ED ISAK
No17
INTERPRETASI
STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN
LAPORAN KEUANGAN INTERIM
DAN PENURUNAN NILAI
Exposure draft ini diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi
Keuangan hanya untuk ditanggapi dan dikomentari. Saransaran
dan masukan untuk menyempurnakan draft ini masih
dimungkinkan sebelum diterbitkannya Interpretasi Standar
Akuntansi Keuangan
Tanggapan tertulis atas draft ini paling lambat diterima pada
31 Mei 2010. Tanggapan dikirimkan ke:
Dewan Standar Akuntansi Keuangan
Ikatan Akuntan Indonesia
Jl. Sindanglaya No.1,
Menteng,
Jakarta 10310
Fax: 021 724-5078
E-mail: iai-info@iaiglobal.or.id, dsak@iaiglobal.or.id
PERMINTAAN TANGGAPAN
Penerbitan ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai bertujuan untuk meminta tanggapan atassemua pengaturan dan paragraf dalam ED ISAK 17 tersebut.Untuk memberikan panduan dalam memberikan tanggapan,berikut ini hal yang diharapkan masukannya:
Tanggal efektif
Apakah Anda setuju ED ISAK 17 berlaku efektif 1 Januari
2011?
ED ISAK 17 mengatur bahwa rugi penurunan nilai untuk goodwill, investasi pada instrumen ekuitas, dan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan tidak dapat dibalik pada periode interim. Ketika penilaian rugi penurunan nilai hanya dilakukan pada periode interim, tidak ada rugi penurunan nilai
yang diakui atau rugi penurunan nilai yang diakui menjadiberkurang, namun pembalikan rugi penurunan nilai tersebut tidak dapat dilakukan pada periode interim.
Dalam beberapa PSAK yang berlaku pada tahun 2010, PSAK 22: Akuntansi Penggabungan Usaha paragraf 44 menyatakan goodwill tidak dapat dipulihkan pada periode selanjutnya, serta PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran paragraf 70 dan 66 menyatakan rugi
penurunan nilai investasi pada instrumen ekuitas tidak dapat dipulihkan melalui laporan laba rugi dan rugi penurunan nilai aset keuangan yang diukur pada biaya peroleh tidak dapat dipulihkan.
Pengaturan dalam PSAK yang berlaku pada tahun 2010 selaras dengan pengaturan yang dijadikan rujukan dalam EDISAK 17 (lihat paragraf 03-06). Sementara dalam PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim paragraf 04, yang masih berlaku, menyatakan laporan keuangan interim merupakan bagian integral dengan periode tahunan. Hal ini berpotensi untuk terjadinya konfl ik antara
PSAK 3 dengan PSAK 22 dan PSAK 55 (revisi 2006) pada tahun 2010 dan sebelumnya.
Ketentuan transisi
Apakah Anda setuju ED ISAK 17 diterapkan secara prospektif? Sebelum adanya ED ISAK 17, kemungkinan terjadi beragam perlakuan untuk pembalikan rugi penurunan nilai yang terjadi
pada periode interim karena tidak adanya panduan yang eksplisit dalam SAK. Pengaturan ED ISAK 17 yang diterapkan secara prospektif menyebabkan pembalikan rugi penurunan nilai pada periode
interim, jika ada, tidak perlu dikoreksi dengan keluarnya ED ISAK 17. Atau tidak ada koreksi terhadap perlakuan yang berbeda dengan pengaturan dalam ED ISAK 17 ini. Dampak penerapan secara prospektif akan mengakibatkan dua peristiwa yang sama kemungkinan akan diperlakukan berbeda.
Ikhtisar Ringkas
ED ISAK 17 mengatur rugi penurunan nilai atas goodwill, investasi pada instrumen ekuitas, dan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan, tidak dapat dibalikkan pada periode interim, ketika rugi penurunan nilai menjadi tidak ada atau telah berkurang jika penilaiannya hanya dilakukan pada
periode interim. Pengaturan di atas tidak dapat diterapkan untuk hal lain, dengan analogi, yang berpotensi untuk menimbulkan konflik antara PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK lain.
PERBEDAAN DENGAN IFRSs
ED ISAK 17: Laporan Keuangan Interim dan Penurunan Nilai mengadopsi seluruh IFRIC 10 Interim Financial Reporting and Impairment per 1 Januari 2009, kecuali IFRIC 10 paragraf 10 yang menjadi ED ISAK 17 paragraf 10 tentang tanggal efektif dengan menghilangkan penerapan dini. Pertimbangannya penerapan dini hanya dapat dilakukan dengan tepat jika seluruh pengaturan dalam IFRSs diadopsi
secara bersamaan menjadi SAK. Adopsi IFRSs menjadi SAK di Indonesia dilakukan secara bertahap.
INTERPRETASI STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NO.17
LAPORAN KEUANGAN INTERIM DAN PENURUNAN NILAI
PENDAHULUAN
Referensi
• PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim
• PSAK 48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset
• PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Latar Belakang
01. Entitas disyaratkan untuk menilai penurunan nilai goodwill pada setiap akhir periode pelaporan, investasi pada instrumen ekuitas, dan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan pada akhir setiap periode pelaporan dan, jika disyaratkan, mengakui rugi penurunan nilai pada tanggal tersebut sesuai dengan PSAK 48 (revisi 2010): Penurunan Nilai Aset dan PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran. Namun, pada akhir periode pelaporan berikutnya, kondisi mungkin telah
berubah sehingga rugi penurunan nilai dapat dikurangi atau dihindari jika penilaian penurunan nilai hanya dibuat pada tanggal tersebut. Interpretasi ini memberikan panduan mengenai apakah rugi penurunan nilai tersebut dapat dibalik.
02. Interpretasi ini membahas interaksi antara persyaratan
dalam PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan
pengakuan rugi penurunan nilai atas goodwill dalam PSAK 48
(revisi 2010): Penurunan Nilai Aset dan beberapa aset keuangan
tertentu dalam PSAK 55 (revisi 2006): Instrumen Keuangan:
Pengakuan dan Pengukuran, serta dampak interaksi tersebut
atas laporan keuangan interim dan laporan keuangan tahunan
selanjutnya.
Permasalahan
03. PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim paragraf 28 mensyaratkan entitas untuk menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dalam laporan keuangan interim sebagaimana yang diterapkan dalam laporan keuangan tahunannya. Paragraf 28 tersebut juga menyatakan bahwa
‘frekuensi pelaporan entitas (tahunan, semesteran, ataukuartalan) tidak mempengaruhi pengukuran hasil tahunannya. Untuk mencapai tujuan tersebut, pengukuran untuk tujuan pelaporan interim dibuat atas dasar awal tahun buku sampai tanggal pelaporan’.
04. PSAK 48 (revisi 2010): Penurunan Nilai Aset paragraph 124 menyatakan bahwa ‘rugi penurunan nilai yang diakui atas goodwill tidak dapat dibalik pada periode selanjutnya’.
05. PSAK 55 (revisi 2006) paragraf 70 menyatakan bahwa ‘kerugian penurunan nilai yang diakui pada laporan laba rugi atas investasi instrumen ekuitas yang diklasifi kasikan sebagai instrumen ekuitas yang tersedia untuk dijual tidak boleh dipulihkan melalui laporan laba rugi.’
06. PSAK 55 (revisi 2006) paragraf 66 mensyaratkan bahwa rugi penurunan nilai untuk aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan (misalnya rugi penurunan nilai atas instrumen ekuitas yang tidak mempunyai kuotasi harga pasar yang tidak dicatat pada nilai wajar karena nilai wajarnya tidak
dapat diukur secara andal) tidak boleh dibalik.
07. Interpretasi ini membahas hal-hal berikut ini: Apakah entitas membalik rugi penurunan nilai yang
diakui pada periode interim atas goodwill serta investasi pada instrumen ekuitas dan aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan jika suatu kerugian tidak akan diakui, atau kerugian yang lebih kecil akan diakui, jika penilaian penurunan nilai hanya dilakukan pada akhir periode pelaporan selanjutnya?
INTERPRETASI
08. Entitas tidak membalik rugi penurunan nilai yang diakui pada periode interim sebelumnya berkaitan dengan goodwill atau investasi pada instrumen ekuitas atau asset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan.
09. Entitas tidak boleh memperluas Interpretasi ini dengan analogi atas hal lain yang berpotensi untuk konfl ik antara PSAK 3 (revisi 2010): Laporan Keuangan Interim dengan PSAK lainnya.
TANGGAL EFEKTIF
10. Entitas menerapkan Interpretasi ini untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2011.
KETENTUAN TRANSISI
11. Entitas menerapkan Interpretasi ini secara prospektif.
Senin, 28 Februari 2011
Langganan:
Postingan (Atom)