bertujuan membalas, memperbaiki perilaku kejahatan, dan mencegah terjadinya perbuatan yang sama, oleh karenanya pengelap pajak harus dihukum agar tidak mengulangi perbuatannya, serta menjadi pelajaran Wajib Pajak lain untuk mematuhi hukum (deterrent effect).



Fungsi pemeriksaan pajak adalah menguji tingkat kepatuhan WP dalam menerapkan UU Perpajakan, oleh karenanya mencocokkan omzet PPh dan PPN, menyandingkan PPh Pasal 21 dengan biaya gaji, mencocokan biaya overhead dengan pungutan PPh Pasal 23 atau Pasal 4 ayat (2), mencocokkan data transaksi WP dengan data eksternal yang dihimpun oleh DJP adalah prosedur standar yang harus dijalankan oleh setiap pemeriksa pajak.

Termasuk prosedur standar pengawasan PPN adalah melakukan eksaminasi kepatuhan memungut dan membayar PPN, menguji melalui konfirmasi internal transaksi transaksi yang dilaporkan dalam SPT PPN, membandingkan WP yang melaporkan Pajak Keluaran yang jumlahnya signifikan dengan omzet PPh dan sebagainya. adalah tugas dan prosedur standar petugas DJP. Dalam praktek, setiap perbuatan penggelapan pajak di sector PPN hampir selalu melibatkan aparat pajak.

Memetakan dan membuat tolok ukur perusahaan sejenis di masa lalu disebut membuat norma yang berfungsi sebagai pembanding dalam pemeriksaan pajak. Norma terutama sekali dimanfaatkan oleh DJP saat akan menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan yang diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf d, dan ayat (3) UU KUP, untuk menghitung besarnya pajak terutang Wajib Pajak yang tidak kooperatif (petugas tidak bersedia meminjamkan buku, dokumen atau keterangan terkait kegiatan usaha Wajib Pajak), atau Wajib Pajak nakal yang sengaja melakukan penggelapan pajak.

Di lingkungan DJP sendiri dikenal 2 (dua) pendekatan yang pada akhirnya bertujuan meningkatkan penerimaan pajak negara.

Pertama ekstensifikasi Wajib Pajak, dalam arti menambah jumlah Wajib Pajak terdaffar dengan bantuan lembaga lain. Yang dimaksud dengan lembaga 'LAIN' salah satunya adalah perusahaan-perusahaan, yang diharapkan dengan sukarela MENDAFTARKAN karyawannya ke kantor pajak untuk mendapatkan NPWP. Sayangnya, ekstensifikasi kurang efektif karena kebanyakan lembaga menolak untuk memberikan data yang diperlukan oleh DJP (walaupun kewajiban tersebut sudah diatur dalam UU KUP)

Pendekatan kedua adalah intensifikasi atau disebut deepening, dalam arti berusaha untuk memungut pajak secara maksimal dari WP, menguji seluruh transaksi yang berpotensi dipungut pajak, menggunakan informasi perekonomian, membandingkan dengan perusahaan sejenis dll. Intensifikasi penerimaan pajak dilaksanakan melalui pemeriksaan pajak, atau pemantauan oleh petugas Account Representative.

Membuat profil WP Besar di setiap KPP termasuk pendekatan yang sudah pernah dipraktekkan oleh DJP dalam rangka intensifikasi. Cara tersebut pada dasarnya membenarkan stigma bahwa WP belum sepenuhnya membayar pajak di kalangan DJP.

Mengantisipasi dan menyikapi strategi meredam penghindar pajak dari DJP, tidak perlu membuat WP panik, yang penting WP tetap berusaha mematuhi segala ketentuan hukum, misalnya buat pembukuan yang sesuai dengan standar keuangan atau akuntasi yang berlaku, sehingga informasinya benar benar dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak ketiga. Usahakan pula dokumen, catatan, dan dokumen pendukung dll dibuat dan disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Persiapkan informasi sekitar kegiatan usaha WP yang terkait dengan strategi tersebut, sehingga setiap saat diperlukan dapat segera disampaikan. Kecepatan dan keterbukaan WP daapat memberikan citra kooperatif, professional sesuai etika bisnis, yang berdampak akan mengurangi sikap curiga aparat.
Daftar Aturan Pajak Terbaru
PB-Co - detikFinance

Jakarta - 1. Akhirnya salah satu syarat piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam Peraturan Menkeu No.105/PMK./2009, di REVISI. Dimana menurut pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh tertulis "telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial" namun dalam PMK-105 justru berubah menjadi "telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan pada tahun yang bersangkutan".

Padahal bagi kreditur, untuk membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba-rugi komersial salah satunya dapat dilakukan dengan menunjukkan laporan laba-rugi komersial. Hal ini tentu relative lebih mudah dibandingkan dengan membuktikan bahwa piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah dibukukan sebagai penghasilan oleh debitur yang bersangkutan. Ketentuan ini juga diberlakukan surut sejak 1 Januari 2009 (Peraturan Menteri Keuangan No. 57/PMK.03/2010 tanggal 19 Maret 2010)

2. Mau minta pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi BPHTB dan pengurangan atau pembatalan SKBKB, SKBKBT, SKBLB, SKBN, atau STB, yang tidak benar? Silahkan mengajukan permohonan ke Dirjen Pajak melalui KPP Pratama, atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dalam wilayah KPP Pratama yang bersangkutan, baik secara langsung dengan bukti penerimaan surat atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat.

Dan pastikan bahwa anda menerima jawaban berupa surat keputusan atas permohonan saudara paling lama 6 bulan sejak tanggal penerimaan surat permohonan diterima. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-21/PJ./2010 tanggal 22 Februari 2010)

3. Coba tebak, pemberian informasi di bidang manajemen disebut jasa manajemen atau jasa tehnik? Ternyata masih banyak yang menjawabnya jasa manajemen, sehingga ongkos atas imbalan jasa pemberian informasi disebut management fee. Padahal itu termasuk jasa teknik.

Sementara yang disebut manajemen fee adalah harus disertai ikut serta langsung dalam pelaksanaan manajemen. Nah, supaya tidak salah-salah lagi mendefinisikan jenis-jenis jasa. Silahkan baca dulu Surat Edaran Dirjen Pajak No. 35/PJ/2010 yang berisi definisi sewa, jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan tanggal 9 Maret 2010)

4. Setelah P3B antara Republik Indonesia dan Republik Portugal diratifkasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, maka ketentuan dalam Pasal 28 P3B tersebut akan berlaku secara efektif terhadap penghasilan yang dipotong/dipungut pajaknya di negara sumber atas penghasilan yang diterima atau diperoleh, pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008 dan juga pajak atas penghasilan lainnya, sejak tahun pajak yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2008.

Ketentuan ini berlaku surut, Artinya sejak 1 Januari 2008 lalu, Wajib Pajak dari kedua Negara tersebut sudah bisa menerapkan tarif treaty yang cenderung lebih rendah daripada tarif domestic sesuai dengan ktentuan yang berlaku. (Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-22/PJ./2010 tanggal 23 Februari 2010)

5. Banyak Wajib Pajak yang tidak sadar telah menggunakan bahasa Inggris dalam pembukuannya. Bahasa Inggris yang dimaksud adalah nama-nama perkiraan atau akun-akun yang menggunakan bahasa Inggris. Padahal tidak semua Wajib Pajak boleh menggunakan bahasa asing dalam pembukuannya. Hanya Wajib Pajak tertentu yang telah memenuhi persyaratan dari menteri keuangan saja yang boleh menggunakannya.

Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Wajib Pajak yang dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat terakhir diatur lebih lanjut dalam (Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/201 tanggal 9 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-31/PJ./2010 tanggal 9 Maret 2010)

6. Untuk memberikan kepastian hukum dan menyempurnakan aturan PBB, Dirjen pajak memberikan NOP. NOP adalah Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (nomor identitas objek PBB) yang mempunyai 3 sifat yaitu : Unik, Tetap dan Standar. Artinya setiap objek pajak PBB akan diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya; NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.

Dengan spesifikasi tersebut, NOP bermanfaat untuk menghindari ketetapan pajak ganda, memudahkan pemantauan pembayaran dan penagihan serta digunakan sebagai identitas kunci (primary key) dalam sistem informasi pengelolaan basis data PBB. NOP juga akan digunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. (Peraturan Dirjen Pajak No.PER-12/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010 jo Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-38/PJ./2010 tanggal 10 Maret 2010)
Dana Revitalisasi Pasar akan Ditambah di 2011
Suhendra - detikFinance

Jakarta - Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan akan mengajukan dana tambahan untuk revitalisasi pasar pada 2011 menjadi Rp 100 miliar. Jumlah ini lebih besar dari alokasi tahun 2010 ini yang hanya mencapai Rp 30 miliar saja.

"Tahun ini cuma dapat Rp 30 miliar. Jadi kita ajukan tambahan di APBNP dan APBN tahun depan kita ajukan Rp 100 miliar untuk revitalisasi pasar tradisional," kata Mari di sela peresmian bazaar dan pojok rakyat Carrefour Lebak Bulus Jakarta, Senin (31/5/2010).

Dikatakannya selama ini revitalisasi pasar tradisional ada dua macam dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pasar desa yang dibagikan secara merata kepada semua kabupaten. Kedua adalah dana revitalisasi yang berfungsi sebagai stimulus yang akan menjadi anggaran rutin Kementerian Perdagangan.

"Anggaran rutin kita akan gunakan sebagian untuk membangun pasar sesuai permintaan berbagai daerah, tapi kita juga ingin kembangkan pasar percontohan," jelas Mari.

Mari menambahkan dana revitalisasi pasar itu juga akan digunakan untuk membangun pasar percontohan yang bersih dan dikelola dengan baik. Pasar yang dikelola dengan baik akan menghasilkan pendapatan daerah untuk masing-masing Pemda.

Dalam kesempatan kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengangguk-anggukan kepalanya terkait usulan tersebut.