ANALISIS PENGARUH PROFITABILITAS PERUSAHAAN TERHADAP HARGA SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH MELAKUKAN MERGER PADA PT.KALBE FARMA ,Tbk .
Elsha Indah Cecilia
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
ABSTRACT
This study aims to determine the effect on share price profitability on PT. Kalbe Farma Tbk before and after the merger seen from the Return On Total Assets, Return On Equity, and Net Profit Margin.
Data taken in the form of financial statement and balance sheet summary report
statement of income that will be used to calculate financial ratios. Kalbe Farma Tbk period of 8 years from the year 2002-2009. Methods of data analysis used were multiple linear regression analysis, where the stock price is the dependent variable (dependent) while the Return On Total Assets, Return On Equity, and Net Profit Margin is the independent variable (independent).
From the research result shows that the profitability is measured by Return On Total Assets generate significant value of 0.001, Return On Equity generate significant value of 0.002, and net profit margin which generate significant value of 0.007. All this has a significant influence on stock prices at PT.Kalbe Farma, Tbk.
Keywords : Influence, Stock Price, Profitability, Return On Total Assets,
Return On Equity, Net Profit Margin
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk, maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan.
Untuk mengatasi adanya saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. ”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”.
Penggabungan usaha mempunyai beberapa bentuk antara lain berupa merger, konsolidasi, dan akuisisi saham. Dalam istilah akuntansi pengertian umum merger adalah penggabungan badan usaha dengan cara mengambil alih secara langsung kekayaan bersih satu atau lebih perusahaan lain. Konsolidasi adalah penggabungan badan usaha dengan cara mendirikan perusahaan baru dengan melebur dua perusahaan atau lebih. Akuisisi saham adalah penggabungan badan usaha dengan mengakuisisi saham berhak suara dari perusahaan lain dan kedua perusahaan tersebut tetap beroperasi sebagai entitas hukum yang terpisah.
Alasan perusahaan melakukan merger adalah karena dengan merger perusahaan mampu mencapai pertumbuhan lebih cepat dari pada harus membangun unit usaha sendiri. Meskipun alasan itu benar, tapi hal yang paling mendasari adalah motif ekonomi. Dengan kata lain, suatu transaksi antara pembeli dan penjual akan menguntungkan antar kedua belah pihak. Hal ini juga terjadi pada penggabungan usaha dimana akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemilik perusahaan yang dijual dan juga perusahaan yang membeli.
Kondisi saling menguntungkan tersebut akan terjadi kalau dari peristiwa merger diperoleh sinergy. Sinergy berarti bahwa nilai gabungan dari kedua perusahaan tersebut lebih besar dari penjumlahan masing-masing nilai perusahaan yang digabungkan, Perusahaan yang menginginkan pertumbuhan yang cepat, baik ukuran, pasar saham, maupun diversifikasi usaha dapat melakukan merger. Perusahaan tidak memiliki resiko adanya produk baru. Selain itu, jika melakukan ekspansi dengan merger, maka perusahaan dapat mengurangi perusahaan pesaing atau mengurangi persaingan. Banyak perusahaan tidak dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi internal, tetapi dapat memperoleh dana untuk melakukan ekspansi eksternal.
Tujuan untuk menggabungkan usaha melalui merger diharapkan dapat meningkatkan kinerja perusahaan. Kinerja perusahaan mengintepretasikan prestasi yang dicapai perusahaan dalam periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan perusahaan. Guna menilai kinerja perusahaan digunakan rasio-rasio keuangan. Rasio keuangan yang dapat digunakan untuk menilai kinerja perusahaan diantaranya Return on Equity (ROE), Return On Total Assets (ROA), dan Net Profit Margin(NPM).
Penggabungan badan usaha dalam bentuk merger mempunyai pengaruh yang sangat signifikan , karena dalam penggabungan badan usaha tersebut salah satu perusahaan dibubarkan sehingga saham perusahaan yang dibubarkan akan diambil alih. Pengambilalihan saham perusahaan yang dibubarkan maka akan timbul masalah baru, yaitu bagaimana cara menentukan harga saham setelah dilakukannya merger. Biasanya perusahaan baru mengeluarkan lebih dari satu jenis saham yaitu saham biasa dan saham prioritas. Total nilai saham yang dikeluarkan ditentukan dengan mengkapitalisasi kontribusi laba dari perusahaan yang bergabung dengan tarif tertentu,lalu total nilai saham prioritas yang dikeluarkan ditetapkan sebesar nilai aktiva bersih yang dikontribusikan perusahaan yang mengadakan penggabungan badan usaha, dan untuk total nilai saham biasa yang dikeluarkan ditentukan atas dasar selisih antara total nilai saham prioritas yang dikeluarkan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis mencoba untuk menguraikan penggabungan usaha dalam bentuk merger yang mempunyai pengaruh terhadap harga saham. Maka dengan ini penulis mengambil judul : “ANALISIS PENGARUH PROFITABILITAS PERUSAHAAN TERHADAP HARGA SAHAM SEBELUM DAN SESUDAH MELAKUKAN MERGER PADA PT.KALBE FARMA ,Tbk .”
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian yang penulis kemukakan sebelumnya bahwa perubahan-perubahan perusahaan melakukan aktivitas merger dilihat dari kinerja keuangan dan penampilan financial yang berubah.
Oleh karena itu, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah:
1. Apakah Profitabilitas berpengaruh terhadap harga saham sebelum dan sesudah merger apabila di ukur dengan menggunakan rasio Return on Equity (ROE), Return On Total Assets (ROA), dan Net Profit Margin(NPM).
2. Bagaimana Profitabilitas perusahaan sebelum dan sesudah merger apabila di ukur dengan menggunakan rasio Return on Equity (ROE), Return On Total Assets (ROA), dan Net Profit Margin(NPM).
Batasan Masalah
Penelitian ini mencoba untuk mengkaji pengaruh profitabilitas yang direpresentasikan dalam bentuk harga saham terhadap PT. Induk sebelum dan sesudah merger dengan mengambil periode penelitian tahun 2002-2009. Sedangkan kinerja perusahaan di ukur dengan menggunakan rumus Return On Total Assets (ROA), Return On Equity (ROE), dan Net Profit Margin(NPM).
Tujuan Penelitian
Dari perumusan masalah diatas, maka tujuan penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengaruh Profitabilitas perusahaan terhadap harga saham sebelum dan sesudah melakukan merger jika diukur dengan rasio Return On Total Assets (ROA), Return On Equity (ROE), dan Net Profit Margin(NPM).
2. Untuk mengetahui Profitabilitas perusahaan sebelum dan setelah melakukan merger jika diukur dengan rasio Return On Total Assets (ROA), Return On Equity (ROE), dan Net Profit Margin(NPM).
LANDASAN TEORI
Asal mula Penggabungan Usaha (Business Combination)
Pengembangan usaha sebagai upaya untuk memajukan usaha perusahaan merupakan tindakan untuk mempertahankan kelangsungan kinerja dan operasionalisasi perusahaan. Salah satu upaya ke arah pengembangan usaha adalah dengan melakukan aliansi usaha. Saat ini aliansi usaha sedang menjadi tren di kalangan pengusaha. Berbagai bentuk aliansi seperti merger, konsolidasi, dan akuisisi menjadi pilihan yang strategis untuk memperkuat kinerja perusahaan dan memperbesar margin strategis untuk memperkuat kinerja perusahaan dan memperbesar margin keuntungan.
Dengan aliansi strategis, perusahaan bisa memperoleh kesempatan baru untuk lebih maju atau menghilangkan beberapa hambatan yang selama ini mengganggu karena pada hakekatnya aliansi strategis merupakan politik bisnis yang memberikan peluang kepada perusahaan untuk membagi risiko dan kemampuan dengan partner aliansinya, sehingga dapat meminimumkan biaya, waktu dan sumber daya dalam hal pengembangan atau memperkenalkan produk dan teknologi baru ke pasar. Pengembangan usaha yang bersifat eksternal dilakukan dengan melibatkan unit-unit yang berada di luar organisasi perusahaan seperti pesaing, langganan, rekanan bsinis, perusahaan sejenis maupun perusahaan yang tidak mempunyai hubungan operasional.
Setiap pemilik perusahaan pasti menghendaki adanya suatu perkembangan dalam perusahaan yang telah didirikannya. Agar tingkat perkembangan perusahaan tersebut dapat sesuai dengan yang diharapkan, maka diperlukan adanya suatu perencanaan yang matang. Penggabungan usaha dalam bentuk merger dan akuisisi merupakan salah satu perencanaan yang dipilih.
Pengertian Penggabungan Usaha (Business Combination)
Konsep akuntansi dari penggabungan usaha direfleksikan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 22 tentang Akuntansi Penggabungan Usaha, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 1995. Pada paragraf 08 disebutkan bahwa Penggabungan Usaha (Businesss Combination) adalah penyatuan dua atau lebih perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan menyatu dengan (uniting with) perusahaan lain atau memperoleh kendali (control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain (IAI, 2004:22.2).
Menurut IAI, pada dasarnya dalam semua penggabungan usaha, salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh kendali atas perusahaan lain. Pengendalian (control) diasumsikan diperoleh apabila salah satu perusahaan yang bergabung memmperoleh lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, kecuali apabila dapat dibuktikan sebaliknya bahwa tidak terdapat pengendalian walaupun pemilikan lebih dari 50% (2004:22.4). Lebih lanjut, IAI menegaskan kemungkinan pengakuisisi mungkin tetap dapat diidentifikasikan meskipun salah satu dari perusahaan yang bergabung tidak memiliki lebih dari 50% hak suara pada perusahaan lain, yaitu apabila salah satu perusahaan yang bergabung memperoleh Kekuasaan (power) lebih dari 50% hak suara atas perusahaan yang lain tersebut berdasarkan perjanjian dengan investor lain,kekuasan (power) untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi perusahaan lain tersebut berdasarkan anggaran dasar atau perjanjian dan kekuasan untuk mengangkat dan memberhentikan sebagian besar anggota pengurus perusahaan yang lain tersebut.
Jadi,menurut penulis suatu penggabungan usaha terjadi jika perusahaan satu dan yang lain atau lebih bergabung, atau bisnis yang terpisah dioperasikan bersama-sama menjadi satu entitas pertanggungjawaban.
Tipe Penggabungan Usaha.
Menurut Suparwoto (1995:5), secara teoritis terdapat tiga tipe penggabungan badan usaha berdasarkan lini usahanya atau hubungan antara perusahaan-perusahaan yang bergabung, yaitu:
A. Penggabungan badan usaha vertikal, yaitu penggabungan usaha perusahaan-perusahaan yang mempunyai kegiatan usaha berbeda, tetapi masih berhubungan sebagai rekanan bisnis atau langganan.
B. Penggabungan badan usaha horizontal, yaitu di mana perusahaan-perusahaan yang melakukan penggabungan usaha tersebut beroperasi pada bidang usaha yang sama (menghasilkan barang atau jasa yang bersifat subsitusi).
C. Penggabungan badan usaha konglomerat.
Penggabungan badan usaha ini dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu penggabungan usaha vertikal-horizontal secara bersama-sama, dan penggabungan badan usaha yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak mempunyai hubungan usaha.
Jenis-jenis Penggabungan Usaha
A. Merger
B. Akuisisi
A. Merger
Merger adalah penyerapan dari suatu perusahaan oleh perusahaan lain. Merger merupakan penggabungan usaha pada suatu nama perusahaan di mana salah satu perusahaan harus berbentuk PT. Setelah merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan atau berhenti beroperasi dengan hasilnya adalah sebuah entitas yang lebih besar. Keuntungan utama melakukan merger adalah sederhana dan tidak semahal bentuk lain pengambilalihan perusahaan. Hal ini disebabkan karena masing-masing perusahaan yang melakukan merger telah mengkompromikannya dan setuju untuk mengkombinasikan operasi perusahaan, sehingga tidak ada keharusan untuk mengganti kepemilikan aset. Kerugian melakukan merger adalah keharusan untuk mendapatkan persetujuan para pemegang saham, karena untuk mendapatkan persetujuan tersebut dapat memakan waktu yang lama.
Menurut Abdul Moin (2003:5), merger adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan yang kemudian hanya ada satu perusahaan yang tetap hidup sebagai badan hukum, sementara yang lainnya menghentikan aktivitasnya atau bubar.Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas menyebut merger sebagai penggabungan, akuisisi sebagai pengambilalihan, dan konsolidasi sebagai peleburan (Abdul Moin, 2003:5). Definisi merger menurut peraturan pemerintah tersebut adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada, dan selanjutnya perseroan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Menurut Coyle, merger dapat diartikan secara luas maupun secara sempit.Dalam pengertian yang luas, merger juga menunjuk pada setiap bentuk pengambilalihan suatu perusahaan oleh perusahaan lainnya pada saat kegiatan usaha dari kedua perusahaan tersebut disatukan. Pengertian yang lebih sempit merujuk pada dua perusahaan dengan ekuitas yang hampir sama menggabungkan sumber-sumber daya yang ada pada kedua perusahaan menjadi satu bentuk usaha. Pemegang saham atau pemilik dari kedua perusahaan sebelum merger menjadi pemilik dari saham perusahaan hasil merger, dan top manajemen dari kedua perusahaan tetap menduduki posisi senior dalam perusahaan setelah merger (Gunawan Widjaja, 2002:45).
Merger adalah salah satu bentuk absorbsi (penyerapan) oleh satu perusahaan terhadap perusahaan lain. Jika dua perusahaan, A dan B, melakukan merger, maka hanya akan ada satu perusahaan saja, yaitu A atau B. Pada sebagian besar kasus merger, perusahaan yang memiliki ukuran lebih besar yang dipertahankan hidup dan tetap mempertahankan nama dan status hukumnya, sedangkan perusahaan yang ukurannya lebih kecil (perusahaan yang dimerger) akan menghentikan aktivitasnya atau dibubarkan sebagai badan hukum. Pihak yang masih hidup atau yang menerima merger dinamakan surviving firm atau pihak yang mengeluarkan saham (issuing firm). Sementara itu, perusahaan yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Surviving firm dengan sendirinya memiliki ukuran (size) yang semakin besar karena seluruh aset dan kewajiban dari merged firm dialihkan ke surviving firm. Perusahaan yang dimerger akan menanggalkan status hukumnya sebagai entitas yang terpisah, dan setelah merger statusnya berubah menjadi bagian (unit bisnis) di bawah surviving firm. Dengan demikian ia tidak lagi bisa bertindak hukum atas namanya sendiri (Abdul Moin, 2003:6).
Jadi menurut penulis merger merupakan pengambil alihan semua operasi dari entitas usaha lain dan entitas yang diambil alih tersebut dibubarkan dan kehilangan eksistensinya sebagai satu kesatuan lalu perusahaan yang bertahan mengambil alih aktiva dan utang perusahaan yang digabungkan (merger company).
Jenis-jenis Merger
A. Merger Vertikal
Perusahaan masih dalam satu industri tetapi beda level atau tingkat operasional. Contoh : Restoran cepat saji menggabungkan diri dengan perusahaan peternakan ayam.
B. Merger Horisontal
Perusahaan dalam satu industri membeli perusahaan di level operasi yang sama. Contoh : pabrik komputer gabung dengan pabrik komputer.
C. Merger Kongenerik
Melibatkan perusahaan – perusahaan yang saling berhubungan tetapi bukan merupakan produsen dari sebuah produk yang sama atau perusahaan yang memiliki hubungan pemasok – produsen
D. Merger Konglomerasi
Tidak ada hubungan industri pada perusahaan yang diakuisisi. Bertujuan untuk meningkatkan profit perusahaan dari berbagai sumber atau unit bisnis. Contoh : perusahaan pengobatan alternatif bergabung dengan perusahaan operator telepon seluler nirkabel.
B. Akuisisi
Akuisisi adalah suatu pengambilalihan kepemilikan dan kontrol manajemen oleh satu perusahaan terhadap perusahaan yang lain. Menurut Coyle, kontrol adalah kata kunci yang membedakan merger dan akuisisi (Gunawan Widjaja, 2002:45).
Akuisisi dalam terminologi bisnis diartikan sebagai pengambilalihan kepemilikan atau pengendalian atas saham atau aset suatu perusahaan oleh perusahaan lain, dan dalam peristiwa ini baik perusahaan pengambil alih atau yang diambil alih tetap eksis sebagai badan hukum yang terpisah (Abdul Moin, 2003:8).
Sementara itu, Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas mendefinisikan bahwa akuisisi adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih baik seluruh atau sebagian besar saham perseroan yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap perseroan tersebut.
Sedangkan perspektif akuntansi mengenai akuisisi dalam PSAK No. 22 paragraf 08 menjelaskan bahwa akuisisi (acquisition) adalah suatu bentuk penggabungan usaha di mana salah satu perusahaan, yaitu pengakuisisi (acquirer) memperoleh kendali atas aktiva neto dan operasi perusahaan yang diakuisisi (acquiree), degan memberikan aktiva tertentu, mengakui suatu kewajiban, atau mengeluarkan saham (IAI, 2004:22.3).
Suatu penggabungan usaha antara dua perusahaan disebut sebagai akuisisi jika salah satu perusahaan mengambil alih dari perusahaan lain dalam hal (Gunawan Widjaja, 2002:46).
Kepentingannya dalam bentuk kepemilikan saham perusahaan yang diambil alih. Kegiatan usaha dan harta kekayaannya.Akuisisi dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Akuisisi saham, yang merupakan pengambilalihan atau pembelian saham suatu perusahaan dengan menggunakan kas, saham, atau sekuritas lainnya. Prosesnya dimulai dengan penawaran oleh perusahaan yang membeli kepada perusahaan yang dibeli. Akuisisi aset, yang merupakan pengambilalihan aset perusahaan dengan membekukan sebagian besar aset perusahaan yang diakuisisi. Perusahaan yang dibeli secara hukum tetap berdiri, kecuali apabila pemegang sahamnya menutup perusahaan tersebut. Pada akuisisi aset diperlukan suara para pemegang saham, tetapi tidak memerlukan suara mayoritas dibandingkan dengan akuisisi saham.
Tujuan Merger dan Akuisisi
1. Sinergi.
Perusahaan baru yang merupakan gabungan dari dua perusahaan tersebut diharapkan untuk meningkat nilainya. Efek sinergi ini muncul dari beberapa sumber yaitu: hasil operasional perusahaan, hasil transaksi finansial, pengaruh pajak, efisiensi dan peningkatan kekuatan pasar. Sinergi yang diperoleh dengan melakukan merger itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi 3 (tiga) kelompok, yaitu:
a. Operating synergy yang diperoleh dengan adanya economic of scale, sumber daya yang dapat saling melengkapi, koordinasi yang lebih baik antar berbagai tahap produksi.
b. Financial synergy adalah bahwa dengan merger akan diperoleh biaya modal yang lebih rendah dengan meningkatkan kapasitas utang atau dengan mencapai skala yang ekonomis flotation cost.
c. Di samping itu juga synergy dalam kerangka perencanaan berjangka panjang dengan memungkinkan perusahaan untuk melakukan ekspansi ke pasar baru secara lebih cepat sebagai tanggapan atas adanya perubahan lingkungan bisnis.
2. Pertimbangan pajak.
Pertimbangan pajak telah mendorong pula terjadinya sejumlah merger. Sebagai contoh, perusahaan yang menguntungkan dan berada di rentang pajak tertinggi dapat mengakuisisi sebuah perusahaan yang memiliki akumulasi kerugian pajak dalam jumlah besar. Kerugian secara pajak ini selanjutnya dapat langsung diubah menjadi penghematan pajak daripada dibawa ke tahun berikutnya dan digunakan di maa mendatang. Jika perusahaan mengalami kekurangan peluang investasi internal jika dibandingkan dengan arus kas bebas yang tersedia, maka perusahaan dapat membayarkan dividen tambahan, berinvestasi pada sekuritas, membeli kembali sahamnya, atau membeli perusahaan lain.
3. Diversifikasi
Para manajer sering kali menyebutkan diversifikasi sebagai salah satu alasan dari merger. Mereka berpendapat bahwa diversifikasi akan membantu menstabilisasi keuntungan perusahaan dan akibatnya memberikan keuntungan bagi para pemiliknya. Stabilisasi keuntungan sudah pasti merupakan hal yang menguntungkan bagi para karyawan, pemasok dan pelanggan, namun dari sudut pandang pemegang saham, stabilisasi merupakan nilai yang kurang pasti.
4. Insentif manajer
Ekonom keuangan suka berpendapat bahwa keputusan bisnis hanya didasarkan atas pertimbangan ekonomi saja, khususnya dalam hal memaksimalkan nilai sebuah perusahaan. Namun, banyak keputusan bisnis sebetulnya lebih didasarkan pada motivasi pribadi manajer daripada pada analisis ekonomi.
Petimbangan pribadi akan dapat menghalangi sekaligus juga dapat memotivasi merger. Setelah sebagian besar pengambilalihan, sebagian manajer dari perusahaan yang diakusisi kehilangan pekerjaan mereka, atau paling tidak otonomi yang mereka miliki. Karenanya, para manajer yang memiliki kurang dari 51% saham perusahaan mereka mencoba mencarai cara yang akan memperkecil peluang erjadinya pengambilalihan. Merger defensif seperti itu sangat sukar untuk dipertahankan berdasarkan alasan ekonomi.
5. NilaiResidu
Perusahaan dapat dinilai dari nilai bukunya, nilai ekonominya, maupun nilai penggantinya. Baru-baru ini, para spesialis pengambilalihan perusahaan telah mulai mengakui nilain residu sebagai salah satu basis lain untuk melakukan valuasi.
6. Memecah nilai perusahaan.
Adapun motivasi untuk melakukan merger dan akuisisi dapat digolongkan menjadi dua kelompok berikut ini:
A. Motivasi Ekonomi
1) Apabila perusahaan target (perusahaan yang menjadi
sasaran penggabungan) memiliki keunggulan kompetitif, maka jika dimanfaatkan akan mampu menghasilkan sinergi.
2) Motivasi yang dikaitkan dengan jangka panjang adalah untuk mencapai atau meningkatkan volume penjualan, ROI/ROE.
B. Motivasi non Ekonomi
1) Karena perusahaan sudah lemah secara modal dan keterampilan manajemen.
2) Kegiatan menjadi kelompok yang tersebar di dunia, meskipun ada kemungkinan penggabungan usaha yang dilakukan tersebut tidak menguntungkan.
3) Karena diambil alih oleh pihak bank. Misalnya apabila perusahaan sebagai debitur ternyata tidak mampu melunasi kredit yang ditanggungnya.
METODE PENELITIAN
Objek Penelitian
Objek penelitian adalah PT Kalbe Farma Tbk. (“Perusahaan”) yang didirikan di Negara Republik Indonesia, dalam rangka Undang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 Tahun 1968 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 12 Tahun 1970 berdasarkan akta notaris Raden Imam Soesetyo Prawirokoesoemo No. 3 pada tanggal 10 September 1966. Akta pendirian ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman (Menkeh) Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. J.A.5/72/23 tanggal 12 September 1967 dan diumumkan dalam Tambahan No. 234, Berita Negara Republik Indonesia No. 102 pada tanggal 22 Desember 1967. Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris DR. Irawan Soerodjo, S.H., Msi., No. 74, tanggal 29 November 2005, mengenai peningkatan modal ditempatkan dan disetor sebesar 2.0434.414.422 saham dengan nilai nominal Rp 50,- per saham sehubungan dengan penggabungan usaha Perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. C-32928.HT.01.04.TH.2005 tanggal 12 Desember 2005.
Seperti yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya, ruang lingkup kegiatan Perusahaan meliputi, antara lain usaha dalam bidang industri dan distribusi produk farmasi (obat-obatan bagi manusia dan hewan). Saat ini, Perusahaan terutama bergerak dalam bidang produksi dan pengembangan produk farmasi. Perusahaan memulai operasi komersial pada tahun 1966. Perusahaan berkedudukan di Jakarta, dimana kantor pusat berada di Gedung KALBE, Jl. Let. Jend. Suprapto Kav. 4, Cempaka Putih, Jakarta 10510 sedangkan fasilitas pabriknya berlokasi di Kawasan Industri Delta Silicon, Jl. M.H. Thamrin, Blok A3-1, Lippo Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pada tanggal 31 Desember 2005 dan 2004, Perusahaan dan Anak perusahaan mempunyai karyawan tetap masing-masing sebanyak 10.289 karyawan dan 10.013 karyawan.
Pada tahun 2005, beberapa perusahaan telah melakukan merger dengan PT Kalbe Farma Tbk, yaitu sebagai berikut :
• PT Dankos Laboratories 16 Desember 2005
• PT Enseval 16 Desember 2005
• PT Kageo 11 Desember 2003
• PT Sanghiang Perkasa 06 Desember 2004
Struktur permodalan perusahaan adalah sebagai berikut :
Tabel 4.2
Pemegang Saham Jumlah Saham Ditempatkan dan Disetor penuh Persentase Pemilikan Jumlah
PT Bina Aria Charisma 911.905.308 8,98% 45.595.265.400
PT Gira Sole Prima 972.584.979 9,58% 48.629.248.950
PT Ladang Ira Panen 893.994.088 8,80% 44.699.704.400
PT Lucasta Murni Cemerlang 904.979.088 8,91% 45.248.954.400
PT Santa Seha Samadi 923.129.368 9,09% 46.156.468.400
PT Diptanala Bahana 893.994.088 8,80% 44.699.704.400
Masyarakat dibawah 5% 4.655.427.503 45,84% 232.771.375.150
10.156.014.422 507.800.721.100
Sumber Prospektus PT Kalbe Farma Tbk.
Struktur Organisasi Perusahaan
Dewan Komisaris
Presiden Direktur : Irawati Setiady
Wakil Presiden Direktur : Johannes Ibrahim
Direktur : Budi D. Wreksoatmodjo
Direktur : Herman Widjaja
Direktur : Vidjongtius
Presiden Komisaris : Johannes Setijono
Komisaris : Yozef D. Angkasa
Komisaris : Santoso Oen
Komisaris : Ferdinand A.
Komisaris Independen : John Prasetio
Komisaris Independen : Farid A.M
PT. Kalbe Farma Tbk (KLBF) merupakan salah satu pemain kuat di industri farmasi dan produk kesehatan di Indonesia yang mampu mentransformasikan diri menjadi perusahaan modern yang tansparan dan kredibel. Produk-produk KLBF memiliki portfolio merek yang cukup baik dan beragam untuk produk obat resep, obat bebas, minuman energi dan nutrisi. Disamping itu KLBF memperkuat struktur bisnisnya dengan usaha kemasan dan distribusi yang menjangkau lebih dari 1 juta outlet. KLBF juga berhasil memposisikan merek produknya menjadi brand leader pada masing-masing kategori terapi dan segmen industri di Indoensia serta luar negeri. Produk-produk andalan KLBF dalam industri ini meliputi Promag, Mixagrip, Woods, Komix, Prenagen dan Extra Joss. Divisi-divisi di bawah KLBF meliputi Produk Kesehatan, Obat Resep, Distribusi dan Kemasan dan R&D. Kontribusi pendapatan KLBF 2007 bersumber dari Obat Bebas 15%, Nutrisi 22,8%, Minuman Energi sebesar 11,5% (total Produk Kesehatan 49,3% atau senilai Rp. 3,45 triliun). Dari Obat Resep sekitar 25,8% Rp. 1,806 triliun), sedangkan Distribusi 21,0%, Kemasan sebesar 3,9% (total 24,9% atau sebesar Rp. 1,74 triliun). Strategi yang dikembangkan oleh KLBF adalah mengakuisisi dan spin off unit usaha menjadi perusahaan mandiri dalam grupnya.
Alat Analisis Yang Digunakan
Analisis data yang dilakukan secara kuantitatif dengan regresi dan analisis dengan korelasi yang bertujuan untuk mennetukan apakah variabel-variabel independen mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap variabel dependen secara bersama-sama maupun parsial. Untuk analisis antara kinerja perusahaan yang dinyatakan rasio-rasio keuangan bermanfaat dalam mengambil keputusan itu dilakukan analisis deskriptif.
Untuk menguji hipotesis penelitian, alat analisis yang digunakan adalah sebagai berikut :
1. Uji t (t-test)
Uji t untuk menguji pengaruh secara parsial antara variabel bebas terhadap variabel tidak bebas dengan menggunakan bahwa variabel lain dianggap konstan. Pengujian t dilakukan untuk mengetahui perbedaan harga saham sebelum dan sesudah melakukan merger dengan rumus
t = βn
------------
Sβn
βn = koefisien regresi masing-masing variabel
Sβn = standar error masing-masing variabel
Kemudian dilakukan pengujian dengan menggunakan uji t (t – test), dengan α = 0,05. Bila nilai thitung lebih besar atau sama dengan nilai ttabel berarti variabel tersebut signifikan, artinya terdapat hubungan yang nyata anatar variabel yang bersangkutan dengan perubahan harga saham.
2. Analisis regresi digunakan untuk mengetahui pengaruh merger terhadap kinerja PT Kalbe Farma Tbk, dengan menggunakan rumus sebagai berikut
Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3
Y = harga saham
X1 = Return on Assets / ROA
X2 = Return on Equity / ROE
X3 = Net Profit Margin / NPM
a = konstanta yang menunjukkan harga x
b = koefisien regresi masing-masing x
Analisis secara deskriptif akan digunakan untuk menguji manfaat kinerja perusahaan baik untuk setiap indikator mauapun secara keseluruhan.
Hipotesis
Agar penulisan ini lebih terarah, maka dibuat kerangka pemikiran berupa hipotesis yang digunakan sebagai pedoman dalam pemecahan dan penganalisaan. Hipotesis ini berupa perbandingan yang terjadi akibat adanya pengaruh merger terhadap kinerja PT Kalbe Farma Tbk. Hipotesis ini diantaranya sebagai berikut :
Ho : Profitabilitas perusahaan tidak berpengaruh terhadap harga saham perusahaan
Ha : Profitabilitas perusahaan berpengaruh terhadap harga saham perusahaan.
ANALISIS DATA
Dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh hasil bahwa :
1. Dengan bersumber pada data laporan keuangan PT.Kalbe Farma Tbk diperoleh persamaan regresi linear berganda :
Y = 592.449 + 25455.458 X1 -1701.572X2 -24760.844X3 menyatakan bahwa nilai 592.449 adalah nilai konstanta yang menunjukkan setiap ada penambahan harga sebesar Rp 1,- maka akan ada penambahan nilai konstanta sebesar -592.449.
Nilai 25455.458 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penambahan ROA sebesar Rp1,- maka akan ada penambahan harga saham sebesar 25455.458.
Nilai -1701.572 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penurunan ROE sebesar Rp1,- maka akan ada penurunan harga saham sebesar -1701.572.
Nilai -24760.844 adalah koefisien regresi yang menunjukkan setiap ada penurunan NPM sebesar Rp1,- maka akan ada penurunan harga saham sebesar -24760.844.
2. Berdasarkan hasil analisis data terhadap variabel ROA diperoleh nilai thitung sebesar 8,019 > Nilai t tabel (α 0,05) dengan dk (8-2=6) adalah 1,943 dan nilai signifikan sebesar 0,001, karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,001 < 0,05), maka Ho ditolak. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara ROA terhadap harga saham.
3. Hasil analisis data terhadap variabel ROE diperoleh nilai thitung sebesar -7,467 > Nilai t tabel (α 0,05) dengan dk (8-2=6) adalah 1,943 dan nilai signifikan sebesar 0,002, karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,002 < 0,05), maka Ho ditolak. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara ROE terhadap harga saham.
4. Hasil analisis data terhadap variabel NPM diperoleh nilai t hitung sebesar -5.196 > Nilai t tabel (α 0,05) dengan dk (8-2=6) adalah 1,943 dan nilai signifikan sebesar 0,007 karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,007 < 0,05), maka Ho ditolak. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara ROA terhadap harga saham.
5. Angka R square ditunjukkan dengan nilai R2 sebesar 0.985 yang berarti variabel Harga Saham dipengaruhi oleh variabel ROA, ROE, NPM sebesar 98,5 %.
6. Berdasarkan hasil perhitungan uji Anova terdapat F penelitian sebesar 87,830 dengan tingkat signifikan 0,000 yang sangat jauh lebih kecil dari 0,05 maka model regresi ini bisa dipakai untuk memprediksi harga saham atau bisa dikatakan Return On total Assets,Return On Equity, dan Net Profit Margin secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap harga saham.
6. Berdasarkan hasil pengukuran profitabilitas perusahaan diketahui bahwa ROA berpengaruh secara signifikan terhadap harga saham PT.Kalbe Farma Tbk. Semakin tinggi ROA yang dihasilkan maka semakin baik juga harga saham yang diharapkan . Merger yang dilakukan oleh PT. Kalbe Farma Tbk,menghasilkan ROA yang cukup bagus dari tahun ke tahun meskipun terkadang naik dan turun yang dikarenakan peningkatan laba bersih yang tidak di imbangi dengan total asset. Berdasarkan hasil pengukuran profitabilitas perusahaan diketahui bahwa ROE berpengaruh secara signifikan terhadap harga saham PT.Kalbe Farma Tbk. ROE merupakan rasio untuk mengukur rentabilitas perusahaan modal sendiri. Semakin tinggi ROE yang dihasilkan maka semakin baik juga harga saham yang diharapkan . Merger yang dilakukan oleh PT. Kalbe Farma Tbk,menghasilkan ROE yang kurang baik karena terlalu banyak modal sendiri dan kewajiban lainnya yang dikeluarkan dan tidak diimbangi dengan naiknya laba bersih. NPM juga berpengaruh secara signifikan terhadap harga saham PT.Kalbe Farma Tbk. NPM merupakan rasio untuk mengukur kemampuan perusahaan menghasilkan keuntungan bersih atas seluruh penjualan bersih. Semakin tinggi NPM yang dihasilkan maka semakin baik juga harga saham yang diharapkan . Nilai laba bersih yang besar merupakan faktor penting dalam menentukan perubahan harga saham. Merger yang dilakukan oleh PT. Kalbe Farma Tbk,menghasilkan NPM yang cukup bagus dari tahun ke tahun dikarenakan penjualan yang dihasilkan selalu naik di imbangi dengan laba bersih.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam bab-bab sebelumnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Hasil analisis data terhadap variabel Return On Total Assets diperoleh nilai signifikan sebesar 0,001, karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,001 < 0,05), maka Ho ditolak. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara ROA terhadap harga saham.Return On Equity memiliki nilai signifikansi sebesar 0,002, karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,002 < 0,05), maka Ho ditolak. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara ROE terhadap harga saham.Lalu Net Profit Margin memiliki nilai signifikansi sebesar 0,007 karena nilai signifikansi lebih kecil dari 0,05 (0,007 < 0,05), maka Ho ditolak. Artinya terdapat pengaruh yang signifikan antara ROA terhadap harga saham.
Setelah melakukan merger dengan beberapa perusahaan timbul pengaruh yang cukup besar terhadap kinerja PT.Kalbe Farma hal ini dapat dilihat dari kenaikan harga saham setelah dilakukannya merger. Dengan naiknya harga saham maka akan mempengaruhi semua aspek keuangan, dalam hal ini diambil 3 variabel yaitu Return On Total Assets (ROA),Return on Equity (ROE), dan Net Profit Margin (NPM) , ketiga variabel di uji dalam uji regresi linear berganda yaitu Y = 592.449 + 25455.458 X1 -1701.572X2 -24760.844X3 .Angka R square ditunjukkan dengan nilai R2 sebesar 0.985 yang berarti variabel Harga Saham dipengaruhi oleh variabel ROA, ROE, NPM sebesar 98,5 %. Dari uji ANOVA atau F test, di dapat hasil perhitungan uji Anova terdapat F penelitian sebesar 87,830 dengan tingkat signifikan 0,000 yang sangat jauh lebih kecil dari 0,05 maka model regresi ini bisa dipakai untuk memprediksi harga saham atau bisa dikatakan Return On total Assets,Return On Equity, dan Net Profit Margin secara bersama-sama memiliki pengaruh yang signifikan terhadap harga saham. Pada kolom Kolmogorov semua variabel nilai signifikansinya lebih besar dari 0.05, maka dapat disimpulkan bahwa pada data variabel Harga Saham , Return On Total Assets , Return On Equity, Net Profit Margin berdistribusi normal.
2. Hasil analisis Profitabilitas yang diukur menggunakan ROA yang dihasilkan perusahaan cukup bagus meskipun terkadang ada penurunan yang dikarenakan peningkatan laba bersih yang tidak imbangi dengan total asset. ROE yang dihasilkan perusahaan kurang bagus karena modal yang dikeluarkan semakin meningkat tidak diimbangi dengan kecilnya laba bersih. NPM yang dihasilkan perusahaan sangat bagus dari tahun ke tahun dikarenakan penjualan yang dihasilkan selalu meningkat dan diimbangi dengan laba bersih .Ini dapat di artikan bahwa merger yang dilakukan PT. Kalbe Farma dapat meningkatkan pertumbuhan aktiva tahunan ,nilai kekayaan total, dan penjualan dalam menghasilkan laba, yang mana dapat menarik investor untuk menanamkan dananya karena semakin tinggi laba perusahaan yang dihasilkan maka semakin banyak investor yang menanamkan dananya sehingga dapat meningkatkan harga saham yang dihasilkan.
Saran
Berdasarkan hasil penelitian ini, peneliti mencoba memberikan saran baik bagi peneliti selanjutnya dan manajemen perusahaan.
1. Perusahaan dalam hal ini PT. Kalbe Farma Tbk, diharapkan dapat terus memperhatikan tingkat Profitabilitas ,dalam hal Return On total Assets,Return On Equity, dan Net Profit Margin sehingga investor tertarik untuk menginvestasikan dananya ke perusahaan karna semakin tinggi rasio harga/laba perusahaan maka semakin besar laba perusahaan dan laba per lembar saham dan juga harga saham, jadi perusahaan harus mengurangi aktiva lancar agar tidak ada dana yang menganggur, lalu mengurangi kewajiban berupa pinjaman dan meningkatkan penjualan agar perusahaan bisa meningkatkan pengembalian ekuitas.
2. Bagi manajemen perusahaan lebih mempertimbangkan secara matang dalam mengambil keputusan merger dan akuisisi dengan memilih secara tepat perusahaan yang akan dijadikan target merger .
Keterbatasan Penelitian
Dalam penyusunan penulisan ilmiah ini, penulis mengalami beberapa keterbatasan yaitu :
• sampel penelitian hanya pada satu perusahaan industri yang go public, sehingga tidak dapat mewakili seluruh perusahaan industri farmasi yang go public.
• Data laporan keuangan yang terbatas hanya dalam kurun waktu 8 tahun (2002-2009)
.
Minggu, 10 Oktober 2010
Minggu, 03 Oktober 2010
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
KODE ETIK PROFESI
• Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik)
• KEPAP adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI
(sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
RERANGKA KODE ETIK IAI
• Prinsip Etika (IAI)
• Aturan Etika (IAPI)
• Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
• Tanggung Jawab Profesi
• Kepentingan Umum (Publik)
• Integritas
• Obyektivitas
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
• Kerahasiaan
• Perilaku Profesional
• Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab kepada Klien
4.Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.Tanggungjawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN
(APPLICABILITY)
• Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-kap maupun yang bukan
anggota IAI-KAP yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik)
• Rekan pimpinan KAP
bertanggungjawab atas diataatinya
aturan etika oleh anggota KAP.
DEFINISI/PENGERTIAN
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum
DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturanp eru n d an g -u n d an g an yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik
DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Integritas dan Objectivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan
dapat
diselesaikan
dengan
kompetensi profesional.
•Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
•Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
•Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
•Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
•Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seoranganggot a sesuai dengan
kewenangan IAI atau
•Menghalangianggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplina ng go ta
FEE PROFESIONAL
•BesaranFee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara
menawarkanfee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontijen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanyafee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlahfee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
KOMISI DAN FEE REFERAL
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian /penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
• Kode Etik Profesi Akuntan Publik
(sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik)
• KEPAP adalah aturan etika yang harus
diterapkan oleh anggota
Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI
(sebelumnya Ikatan Akuntan Indonesia -
Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang anggota IAPI
maupun yang bukan anggota IAPI) yang
bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP).
RERANGKA KODE ETIK IAI
• Prinsip Etika (IAI)
• Aturan Etika (IAPI)
• Interpretasi Aturan Etika (Pengurus IAPI)
PRINSIP ETIKA
• Tanggung Jawab Profesi
• Kepentingan Umum (Publik)
• Integritas
• Obyektivitas
• Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
• Kerahasiaan
• Perilaku Profesional
• Standar Teknis
ATURAN ETIKA
1.Independensi, Integritas, Obyektivitas
2.Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
3.Tanggung Jawab kepada Klien
4.Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
5.Tanggungjawab dan Praktik Lain
KETERTERAPAN
(APPLICABILITY)
• Aturan Etika ini harus diterapkan oleh
anggota Ikatan Akuntan Indonesia –
Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
dan staf profesional (baik yang
anggota IAI-kap maupun yang bukan
anggota IAI-KAP yang bekerja pada
satu Kantor Akuntan Publik)
• Rekan pimpinan KAP
bertanggungjawab atas diataatinya
aturan etika oleh anggota KAP.
DEFINISI/PENGERTIAN
Klien
Adalah pemberi kerja (orang atau badan), yang memperkerjakan atau
menugaskan seseorang atau lebih anggota IAI-KAP atau KAP tempat
Anggota bekerja untuk melaksanakan jasa profesional Laporan Keuangan
Adalah suatu penyajian data keuangan termasuk catatan yang menyertainya, bila ada, yang dimaksudkan untuk mengkomunikasikan sumber daya ekonomi (aktiva) dan/ atau kewajiban suatu entitas pada saat tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum
DEFINISI
Kantor Akuntan Publik (KAP)
Adalah suatu bentuk organisasi akuntan publik yang memperoleh izin sesuai dengan peraturanp eru n d an g -u n d an g an yang berusaha di bidang pemberian jasa profesional dalam praktik akuntan publik.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Adalah wadah organisasi profesi akuntan Indonesia yang diakui pemerintah.
Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP)
Adalah wadah organisasi para akuntan Indonesia yang menjalankan profesi sebagai
akuntan publik atau bekerja di kantor akuntan publik
DEFINISI
Anggota adalah semua anggota IAI – KAP
Anggota kantor akuntan publik (anggota KAP) adalah anggota IAI-KAP
dan staf profesional (baik yang anggota IAI-KAP maupun yang bukan
anggota IAI-KAP) yang bekerja pada satu KAP.
Akuntan publik adalah akuntan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan
atau pejabat yang berwenang lainnya untuk menjalankan praktik akuntan
publik.
Praktik akuntan publik adalah pemberian jasa profesional kepada klien yang dilakukan oleh anggota IAI-KAP yang dapat berupa jasa audit, jasa atestasi, jasa akuntansi dan review, perpajakan, perencaan keuangan perorangan, jasa pendukung litigasi, dan jasa lainnya yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI.
Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen
dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance)
INDEPENDENSI, INTEGRITAS, DAN OBJEKTIVITAS
Integritas dan Objectivitas Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable)
diharapkan
dapat
diselesaikan
dengan
kompetensi profesional.
•Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
STANDAR UMUM DAN PRINSIP AKUNTANSI
Standar Umum
•Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
•Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa profesional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI.
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
PRINSIP-PRINSIP AKUNTANSI
Anggota KAP tidak diperkenankan:
1. Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
TANGGUNG JAWAB KEPADA KLIEN
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia,
tanpa persetujuan dari klien.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
•Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan
etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
•Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
•Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seoranganggot a sesuai dengan
kewenangan IAI atau
•Menghalangianggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplina ng go ta
FEE PROFESIONAL
•BesaranFee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional.
Anggota KAP tidak diperkenankan mendapat klien dengan cara
menawarkanfee yang dapat merusak citra profesi.
D. Fee Kontijen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa
profesional tanpa adanyafee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlahfee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur.
TANGGUNG JAWAB KEPADA REKAN SEPROFESI
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan
perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan
mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi
dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang
TANGGUNG JAWAB DAN PRAKTIK LAIN
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau
mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik
diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
KOMISI DAN FEE REFERAL
Komisi
Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian /penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
Fee Referal (Rujukan)
Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari
sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya
diperkenankan bagi sesama profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang
diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau yang
tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
Langganan:
Postingan (Atom)